Articles
270 Documents
KEDUDUKAN DAN PROSES PENETAPAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 35/PUU-X/2012 SERTA IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI RIAU
Suparto, Suparto
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat dimasukkan dalam hutan negara hal ini merugikan masyarakat adat sehingga Undang-undang tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahannya adalah Bagaimana kedudukan dan proses penetapan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUU-X/2012 serta implementasinya di Provinsi Riau. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil (1). Kedudukan hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUUX/2012, hutan adat tidak lagi Bagian dari hutan negara melainkan menjadi hutan hak. Proses penetapan hutan adat diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Agar hutan adat menjadi hutan hak, prosesnya melalui dua tahapan yaitu: (a) Pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). (b) Penetapan oleh Menteri LHK terhadap hutan adat. (2). Sampai saat ini di Provinsi Riau baru ada 2 hutan adat yang telah ditetapkan oleh Menteri LHK yaitu Hutan Adat Kampa dan Hutan Adat Petapahan di Kabupaten Kampar. Oleh karena itu perlu didesak untuk kabupaten lain agar segera membuat Perda tentang masyarakat hukum adat, sebagai syarat untuk penetapan hutan adat oleh Menteri LHK.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN PASCA BERLAKUNYA PERDIRJEN KSDAE TENTANG KEMITRAAN KONSERVASI
Sadikin, Ali
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kawasan hutan konservasi diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Berlakunya Perdirjen KSDAE No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi memunculkan kesenjangan normatif dalam hukum positif dengan memberikan legitimasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk melakukan kegiatan diluar amanat UU. No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Permasalahan penelitian ini menekankan pada: Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan konservasi? Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan hutan konservasi pasca berlakunya perdirjen ksdae? Bagaimana hambatan dan solusi dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan dalam kawasan konservasi pasca berlakunya perdirjen KSDAE? Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Rekomendasi perlu penguatan konsep konservasi dalam Perdirjen KSDAE sehingga tidak mengaburkan perbuatan pidana kehutanan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi pasca berlakunya Perdirjen KSDAE. Disimpulkan bahwa berlakunya perdirjen ksdae tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi di kawasan hutan konservasi telah melakukan sifat melawan hukum formil.
PENGGUNAAN PENTA HELIX MODEL SEBAGAI UPAYA INTEGRATIF MEMERANGI SAMPAH PLASTIK DI LAUT INDONESIA
Hermawan, Sapto;
Astuti, Wida
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mendalilkan kepada beberapa hasil penelitian, Indonesia dikelompokkan sebagai salah satu produsen sampah plastik di laut, sehingga situasi ini perlu mendapatkan peran nyata secara integratif dan serius. Artikel ini bertujuan menganalisis penggunaan model Penta Helix sebagai salah satu upaya integratif guna memerangi sampah plastik di laut Indonesia melalui kajian dari masing-masing elemen pembentuk model Penta Helix. Masing-masing elemen sebagai penyusun model Penta Helix yaitu elemen Pemerintah, elemen Lembaga Swadaya Masyarakat, elemen Sektor Swasta, elemen Perguruan Tinggi, dan elemen Masyarakat Madani. Artikel ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif. Artikel ini berkesimpulan bahwa target penurunan sampah plastik di laut perlu didukung melalui sinergi semua elemen pemangku kepentingan yang menjadi unsur pembentuk model Penta Helix. Mendasarkan analisis dari masing-masing elemen model Penta Helix dapat disimpulkan bahwa elemen peran Lembaga Swadaya Masyarakat sudah bagus. Elemen peran pemerintah cukup baik kendatipun masih ada beberapa kelemahan. Tiga elemen tersisa yaitu peran perguruan tinggi; peran sektor swasta; dan peran masyarakat madani tampaknya perlu mendapatkan perhatian khusus dan perlu ditingkatkan lagi. Artikel ini berpendapat, jika masing-masing elemen pembentuk model Penta Helix dipergunakan dengan terukur dan terintegrasi maka selain target penurunan sampah laut akan lebih cepat terealisasi, dalam jangka panjang juga bermanfaat untuk menjaga ekosistem laut secara berkelanjutan.
MENGGALI ELEMEN HUKUM KEBIASAAN HUMANITER INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN ALAM DALAM LATIHAN TEMPUR TNI
Permanasari, Arlina
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Latihan tempur Angkatan Bersenjata sangat diperlukan untuk membangun militer yang kuat, namun jika dilakukan secara kontinyu dalam waktu lama akan menimbulkan kerusakan lingkungan alam. Karenanya latihan tempur harus ramah lingkungan dan memperhatikan alat serta cara berperang baik pada saat maupun setelah pelaksanaan latihan. Penelitian normatif ini menganalisis elemen materiil dan psikologis berupa aturan nasional dan kebijakan yang berkaitan dengan latihan tempur TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen hukum kebiasaan humaniter internasional telah diinternalisasikan dalam aturan internal TNI, namun masih memerlukan aturan pelaksanaan pada tingkat taktis-operasional.
REFORMA AGRARIA DAN TEMBOK EGO SEKTORAL: MERUMUSKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN
Nurhamani, Aditya
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24970/bhl.v8i2.157
Tembok ego sektoral adalah persoalan utama terhambatnya pelaksanaan Program Reforma Agraria. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya capaian Reforma Agraria pada program yang beririsan dengan kewenangan lintas sektor yaitu kegiatan penataan aset berupa legalisasi aset pada kegiatan penyelesaian tanah transmigrasi dan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan termasuk kegiatan penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat yang belum optimal. Terdapat 2 (dua) persoalan pokok yang hendak dijawab, pertama terkait evaluasi pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria, kedua upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menghancurkan tembok ego sektoral yang selama ini menghambat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, menyimpulkan bahwa, pertama pelaksanaan Reforma Agraria belum berjalan sebagaimana target yang ditentukan karena persoalan ego sektoral antar instansi, kedua dalam rangka revitalisasi kebijakan Reforma Agraria perlu dilakukan pembaharuan secara komprehensif mulai dari pembaharuan peraturan perundang-undangan (aspek hukum), pembaharuan kelembagaan serta dukungan budaya hukum masyarakat.
PENGATURAN AIR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Air memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan. Sehingga pengaturan tentang air harus melihat ketiga fungsi tersebut. Di sisi lain Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya air menghadapi berbagai permasalahan terkait air, mulai dari banjir, kekeringan dan pencemaran. Hukum memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait air. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai pengaturan air dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan air di Indonesia difokuskan kepada peran air sebagai sumber daya pembangunan ekonomi. Dalam sistem hukum Indonesia, penulis menempatkan air dalam sub sistem hukum lingkungan yaitu hukum sumber daya alam, meskipun demikian seiring perkembangan ilmu pengetahuan, hukum sumber daya air pun berkembang semakin luas dan mewarnai keseluruhan sistem hukum Indonesia.
KONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH PASCA PENGESAHAN UNDANG – UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Saputra, Rahmat
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengesahan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai protes sebagian kalangan masyarakat yang menganggap substansi materinya berpotensi negatif terhadap lingkungan hidup, antara lain ketidakjelasan kewenangan pemberian persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hilangnya pengaturan amdal, membatasi atau mempersempit partisipasi keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup, mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko, serta menghilangkan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran izin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca pengesahan undang-undang cipta kerja dan implementasi penilaian keberlanjutan sebagai alat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Metode penelitian berupa pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (concept approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian bahwa bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca terbitnya UU cipta sudah sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Implementasi penilaian keberlanjutan dalam prosedural efektifitas dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum masih sesuai dengan instrumen pencegahan lingkungan hidup.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN: IMPLIKASI PERUBAHAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Zulkarnain, Cut Sabina Anasya;
Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penataan ruang pasca perubahan UU Cipta Kerja mengangkat konsep baru atas perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar dapat mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, melalui Sistem Informasi Geospesial Tataruang (GISTARU). Konsep ini secara baik dapat diterapkan di kawasan perkotaan dan kawasan industri yang telah memiliki RDTR sebagai kesiapan infrastruktur untuk dapat mengimplementasikan esensi perubahan konsep ini. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat terwujud melalui RDTR, sedangkan Kawasan Perdesaan hingga saat ini dalam perkembangannya tidak memiliki dokumen RDTR. Metode Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deksriptif analitis dan analisis data secara kualitatif. Tahap Penulisan dilakukan dengan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya kedudukan dan mekanisme yang jelas terkait pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan ruang kawasan perdesaan yang belum memiliki RDTR pasca perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
DAMPAK PANDEMIK COVID-19 TERHADAP PEMBANGUNAN PUSAT BUDAYA JAWA BARAT
Rafianti, Laina;
Dwinanto, Arief;
Afifah, Siti Sarah;
Putra, Afrizal Musdah Eka;
Gunawan, Nabilah;
Amara, Ailsha
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini bertujuan untuk merumuskan langkah pengelolaan pusat budaya yang sempat terkendala karena pandemik Covid-19. Provinsi Jawa Barat melalui Rencana Proyek Insfrastruktur Strategis tahun 2018-2023 telah merencanakan membangun Pusat Budaya di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pada Tahun 2019 telah dibangun Pusat Budaya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang. Pandemik Covid-19 menjadi tantangan bagi pembangunan pusat budaya yang telah dibangun dalam hal optimalisasi penggunaannya. Selain itu, artikel ini bertujuan untuk menentukan alternatif lain dalam meningkatkan fungsi pusat budaya yang telah ada akibat adanya realokasi anggaran pembangunan pusat budaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier digunakan untuk menganalisis persoalan secara yuridis. Dilakukan pula penelitian lapangan di Kabupaten Subang dan wawancara dengan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk melengkapi aspek sosiologis dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di tingkat nasional dan daerah telah memberikan justifikasi bagi Pembangunan Pusat Budaya. Perlu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pemanfaatan Pusat Budaya untuk mencapai hasil akhir yang maksimal atas penggunaan Pusat Budaya ini oleh para pelaku budaya setempat. Dalam menyikapi realokasi anggaran, perlu dipertimbangkan merevitalisasi kantong-kantong budaya yang selama ini telah hidup di masyarakat selain membangun Pusat Budaya baru.
DESA BERWAWASAN LINGKUNGAN MELALUI SINKRONISASI KEWENANGAN DESA DAN PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Siombo, Marhaeni Ria;
Adi, Emmanuel Ariananto Waluyo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang mensinergikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya. Kekayaan alam Indonesia letaknya pada umumnya berada di desa. Sumber penghidupan orang desa adalah kekayaan alam di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan sumberdaya mineral. Orang desa pun memiliki kearifan bagaimana menjaga keseimbangan alam, karena alam yang memberi mereka hidup, sehingga mereka menjaganya. Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mampu mandiri. Semestinya kekayaan alam Indonesia yang melimpah dan berada di desa, dinikmati oleh orang desa. Fakta warga desa sampai saat ini hanya menjadi ‘penonton’ dan perangkat desa tak berdaya dengan investor yang gencar masuk wilayahnya. Melalui kajian hukum peraturan perundang-undangan terkait, disimpulkan bahwa untuk mencapai desa yang mandiri sejahtera dan berwawasan lingkungan maka kewenangan yang diberikan kepada desa seharusnya bersinergi dengan persetujuan lingkungan yang diatur dalam peraturan lain yang melibatkan masyarakat desa melalui kelembagaan desa. Dengan demikian capaian Desa Berwawasan Lingkunganakan mudah terwujud.