cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 270 Documents
KEWAJIBAN MEMILIKI ATAU MENGUASAI GARASI DI DKI JAKARTA DALAM PERSPEKTIF ATURAN TERKAIT KAWASAN PERMUKIMAN Saputra, Gio; Pujiwati, Yani; Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca diterapkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Provinsi DKI Jakarta yang memuat kebijakan kewajiban memiliki atau menguasai garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta berdampak kepada masyarakat DKI Jakarta yang hendak memiliki kendaraan bermotor ataupun yang telah memiliki kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keselarasan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dengan aturan yang berkaitan dengan kawasan permukiman khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengingat hanya sebagian kecil wilayah kawasan permukiman di DKI Jakarta yang tertata. Hasil penelitian menunjukan penerapan aturan memiliki atau menguasai garasi di DKI Jakarta belum dapat diterapkan secara keseluruhan karena harmonisasi antar peraturan terkait yang termuat dalam aturan tersebut belum dapat mengakomodasi berjalannya aturan tersebut dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap aturan tersebut mengakibat ketidakperdulian masyarakat terhadap aturan tersebut.
HAK SUBSTANTIF MASYARAKAT ATAS UDARA BERSIH DAN BEBAS POLUSI ASAP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN Rostiyanti, Susy Fatena; Lucas, Vany; Rafaldini, Fanny; Satory, Agus
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kebakaran hutan di Sumatera seluas 235 ribu hektar rata-rata pertahunnya selama periode 2014-2019. Penyebab utama kebakaran adalah tindakan manusia baik sengaja maupun tidak yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat terpajan polusi asap. Gangguan kesehatan tersebut menimbulkan risiko bagi sekitar 19 juta masyarakat provinsi Sumatera Selatan, Riau dan Jambi dengan kebakaran hutan terbesar. Masyarakat memiliki hak substantif atas lingkungan hidup yang sehat yang dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai hak konstitusional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menetapkan hal yang sama dalam kaitannya dengan kualitas lingkungan. Permasalahan kebakaran hutan yang telah melanggar hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat diangkat dalam penelitian ini agar diperoleh kebijakan yang tepat dan berasaskan keadilan lingkungan. Metode penelitian yuridis normatif deskriptif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundang-undangan telah menetapkan hak substantif masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, perkara yang timbul terkait kebakaran hutan sering kali tidak menyinggung persoalan yang paling mendasar yaitu hak substantif atas kualitas hidup masyarakat. Penelitian ini menawarkan sebuah kerangka kebijakan yang diadopsi dari prinsip keadilan lingkungan. Elemen kerangka kebijakan yang ditawarkan mencakup: kesamaan hak untuk dilindungi; perlunya adopsi model pencegahan dan pentingnya pengalihan beban pembuktian kepada pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Ketiga elemen ini menjadi kunci tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan bagi setiap masyarakat.
EKSISTENSI MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Wantu, Fence; Muhtar, Mohamad Hidayat; Putri, Viorizza Suciani; Thalib, Mutia Cherawaty; Junus, Nirwan
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi merupakan hal yang penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang lebih memperhatikan perlindungan keperdataan masyarakat (Pasal 91 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi eksistensi mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan kendala yang dihadapi dalam penggunaannya setelah diberlakukannya UUCK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan konsep hukum. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa eksistensi mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan pada prinsipnya telah menjadi budaya masyarakat Indonesia sejak dulu dan eksistensi berkembang dengan hadirnya berbagai peraturan perundang undangan misalnya SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta yang terbaru dalam UUCK. Meskipun mediasi seringkali tidak memuaskan, tetapi masih merupakan salah satu upaya yang penting. Namun, kendala yang dihadapi dalam penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup semakin kompleks setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UUCK inkonstitusional bersyarat, sehingga tidak mungkin untuk membuat aturan teknis tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi. Meskipun UUCK sudah dinyatakan tidak berlaku dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun Perpu masih menyisakan perdebatan dan belum menjadi Undang-Undang hingga tulisan ini diterbitkan.
KAJIAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN DI BIDANG PERTANAHAN DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PARA SPEKULAN DAN MAFIA TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA Nurahmani, Aditya
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berdampak terhadap meningkatnya peralihan hak atas tanah di Kawasan IKN. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh para spekulan dan mafia tanah yang hendak mendapatkan keuntungan besar dari momentum ini. Dalam tulisan ini terdapat dua persoalan pokok yang hendak dijawab. Pertama, bagaimana kebijakan eksisting terkait pengendalian di bidang pertanahan dalam mencegah dan memberantas para spekulan dan mafia tanah di IKN. Kedua, bagaimana bentuk penguatan kebijakan pengendalian di bidang pertanahan dalam mendukung pembangunan IKN. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama, kebijakan eksisting dalam rangka pengendalian di bidang pertanahan diantaranya: kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah (land freezing), Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), percepatan pendaftaran tanah di Kalimantan Timur hingga penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT). Kedua, bentuk penguatan kebijakan yang bisa dilakukan diantaranya: menerapkan Capital Gain Tax terhadap pemindahan kepemilikan hak atas tanah, pembentukan satuan tugas pengendalian di bidang pertanahan, pembentukan Kantor Wilayah BPN di IKN hingga percepatan Deklarasi Kota Lengkap.
MEKANISME PENGADAAN TANAH MELALUI BANK TANAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Muqtarib, Muqtarib; Pujiwati, Yani; Rubiati, Betty
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai land manager, Bank Tanah bertugas untuk menyelenggarakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia. Tugas ini dilatar belakangi oleh beberapa program Pemerintah seperti; pembangunan infrastruktur, energi, pengembangan kota baru, program 1 juta rumah untuk MBR, penyediaan tanah, dan pembangunan tenaga listrik 35.000 megawatt. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang mekanisme pengadaan tanah melalui Bank Tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum. Tugas ini tergolong baru dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Indonesia, maka dari itu artikel ini akan membahas bagaimana mekanisme pengadaan tanah melalui Bank Tanah dalam menyelenggarakan pengadaan tanah. Metode yang dipakai dalam penelitian adalah metode yuridis normatif melalui pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat perbedaan mekanisme pengadaan tanah dengan lembaga lain. Serta peran sebagai pihak penyedia tanah untuk pengadaan tanah pihak ketiga dirasa kurang efektif apabila diterapkan dalam praktik. Hal itu karena Bank Tanah dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pemanfaatan tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah.
IMPLIKASI YURIDIS KONSEP GREEN BANKING TERHADAP PERBANKAN DI INDONESIA Rismauly Naiborhu, Netty Songtiar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank saat ini harus bertujuan melindungi lingkungan, inisiatif ini dikenal dengan Green Banking berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Permasalahannya adalah bagaimana implikasi hukum dan pelaksanannya atas berlakunya aturan OJK tersebut terhadap praktik Perbankan menuju Perbankan yang berkonsep green banking. Penelitian berbentuk deskriptif dan bersifat yuridis normatif yang menggambarkan implikasi serta pelaksanaan peraturan Green Banking. Hasil penelitian ini bahwa implikasi hukum pengaturan green banking yaitu bank wajib memenuhi aspek peduli lingkungan yang berkelanjutan dan berperan dalam sektor lain yang memiliki tujuan sama, hal ini sebagai upaya memenuhi tujuan pemerintah. Perbankan menghindari penyaluran kredit untuk usaha yang menimbulkan risiko terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST), kebijakan pedoman kredit yang dimiliki saat ini sudah mencakup dan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial karena kebijakan dan pedoman tersebut mensyaratkan adanya AMDAL serta uji PROPER, memantau dan memonitor perolehan sertifikasi terkait lingkungan seperti ISPO atau RSPO untuk perusahaan kelapa sawit.
EKSISTENSI CITIZEN LAWSUIT DALAM UPAYA PENEGAKAN ATURAN LINGKUNGAN HIDUP Manullang, Sardjana Orba
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas konsep Citizen Lawsuit terhadap pelanggaran aturan-aturan lingkungan hidup di Indonesia melalui tinjauan normatif dari dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif, yang artinya mengupayakan kaidah, prinsip, dan doktrin hukum untuk menyikapi permasalahan hukum yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode statuta (pendekatan undang-undang) dalam analisisnya terhadap teks hukum. Arti Kata "Gugatan" Citizen gugatan adalah alat yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat umum dalam upaya melindungi diri mereka secara hukum dari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) tidak secara tegas mengatur jenis gugatan Citizen Lawsuit, penulis studi ini menemukan bahwa Hakim tetap menerima dan mengadilinya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan melalui terobosan hukum. Hal ini terjadi meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) tidak mengatur dengan jelas jenis gugatan Citizen Lawsuit. Namun pada kenyataannya, tidak semua perkara Citizen Lawsuit diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri karena para hakim memiliki pendapat yang berbeda mengenai jenis gugatan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat mengenai bentuk gugatan ini. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar proses Gugatan Citizen Lawsuit diakomodir ke dalam hukum acara Indonesia untuk mencapai tujuan mencapai kejelasan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi individu yang ingin mempertahankan hak konstitusionalnya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN AKIBAT DARI REKLAMASI PANTAI MANADO Zougira, Hikmah; Widowaty, Yeni; Purnomo, Eko Priyo; Hafizah, Hafizah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan pembangunan dalam ranah reklamasi sudah sangat masif dilakukan di kota-kota besar di Indonesia. Kota Manado termasuk dari kota yang sangat sering melakukan reklamasi hal ini dilakukan untuk pembangunan jalan, pusat perbelanjaan, hotel dan bentuk pariwisata lainnya. Pada kenyataanya, reklamasi di Kota Manado selalu menjadi cerita yang menegangkan terutama bagi para masyarakat pesisir, maka tujuan dari artikel ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan yang diakibatkan dari adanya reklamasi di Pantai Manado. Penelitian menggunakan metode Normatif-Empiris yakni dengan mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif dalam penerapannya di masyarakat. Terlaksananya reklamasi di Pantai Manado banyak tidak melibatkan persetujuan dari masyarakat pesisir dan tidak juga memperhatikan dampak pada aspek lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian, reklamasi di Pantai Manado ditemukan bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Pertama, dampak sosial akibat dari reklamasi di Pantai Manado melanggar UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (2). Kedua, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2009 Pasal 16. Selanjutnya, pelanggaran pada aspek lingkungan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 yang tertera pada Pasal 35 huruf (c) dan (d). Kegiatan reklamasi di Manado pada nyatanya menghilangkan mata pencaharian, sulitnya akses melaut dan kebisingan akan kegiatan dari reklamasi dan juga ditemukan adanya kerusakan terumbu karang yang berdampak buruk pada biota-biota laut.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK GUNA MENDUKUNG PROGRAM WISATA KAWASAN PESISIR PROVINSI BENGKULU Satmaidi, Edra; Barus, Sonia Ivana; Saifulloh, Putra Perdana Ahmad; Reformas, Tradis
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan sampah dewasa ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengelolaan sampah plastik di Bengkulu guna mendukung Kawasan Wilayah Pesisir. Hasilnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah plastik di Indonesia yaitu UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Sampah dan beberapa undang-undang lainnya termasuk Jakstrada Kota Bengkulu yang bertujuan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini juga mengemukakan Kebijakan Pengelolaan Sampah Plastik yang ideal untuk mendukung Kawasan Wisata Wilayah Pesisir Provinsi Bengkulu.
PRECAUTIONARY PRINCIPLE DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XII/2014 Alan, Muhammad Fikri; Zulharman, Zulharman; Butar, Franky Butar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat gap dalam pemaknaan Precautionary Principle antara sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014. Sebelum putusan tersebut, Precautionary Principle diartikan sebagai prinsip yang mewajibkan adanya pembuktian ilmiah atas kegiatan usaha terhadap lingkungan. Sedangkan pasca Putusan MK a quo, pembuktian ilmiah ini menjadi hal yang tidak mutlak diperlukan, karena putusan tersebut menganggap bahwa setiap pelaku usaha yang sedang melakukan perpanjangan izin pengelolaan limbah, dianggap telah memiliki izin meskipun izinnya belum keluar. Padahal, izin pengelolaan limbah adalah elemen penting guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga diperlukan konsep perizinan yang rumit, ilmiah, serta berdasarkan pertimbangan yang matang. Selain itu, pasca putusan ini, bagi setiap pelaku usaha yang sedang melakukan proses perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah, tidak dapat dipidana apabila dalam kenyataan ditemukan pelanggaran izin. Penelitian ini berusaha untuk merumuskan bentuk pemaknaan baru mengenai Precautionary Principle Pasca Putusan MK a quo. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue