cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 747 Documents
PELUANG DAN TANTANGAN ASEAN MENUJU KOMUNITAS ASEAN 2015 Elfia Farida
Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3584.696 KB) | DOI: 10.14710/mmh.41.3.2012.478-486

Abstract

Abtract Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015 is  an acceleration instrument of the establishment of an ASEAN Community by 2015. This research purpose to describe, explain and analyze prospect and challenge toward ASEAN Community. The research method is  used the juridical-normative. The data obtained qualitatively analysed to reveal the truth. The prospect of ASEAN create an ASEAN Political Security Community, ASEAN Economic Community and ASEAN Socio-Cultural Community 2015 are create a security and political stability in Southeast Asian and develop  an early warning system to protect conflict escalation; turning the diversity that characterizes the region into opportunities for business complementation making ASEAN a more dynamic and stronger segment of the global supply chain; building a community of caring societies, managing the social impacts of economic integration, promoting environmental sustainability and promoting an ASEAN identity. The challenge toward ASEAN Community is ASEAN Way Principles still used to dispute settlement, crisis of providing food and energy, terrorism issues, infrastructure and increase non State Actors. Therefore, ASEAN soon will evaluate  ASEAN Way Principles to keep existence, effective and credibility of ASEAN in the future and become people-centered organization. Keywords : Prospect, Challenge, ASEAN Community Abstrak Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015 merupakan instrumen percepatan pembentukan Komunitas ASEAN 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan dan menganalisis peluang dan tantangan ASEAN menuju Komunitas ASEAN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kebenaran. Peluang ASEAN untuk mencapai Komunitas Politik Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN tahun 2015 adalah tercapainya stabilitas politik dan keamanan di Asia Tenggara dan mengembangkan sistem peringatan dini untuk mencegah konflik dan eskalasinya; pembentukan karakter regional sebagai peluang bisnis sehingga ASEAN akan lebih dinamis, kuat dan punya daya saing di tingkat global; membentuk suatu komunitas masyarakat, mengatur pengaruh sosial dari integrasi ekonomi, membangun lingkungan yang berkelanjutan dan mewujudkan satu identitas ASEAN. Tantangan menuju Komunitas ASEAN adalah masih diberlakukannya prinsip-prinsip ASEAN Way untuk penyelesaian sengketa, krisis pangan dan energi, isu terorisme, infrastruktur dan meningkatnya non State actors. Oleh karena itu ASEAN segera melakukan evaluasi atas prinsip-prinsip dalam ASEAN Way untuk menjaga eksistensi, efektivitas dan kredibilitas ASEAN di masa yang akan datang dan menjadi organisasi yang bertumpu pada masyarakat.   Kata Kunci : Peluang, Tantangan, Komunitas ASEAN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA Rahayu Rahayu; Kholis Roisah; Peni Susetyorini
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (888.818 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.202-212

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan hak asasi manusia pengungsi dan pencari suaka di Indonesia dengan menggunakan pendekatan sociolegal. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara pengamatan, wawancara mendalam dan studi pustaka yang selanjutnya dianalisis secara induktif kualitatif. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayah Indonesia. Melalui Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Pemerintah Indonesia memiliki keberpihakan yang sangat kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip non-refoulement.
KEWENANGAN DISKRESI MENGENAI PELUANG SIKAP TINDAK ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERBERDAYAAN HUKUM PROGRESIF Wijaya Wijaya
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.208 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.148-159

Abstract

Beban tugas administrasi negara dalam menjalankan “public service” dari masa ke masa menunjukkan perkembangan yang semakin luas, sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sementara itu peraturan perundangan yang ada tidak cukup akomodatif, dengan demikian akan menjadi sulit bagi administrasi negara dan terbatas ruang geraknya dalam menjalankan tugasnya, jika hanya menggantungkan pada hukum positif saja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan maksud untuk memperoleh gambaran hubungan fungsional antara peraturan kebijakan dengan kekosongan hukum, yang memberikan peluang bagi pemberdayaan hukum progresif. Hasilnya ternyata administrasi negara dalam penggunaan kewenangan diskresi, memberikan peluang untuk pemberdayaan hukum progresif.
REFORMULASI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DAN AMANDEMEN ULANG UNDANG-UNDANG DASAR Bambang Sadono; Lintang Ratri Rahmiaji
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.085 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.213-221

Abstract

Wacana reformulasi GBHN dan pengembalian kewenangan MPR untuk membuat ketetapan, kembali menguat pasca-Kongres V PDI-P (2019). Kongres tersebut menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2019-2024. Kajian ini bertujuan memetakan proses politik wacana reformulasi GBHN dan Posisi MPR pasca-amandemen UUD 1945. Hasil kajian ini menemukan fakta sebagai market leader dalam penataan sistem ketatanegaraan dengan memperkuat MPR dan menetapkan haluan negara, PDI-P kurang piawai mengelola situasi politik. PDI-P yang memperjuangkan agenda terbatas dalam amandemen, harus menenggang agenda lain. Saat ini kuasa ada di pimpinan PDI-P dan presiden, selain itu juga bergantung pada respon pemilik saham besar lain atas republik ini, yakni para ketua umum partai yang punya wakil di DPR/MPR.
SERVITUDE DI PERBATASAN INDONESIA – MALAYSIA (SEBAGAI ALTERNATIF MENGEMBANGKAN EKONOMI PERBATASAN DI KALBAR- SERAWAK) Hadi Suratman; FX. Adji Samekto; Nanik Trihastuti
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (513.083 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.192-201

Abstract

Pedagang lintas batas adalah pedagang tradisional dari Indonesia yang masuk ke wilayah Malaysia untuk berdagang di Distrik Serikin, namun tidak menggunakan dokumen lengkap baik sebagai surat untuk melintas  maupun membawa  barang dagangan. Di sini tentunya kita pahami bersama dan mengapa hal itu bisa terjadi. Mungkin di situlah adanya ketergantungan antara Masyarakat Malaysia dengan pedagang Indonesia. Ketergantungan tersebut telah menguntungkan bagi pedagang Indonesia. Pemerintah  Malaysia dan  Indonesia hendaknya harus memberikan suatu legalitas bagi para pedagang Indonesia dengan melakukan kerja sama Bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tentang suatu kawasan khusus dagang  dengan menggunakan Hak Ekonomi Servitude. Jadi dalam penelitian ini ada beberapa persoalan yang harus dikaji yaitu: 1) Hak Servitude dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan; 2) Pembentukan Kawasan Khusus Dagang Lintas Batas; 3) Manfaat dari Kawasan Khusus Dagang bagi Indonesia dan Malaysia; 4) Upaya Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan.
KETENTUAN DAN PELAKSANAAN BUSINESS JUDGEMENT RULE DI AMERIKA, AUSTRALIA DAN INDONESIA Yafet Yosafet Wilben Rissy
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (660.173 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.160-171

Abstract

Tujuan studi ini ialah membahas ketentuan dan penerapan business judgment rule (BJR) di Amerika Serikat (AS), Australia dan Indonesia dimana secara khusus menganalisis bagaimana dan kapan pengadilan memeriksa BJR dan bagaimana BJR diatur dalam hukum perusahaan. Studi ini menunjukan bahwa di AS dan Australia elemen BJR telah menjadi sebuah statutory obligation. Keputusan bisnis direktur telah diadili pengadilan dalam tradisi common law dan kini diatur secara tegas bahwa keputusan bisnis bisa diadili jika terdapat pelanggaran duty of care dan tugas fidusia direktur. Indonesia juga mengadopsi BJR dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007 namun pengadilan jarang menguji BJR. Terkait adopsi BJR, studi ini mengindikasikan bahwa adopsi tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pengaturan BJR perlu dilakukan secara lebih sistematis.
ANALISIS PENERAPAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS PERBANDINGAN HUTANG DAN MODAL DI INDONESIA Ginda Togatorop; Maria R.U.D. Tambunan
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (786.704 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.112-124

Abstract

Artikel ini membahas penerapan ketentuan perpajakan terkait perbandingan hutang dan modal ratio di Indonesia sebagai salah satu bentuk pengalihan laba untuk minimalisir beban pajak oleh perusahaan multi nasional dengan melakukan pinjaman jumlah besar kepada pihak afiliasi sebagai modal usaha. Akibatnya, terjadi penggerusan basis pemajakan di Indonesia dengan pembayaran bunga dengan jumlah yang tidak rasional untuk mengurangi penghasilan neto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang diterapkan saat ini merupakan salah satu langkah maju dalam mencegah terjadinya erosi basis pemajakan, yaitu menetapkan rasio utang terhadap modal sebesar 4:1. Namun, ketentuan tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah seperti apakah rasio demikian benar-benar mampu mencerminkan struktur permodalan suatu entitas bisnis dimana setiap sektor industri memiliki karakteristik struktur permodalannya masing-masing.
AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) DAN PENGHINDARAN PAJAK Budi Ispriyarso
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.012 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.172-179

Abstract

AEOI (Automatic Exchange Of Information) merupakan  sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara. pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak. Adanya AEOI ini dilatarbelakangi banyaknya penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Permasalahannya adalah (1) Bagaimana penghindaran pajak dilakukan wajib pajak di Indonesia (2) bagaimana peranan AEOI dalam mencegah atau mengurangi penghindaran pajak. Penghindaran pajak dilakukan wajib pajak melalui tax avoidance dan tax evasion. Peranan AEOI dalam mencegah atau mengurangi penghindaran pajak sangat penting, karena dengan adanya sistim ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asal. Sistem ini juga akan berguna mengurangi pengemplang pajak untuk menghindari pajak, karena negara-negara yang ikut tergabung sistem ini, semakin banyak.
MENGUNGKAP MATERI MUATAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Ricca Anggraeni; Indah Mutiara Sari
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.621 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.125-135

Abstract

Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia terlihat gencar melakukan pembangunan infrastruktur, dan diperlukan biaya ribuan triliun memenuhi target pembangunan infrastruktur. Namun, Pemerintah hanya dapat berkontribusi sebesar 41 persen untuk pembiayaan, sehingga pemerintah akhirnya membuka peluang investasi melalui jalur Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU saat ini dilegalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, jenis-jenis infrastruktur yang di KPBU kan ialah fasilitas publik yang menguasai hajat hidup orang banyak. KPBU berpotensi menimbulkan masalah karena aspek yang komprehensif, dan menuntut proyek infrastruktur mampu mencipta keuntungan. Melalui penelitian hukum doktriner, didapatkan bahwa terdapat kemungkinan bahwa KPBU yang diatur melalui Perpres Nomor 38 Tahun 2015 akan “mengalahkan” ketentuan dari Undang-Undang sektoral, padahal secara normatif, “yang lebih tinggi justru mengalahkan yang lebih rendah.”
PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUENCE) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Nabiyla Risfa Izzati
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (713.234 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.180-191

Abstract

Artikel ini bertujuan mengkaji penerapan konsep penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Penyalahgunaan keadaan merupakan doktrin yang banyak dikembangkan oleh hakim di pengadilan dalam perkara-perkara yang mana kedudukan kedua belah pihak yang bersengketa tidak setara. Karena kedudukan pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja tidak setara, maka karena terdapat potensi besar terjadinya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif, dengan metode kualitatif untuk analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial telah beberapa kali menangani kasus terkait dengan ajaran penyalahgunaan keadaan. Penulis menganalisis satu putusan secara spesifik, yakni Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 59/G/2014/PHI.PN.BDG, yang di dalamnya majelis hakim menjadikan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Filter by Year

2010 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue