cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2: Mei 2019" : 20 Documents clear
Penerapan Ketentuan Pasal 159 Ayat (1) KUHAP Tentang Saksi Yang Berhubungan Dengan Saksi Lain Sebelum Memberi Keterangan Di Sidang Pengadilan Muhammad Ghazi Helwin; Ida Keumala Jempa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Hakim Ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang di panggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Namun pada kenyataannya, masih ada saksi yang bisa mendengar keterangan saksi lain yang sedang memberikan keterangan di ruang sidang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap saksi yang telah mendengar keterangan saksi di ruang sidang, sebelum saksi itu memberi keterangan di sidang pengadilan, untuk menjelaskan upaya-upaya dalam penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah. Hasil penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka tidak dibenarkan saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang, pertimbangan hakim terhadap saksi yang mendengar keterangan saksi lainnya sebelum memberi keterangan disidang, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan bisa di tolak dengan alasan patut dicurigai saksi akan memberikan keterangan yang tidak dari apa yang ia liat, ia dengar dan ia alami sendiri, Upaya- upaya yang dilakukan oleh hakim agar saksi tidak berhubungan dengan saksi lain di pengadilan yaitu mengingatkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum agar tetap mengawasi para saksi yang akan dihadirkan. Disarankan kepada Hakim agar tetap teliti terhadap saksi-saksi dan selalu mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum agar Saksi tidak berada dalam ruangan sidang bila belum memberi keterangan di sidang, karena tanpa pengawasan dapat mempermudah semua celah untuk membuat hal-hal yang merugikan para pihak.
Pemenuhan Hak Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana Melalui Penggabungan Perkara Berdasarkan Pasal 99 KUHAP Mahathir Rahman; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 99 KUHAP menyebutkan bahwa, “Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut” Namun pada kenyataannya beberapa tindak pidana  yang menimbulkan kerugian pada korban hanya menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi ganti rugi tidak di berikan kepada korban yang menderita kerugian yang sangat menderita kerugian yang tidak sedikit. Tujuan artikel ini untuk menjelaskan tidak adanya penggabungan perkara ganti kerugian terhadap korban yang di rugikan secara materil di dalam tindak pidana dan untuk menjelaskan pengaruh pemidanaan terhadap pelaku akibat tidak adanya penggabungan perkara ganti kerugian serta untuk menjelaskan pertimbangkan sanksi ganti kerugian bagi korban. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan, dan data lainya yang di baca melalui buku buku yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya penggabungan perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan hukum dari korban sendiri untuk mengajukan penggabungan perkara yang seharusnya korban sendiri yang mengajukan. Tidak adanya pengaruh pemidanaan pelaku terhadap perkara yang tidak di ajukan penggabungan perkara. Adanya pertimbangan sanksi ganti kerugian korban melalui penggabungan perkara adalah korban mengajukan sendiri penggabungan perkara tersebut. Perlu adanya upaya penggantian kerugian terhadap korban yang dirugikan. Dan harus adanya upaya khusus agar hak hak korban tindak pidana lebih diperhatikan dengan seksama agar hak korban dapat terpenuhi dengan baik dan tidak adanya hambatan dalam pemenuhan hak korban serta haruslah adanya bimbingan dari berbagai pihak untuk menedukasi korban agar dapat mengajukan penggabungan perkara.
Pelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Vinni Alvio Warni; Mahfud Jufri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 42 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”. Namun dalam praktiknya, Kepolisan Resor Pidie, terutama bagi personil Penyidik yang melakukan upaya penyitaan dalam menindak tindak pidana yang terjadi yurisdiksinya, masih menemui beberapa kendala yang menghambat proses penindakan hukum, terutama upaya penggeledahan dalam rangka penyidikan. Tujuan penelitian untuk menjelaskan; pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penanganan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pidie, dan hambatan yang ditemukan penyidik dalam melakukan upaya penyitaan, serta upaya yang dilakukan oleh Penyidik dalam menghadapi hambatan dalam proses penyitaan barang bukti dan alat bukti. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian terhadap menunjukkan bahwa: Pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam proses penanganan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Pidie masih menemui beberapa kendala yang menghambat Penyidik dalam melakukan upaya penyitaan, dan membutuhkan upaya penindakan hukum sebagai tanggapan terhadap hambatan ini. Hambatan yang ditemukan penyidik dalam melakukan upaya penyitaan, mulai dari kuantitas dan kualitas fasilitas, sarana, dan prasarana, tenaga personil atau sumber daya manusia, dan alokasi anggaran. upaya yang dilakukan oleh Penyidik dalam menghadapi hambatan dalam proses penyitaan barang bukti dan alat bukti, berupa upaya preventif, kuratif, dan upaya represif. Disarankan kepada penyidik untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan, khususnya penyitaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas dan kuatitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta mengoptimalkan alokasi anggaran, dan juga melakukan upaya preventif, kuratif, upaya represif dalam menyelenggarakan proses penyidikan.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Afza Suhendra; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga diatur dalam pasal 47 dan 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak akan berdampak pada kesehatan, psikologis, pendidikan, dan hubungan sosial maupun perkembangan lainnya. Karena itu anak korban kejahatan seksual perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban. Di Kabupaten Aceh Selatan dari tahun 2015 hingga 2017 terdapat 22 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bagaimana kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan, menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual, serta menjelaskan faktor-faktor yang menghambat upaya perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual. Metode dalam penulisan artikel ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh Selatan pada tahun 2015 diselesaikan melalui pengadilan negeri. Sedangkan mulai dari tahun 2016 hingga 2017 kasus  diselesaikan melalui mahkamah syar’iah. Bentuk–bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Aceh Selatan adalah mendapatkan pendampingan dari unit PPA dan P2TP2A Aceh Selatan, dirujuk untuk mendapatkan bantuan psikologi ke Banda Aceh, dilakukan kunjungan oleh pihak P2TP2A Aceh Selatan terhadap korban untuk mengetahui perkembangannya, dan ditempatkan di pesantren untuk mendapatkan pemulihan mental korban. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak korban adalah jarak yang jauh antara kediaman korban dengan unit PPA dan P2TP2A Aceh Selatan, tidak adanya rumah aman untuk korban dan dukungan dari masyarakat kepada korban termasuk ketidaksediaannya menjadi saksi, dan terbatasnya anggaran untuk program perlindungan, serta terbatasnya SDM baik di unit PPA maupun P2TP2A Aceh Selatan. Disarankan agar kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak sebaiknya diselesaikan di pengadilan umum berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Disarankan pada pemerintah untuk memastikan pendidikan terhadap anak korban kejahatan seksual. Disarankan pada pemerintah Aceh Selatan untuk menyediakan fasilitas rumah aman untuk anak korban kejahatan seksual serta meningkatkan sumber daya manusia.
Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) Dalam Waktu Damai Muhammad Jabirullah; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun tujuan yang hendak penulis capai dalam penulisan Jurnal Ilmiah ini adalah untuk mengetahui faktor  penyebab TNI melakukan  tindak pidana THTI, untuk mengetahui  upaya penanggulangan tindak pidana THTI dan untuk mengetahui hambatan dalam penanggulangan THTI TNI dalam waktu damai. Data yang diperoleh dalam penulisan Jurnal Ilmiah ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, tindak pidana THTI TNI dalam waktu damai terjadi karena disebabkan oleh faktor memiliki permasalahan pribadi, kepentingan yang mendesak, faktor mental, faktor ekonomi (keuangan) dan faktor lingkungan. Kemudian upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya pengawasan dari komandan satuan, melaksanakan tugas penyidikan, melaksanakan tugas penuntutan dan mengadili pelaku. Hambatan-hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dalam waktu damai yaitu karena tempat tinggal prajurit di luar kawasan satuan/militer dan pelaku yang melarikan diri hilang jejak. Disarankan kepada Komando Pendidikan dan Latihan Militer agar meningkatkan pendidikan dan latihan kepada anggota TNI agar senantiasa disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang prajurit. Kepada Komandan tiap-tiap satuan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan prajurit di bawah Komandonya. Kepada para penegak hukum agar menindak tegas para prajurit yang melakukan THTI guna meminimalisir pelaku tindak pidana THTI.
Tindak Pidana Mengedarkan Narkotika Oleh Anak Dahrul Ichsan; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab anak mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan upaya-upaya penanggulangan terhadap anak mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab anak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman di Wilayah Kota Banda Aceh adalah faktor lemahnya kontrol keluarga, kurangnya pendidikan tentang narkotika, lingkungan dan faktor ekonomi dari si pelaku. Upaya-upaya penanggulangan terhadap anak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman di Wilayah Kota Banda Aceh adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum undang undang narkotika, melakukan pengawasan rutin terhadap anak-anak yang tinggal di lingkungan pengedar narkotika di Wilayah Banda Aceh, penyusunan standar operating prosedure tentang pembinaan khusus bagi anak yang mengedarkan narkotika, rehabilitasi melalui kerjasama dengan badan narkotika nasional dan pembinaan keagamaa. Disarankan Polresta Banda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Propinsi/Kota Banda Aceh dapat memberikan pemahaman kepada anak anak dan pelajar agar tidak mengedarkan narkotika.
Penegakan Hukum Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Mobil Luthfi Huniansyah; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap orang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000, meski telah diancam pidan kenyatannya masih terdapat adanya kasus penyelundupan mobil yang terjadi dan dalam penyidikan terdapat hambatan yang dialami oleh penyidik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyelundupan mobil dimulai dari proses penyelidikan, pengiriman surat perintah dilakukan penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penyelundupan mobil karena adanya oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penyelundupan serta kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi sebagian masyarakat tidak mempedulikan barang “gelap” yang dibeli, yang penting membeli dengan harga murah. Upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan mobil memberikan penyuluhan hukum tentang kepabeanan, melakukan razia rutin, melakukan penindakan tugas serta melakukan dengan teliti kelengkapan dokumen-dokumen barang yang akan dikirim guna meminimalisir terjadinya penyelundupan. Disarankan kepada semua pihak baik dari Bea dan cukai, Kepolisian, TNI atau instansi terkait untuk lebih sering melakukan razia di dalam kawasan pabean dan segera melaksanakan hukuman kepada para pelaku tindak pidana penyelundupan secara tegas dalam proses penindakan dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku serta lebih sering mensosialisasikan peraturan Kepabeanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Kredit Akbar Dani Saputra; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 263 KUHP barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun masih saja terjadinya tindak pidana pemalsuan salah satunya pemalsuan kartu kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit karena faktor ekonomi, pekerjaan nya mudah dan menghasilkan keuntungan yang berlipat, pendidikan, karena adanya peluang, serta karena lemahnya sistem pengawasan bank. Hambatan yang di hadapi oleh penyidik kepolisian yaitu identifikasi alat bukti dan barang bukti sulit dilakukan karena tidak semua orang menggunakan identitas aslinya ketika berinteraksi. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan kartu kredit yaitu melakukan upaya preventif dan represif serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait lainnya agar bisa meminimalisir tindak pidana yang akan terjadi. Disarankan kepada para nasabah lebih berhati-hati dalam menjaga data privasi kartu kreditnya, sehingga data tersebut tidak mudah dipalsukan, pihak bank seharusnya mengeluarkan suatu alat pendeteksi keaslian sebuah kartu kredit sehingga bisa terdata kartu yang digunakan tersebut asli atau tidak serta Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana pemalsuan kartu kredit.
Pelaksanaan Pemidanaan Terhadap Penerobosan Batas Laut Teritorial Oleh Kapal Berbendera Myanmar Febrian Syahputra; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Perikanan menyebutkan bahwa, “Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Pada kenyataannya, Pemerintah Indonesia hanya menerapkan upaya paksa biasa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kapal beserta awaknya yang berasal dari Myanmar tersebut. Penerobosan batas laut teritorial tidak hanya dilakukan oleh Negara Myanmar saja, terdapat juga pelanggaran dari kapal berbendera asing lainnya seperti Thailand, Malaysia, dan negara tetangga lainnya. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab hanya diterapkan pemidanaan biasa terhadap penerobosan batas laut teritorial oleh kapal berbendera Myanmar di perairan Sabang, menjelaskan hambatan dalam penyelesaian penerobosan batas laut teritorial oleh kapal berbendera Myanmar di perairan Sabang, dan untuk menjelaskan upaya dalam menangani tindak pidana pencurian ikan dan penerobosan batas laut teritorial oleh kapal berbendera Myanmar di perairan Sabang. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang wilayah-wilayah perairan negara yang masih sangat minim, belum jelas mengenai batas wilayah Indonesia, terutama untuk wilayah laut, dan tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan pulau-pulau perbatasan atau terluar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab hanya diterapkan pemidanaan biasa terhadap penerobosan batas laut teritorial, dilatarbelakangi oleh kualitas pemahaman batas teritorial, KAL/Patkamla, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan dan upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk menangani tindak pidana pencurian ikan dan penerobosan batas laut teritorial, yakni mengoptimal aparatur penegak hukum, terutama di wilayah perairan, memperbaiki fasilitas, sarana, dan prasarana, dan menyusun alokasi anggaran untuk pemeliharaan unsur Kapal Angkatan Laut untuk patroli keamanan laut. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab hanya diterapkan pemidanaan biasa terhadap penerobosan batas laut teritorial, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.
Implementasi Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Darmansyah Darmansyah; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi penegakan kode etik terhadap oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana pencurian adalah melalui penerapan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana tersebut dalam pasal 22 (1) huruf a dikenakan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya-upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dillakukan oleh anggota polri adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, melakukan operasi kepolisian seperti penegakan disiplin (upaya represif) dan melakukan pembinaan kepribadian dan mental bagi Oknum yang telah melakukan pencurian.

Page 1 of 2 | Total Record : 20