Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 2: Mei 2020"
:
20 Documents
clear
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN(GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR
Miranda Miranda;
M Adli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Masyarakat Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar melakukan praktik gadai-menggadai secara hukum adat. Dalam praktik gadai-menggadai tersebut telah terjadi banyak perselisihan dan sengketa. Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak, maka masyarakat adat lebih memilih menyelesaikannya secara hukum adat pula. Pada hukum adat, penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, mulai dari musyawarah keluarga, musyawarah dusun, tuha peuet, keuchik, sampai ke mukim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang mempengaruhi masyarakat menggadaikan tanah pertaniannya, untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak menggadaikan tanahnya sesuai dengan UU, dan Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara gadai tanah dalam hukum adat.
TINJAUAN HUKUM BADAN USAHA MILIK GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR
Muhammad Kausar;
M Adli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diatur didalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Namun, realita yang terjadi BUMG Blang Krueng, belum mampu membentuk suatu aturan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan pegawai dalam menjalankan unit usaha di bawah tanggung jawab BUMG. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui proses pendirian, pembentukan dan pelaksaanaan BUMG di Gampong Blang Krueng, berjalan sesuai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, dan untuk mengetahui dampak dan hambatan setelah berdirinya BUMDes di Gampong Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMG Gampong Blang Krueng telah mendirikan dan menjalankan BUMGnya sesuai peraturan perundang-undangan, Gampong Blang Krueng memperoleh manfaat dari pembentukan BUMG yaitu: terbentuknya unit-unit usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan memperdayakan ekonomi masyarakat desa. Namun, dalam proses perjalananya terdapat hambatan yaitu kurangnya profesionalitas dari sebagian pegawai BUMG dalam menjalankan tugasnya. Saran terhadap Kepala Desa dan Direktur BUMG agar membentuk suatu aturan yang mengatur tentang sanksi tegas terhadap pegawai yang melanggar norma-norma pelaksanaan unit usaha BUMG Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI BAITUL QIRADH BABURRAYYAN DENGAN HA BANNET & SON
Lianda Febriani;
Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Asas keseimbangan merupakan asas yang memperhatikan hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan sebuah perjanjian. Asas ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian secara seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kesesuaian teori hukum perjanjian mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta untuk menganalisis dan menjelaskan asas keseimbangan terhadap kontrak jual beli kopi yang dilakukan antara Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan dengan HA Bannet Son. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa perjanjian jual beli kopi yang dilakukan para pihak telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarka n Pasal 1320 KUHPerdata. Namun perjanjian jual beli kopi yang dilakukan antara para pihak belum memenuhi seluruh aspek perwujudan asas keseimbangan. hal ini dikarenakan terdapatnya klausula yang membebankan pihak penjual atau KBQ Baburrayyan yaitu pembebanan terhadap seluruh biaya pergantian barang yang tidak sesuai dan tidak terdapatnya klausula yang menjelaskan secara rinci mengenai spesifikasi barang yang tidak sesuai.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN GO-CAR (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Medan)
Nessa Safira;
Eka Kurniasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Saat ini ada terobosan transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab dan Go-Jek membuat masyarakat menjadi efisien dalam menentukan transportasi yang paling cocok dengan kebutuhannya. Secara aturan terdapat dua aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dimana Permenhub ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap transportasi online, mengingat saat ini telah terjadi tindak kejahatan terhadap konsumen yang membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang, serta Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi ini memfokuskan pada perlindungan hukum terhadap keamanan dan keselamatan konsumen transportasi Go-Car, meliputi: apakah peraturan perundang-undangan telah memberi perlindungan hukum terhadap keamanan dan keselamatan konsumen transportasi online; tanggung jawab pelaku usaha go-car terhadap konsumen yang mengalami kerugian; dan tindakan dari pelaku usaha go-car terhadap pengemudi yang menyalahi perjanjian yang sudah disepakati. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik Purposive Sampling (kelayakan), yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam kepada mereka yang memberikan keterangan berdasarkan pengalaman secara langsung meliputi responden dan informan. Dari hasil penelitian ditemukan perlindungan hukum terhadap transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Hingga saat ini Pihak penyedia aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pengemudi yang melanggar aturan keamanan dan keselamatan konsumen karena perusahaan aplikasi tidak tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyedia aplikasi telah mengeluarkan aturan tertulis mengenai sanksi terhadap pengemudi yang melanggar perjanjian yang telah disepakati. Disarankan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk terus memperbaiki Peraturan tentang transportasi taksi online dengan mengikuti perkembangan teknologi dan menjamin keselamatan dan keamanan penumpang dan pihak penyedia aplikasi taksi online wajib melakukan seleksi yang ketat sewaktu dilakukannya penerimaan pengemudi baru.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA PENGOBATAN TRADI-SIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 ( SUATU PENELITIAN PADA BATTRA URUT PATAH TULANG DAN TERKILIR DI BIREUEN)
Maisa Fairiza;
T Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur sejumlah hak mengenai perlindungan hukum bagi konsumen. Pengobatan tradisional sebagai salah satu metode pelayanan kesehatan, Di dalam KEMENKES Nomor 1076 Tahun 2003 bahwa semua pengobat tradisional harus memiliki izin. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengobatan tradisional (battra urut patah tulang dan terkilir), tanggung jawab dari pengobat tradisional serta upaya pemerintah dalam menangani pengobat tradisional yang melakukan pelanggaran praktik. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengobatan tradisional (battra urut patah tulang dan terkilir) di Bireuen belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang didalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha pelayanan pengobatan terhadap kerugian mengenai penyelesaian dilakukan tidak seimbang dengan kerugian yang dialami konsumen sebagai pasien.
TANGGUNG JAWAB AGEN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG BANDA ACEH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENANGGUNG YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA
Iqlima Iqlima;
Ilyas Ilyas
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Setiap agen yang bekerja di perusahaan asuransi terikat dengan perjanjian keagenan, di mana seharusnya perjanjian tersebut tidak boleh dilanggar oleh salah satu pihak. Namun dalam kenyataannya ada agen yang melakukan perbuatan wanprestasi yang menyebabkan kerugian terhadap pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh agen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh, bagaimana tanggung jawab agen akibat tidak dibayarkannya premi kepada perusahaan penanggung serta upaya penyelesaian yang dilakukan pihak penanggung terhadap agen yang wanprestasi. Upaya penyelesaian dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan non litigasi dan litigasi.
AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (Studi di PT. Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh)
M Syauqie Alihamna;
T Haflisyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
PT. Pertamina (Persero) sejak awal meluncurkan Produk LPG dengan merek jual “elpiji”, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pemerintah memberikan subsidi LPG dalam bentuk LPG 3 Kg. Agar LPG 3 Kg ini terbagi merata ke seluruh konsumen maka LPG ini disalurkan melalui agen berdasarkan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh PT.Pertamina (Persero). Adanya penyalahgunaan wilayah kerja yang dilakukan oleh agen tergolong ke dalam persaingan usaha tidak sehat yang mana agen melakukan pelanggaran untuk memiliki pasar yang lebih luas dan membuat agen lain mengalami kerugian yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan penelitian artikel ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan oleh agen di luar wilayah distribusi.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP PEREDARAN PRODUK AKSECORIS PALSU
Willy Handika Pratama;
Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai larangan untuk memproduksi dan menjual produk sejenis atau tidak sejenis dengan memakai merek milik pihak lain yang terdaftar. Namun pada kenyataannya masih ada penjualan aksesoris handphone yang menjual produk palsu padahal sudah ada aturan yang melarangnya, aksesoris handphone palsu ini masih mudah dijumpai dan masih juga terjadinya praktek jual beli di wilayah Kota Sabang.Tujuan dari penelitian ini untuk Menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek aksesoris handphone palsu menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan masih maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di Kota Sabang, menjelaskan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di Kota Sabang.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak merek aksesoris handhphone belum terlaksanakan sebagaimana mestinya karena masih ada pelaku usaha yang menjual produk aksesoris palsu. Faktor yang mempengaruhi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu di sekitar Kota Sabang adalah karena kurangnya pengetahuan hukum bagi pelaku usaha yang menjual aksesoris handphone palsu, sulit mendapatkan produk yang asli, gaya hidup dan harga yang ditawarkan aksesoris handphone palsu lebih murah dari produk yang asli. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi maraknya penjualan aksesoris palsu adalah dengan cara memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa sudah ada larangan untuk menjual aksesoris handphone palsu dan memberikan pandangan bagi pelaku usaha dan juga masyarakat tentang dampak buruk jika terus menjual dan membeli produk aksesoris handphone palsu, dan juga bisa memberikan masukan untuk tidak menjual dan membeli produk handphone palsu.Disarankan bagi pihak yang berwenang dapat melakukan penindakan yang tegas agar tidak terjadi lagi maraknya penjualan aksesoris handphone palsu, juga dapat melakukan pengawasan di toko-toko ponsel di sekitar Kota Sabang dan melakukan edukasi seperti sosialisasi agar tidak terjadinya penjualan aksesoris handphone palsu di sekitar Kota Sabang.
PEMENUHAN PERSYARATAN PROSEDURAL DALAM PEMBAYARAN SANTUNAN KECELAKAAN PENUMPANG KAPAL LAUT KM SINAR BANGUN OLEH PT JASA RAHARJA (PERSERO)
Ramadhan Ramadhan;
Sanusi Sanusi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur iuran wajib yang harus dibayar oleh penumpang kapal laut untuk mendapatkan santunan ganti rugi oleh perusahaan perusahaan asuransi apabila kapal mengalami kecelekaan,Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang kelaiklautan kapal yang wajib dipenuhi setiap kapal yang sesuai daerah pelayarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hak penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural, faktor penyebab kapal laut tidak memenuhi persyaratan prosedural, dan alasan PT. Jasa Raharja membayar santunan kepada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan prosedural berlayar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mewawancarai responden dan informan serta dengan mengaitkan pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelItian apabila ditafsirkan secara gramatikal penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural tidak berhak atas pembayaran santunan, Kurangnya implementasi dan kepedulian masyarakat akan hukum ini yang menyebabkan terjadinya kecelakaan penumpang kapal laut yang menghambat santunan dan terjadinya praktik tidak sehat dalam klaim santunan, faktor yang menyebabkan penumpang dan kapal laut tidak mengikuti prosedur yaitu faktor ekonomi, faktor ketidakpedulian terhadap Sistem prosedur serta faktor letak geografis dan kurangnya pengawasan. Alasan pembayaran santunan tetap dibayar kepada penumpang karena adanya prinsip-prinsip kemanusiaan dan perundang-undangan yang lain. Disarankan Masyarakat maupun pemerintah harus konsisten dalam memenuhi operasional layaknya kapal laut berlayar serta melakukan pengawasan atau mengecekan pelabuhan dan kapal-kapal yang laik di pulau-pulau yang jauh. PT Jasa Raharja harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti sosialisasi dan meningkatkan standarisasi dan implementasi yang sesuai agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PELAKASANAAN EKSPOR IMPOR BARANG DI INDONESIA
Maffuadi Maffuadi;
Khairani Khairani
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 2: Mei 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan yang dapat dijadikan pertimbangan dasar hukum dalam menggunakan L/C dan untuk mengetahui resiko yang akan timbul pada pembayaran dengan menggunakan L/C. Hasil penelitian diketahui bahwa basis peraturan transaksi perdagangan antar negara yang mana digunakannya L/C yakni UCP-DC 600. Di Indonesia UCP-600 belum berlaku secara efektif sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1982 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/34/ULN belum kompherensif atau secara rinci mengatur tentang L/C sehingga masih banyak menimbulkan resiko-resiko dalam pelaksaksanaan pelunasannya proses ekspor dan maupun impor dengan menggunakan L/C. Resiko-resiko yang dapat terjadi pada saat proses ekspor dan maupun impor dengan menggunakan L/C adalah berupa barang tidak sampai atau spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak, terjadi perubahan valuta mata uang asing, kegagalan issuing bank atau cedera janji membayar, ketidak mampuan importir untuk membayar karena importir mengalami pailit, resiko hukum, pemalsuan dokumen, penipuan, resiko politik negara, resiko hukumdan peristiwa tak terduga seperti bencana alamdan krisis moneter atau perang dunia. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia tidak menerjemahkan UCP dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat lokal maupun nasional.