cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3: Agustus 2022" : 20 Documents clear
Tindak Pidana Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga Oleh Anggota Tni Kodam Iskandar Muda (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-0I Banda Aceh) Rana Ulfah; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –  enelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI dan upaya untuk mengatasi tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh TNI. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penelentaran dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI adalah adanya faktor finansial/ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor jarak dinas (tempat tugas yang berjauhan dengan kelurga), pertengkaran yang terjadi antara suami dan istri, faktor tindak pidana lain, dan faktor individu. upaya-upaya terhadap tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah dengan dilakukannya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh dinas hukum Angkatan, pembinaan secara terus-menerus yang dilakukan oleh komandan satuan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penelantaran dalam rumah tangga sebagai efek jera sehingga tidak menggulangi perbuatannya Kembali. Disarankan kepada pihak militer untuk memperhatikan permasalahan didalam keluarga.hendaknya tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh anggota TNI diatur secara khusus dalam KUHPM, sehingga ancaman pidana yang diberikan sesuai dengan kekhasan sifat yang dimiliki militer. Dalam Kasus penelantaran rumah tangga sebaiknya menjadi hal yang wajib yang diatur dalam lingkup militer,baik di KUHPM, maupun dalam wajib TNI.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penelantaran, Rumah Tangga, TNI Kodam.
Pelaksanaan Pidana Cambuk Terhadap Pelaku Non-Muslim Yang Menundukkan Diri (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Dila Alina Ramadhani Bangun; Mohd Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan teknis dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, hambatan penegak hukum dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim dan penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim dalam mencapai tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, penegak hukum menjalankan mekanisme penundukan diri dengan pelaku menulis surat pernyataan dan dapat diucapkan secara lisan pada saat persidangan, hambatan datang dari sekelompok masyarakat terutama masyarakat non-muslim dikarenakan hukuman cambuk terhadap masyarakat non-muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM, penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim tidak mencapai tujuan pemidanaan karena alasan pelaku memilih pidana cambuk agar cepat selesai yang kemudian tidak membuat jera pelaku. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar data membuat peraturan tertulis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri dan kepada hakim untuk memperhatikan dalam menjatuhkan hukuman selain pidana cambuk, dapat berupa pidana penjara.Kata Kunci: Pidana Cambuk, Pelaku Non-Muslim, Penundukan Diri.
Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Bireuen) Mujibur Rahman; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak– Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana mengatur barang siapa yang membeli, menyewa sebagai hadiah sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah dilarang namun di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen masih terjadi tindak pidana penadahan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan modus operandi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua, upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana kendaraan bermotor roda dua, dan faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Bahan hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Bahan sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua karena harga yang terjangkau dan janji palsu pelaku yang akan memberikan surat setelah seminggu dibayar. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana kendaraan bermotor roda dua adalah melaporkan kepada pihak berwajib, meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat, dan sosialisasi tentang pentingnya surat kendaraan bermotor, patroli rutin, dan upaya represif. Adapun faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua yaitu masyarakat lebih memilih membeli kendaraan yang lebih murah meskipun tidak memiliki kelengkapan surat dan sepeda motor sudah dibongkar serta tidak menyerupai bentuk aslinya. Disarankan perlunya kehati–hatian dan kesadaran masyarakat terhadap modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penadahan dan peningkatan kinerja pihak kepolisian dalam mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penadahan, Kendaraan Bermotor
Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Sigli Khairunisa Maghfirani; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak– Pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana tecantum pada Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana salah satu hak narapidana yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur tentang Hak Kesehatan menyebutkan bahwa, “setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak”. Namun kenyataannya, pemenuhan layanan kesehatan di Lapas belum terpenuhi secara maksimal. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah guna menjelaskan pemberian hak kesehatan tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Golongan IIB Sigli belum sepenuhnya terpenuhi, faktor penghambat dan upaya untuk menangani hambatan pemenuhan hak pelayanan kesehatan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sigli dalam menghadapi hambatan tersebut. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan guna untuk memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Sigli belum sepenuhnya terpenuhi terutama dalam hal pelayanan dan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat, pengecekan kesehatan secara berkala dan kurangnya penyediaan akomodasi untuk wanita dan bayi. Ini bisa dilihat dengan adanya beberapa hambatan seperti kurangnya tenaga dan fasilitas medis serta kurangnya anggaran oprasional untuk dapat memaksimalkan pemenuhan pelayanan kesehatan. Disarankan kepada Pemerintah Pusat, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar membuat peraturan baru yang jelas dan merinci terkait pemenuhan pelayanan kesehatan wanita di Lapas, serta pengembangan poliklinik dengan penambahan tenaga medis dengan menyesuaikan jumlah narapidana dan tenaga kesehatan juga melengkapi unit pelayanan kesehatan.Kata Kunci : Pemenuhan Pelayanan Kesehatan, Narapidana
Asimilasi Rumah Dalam Rangka Pembauran Narapidana Di Dalam Masyarakat (Suatu Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho) Ahmad Fahrizal; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan alasan pemberian asimilasi rumah terhadap narapidana, menjelaskan pelaksanaan asimilasi rumah dalam rangka pembauran narapidana di dalam masyarakat, dan menjelaskan hambatan serta upaya mengatasi hambatan yang dialami dalam pelaksanaan asimilasi rumah dalam rangka pembauran narapidana di dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan pemberian asimilasi rumah dikarenakan over kapasitas di Rutan. Untuk pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Bapas, Narapidana penerima asimilasi dapat melakukan pembauran, namun hanya sekedar dalam hal bekerja dalam wilayah tempat tinggalnya. Hambatan dalam asimilasi rumah yaitu penerima asimilasi rumah yang tidak memiliki handphone, sering berpindah alamat tanpa memberi tahu pihak Bapas, dan masih ada yang bergaul dengan lingkungan yang kurang baik, Upaya yang dilakukan oleh Bapas yaitu melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan penjamin, serta memberikan penyuluhan untuk tidak bergaul dengan lingkungan yang buruk. Disarankan bagi Bapas untuk melakukan bimbingan kepribadian maupun kemandirian agar narapidana tetap produktif, serta melakukan pengawasan secara lebih giat.Kata Kunci :Asimilasi, Asimilasi Rumah, Lapas, Narapidana, Rutan.
Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Harga (Mark Up) Yang Dilakukan Oleh Pihak Swasta (Suatu Penelitian Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh) Raudhatul Jannah; Mukhlis Mukhlis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, hambatan dalam menanggulangi dan upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh pihak swasta. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta yakni sifat serakah, moral yang kurang kuat, mendongkrak status sosial, kesempatan, hukum, system organisir perusahaan yang tidak baik dan kurangnya pengawasan. Hambatan yang didapati dalam menanggulanginya yaitu tidak adanya harga pasar yang jelas, lambatnya keluar hasil audit kerugian negara dari BPKP, terbatasnya sumber daya manusia, kasusnya sudah lama terjadi, kurangnya anggaran, dan tersangka memiliki power untuk mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan. Upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut dengan mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, tender pengadaan barang dan jasa wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara elektronik, mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa. Disarankan perlu adanya pengawasan yang serius dan ketat, serta bila perlu dilakukan survei ulang mulai dari tahap perkiraan harga hingga pada tahap akhir. Perlu adanya pengawasan yang lebih aktif lagi untuk memeriksa siapa-siapa saja yang ikut sebagai peserta tender. Setiap masyarakat mengamalkan setiap sila yang ada pada Pancasila, melakukan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara online melalui (https://e-katalog.lkpp.go.id) dengan menyeluruh serta tanpa adanya pandang bulu kepada pelaksana pengadaan, dan membuat efek jera pelaku tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penggelembungan Harga, Swasta.
Pemindahan Narapidana Anak Dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Hernando Agustiawan; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak-Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Narapidana Anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pada Pasal 86 ayat (1) mengamanatkan bahwa apabila Anak telah berumur 18 (delapan belas) tahun namun belum selesai menjalani masa pidananya, maka Anak dipindahkan ke Lapas Pemuda. Pada ayat (2) menyebutkan bahwa jika Anak telah berumur 21 (dua puluh satu) tetapi belum selesai menjalani masa pidana, maka Anak dipindahkan ke Lapas Dewasa Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab Narapidana Anak menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan yang bukan khusus untuk Anak, hambatan dalam proses pemindahan Anak ke Lapas Kelas III Lhoknga, dan dampak yang ditimbulkan dalam pembinaan terhadap pemenuhan hak hak Anak dalam menjalani masa pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui proses wawancara dan memadukannya dengan data sekunder buku -buku teks, teori-teori, undang-undang, artikel-artikel dan tulisan ilmiah. Hasil penelitian ditemukan bahwa faKtor penyebab pemindahan Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga disebabkan karena Anak berkelakuan tidak baik selama menjalani masa pidana bahkan melakukan percobaan pelarian. Dalam pemindahan ditemukan hambatan seperti keluarga Anak yag keberatan dengan pemindahan Anak karena aku kesulitan untuk berkunjung dikarenaka jarak yang lebih jauh. Pemindahan Anak ke Lapas Dewasa juga berdampak secara psikologis kepada Anak, pemenuhan hak Anak yang tidak maksimal, dan pelayanan kebutuhan seperti pelayanan pendidikan yang sangat terbatas. Diharapkan Pemindahan Narapidana Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lapas Kelas III Lhoknga sebelum berumur 18 ( delapan belas) tahun benar benar memperhatikan kebutuhan Anak sebagai pribadi yang belum dewasa.Kata Kunci : Pemindahan, Narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lapas Kelas III Lhoknga
Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Online (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) M. Ihtiramuddin; Dahlan Dahlan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak– Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Walaupun UU ITE sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi kejahatan penyebaran informasi tidak benar masih terjadi. Tujuan ialah guna menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak kejahatan penyebaran berita bohong, pengendalian dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan upaya dan hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku dan peraturan yang ada, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim pada Putusan ialah “dengan  sengaja  dan  tanpa  hak” menyebarkan berita bohong yang merugikan dalam transaksi elektronik dan pada Putusan ialah “sikap pelaku yang tidak berbelit-belit di dalam persidangan” serta kooperatif menjadi suatu hal yang meringankan pelaku. Pengendalian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong ialah dari metode manajemen digital public relations yang dilakukan bersinergi dengan Dinas Kominfo. Untuk mengatasi kejahatan penyebaran berita bohong ialah dengan melakukan pemberitaan melalui siaran pers, public expose serta kendala aparat penegak hukum ialah adanya akun siluman yang tidak dapat dibatasi. Saran kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang ITE kepada pelaku kejahatan dan saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk melakukan edukasi dan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan berita bohong di media sosial.Kata Kunci : Tindak Pidana, Berita Bohong, Media Sosial
Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Luka Berat Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Andi Mirza; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah  faktor tingkat pengetahuannya masih sangat rendah, diskomunikasi, perawatan pasien yang salah rencana, kondisi fisik yang capek atau mengalami kelelahan, dan tidak berhati-hati. Penyelesaian tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe diproses melalui hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana itu sendiri mengacu kepada pidana penjara. Disarankan kepada tenaga kesehatan harus melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur guna menghindarkan dari tuntutan tindak pidana kelalaian. Pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal diberikan kepada pasien menjadi hal penting dan harapan bagi seorang pasien untuk memperoleh suatu kesembuhan.Kata Kunci : Tindak Pidana, Kelalaian, Tenaga Kesehatan, Luka Berat.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon) Ulfatu Hasanah; Dahlan Dahlan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dan menjelaskan cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berdasarkan pertimbangan yuridis yaitu tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, pasal yang dilanggar, barang-barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan non yuridis. Cara penentuan pidana denda dan pidana pengganti denda yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, fakta di persidangan dan perbuatan pelaku. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi lebih tinggi dan mempertimbangan keadilan dalam putusannya. Dalam menentukan pidana denda dan pidana pengganti denda diperlukan suatu pedoman bagi hakim dan jaksa untuk menentukan pemidanaan yang tepat terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga, Bahan Bakar Minyak, Subsidi.

Page 2 of 2 | Total Record : 20