cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
ISSN : -     EISSN : 25976907     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 4: November 2018" : 20 Documents clear
Pemberhentian Sementara Terhadap Kepala Daerah Yang Di Tetapkan Sebagai Terdakwa Syamsul Bahri; Husni Jalil
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (514.471 KB)

Abstract

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada pelaksanaannya Presiden tidak memberhentikan sementara kepala daerah DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan nomor perkara 1537/PidB/2016/PNJktutr atas dugaan penodaan agama sebagaimana yang dijelaskan didalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penyebab kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara, kemudian menjelaskan bagaimana penafsiran Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintahan Daerah dan bagaimana kaitannya dengan Pasal 156a KUHP, serta bagaimana mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tela’ah peraturan perundang-undangan, telaah kepustakaan dan hasil diskusi dengan para ahli di bidang Hukum Tata Negara dan/atau ahli di bidang Hukum Pidana. Berdasarkan penelitian, yang menyebabkan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara adalah karena menunggu kepastian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penafsiran Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemda dan Pasal 156a KUHP memiliki perbedaan ancaman pidana, untuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemda frasanya “paling singkat lima tahun” sedangkan dalam Pasal 156a KUHP frasanya “paling lama lima tahun”. Adapun mekanisme pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota. Disarankan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa jika perkaranya sudah terdaftar di pengadilan. Serta kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dapat memberikan penjelasan terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar tidak terjadi multitafsir.
Tanggungjawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Asing Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Pada Label Kemasannya Di Kota Banda Aceh Zuhra Mujadidiwwadudu; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.85 KB)

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Peredaran Obat Asing yang tidak Menggunakan Bahasa Indonesia pada Label Kemasannya di Kota Banda Aceh, tanggungjawab BPOM untuk melindungi konsumen di Kota Banda Aceh terhadap peredaran obat Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada label kemasannya, dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan  peredaran obat asing yang belum memenuhi perlindungan konsumen di Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dan bahan mengenai permasalahan yang dibahas dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian yuridis normatif memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris, namun temuan ilmu empiris tersebut berstatus sebagai ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis . Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peredaran Obat Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada label kemasannya di Kota Banda Aceh oleh BPOM belum terlaksana  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab BPOM untuk melindungi konsumen terhadap peredaran Obat Asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada label kemasannya belum bekerja maksimal dalam mengawasi perdaran Obat Asing tersebut. Adanya prinsip ekonomi yang mengedapankan keuntungan bagi pelaku usaha membuat peredaran obat asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia masih terus berjalan serta Pelaku usaha mengenyampingkan hak-hak konsumen karena memperhitungkan keuntungan semata. Lemahnya pengawasan dan belum berkoordinasinya BPOM, Disperindag dan YaPKA sehingga peredaran obat asing yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia masih beredar luas, hal ini sangat merugikan dan membahayakan konsumen pengguna Obat Asing di Kota Banda Aceh. Disarankan kepada BPOM, YaPKA, dan Disperindag Aceh supaya melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat Asing yang tidak menggunakan label Bahasa Indonesia pada kemasannya di Kota Banda Aceh, lebih sering melakukan pemantauan dan fungsinya serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih menjual obat asing. Hal ini perlu untuk menghindari bahaya Obat Asing tanpa label Bahasa Indonesia di kemasannya terhadap konsumen di Banda Aceh. Disarankan juga kepada pelaku usaha, dalam menjalankan usahanya untuk mentaati segala aturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Perusahaan Bus CV.Sempati Star Terhadap Pemenuhan Hak Penumpang Perempuan Resty Amelia; T. Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.976 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 7  huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa hak konsumen terdiri dari hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.  Namun pada kenyataannya dapat ditemukan  bahwa CV.Sempati Star selaku pelaku usaha belum melaksanakan kewajibannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penumpang dan bagaimanakah tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen terkait dengan pemenuhan hak bagi penumpang khususnya bagi kaum perempuan yang akan menggunakan jasa angkutan CV.Sempati Star, serta apa upaya perusahaan dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi di dalam bus dalam  kaitannya dengan perlindungan terhadap konsumen. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen selain diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Perusahaan bus CV.Sempati Star telah mengabaikan hak-hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan serta keselamatan selama menggunakan jasa yang di tawarkan.  Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang tetapi yang menjadi hambatan terletak pada ketidak lancaran komunikasi antara pelaku usaha dengan para pengemudi dan kondektur bus yang berinteraksi langsung dengan penumpang di dalam perjalanan. Selain itu upaya perusahaan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi di dalam bus masih belum maksimal. Disarankan kepada Perusahaan Bus CV.Sempati Star untuk memperhatikan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menertibkan orang yang melanggar hak orang lain untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan khususnya bagi penumpang perempuan.  Disarankan kepada Pemerintah untuk menegakkan aturannya.  Disarankan kepada penumpang untuk menjadi penumpang yang cerdas dan lebih waspada selama melakukan perjalanan.
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh Rahmad Kurniawan; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.156 KB)

Abstract

Pasal 1 huruf J, ketentuan pokok perjanjian kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh dengan debitur disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 7 setiap bulan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diketahui bahwa pada tahun 2015 terdapat sebanyak 216 (dua ratus enam belas) debitur yang melangsungkan perjanjian KPR, 10 (sepuluh) diantaranya tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan KPR pada PT.. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh yaitu pihak debitur terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan menurunnya kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya dan faktor kelalaian (lupa) debitur terhadap pemenuhan kewajiban. Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah dilakukan dengan cara/sistem yaitu: menelpon debitur guna mengingatkan membayar angsuran, mengunjungi alamat debitur, menyampaikan surat peringatan. Apabila cara/sistem tersebut tidak dapat menyelesaikan wanprestasi dalam rangka pemenuhan kewajiban debitur, maka dilakukan restrukturisasi (penataan kembali).  Disarankan kepada calon debitur hendaknya memahami isi perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait kredit KPR yang akan diambil. Disarankan kepada debitur agar mempunyai itikad baik mematuhi perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilangsungkan guna menghindari terjadinya wanprestasi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rokok Elektrik (e-cigarette) Yang Tidak Tercantum Label Informasi Dan Peringatan Kesehatan Pada Faisal Rivaldi; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (477.052 KB)

Abstract

Rokok elektrik merupakan perubahan dari rokok konvensional menjadi elektronik yang belum terjamin keamananannya. Namun  saat ini di  Banda Aceh masih ditemukan pedagang rokok elektrik yang tidak tercantum label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya.Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektrik yang tidak tercantum informasi dan peringatan kesehatan, menjelaskan bagaimana peran BPOM  dan pemerintah daerah terhadap peredaran rokok elektrik dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap rokok elektrik.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan Perudang-Undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya perlindungan hukum bagi konsumen terhadap rokok elektrik di Banda Aceh, karena belum tercantumnya label informasi dan peringatan kesehatan pada kemasannya  sehingga konsumen tidak dapat mengetahui secara jelas bahaya dari rokok elektrik. kategori rokok elektrik sendiri belum jelas sampai saat ini dan rokok elektrik yang beredar  bisa dikatakan ilegal karena tidak terdapat label pita cukai pada kemasannya. Pelaku usaha kurang menyadari bahwa rokok elektrik ini seharusnya tidak untuk  diperdagangkan karena belum terjamin keamanannya. Peran lembaga pemerintah terhadap rokok elektrik belum berjalan dengan maksimal, BPOM sampai saat ini belum bisa melakukanpengawasan akibat belum adanya regulasi yang mengatur tentang rokok elektrik. Pelaku usaha rokok elektrik hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan barang, namun mereka tidak bertanggung jawab  atas masalah kesehatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi rokok elektrik. Disarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah  untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terkait peredaran rokok elektrik di Banda Aceh dan diperlukan secepatnya langkah hukum dari pemerintah, terkait keberadaan rokok elektrik di Indonesia.
Wanprestasi Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Meubel Fitri Yati; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.381 KB)

Abstract

Pasal 1457 KUH Perdata menentukan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Namun demikian, dalam perjanjian jual beli meubel di Kabupaten Aceh Besar tidak semua berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena adanya penjual yang melakukan wanprestasi dan tindakan pembeli yang tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat penjual dalam perjanjian jual beli meubel dapat dilihat dari adanya kesepakatan antara penjual atau pemilik usaha meubel dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan dituangkan dalam bentuk bon faktur pesanan dengan jenis dan model. Isi perjanjian berupa pemberian tanggung jawab kepada penjual selaku pengusaha meubel untuk menyelesaikan jenis meubel dan pihak pembeli bertanggung jawab atas pembayaran harga sesuai dengan kesepakatan baik dengan membayar tunai, cicilan atau membayar sekaligus pada saat penyerahan objek perjanjian. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah faktor iktikad tidak baik, faktor tidak selesainya pesanan maupun pembayaran harga yang tidak tepat waktu, faktor ekonomi dan  faktor pemahaman isi perjanjian. Akibat hukum yang timbul akibat wanprestasi oleh pihak penjual, maka  akan  mendapat teguran dari pihak pembeli atau pemesan meubel dan apabila wanprestasi dilakukan oleh pembeli meubel, maka akan mendapat teguran (komplain) dari pihak penjual. Penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi dalam perjanjian jual beli meubel adalah mengajukan somasi dan teguran kepada pihak yang wanprestasi, penyelesaian secara musyawarah dan juga pembatalan perjanjian serta penarikan objek perjanjian. Disarankan kepada para pihak agar mempelajari dan memahami bentuk dan isi perjanjian serta beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian sehingga terhindar dari tindakan wanprestasi dan perselisihan di kemudian hari. Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan isi perjanjian sesuai  kesepakatan guna menghindari terjadinya wanprestasi dan sanksi moral akibat wanprestasi serta hilangnya rasa kepercayaan dalam berusaha. Disarankan kepada kedua pihak dalam perjanjian jual beli meubel  agar dalam penyelesaian masalah ataupun perselisihan lebih mengedepankan upaya musyawarah guna menghindari sengketa yang lebih rumit dikemudian hari.
Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XIII/2015 Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rizki Mardhatillah; Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.652 KB)

Abstract

Unsur Pasal 80 huruf (j) tidak mencerminkan keadilan bagi daerah yang diluar pulau Jawa sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 80 huruf (j) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperoleh data dalam artikel ini, digunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulkan dan mempelajari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah atau dari media yang terkait menurut materi pembahasan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis mengenaipengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Prinsip keadilan merupakan prinsip yang sangat kokoh pondasinya, karena merupakan prinsip yang dapat mensejahterakan rakyat dalam perihal pembangunan yang merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat merupakan hal yang dicita-citakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democrati scherechtstaat) serta memegang teguh prinsip keadilan. Disarankan masalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan legalitas seharusnya bersifat transparan secara publik, agar rakyat tidak berdiri diatas legalitas yang hanya mementingkan golongan tertentu.
Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 02/PDT. G/2004 /PN.MBO Tentang Kekuatan Sertifikat Sebagai Alat Bukti Risqi Juanda; Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.213 KB)

Abstract

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan Pokok-pokok Agraria menentukan bahwa  terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan  pemerintah maupun menurut ketentuan undang-undang menurut cara dan syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.Walaupun mengenai hak milik dan kepemilikan telah diatur dalam UUPA, namun dalam masyarakat tetap terjadi sengketa, khususnya yang menyangkut kepemilikian tanah milik.  Hal ini sebagaimana yang terjadi sengketa hak milik atas tanah yang termuat dalam perkara Nomor: 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo tentang sengketa hak milik dan kekuatan sertifikat sebagai alat bukti. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam memutuskan perkara Nomor: 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo yang tidak menerima sertifikat sebagai alat bukti yang sah dan analisis putusan Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam kaitannya dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan studi kasus dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo. Data dikumpulkan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 02/Pdt. G/2004/Pn.Mbo adalah mengenai kekuatan sertifikat sebagai alat bukti yang sah, bahwasanya dengan bukti-bukti yang kuat diajukan oleh para penggugat dapat menyingkirkan sertifikat para tergugat di persidangan, karena alat bukti yang diajukan para terggugat tidak sekuat bukti para penggugat. Disarankan para tergugat agar lebih teliti dalam melaksanakan pembuatan suatu surat hak milik tanah yang berupa sertifikat, agar supaya tidak terjadi kekeliruan kepemilikan objek tanah dan bagi pejabat yang mengeluarkan surat atau sertifikat tanah harus lebih teliti supaya tidak terjadi kesalahan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pihak tergugat telah menyelesaikan sengketa di persidangan hingga selesai berdasarkan aturan hukum yang sebenarnya, selanjutnya diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan dapat mewujudkan tujuan hukum dan mencerminkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi Dalam Registrasi Kartu Seluler Prabayar Melalui Gerai Zawil Fadhli; Syamsul Bahri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (566.461 KB)

Abstract

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi menyebutkan bahwa apabila pelanggan jasa telekomunikasi diketahui menggunakan identitas tidak benar maka wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun kenyataannya yang terjadi di Banda Aceh masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan registrasi tidak sesuai dengan identitas pelanggan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler prabayar tidak menggunakan identitas pelanggan. Metode penelitian bersifat yuridis empiris dengan pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler prabayar tidak menggunakan identitas pelanggan diantaranya karena selama ini kartu telah diregistrasi sendiri penjual sebelum dijual kepada pelanggan. Maka untuk itulah diharapkan agar berjalannya pengawasan untuk melindungi hak-hak konsumen oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terhadap penjual yang tidak memberikan informasi yang benar tentang kondisi produk dengan memberikan sanksi. Selain itu, penjual dan pelanggan harus memiliki itikad baik dengan kesadaran untuk melakukan registrasi secara benar.
Klausula Baku Dalam Pembukaan Rekening Tabungan Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kota Banda Aceh Adella Yuana; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.424 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klausula baku dalam pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah yang dirugikan karena klausula baku dalam pembukaan rekening PT Bank Mandiri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan untuk mendukung data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku pembukaan rekening Mandiri TabunganKu pada PT Bank Mandiri bertentangan dengan Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata mengenai suatu sebab yang halal, jo Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang iktikad baik, jo Pasal 1337 KUH Perdata mengenai suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan antar lain dengan undang-undang,jo Pasal 1339 KUH Perdata ditegaskan suatu perjanjian dalam hal ini seharusnya sifat klausula baku berdasarkan kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Klausula baku pembukaan rekening PTBank Mandiri juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf g UU No.8 Tahun 1999,Pasal 22 ayat (3) huruf f Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 dan Pasal 8 ayat (1)huruf d PBI No.16/1/PBI/2014. Upaya penyelesaian yang ditempuh nasabah yang dirugikan dengan cara melakukan pengaduan nasabah dan menggunakan forum negosiasi antara bank dan nasabah, atau nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan menggunakan jalur non litigasi yaitu mediasi antara nasabah dengan bank. Diharapkan PT Bank Mandiri memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam KUH Perdata dan UU No.8 Tahun 1999, Peraturan OJK No1 / POJK.07 / 2013 dan PBI No.16 / 1 / PBI / 2014 dalam menerapkan klausula baku mengenai pembukaan rekening tabungan bagi calon nasabah. Diharapkan OJK melaksanakan tugas pengawasannya kepada bank-bank menggunakan klausula baku.

Page 1 of 2 | Total Record : 20