Kosmik Hukum
Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum Bisnis, dan sebagainya. Dokumen yang dikirim harus dalam format Ms. Word dan ditulis sesuai dengan panduan penulisan. Kosmik Hukum terbit dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli.
Articles
243 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME: ANTARA DESIDERATA DAN REALITA
Rani Hendriana
Kosmik Hukum Vol 16, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i1.1273
The existence of legal protection for victims of criminal acts of terrorism is the greatest desiderata for the victims, however, is not the case with the existing reality. Things are interesting to study, regarding legal protection for victims of criminal acts of terrorism in Indonesian positive criminal law and the factors inhibiting the provision of legal protection. The method used is normative. The results indicate that there are three legislations were oriented towards victims of criminal acts of terrorism, however, in reality does not match the expectations of victims where there are still weaknesses, both in the aspect of legal substance component, legal structure, and legal culture. In response, the strengthening of legal substance, structure and culture needs to be done. Keywords: Protection, victims of terrorism, reality, desiderata
Perlindungan Hukum terhadap Jenis Burung Langka Endemik yang Terancam Punah di Maluku
La Ode Angga
Kosmik Hukum Vol 18, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v18i2.3459
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap jenis burung langka endemik yang ada di Provinsi Maluku. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap jenis burung langka endemik yang hampir punah di Maluku, akan meminimalisir perburuan dan perdagangan liar yang marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungajawab. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau yuridis sosiologis yang bersifat kajian deskriptif analisis kualitatif. Penelitian berusaha untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam masyarakat mengenai perburuan jenis burung langkah endemik di Provinsi Maluku. Penelitian menemukan jawaban upaya hukum yang telah dilakukan yaitu dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pengaturan yang mengatur mengenai pelarangan jenis satwa langka endemik diatur dalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3) & (4) undang-undang tersebut. Kata kunci: Perlindungan, Jenis Burung Langka, Endemik, Maluku.
PELAKSANAAN ASURANSI PARIWISATA DAN MANFAATNYA BAGI PENGUNJUNG DAN PENGELOLA JASA WISATA DI LOKAWISATA SERULINGMAS BANJARNEGARA
Bayu Setiawan
Kosmik Hukum Vol 12, No 1 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i1.790
Setiap orang yang berwisata pasti membutuhkan kenyamanan dan merupakan hak wisatawan juga untuk mendapatkan jaminan keamanan di tempat pariwisata. Meskipan pihak pengelola pariwisata menjamin keamanan wisatawan namun hal-hal yang tidak terduga atau tidak diinginkan bisa saja terjadi dan bisa disebabkan karena kecelakaan, bencana alam dan lain-lain. Oleh karena itu pihak pengelola pariwisata termasuk pengelola jasa pariwisata di Lokawisata Seruling Mas Banjarnegara perlu mengikutsertakan asuransi pada pengunjung maupun pengelola jasa wisata. Adapun perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pengelola pariwisata di lokawisata Serulingmas Banjarnegara adalah PT.Jasaraharja Putera Purwokerto Kata Kunci : Asuransi Pariwisata dan Hak Wisatawan
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Andi Irfan
Kosmik Hukum Vol 18, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v18i1.2337
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the verdict. This research also aims to know the reconstruction efforts of paradigm law judges in order to realize the decision of the law the fair which is based on the principles of progressive law. This research uses the socio-legal legal approach with qualitative data types. Data analysis with interactive model. Data collection technique that is used is the interview and documentation. The result research showed that in practice in the Corruption Court Makassar, paradigm of law judges with character positivistic still dominate the paradigm of judges in interpreting the terms of legislation. The implication many corruption cases that are submitted to the Corruption Court Makassar disconnected free and was sentenced for criminal sanction relatively. Reconstruction efforts of paradigm law judges can be done with the way the values of the paradigm of the old law need to be criticized, updated, and/or replaced with the values of the new legal paradigm that progressive and responsive. The reconstruction can include: (i) reconstruction of the way of thinking of progressive law; (ii) reconstruction method of interpretation of progressive law; and (iii) the reconstruction of professional ethics of judges progressive in running the law. Keywords: Reconstruction, Legal Paradigm, Corruption Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hakim Tipikor Makassar terhadap korupsi dan implikasi pemaknaan tersebut terhadap putusan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dalam rangka mewujudkan putusan hukum yang adil, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis data kualitatif. Analisis data dengan model interaktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik di Pengadilan Tipikor Makassar, paradigma hukum hakim dengan karakter positivistik masih mendominasi paradigma hakim dalam menafsirkan ketentuan perundangundangan. Implikasinya banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan Tipikor Makassar diputus bebas dan dijatuhi sanksi pidana yang relatif ringan. Upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dapat dilakukan dengan cara nilainilai paradigma hukum lama perlu dikritisi, diperbarui, dan/atau diganti dengan nilai-nilai paradigma hukum baru yang progresif dan responsif. Rekonstruksi tersebut dapat meliputi: (i) rekonstruksi cara berfikir hukum yang progresif; (ii) rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif; dan (iii) rekonstruksi etika profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Kata kunci: Rekonstruksi, Paradigma Hukum, Korupsi
PENERAPAN PRINSIP PUBLIC GOOD GOVERNANCE DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL MELALUI PERJANJIAN SISTER CITY (STUDI KASUS SISTER CITY KOTA BANDUNG)
Ika Ariani Kartini
Kosmik Hukum Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v14i2.743
Berbagai bentuk perjanjian internasional semakin digalakkan di kalangan negara-negara maju dan berkembang, begitu pula halnya dengan perjanjian sister city. Perjanjian sister city sendiri telah ada di Amerika Serikat (USA) dan kota-kota aliansinya di berbagai benua. SCI didirikan pada 1956 sebagai bagian dari ‘The National League of Cities’ yang kemudian memisahkan diri menjadi semacam NGO atau korporasi non-profit pada 1967. Sementara di Indonesia istilah ini digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri adalah Sister City, dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) dan Antar Provinsi (Sister Province) dalam dan luar negeri. Sebenarnya jauh sebelum itu secara terbatas sister city sudah dimulai di Indonesia, misalnya Pemerintah Kota Bandung dengan Braunschweig, Jerman yang menandatangani MOU kerjasama sister city pada Juni 1960, dan dengan Fort Worth, USA pada April 1990. Pelaksanaan sister city telah sesuai instrumen hukum internasional dan telah mampu menempatkan prinsip good governance pada kalangan pemerintahan daerah propinsi maupun kota, sehingga tercapai kerjasama yang baik dan berkesinambungan. Kata kunci : Hubungan Internasional dan Sister City.
PERBANDINGAN SISTEM PERS YANG BERLAKU PADA ERA ORDE BARU DAN ERA REFORMASI BERDASARKAN UU PERS
Indriati Amarini;
Tri Hartomo
Kosmik Hukum Vol 12, No 2 (2012)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v12i2.776
Pers pada Era Orde Baru sangat dikendalikan oleh pemerintah. Kontrol pemerintah terhadap Pers tidak dapat diragukan lagi, begitu juga dengan pegaruhnya. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru sangat tidak mendukung keberadaan Pers. Salah satu contohnya adalah kebijakan Surat Izin untuk Penerbitan Pers (SIUPP), yang mana sangat tidak Pro-Pers. Pers mengalami kesulitan saat dituntut untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang secara alamiah melekat padanya, khususnya fungsi mereka bagi masyarakat (Panuj Redi, 1997: 34).
Pencegahan Dampak Negatif Globalisasi Informasi Melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Cahyono Cahyono
Kosmik Hukum Vol 17, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i1.2319
Internet adalah alat dari sebuah hasil teknologi yang berkembang menjadi sebuah entitas yang yang tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan. Dalam perkembangannya teknologi mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup serta merupakan dampak yang substantif (substantive impact). Permasalahan penanggulangan aktivitas ilegal internet tidak cukup menggunakan pendekatan kriminalisasi saja. Perlu ada kerjasama antara pengguna internet (users) pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat secara luas. Kata kunci: Globalisasi Informasi, Internet, Dampak Negatif
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Sri Wahyuni
Kosmik Hukum Vol 11, No 1 (2011)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v11i1.729
Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum keluarga di Negara-nega ramuslim. Dari pembahasan ini diketahui bahwa metode pembaharuan dilakukan denganmetode intra-doctrinal dan extra-doktrinal reform, regulasidankodifikasi. Dari sini, terdapattigatipologi Negara muslimberdasarkanpembaharuanhukum Islam yang dilakukan, yaitu Negara muslim yang menggunakanhukum Islam sebagainamadalam (fiqh) tradisional; negaramuslim yang mengadopsihukum Barat; dannegaramuslim yang menerapkanhukum Islam denganmenggunakanmetodedanprosedurlayaknyahukum Barat. Adapunaspekpembaharuanhukumkeluarga di Negara-negaramuslimdiantaranyaadalahpembatasanusiaperkawinan, control terhadappoligami, dalamhalperceraiandarisuamidanistridenganprosedurpengadilan, dalambidangwaristerdapatwasiatwajibah. Kata Kunci :Pembaharuan, HukumKeluarga Islam
PENGAWASAN SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN USAHA PENGGALIAN BATU KAPUR DI KABUPATEN BANYUMAS
Indriati Amarini
Kosmik Hukum Vol 13, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v13i2.764
Setiap usaha pertambangan sudah pasti merusak lingkungan. Hal ini disebabka timbulnya dampak negatif dari usaha pertambangan berupa rusaknya hutan, tercemarnya laut, terjangkitnya penyakit, serta terjadinya konflik masyarakat pada lingkar tambang. Dampak langsung adalah kerusakan ekologis serta peluang terjadinya banjir dan longsor. Salah satu usaha pertambangan yang ada di Banyumas adalah penggalian batu kapur. Penggalian batu kapur pada umumnya dilakukan dengan menggunakan bahan peledak seperti dinamit, belerang yang dicampur dengan serbuk, karena hasilnya lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan bongkahan batu kapur yang ada dibukit. Penggunaan bahan peledaksendiri disamping menyebabkan keselamatan penggali juga sangat merusak ekosistem yang ada yaitu keindahan dari bukit kapur tidak terllihat secara alami lagi, selain itu asap yang didtimbulkan daari bahan peledak danpembakaran sangat menggagu pernafasan. Salah satu contoh adalah : Kondisi Gunung kapaur di Desa Darmakradenan Ajibarang Banyumas. Upaya pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara preventif yaitu upaya penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup meliputi pengawasan dan perijinan, selain itu dapat juga dilakukan secara represif yaitu upaya penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaaku. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata kunci : Penegakan Hukum, Usaha Penggalian Batu Kapur
Harmonisasi Hukum Internasional Pada Prinsip Common But Differentiated Responsibility dalam Hukum Nasional
Athya Athya
Kosmik Hukum Vol 19, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (193.47 KB)
|
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4084
Abstract Efforts to prevent the growing concentration of GHGs that led to climate change began by the United Nations by establishing a regulation on the protection of the world climate system, first, the Convention on Climate Change is created in 1992. Secondly, Kyoto Protocol was established in 1997. Furthermore, at COP-21 resulted in Paris Agreement. These three arrangements make the Common but Differentiated Responsibility Principle as the basis for protecting the world climate system. This research is to review harmonization of international law on the Common but Differentiated Responsibility Principle in national law. This research uses normative law research. This research is a descriptive analysis with the secondary data obtained. All the data will be analysed qualitatively. Indonesia has implemented an international arrangement to address climate change caused by greenhouse gases into national law by ratifying the UNFCCC by Law Number 6 of 1994 about ratification of UNFCCC and the Kyoto Protocol by Act Number 17 of 2004 about ratification of Kyoto Protocol to the UNFCCC. Indonesia harmonized as a form of implementation of protocol kyoto contents through Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. Keywords: Common but Differentiated Responsibility Principle; Law Harmonization Abstrak Upaya untuk mencegah meningkatnya konsentrasi GRK, pertama, Konvensi Perubahan Iklim dibuat tahun 1992. Kedua, didirikan Protokol Kyoto tahun 1997. Selanjutnya, pada COP-21 menghasilkan Perjanjian Paris. Ketiga pengaturan ini menjadikan Prinsip Tanggung Jawab Bersama dengan Tingkat Berbeda-beda sebagai dasar untuk melindungi sistem iklim dunia. Penelitian ini untuk meninjau harmonisasi hukum internasional tentang Prinsip Tanggung Jawab Bersama dengan Tingkat Berbeda-beda dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh. Semua data akan dianalisis secara kualitatif. Indonesia telah menerapkan pengaturan internasional untuk mengatasi perubahan iklim yang disebabkan oleh gas rumah kaca ke dalam hukum nasional dengan meratifikasi UNFCCC dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNFCCC dan Protokol Kyoto oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas UNFCCC. Indonesia melakukan harmonisasi sebagai wujud implementasi isi Protokol Kyoto melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Harmonisasi Hukum, Prinsip Tanggung Jawab Bersama dengan Tingkat yang Berbeda-Beda