cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 270 Documents
PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19 Rahayu, Mella Ismelina Farma; Susanto, Anthon F.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya pandemic Covid-19 tidak terlepas dari persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Nampak nya ada persoalan paradigma dalam berelasi antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Metode pendekatan yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini dengan penggunaan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perubahan paradigm diperlukan ketika manusia berelasi dengan lingkungan hidupnya. Kearifan lokal telah mengajarkan sebuah etika lingkungan hidup, saling menghormati dan selalu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup. Paradigma ini lah yang sebaiknya menjadi dasar dalam berelasi manusia dengan lingkungan hidupnya di masa covid-19 kini.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN STRICT LIABILITY Wibisana, Andri Gunawan
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak tahap penyusunan sampai pengundangannya, UU Ciptaker telah mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik yang mengemuka adalah pandangan yang menyatakan bahwa UU ini telah menghapuskan, atau setidaknya, mengaburkan makna strict liability. Artikel ini hendak membantah kedua pandangan tersebut. Pertama, dengan memperlihatkan bahwa rumusan di dalam UU Ciptaker masih mengadopsi strict liability. Kedua, dengan menunjukkan bahwa kekhawatiran rumusan UU Cipta Kerja akan mengaburkan makna strict liability merupakan pandangan yang tidak tepat sasaran. Kekaburan makna strict liability selama ini bukan disebabkan oleh perumusan pasalnya, tetapi lebih merupakan akibat kekeliruan yang telah terjadi jauh sebelum UU Ciptaker: miskonsepsi yang menganggap strict liability masih didasarkan pada adanya unsur melawan hukum dan miskonsepsi bahwa strict liability adalah pembuktian terbalik unsur kesalahan. Perubahan makna strict liability terjadi bukan melalui UU Ciptaker, tetapi melalui peraturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021.
TANTANGAN PENGATURAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 DAN PASCA PANDEMI COVID 2019 Halomoan, Kristianto Pustaha
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia hampir memasuki usia 40 tahun sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Banyak perkembangan telah terjadi pada kebijakan pengaturan hukum lingkungan di Indonesia baik termasuk yang paling aktual adalah penyesuaian beberapa ketentuan hukum lingkungan melalui diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia menambah tantangan pengelolaan lingkungan. Persoalan limbah medis dan keterbatasan anggaran karena permasalahan Covid-19 juga telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang antara lain disebabkan oleh kebutuhan untuk melakukan pemulihan ekonomi Indonesia. Perkembangan pengaturan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan upaya mengatasi Pandemi Covid 19 perlu mendapat perhatian khusus, agar upaya-upaya pembangunan berkelanjutan yang telah dirintis setidaknya sejak tahun 1982 tetap dapat dilaksanakan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup Indonesia dengan tetap memperhatikan kebutuhan akan pemulihan ekonomi sebagaimana tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu, lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.
LEGAL REALISM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP di PENGADILAN PASCA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Rochmani, Rochmani; Faozi, Safik; Megawati, Wenny
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian perkara lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 perlu ditegakkan. Dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan perlu memperhatikan teori legal realism. Permasalahan yang timbul adalah bagaiamana implementasi teori Legal Realism dalam penyelesaian perankara lingkungan hidup di pengadilan Pasca Pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi teori legal relism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah socio – legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum mengimplementasi teori legal realism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, karena terikat oleh asas ultra petita. Hal ini berakibat hakim hanya menemukan hukum saja. Hakim selayaknya disebut sebagai pembuat hukum bukan hanya menemukan hukum. Penegakan hukum lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 tidak hanya melindungi manusia saja, tetapi juga perlu memberikan perlindungan terhadap lingkungan itu sendiri yang sebenarnya juga bisa menjadi korban.
KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Ruhiyat, Sandy Gustiawan; Imamulhadi, Imamulhadi; Adharani, Yulinda
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
GREEN VICTIMOLOGY: SEBUAH KONSEP PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Salim, Agus; Utami, Ria Anggraeni; Fernando, Zico Junius
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan lingkungan yang marak terjadi di Indonesia beberapa dekade belakangan ini, banyak memakan korban, baik itu korban manusia ataupun non-manusia seperti hewan, pohon, sungai dll. Namun dalam kenyataanya dilapangan, perlindungan korban masih jauh dari yang semestinya, apalagi berkaitan dengan korban non manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan analitik (analytical approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan futuristic (futuristic approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menganalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini adalah mencoba konsep green victimology dalam upaya perlindungan korban terhadap kejahatan lingkungan, yang menetapkan bahwa batasan korban atas viktimisasi lingkungan dalam perspektif green victimology tidak hanya terbatas pada manusia saja, namun juga termasuk dapat mengklasifikasikan korban non-manusia seperti, hewan, pohon, dan sungai, yang didasari pada nilai ekosentrisme (mengakui nilai-nilai intrinsik) dan sudut pandang keadilan lingkungan (ecojustice).
KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM LINGKUNGAN: STUDI PADA SUKU BADUY, PROVINSI BANTEN Siombo, Marhaeni Ria; Sinaga, Valerei Selvie; Sihotang, Kasdin
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia terikat untuk melaksanakan kewajiban menjaga luas hutannya sebagai konsekuensi telah meratifikasi beberapa konvensi tentang perubahan iklim. Disisi lain maraknya kebakaran hutan, akan melemahkan posisi Indonesia dalam pergaulan dunia secara ekonomi dan sosial budaya. Pada bulan September 2019 kebakaran hutan serentak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Total luas hutan yang terbakar kurang lebih 322 ribu hektare (Sumber: KLHK). Tujuan penelitian ini adalah ingin menggali informasi kearifan lokal masyarakat Suku Baduy Dalam, dengan menggunakan metode observasi. Sumber hidup utama warga suku baduy dalam adalah memanfaatkan areal hutan untuk bertani dan berkebun. Mereka memiliki tradisi yang arif dan bijaksana, memiliki nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman dalam mereka berinteraksi dengan hutan termasuk dalam memanfaatkannya. Hasil penelitian disimpulkan bahwa konsep kehutanan yang berkelanjutan sudah mereka laksanakan dalam kehidupan kesehariannya, tidak mengeksploitasi hutan karena mereka memanfaatkan sesuai kebutuhan hidupnya. Sebagai saran (rekomendasi) dari penelitian ini dalam rangka mencapai pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan partisipasi Indonesia dalam mengatasi climate change maka regulasi tingkat daerah dan nasional harusnya berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.
MODEL INSTRUMEN YURIDIS PENGUSAHAAN INDUSTRI ENERGI BARU DAN TERBARUKAN DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL Hakim, Arief Rachman; Pratiwi, Yulita Dwi; Sugiastari, Yuanita Putri
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengusahaan energi di Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil dan energi habis pakai, yang ketersediaannya semakin menipis. Di sisi lain Indonesia memiliki keuntungan besar atas letaknya di Ring of fire dengan berbagai potensi sumber energi lainnya. Transisi energi ke energi baru terbarukan (EBT) sedang menjadi perhatian dunia maupun pemerintah Indonesia. Ketidaktersediaan payung hukum akan menyebabkan chaos dalam pengusahaan EBT, khususnya mengenai pengusahaannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan industri pengusahaan EBT dan model instrumen yuridis pengusahaan energi EBT dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum. EBT memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas maupun pertambangan lainnya. Beberapa negara seperti Jerman, Malaysia dan Philipina memiliki pengaturan khusus dalam bentuk Renewable Energy Act. Pengaturan di Indonesia masih bersifat sektoral dan bertumpu pada peraturan menteri semata. Dimana kebijakan dalam peraturan menteri mudah mengalami perubahan dan rentan dengan berbagai kepentingan. Melihat karakteristik EBT, model pengusahaan yang tepat ialah dengan menggunakan sistem perizinan. Perizinan dinilai dapat memberikan kedudukan pemerintah sebagai main control dalam pengusahaan. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan sepihak dalam pengelolaan dan pengawasan pengusahaan EBT yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam SDG’s. Sebaliknya, apabila pengusahaan EBT dengan sistem kontrak maka kedudukan pemerintah dengan pelaku usaha menjadi setara (equality rights). Hal tersebut berimplikasi pada terbatasnya gerak pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional
PERHUTANAN SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI MEMINIMALISASI DEFORESTASI DI KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Farid, Achmad Miftah; Fahreza, Fandi Ahmad; Catur Prasetyo, Dimas Putra; Firmansyah, Shandy Herlian
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan perhutanan sosial sebagai solusi deforestasi di Indonesia. Masalah deforestasi di Indonesia yang seakan tak pernah berakhir selalu menjadi keprihatinan banyak pihak, sehingga Pemerintah menawarkan program perhutanan sosial melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diklaim menjadi solusi yang tepat untuk menangani masalah deforestasi. Jenis penelitian ini termasuk kajian hukum sosio-legal, yaitu melakukan pengkajian sosiologis terhadap hasil observasi di masyarakat, khususnya kelompok tani hutan yang berbasis Hutan Kemasyarakatan (HKm). Hasilnya, perhutanan sosial berbasis HKm yang diterapkan di Kalibiru dapat menjadi alternatif solusi dalam menangani permasalahan deforestasi di Indonesia. Secara umum, perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat lebih efektif daripada dikelola oleh negara.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERNIAGAAN ILEGAL SATWA JENIS BURUNG YANG DILINDUNGI DI INDONESIA Al Fasha, Jidny Izham; Chandra, Erika Magdalena; Ramadhani, Rully Herdita
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rentannya kepunahan satwa jenis burung dilindungi yang ada di Indonesia, disebabkan oleh maraknya praktek perniagaan ilegal di pasar burung tradisional. Banyaknya masyarakat yang menjadi peminat dari satwa jenis burung dilindungi ini merupakan salah satu penyebab maraknya praktek perniagaan ilegal tersebut. Hal ini berdampak pada terancamnya populasi satwa jenis burung dilindungi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektif implementasi penegakan hukum serta dampak dari penerapan upaya diskresi yang dilakukan oleh Lembaga Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perniagaan ilegal satwa jenis burung yang dilindungi. Untuk menjawab permasalahan yang di angkat, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih kurang efektifnya penegakan hukum ini diakibatkan oleh beberapa faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Adapun faktor sarana dan fasilitas ini menjadi pengaruh besar dalam berjalannya penegakan hukum ini. Kemudian, penerapan diskresi oleh Lembaga Kepolisian menyebabkan adanya perbedaan penyelesaian perkara tindak pidana perniagaan ilegal satwa jenis burung dilindungi yang menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum.

Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue