LAW REFORM
s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the world related to issues of national law reform with pure law or general law studies.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 11, No 2 (2015)"
:
10 Documents
clear
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP SALAK SIDIMPUAN SEBAGAI KEKAYAAN ALAM TAPANULI SELATAN
Dara Quthni Effida;
Etty Susilowati;
Kholis Roisah
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (101.003 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15765
Salak Sidimpuan yang berasal Tapanuli Selatan memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai indikasi geografis. Penelitian ini menganalisis perlunya Salak Sidimpuan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis Tapanuli Selatan dan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Salak Sidimpuan sebagai kekayaan alam Tapanuli Selatan. Metode pendekatan penelitian yuridis empiris. Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi lokasi penelitian dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data melalui studi penelitian kepustakaan serta studi lapangan. Metode analisis dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Urgensi Salak Sidimpuan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis Tapanuli Selatan karena secara ekonomis, salak sidimpuan memiliki pengaruh yang besar karena sebagian besar masyarakat Tapanuli Selatan perekonomiannya ditopang oleh buah Salak Sidimpuan. Secara Yuridis, Salak Sidimpuan yang memiliki karakteristik berbeda dengan salak daerah lain, memiliki reputasi yang baik, dan masih terjaga Eksistensinya sampai saat ini memerlukan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis dan dapat dimiliki komunal bagi masyarakat Tapanuli Selatan. Upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Salak Sidimpuan hanya diberikan Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan. Pemerintah Daerah memberikan bimbingan, advokasi dan pembinaan terhadap Koperasi yang didirikan petani Salak Sidimpuan.
KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Kholis Roisah
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (103.578 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15772
Perhatian dan kepedulian pemerintah Indonesia semakin meningkat setelah menjadi pihak Persetujuan TRIPs dan konsekuensinya Indonesia harus meratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang HKI dan melakukan revisi serta mengeluarkan peraturan baru di bidang perlindungan HKI. Sistem hukum perlindungan HKI di Indonesia yang mendasarkan pada perjanjian-perjanjian internasional mengandung nilai atau ide dasar perlindungan HKI mengadopsi gagasan yang mengedepankan hak-hak individu yang memenerima sesorang itu memiliki harga perseorangan yang kuat dan diyakini memiliki harga moral yang intrinsik/inheren yang berbeda dengan kosmologi masyarakat Indonesia yang bercorak komunal menjadikan karya-karya intelektual tersebut diciptakan oleh para kreator dan inventor bukan bertujuan untuk dimiliki secara pribadi sebagai kekayaan, tetapi semata-mata bertujuan memenuhi kebutuhan komunitas masyarakat. Kebijakan hukum perlindungan HKI di Indonesia sama dengan melakukan “transferability” ataupun transplantasi sistem hukum HKI yang berasal dari masyarakat Barat ke dalam sistem hukum Indonesia. Kebijakan perlindungan HKI di Indonesia menjadi tidak berakar sistem sosial masyarakatnya (not peculiar rooted of social life) dan tidak tumbuh di dalam konteks sosial masyarakat Indonesia sendiri (not developed within context).
KAJIAN POLITIK HUKUM TENTANG PERUBAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Rizkyana Zaffrindra Putri;
Lita Tyesta A.L.W
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (63.367 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15767
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintahpusat. Permasalahan tesis ini adalah apa politik hukum latar belakang perubahan kewenangan pemberianIUP dan apa dampak yuridis dari perubahan kewenangan pemberian IUP. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa latar belakang politik hukum perubahan kewenangan pemberian IUP adalah banyaknya penyimpangan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Dampak yuridis perubahan tersebut adalah surat edaran menteri diterbitkan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan.
PERLINDUNGAN HAK EKONOMI TERHADAP PENGGUNAAN MEREK DALAM PERJANJIAN WARALABA
Yulia Widiastuti Hayuningrum;
Kholis Roisah
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (107.485 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15773
Waralaba sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan merek produk kepada konsumen sekaligus sebagai sarana eksploitasi hak ekonomi merek bagi pemiliknya. Penelitian membahas perlindungan hak ekonomi atas penggunaan merek dalam perjanjian waralaba dan cara pemberi waralaba mengeksploitasi hak ekonomi mereknya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan Upaya perlindungan dan eksploitasi hak ekonomi atau kepemilikan eksklusif bagi pemilik merek melalui perjanjian waralaba dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban yang jelas perjanjian waralaba antara pemilik merek produk dan penerima waralaba. Kewajiban penerima waralaba untuk menggunakan setiap unsur tanda merek dan menggunakan memproduksi produk merupakan upaya menjaga reputasi dan ekuitas kepemilikan hak merek pemberi waralaba. Perjanjian waralaba merupakan salah satu cara pemilik merek mengeksploitasi hak atas mereknya juga memperluas distribusi produk yang berkaitan dengan mereknya. Eksploitasi hak ekonomi melalui perjanjian waralaba secara ketat tidak selalu pada merek terkenal, bahwa merek terkenal CFC tidak terlalu rigit dalam mengatur klausula-klausula perjanjian penggunaan dan pemenfaatan hak mereknya sedangkan merek nasional “Ayam Bakar Wong Solo” mengatur pemanfaatan hak mereknya tersusun amat detail dan rapi dalam perjanjian waralabanya.
ABORTUS PROVOCATUS KARENA KEGAGALAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL
Anna Maria Salamor;
RB Sularto;
Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (109.959 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15762
Di Indonesia Abortus Provocatus lebih populer disebut aborsi. Dalam KUHP aborsi dilarang dengan alasan apapun, namun dalam undang-undang Kesehatan diberikan pengecualian dilakukan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, maka dapat dirumusakan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini, bagaimanakah pengaturan abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam perspektif pembaharuan hukum nasional di masa yang akan datang. Metode pendekatan yuridis komparatif yaitu dilakukan dengan perbandingan terhadap peraturan perundangan di beberapa Negara asing yang berhubungan dengan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi dalam hukum nasional saat ini belum memberikan jaminan bagi perlindungan kesehatan masyarakat. Abortus provocatus karena kegagalan alat kontrasepsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan aborsi di beberapa KUHP asing sebagai bahan untuk melakukan pembaharuan hukum serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Saran yang dapat disampaikan adalah penguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dapat dipilih tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ATAS DUGAAN INVESTASI FIKTIF
Dian Husna Fadlia;
Yunanto Yunanto
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (67.993 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15768
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam penanganan kasus investasi fiktif yang sedang berkembang saat ini di Indonesia. Permasalahan tesis ini adalah bagaimanakah bentuk-bentuk dugaan investasi fiktif yang berkembang dalam masyarakat, mengapa terjadi penipuan investasi fiktif yang merugikan investor, dan bagaimanakah peran OJK dalam perlindungan hukum bagi investor atas dugaan investasi fiktif. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian doktrinal. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa terdapat 262 laporan masyarakat tentang perusahaan yang kelembagaan dan/atau produk yang ditawarkan bukan merupakan kewenangan OJK dan adanya dugaan bahwa produk-produk investasi tersebut merupakan produk investasi fiktif. Peningkatan penipuan investasi fiktif disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terhadap sektor keuangan dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi, walaupun masyarakat yang telah well educated juga menjadi korban penipuan investasi fiktif. Oleh sebab itu, diperlukan perlindungan hukum oleh OJK bagi investor atas dugaan investasi fiktif. Perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan oleh OJK untuk meminimalisir dan mencegah masyarakat terjebak pada investasi fiktif. Sedangkan, tindakan represif yang dilakukan oleh OJK dapat diberikan melalui pemrosesan secara hukum kepada para perusahaan investasi fiktif oleh tim waspada investasi karena perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG
Bagas Pandega Hariyanto Putro;
Eko Soponyono
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (100.573 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15763
Mata uang adalah alat pembayaran yang sah dalam transaksi ekonomi. Data Bank Indonesia menunjukkan peredaran uang palsu bisa mencapai puluhan miliar tiap tahunnya. KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dirasa belum mampu menekan jumlah tindak pidana pemalsuan uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang saat ini dan yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil perbandingan dengan KUHP Jepang, Denmark dan Kanada. Kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan substansi hukum, diantaranya : definisi pemalsuan uang, pengaturan mengenai penyertaan, perbuatan memalsu uang elektronik, pengaturan mengenai larangan penyampaian dimuka umum dan dari segi struktur hukum dengan peningkatan kerjasama antara aparat penegak hukum. Selain upaya penal tersebut, diperlukan upaya lain yaitu non penal (ekonomi, politik, sosial dan budaya).
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN PELAKU ANAK
Heru Eko Wibowo;
Nur Rochaeti
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (93.292 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15769
Penelitian ini termotivasi dari tingginya jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga perlu upaya untuk melindungi anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam UU ini, perlindungan tersebut hanya terbatas pada anak-anak bermasalah dengan hukum (ABH), yang memiliki ancaman hukuman pidana dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun. Ini berarti tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak-anak, yang mendapat hukuman tujuh (tujuh) tahun tidak mendapat perlindungan hukum. Tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan kejahatan anak, maka patut dipertanyakan bagaimana hak anak dan perlindungan anak dalam kasus pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perumusan kebijakan, perumusan perumusan kebijakan perumusan undang-undang hari ini dan mencari tahu dan menganalisa perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka pencegahan tindak kejahatan keji dengan pelaku anak di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode studi pengumpulan data normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumusan kebijakan perampokan kejahatan terhadap pelaku kejahatan anak saat ini telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam konteks pencegahan kecerobohan kejahatan dengan pelaku anak di Indonesia telah dilakukan jauh lebih baik, namun masih terlihat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pasal 64, yaitu dalam persidangan dan publikasi hasil persidangan dengan jelas menyebutkan nama anak di depan umum, sehingga hal itu mungkin melanggar hukum berdasarkan Pasal 64 huruf i. Perumusan kebijakan hukum pidana dalam rangka menanggulangi kejahatan pelecehan seksual oleh pelaku anak di masa depan, baik dengan menerapkan perlindungan anak dan menerapkan sistem peradilan anak, uji coba dilakukan setelah anak usia dewasa, serta eksekusi pidana. Hukuman dilakukan setelah anak berusia 18 tahun
ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL PERIKANAN TANGKAP TERPADU ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI) BERDASARKAN PERMEN KP NO. 30 TAHUN 2012
Danang Hardianto;
Paramita Prananingtyas
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (119.5 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15764
ZEEI ialah wilayah dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang memiliki potensi sumber daya ikan untuk dikelola dalam sistem bisnis perikanan yaitu menekankan penangkapan, pengolahan, produksi dan pemasaran. Pengaturan usaha perikanan tangkap terpadu ZEEI dalam sistem bisnis perikanan dapat dipadukan dengan kawasan berikat dan minapolitan Pola hukum investasi industri ini ialah pola-kerjasama, pola sewa beli dan pola lisensi. Industri ini dapat merangsang investor asing dan nasional serta memperdayakan masyarakat. Industri dapat menjadi industri pionir tertutama ditujukan kawasan pesisir di Wilayah Indonesia Timur sehingga terwujudkan kesejahteraan masyarakat dan industri perikanan yang berbasis kedaulatan (sovereignty), keberlanjutan (sustainability) dan kemakmuran (prosperity).
REKONSEPTUALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH POLRI DALAM RANGKA EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
M. Aris Purnomo;
Eko Soponyono
LAW REFORM Vol 11, No 2 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (83.714 KB)
|
DOI: 10.14710/lr.v11i2.15771
Korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintah negara. Dampak yang ditimbulkan oleh korupsi, bukan saja kerugian dari aspek ekonomi, tetapi hampir semua aspek kehidupan dipengaruhi baik sosial, budaya, politik dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Konsep penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kepolisian negara Republik Indoneisa, dan mengetahui konsep penyidikan tindak pidana korupsi yang ideal di masa akan datang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyidikan Polri saat ini, belum optimal mengingat masih adanya berbagai faktor-faktor yang menjadi kendala dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.Faktor-faktor yang mempengaruhi dari aspek substansi hukum terutama substansi hukum formil yang multitafsir dalam rumusan delik korupsi. Aspek struktur hukum terutama terkait kelembagaan penyidik yang belum integral, dengan system koordinasi yang belum sinergis dan harmonis, sedangkan aspek kultur hukum terutama belum terbangunnya dukungan partisipasi masyarakat anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Konsep penyidikan Polri yang ideal di masa mendatang adalah terbangunnnya sistem hukum baik aspek substansi, struktur maupun kultur hukum yang mendukung pemberantasan korupsi. Aspek substansi hukum, yang ideal adalah substansi yang secara tegas merumuskan delik korupsi sebagai delik formil dan tanpa multitafsir., dan substansi hukum formil yang mengintegrasikan system penyidikan tindak pidana korupsi. Aspek struktur hukum, yaitu terbangunnya institusi penyidikan yang integral, dengan system koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan akuntabilitas yang tinggi, sedangkan aspek kultur hukum yaitu terbangunnya budaya anti korupsi, kemitraan polri dengan masyarakat serta partisipasi aktif masyarakat anti korupsi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.