cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 270 Documents
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE Mulyani Djakaria
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.974 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.15

Abstract

AbstrakSecara implisit, ketentuan Pasal 10 UU No. 5/1960 menetapkan larangan pemilikan tanah pertanian  secara absentee. Agar tanah pertanian hanya dapat dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya, maka dibuatlah ketentuan untuk menghapuskan pengusaan tanah pertanian secara absentee dengan beberapa pihak yang dikecualikan dari ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif,data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara normatif kualitatif. Semua bentuk pemindahan hak milik atas tanah pertanian melalui jual beli, tukar menukar, atau hibah yang mengakibatkan pemilikan baru tanah pertanian secara absentee  dilarang. Tanah-tanah pertanian yang terkena larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee akan dikuasai oleh pemerintah untuk selanjutnya dijadikan objek land reform (diredistribusikan) kepada petani yang memerlukan tanah dan kepada bekas pemilik tanah pertanian secara absentee diberikan ganti kerugian. Namun dalam praktik masih banyak  pemilikan tanah secara absentee oleh masyarakat /pihak di luar yang dikecualikan dari ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Hal ini dapat terjadi dengan cara pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang memungkinkan seseorang menyelundupi ketentuan tentang tanah absentee, walaupun dalam Pasal 63 ayat (6) UU Adminduk telah dinyatakan KTP-el berlaku secara nasional. Ketentuan mengenai tanah absentee  perlu dipertahankan dengan didukung pendaftaran tanah secara akurat, dan penyalahgunaan KTP bisa dihindari, disertai sanksi yang tegas.Kata Kunci: Tanah; tanah absentee; adminitrasi kependudukanAbstactImplicitly, the Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles has established a ban on absentee ownership of agricultural land. In order to ensure that the agricultural land can only be cultivated actively by the owner, then a provision to abolish the absentee ownership of land is made with several parties that are excluded from that provision. The method used in this research is descriptive analytic with normative juridical approach, the data collection which obtained from the literature and field research were analyzed using normative-qualitative methods. All forms of transfer of the right of ownership over agricultural land through purchase, exchange, or grant resulting in absentee ownership are banned. Those agricultural lands which are affected by the ban of absentee ownership will be taken by the government for later be redistributed to the farmers and as for the previous owner of those lands then the compensation will be given. However, the absentee ownership of land by those who aren’t excluded by the provision is still taking place. This can occur by means of dual identity card (KTP) ownership that enables one to elude from the absentee ownership of land provision, although it is stated in Art. 63 (6) of the Law No.23/2009 concerning Population Administration that e-KTP is applied nationally. The provision concerning the absentee ownesrship of land has to be maintained and sustained by the accurate land registration thus the misappropriation can be prevented and also it must be accompanied by strict punishment as well.Keywords: Land; absentee ownership of land; population administration.DOI: 10.24970/jbhl.v1n1.10
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LUMPUR LAPINDO MASIH JAUH DARI HARAPAN Suryani, Nilma
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.859 KB)

Abstract

Tanggal 29 Mei 2016 yang akan datang genap 10 tahun kasus semburan Lumpur Lapindo yang disebabkan pengeboran gas alam oleh PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pernyataan dari DPR bahwa semburan lumpur tersebut bukan kesalahan dari PT. Lapindo Brantas tapi karena pengaruh dari Gempa Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 dan putusan pengadilan perdata yang diajukan YLBHI dan WALHI kandas serta dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian Jawa Timur sehingga PT. Lapindo Brantas tidak bisa dipidana. Hal ini sangat melukai hati rakyat Porong Sidoarjo yang menjadi korban dari semburan lumpur tersebut dan bahkan Aburizal Bakri sebagai pemilik PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai orang terkaya di Asia Tenggara. Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LUMPUR LAPINDO MASIH JAUH DARI HARAPAN Nilma Suryani
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.632 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.7

Abstract

AbstrakTanggal 29 Mei 2016 yang akan datang genap 10 tahun kasus semburan Lumpur Lapindo yang disebabkan pengeboran gas alam oleh PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pernyataan dari DPR bahwa semburan lumpur tersebut bukan kesalahan dari PT. Lapindo Brantas tapi karena pengaruh dari Gempa Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 dan putusan pengadilan perdata yang diajukan YLBHI dan WALHI kandas serta dihentikannya penyidikan oleh Kepolisian Jawa Timur sehingga PT. Lapindo Brantas tidak bisa dipidana. Hal ini sangat melukai hati rakyat Porong Sidoarjo yang menjadi korban dari semburan lumpur tersebut dan bahkan Aburizal Bakri sebagai pemilik PT. Lapindo Brantas dinyatakan sebagai orang terkaya di Asia Tenggara. Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.Kata Kunci: penegakan hukum; pidana; dan lumpur lapindo. AbstractMay 29th, 2016 will be a10th yearcommemoration of the Lapindo Leakage, which was a result of natural gas drilling by P Lapindo Brantas in Sidoarjo Residency. According to DPR, the leakage was an impact of Yogyakarta earthquake which was happened on May 26th, 2006 and civil law verdict proposed by YLBHI and WALHI was rejected therefore the investigation by East Java Police was stopped so that P Lapindo Brantas couldn’t be criminally prosecuted. However, this had hurt the people of Porong Sidiarjo as the victim, furthermore Abu Rizal Bakri as the owner of P Lapindo Brantas was named as the richest man in Southeast Asia. This case showed that environmental criminal law enforcement in Indonesia is unreliable. here were 42 experts that said that it wasn’t natural disaster but drilling mistake. Police as investigator, District Attorney as prosecutor and Judge who give verdict should put trial to this case and punish P Lapindo Brantas according to Article 116 of Law no. 32 of 2009 on the Environment Protection and Management, which says that criminal sanction could be apply/given to a business organization. According to criminal law, a business organization can be fined or other administrative means, or sealed partially or whole asset or pay based on contamination principles but couldn’t be hold in prison because the committee is group of people. It is hoped that by criminal law enforcement for environmental subject, the actor of the crime stopped the action and will not be imitated.Keywords: law enforcement; criminal; andlapindo leakage.DOI: 10.24970/jbhl.v1n1.6 
UU NO. 23 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEWENANGAN PEMDA DAN DAMPAKNYA PADA PENGELOLAAN SDA Siombo, Marhaeni Ria
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.235 KB)

Abstract

Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tadinya sentralistik menjadi desentralisasi, dengan adanya pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat. Hal ini disambut positif, yang kemudian diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999, sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974 (yang dianggap sentralistik), disempurnakan lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Seiring dengan itu terjadi banyak perubahan pada sistem pemerintahan termasuk pemilihan secara langsung kepala daerah. Mulailah timbul persoalan, termsuk penyalagunaan kewenangan oleh beberapa kepala daerah, dalam mengeluarkan izin lingkungan. Kelemahan tersebut memicu untuk disempurnakan sehingga berganti menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014, menimbulkan persoalan baru, dengan adanya macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbagi-bagi lagi. Urusan pemerintahan yang tadinya menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota menjadi berpindah ke pemda provinsi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA.
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.265 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.54

Abstract

ABSTRAK Kabupaten Banyumas terletak di Propinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat-istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.  Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian  uraian yang disusun secara sistimatis, dan  analisis data normatif kualitatif.Kabupaten Banyumas sebagian  besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun  sebagian  kecil masih dijumpai  kebijakan   yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden. Kata kunci: Peraturan; Kearifan Lokal; Kesejahteraan.  ABSTRACTBanyumas Regency  in located  Java that has 27 districts concist of 30 political districts and 301 villges. The political districts and the villages have their own culture and custom as their local wisdom that shows their people’s identity.Problems: what kind Banyumas Regency’s regulation that can improve the people’s prosperity?.  Research methods is imperical, the characteristic is descriptive, data’s accumulation is is by interview, the presentation of the description arranged systematically, and the analysis is normative-qualitative.The kind of Banyumas Regency’s regulation that can improve their people’s prosperity is the one which is manufacturing process dig the values that lives in society as their local wisdom. Keywords: Regulation; Local Wisdom; Prosperity.
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PRASARANA JALAN PADA KAWASAN PERBATASAN NEGARA INDONESIA-MALAYSIA DI KALIMANTAN Kurniati, Nia; Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.228 KB)

Abstract

Pengadaan tanah untuk menyelenggarakan pembangunan prasarana jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan memberi kontribusi dukungan pertahanan dan keamanan negara, membuka keterisolasian wilayah, dan memberi aksesibilitas serta mobilitas bagi barang/jasa, dan orang. Pengadaan tanah menghadapi kendala akibat konflik norma diantara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif didasarkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil Penelitian: Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan meliputi sebagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional. Penerapan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum terhadap ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melahirkan konsep perjanjian pinjam pakai sebagai dasar pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara tersebut. Kesimpulan: Penerapan metode penemuan hukum menjadi “benang merah” atas penyelesaian konflik norma antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 melalui penegakkan hukum Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang meliputi penggunaan bagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional bukan suatu keniscayaan.
DINAMIKA NEGOSIASI DAN MEMBANGUN KEPERCAYAAN PASCA PENUTUPAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK DI KABUPATEN BURU Anwar, Arman
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.894 KB)

Abstract

Potensi kandungan emas yang sangat besar di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku mestinya menjadi anugerah yang disyukuri bukan justru sebaliknya menjadi bencana atau kutukan. Betapa tidak, sejak ditemukan pada Oktober 2011 lalu telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah akibat pencemaran zat kimia merkuri dan sianida, rusaknya vegetasi dan ekosistem di wilayah areal penambangan akibat penebangan pohon dan timbunan material limbah, serta jatuhnya korban jiwa baik karena kecelakaan kerja maupun konflik antar pendatang dan penduduk lokal, belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya inflasi akibat naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok di masyarakat. Kondisi realitas tersebut telah mengancam kelangsungan program pemerintah yang telah menjadikan Kabupaten Buru sebagai lumbung pangan dan perairannya menjadi lumbung ikan nasional. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari preventif hingga tindakan represif berupa pengusiran dan pengosongan paksa namun tetap saja tidak berhasil. Dinamika yang terjadi menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji, Penelitian ini menggunakan Metode “Social Legal Research”, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) Ditemukan bahwa secara empiris, negosiasi yang dilakukan belum sesuai dengan harapan dan penegakan hukum tidak dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu, hukum tidak bekerja/berjalan di dalam masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kapasitas negosiator dan penyadaran hukum masyarakat serta dalam penegakan hukumnya tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kepentingan hukum.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA Ida Nurlinda
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.551 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.16

Abstract

AbstrakKegiatan pembangunan di Indonesia, telah membawa dampak buruk pada kuantitas dan kualitas SDA itu sendiri. Secara normatif, Indonesia telah memiliki UU-PPLH sudah lebih komprehensif mengatur kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya. Namun, lemahnya tataran implementasi peraturan perundangan di bidang lingkungan tersebut pada kenyataannya menimbulkan sejumlah konflik sosial dan/atau sengketa hukum. Hasil penelitian menunjukan pemerintah perlu mengoptimalkan instrumen-instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU-PPLH. Hal tersebut menjadi penting dalam upaya penegakan hukum sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan bagi kepentingan generasi yang akan datang.Kata Kunci: Kebijakan; Pengelolaan Sumber Daya Alam; Penegakan Hukum.AbstractDevelopment activity in Indonesian has bring adverse impacts on quantity and quality of Indonesian’s natural resources. Normatively, Indonesia has UU-PPLH that more comprehensively regulate norms of environmental protection and management than the previous environmental law. However, the lack of implementation of legislation in the field of the environment, lead to a number of social conflicts and/or legal disputes. The results showed the government need to optimize the instruments of prevention of pollution and/or environmental damage as stated in Article 14 of UU-PPLH. The optimalisation on law enforcement is needed to effort responsibility from central and local government in protecting environmnent for the next generation.Keywords: policy; natural resources management; law enforcement.DOI: 10.24970/jbhl.v1n1.1
GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL MELALUI METODE PATANJALA Mella Ismelina Farma Rahayu; Anthon F. Susanto; Liya Sukma Muliya
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.104 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.48

Abstract

Lajunya kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkrit dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Salah satu bentuk upaya itu, adalah adanya gerakan sosial masyarakat dalam pemberdayaan hukum di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gerakan sosial ini merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Konsep gerakan sosial berbasis kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternatif dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.Kata Kunci: Kearifan Lokal, Pemberdayaan Hukum, Metode Patanjala.
KEARIFAN LOKAL DALAM PELESTARIAN HUTAN MANGROVE MELALUI COMMUNITY DEVELOPMENT Purwowibowo Purwowibowo; Nur Dyah Gyanawati
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.514 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.14

Abstract

AbstrakKajian kearifan lokal melalui pengembangan komunitas (comdev) untuk menjaga kelestarian lingkungan telah lama dilakukan. Namun, penelitian sejenis untuk perlindungan hutan mangrove jarang dilakukan. Aritikel ini memfokuskan pada pengembangan komunitas (comdev) berbasis kearifan lokal dengan proses bottom-up oleh masyarakat desa pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengembangan komunitas secara bottom-up bertujuan untuk menjelaskan bahwa seluruh aktifitas yang digagas atau dilakukan, dikontrol oleh masyarakat setempat dengan pemimpin yang informal dan para anggotanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa melibatkan atau difasilitasi oleh pihak eksternal seperti LSM atau pemerintah. Melalui kearifan lokal yakni pengetahuan masyarakat, kebudayaan, sumberdaya, keterampilan dan proses-proses, serta pengembangan komunitas masyarakat lokal yang terus menerus dilakukan, sehingga pada akhirnya menghasilkan perlindungan hutan mangrove. Namun, kerusakan hutan magrove yang diakibatkan oleh perbuatan masyarakat lokal ataupun orang-orang yang berasal dari luar daerah tersebut sehingga kerusakan hutan mangrove tidak dapat dielakan lagi. Sejauh ini, keadaan tersebut dapat diatasi melalui regulasi yang memperhatikan kearifan lokal serta dengan menerapkan prinsip win-win solution terhadap komunitas terkait. Perlindungan hutan mangrove di daerah garis pantai dapat menjadi sabuk hijau dan media untuk berbagai jenis dari pemulihan sumberdaya alam. Ketersediaan sumberdaya alam dapat menunjang kesejahteraan masyrakat da-lam bentuk keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam.Kata Kunci: Kearifan Lokal; Hutan Mangrove; Pengembangan Komunitas. AbstractStudy of local wisdom through Community Development (Comdev) to maintain environmental sustainability has long been undertaken. However, research of similar kind for mangrove forest conservation is rarely carried out. his article focuses on localwis-dom-based Comdev with bottom-up process conducted by coastal village community in Rembang regency, Central Java. Bottom-up Comdev is meant to clarify that theentire activities were merely initiated, conducted and controlled by the local community with the informal leader and members. Thus, the activities have been carried out without the involvement or facilitation of external parties like NGO or government. Through local wisdom namely local background knowledge, local culture, local resources, local skills and local process, the ongoing Comdev has long been conducted and mangrove forest conservation eventually became a reality. Nevertheless, mangrove forest destruction caused by local people or outsiders inevitably takes place. Yet, this circumstance can be overcome through regulation issued with local wisdom through ‘win-win solution’ with related community. Mangrove forest conservation in shoreline region can be the greenbelt and media for various types of natural resources recovery. The natural resource availability can empower human welfare in the form of regular employment and income.Keywords: Local Wisdom; Mangrove forest; Community Development.

Page 2 of 27 | Total Record : 270


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue