cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 156 Documents
PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAK NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID 19 Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v11i1.649

Abstract

Abstrak :Hampir setiap hari masyarakat mendapat Informasi berkaitan dengan masalah kriminal, seperti masalah narkoba berikut para pelakunya. Dengan begitu masyarakat lalu bertanya juga kemungkinan tempat menampung mereka-mereka yang berstatus orang hukuman atau Narapidana, dimana orang-orang itu di tempatkan. Informasi yang nyata di ketahui masyarakat adalah bahwa umumnya kapasitas hunian bagi orang terhukum di Lapas ada dalam kondisi over kapasitas. Artinya bahwa tingkat hunian bagi orang terhukum telah melampaui kapasitas yang ada. Sebagimana di tayangkan dalam artikel berjudul: “Lapas dan Rumah Tahanan Negara/Rutan di Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 214 Persen”, yang inti dari informasi tersebut adalah, jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah DKI Jakarta melebihi kapasitas daya tampung yang ada. Selanjutnya yang akan di bahas dalam artikel ini adalah bagaimana realisasi hak-hak narapidana di masa pandemi Covid 19 mengingat interaksi antara sesama penghuni penjara yang tidak terkontrol akibat situasi overkapasitas hunian hampir di setiap lapas. 
UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK (PERSPEKTIF: PERKAWINAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING) Luh Suryatni
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v10i2.461

Abstract

Abstrak :Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengalami kemajuan baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Kemajuan  ini berdasarkan kepada perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dalam kedudukan warga Negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Dalam hal ini, dapat memberikan perlindungan bagi para perempuan yang menikah dengan warga Negara asing, begitu pula dengan anak-anak mereka, sebagai hasil dari perkawinan campuran. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui pentingnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam melindungi hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan campuran. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang dilakukan dari data-data yang bersifat sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya menolak diskriminatif dan melindungan hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA di Negara Republik Indonesia. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, hak perempuan dan anak-anak, perkawinan campuran
REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA Riko Nugraha
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v11i1.654

Abstract

Abstrak :Telekomunikasi merupakan sarana komunikasi manusia/masyarakat modern yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya, karena telekomunikasi memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan kecepatan tinggi yang dapat diterima seketika (real time) dan mampu menembus batas-batas wilayah negara. Melalui sarana telekomunikasi, manusia mengadakan saling tukar informasi jarak jauh, baik secara lisan (telepon, interkom, radio amatir), tulisan (telegram, teleks, faksimili), maupun audio-visual (televisi).    Perkembangan yang pesat di bidang 3C (computer, communication, control), sarana telekomunikasi dari waktu ke waktu semakin canggih. Kondisi tersebut dimungkinkan oleh apa yang disebut fenomena sinergetik, yaitu terjadinya interaksi antara ketiga jenis teknologi di atas.Dalam World Telecommunication Development Report 2002, ITU (International Telecommunication Union), mendeskripsikan sektor telekomunikasi saat ini dengan empat kata kunci: "private", "competitive", "mobile", dan "global". Bahwa sektor telekomunikasi di mana pun di muka bumi ini semakin terprivatisasi, semakin terbuka pada kompetisi, semakin mobil dan mengglobal, baik dari sisi operasi, regulasi maupun layanannya. Unsur yang perlu dicermati adalah rumusan "private" dan "competitive". Dalam tataran praksis dua unsur rumusan tersebut telah menjadi pemicu utama reformasi sektor ini di negara mana pun, termasuk Indonesia. Pemerintah dari hampir seluruh anggota ITU mulai mengubah paradigma pengelolaannya dari pendekatan monopoli (monopolistic approach) menuju pendekatan pasar (market-based approach).Penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kata kunci : Hukum Telekomunikasi, International Telecommunication Union (ITU), ISDN (Integrated Service Digital Network- Jaringan Digital Layanan Terpadu), Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
MENOLAK KLAIM HISTORIS CHINA “NINE DASH LINE” DAN KEWENANGAN PENEGAKAN KEDAULATAN SERTA PENEGAKAN HUKUM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Mangisi Simanjuntak
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v10i2.466

Abstract

Abstrak :Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan masuknya beberapa kapal nelayan China yang dijaga kapal Coast Guard nya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara yang merupakan ZEE Indonesia (ZEEI). China sesuai klaim Historis “Nine Dash Line” nya mengklaim hampir semua perairan yang ada di Laut Cina Selatan merupakan perairan milik China. Akibat klaim China tersebut perairan seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan  Natuna Utara (ZEEI) akan diambil oleh China padahal berdasarkan pasal 47 ayat (1), (2) Unclos 1982 tentang Hukum Laut, Penarikan garis pangkal kepulauan dinyatakan  bahwa “suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan”, oleh karena itu secara yuridis peraian Natuna Utara yang diklaim China tersebut  merupakan ZEE Indonesia.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BARANG BAGASI TRANSPORTASI UDARA Muhammad Ferdian
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v11i1.650

Abstract

Abstrak :Kehilangan atau kerusakan bagasi sering terdengar di dunia penerbangan Indonesia. Hal ini termasuk salah satu resiko saat terbang yang berhubungan dengan handling dari pihak ground handling maskapai maupun alasan lain. Kehilangan biasanya terjadi pada bagasi yang tercatat saat check in, namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada bagasi yang dibawa ke kabin. Identifikasi masalah: 1. Bagaimana perlindungan konsumen kehilangan atau kerusakan barang bagasi transportasi udara? dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transportasi udara, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang di bagasi? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif.Hasil penelitian: Perlindungan terhadap konsumen angkutan udara telah meratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional), atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Montreal 1999. Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 ini telah diadopsi ke dalam peraturan nasional Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengesahan Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional. Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 23 November 2016, yang bertujuan untuk memberlakukan ketentuan Internasional tersebut sebagai payung hukum nasional dalam pengaturan tanggung jawab pengangkut yang dilakukan oleh angkutan udara internasional dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi penumpang, barang, bagasi dan kargo pada angkutan udara internasional. Serta memberikan perlindungan bagi maskapai penerbangan berupa adanya batas besaran tanggung jawab kompensasi kepada penumpang, barang bagasi, dan kargo penerbangan internasional. Ratifikasi hukum tanggung jawab pengangkut Internasional ini melengkapi hukum tanggung jawab pengangkut di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah mempunyai hukum tanggung jawab pengangkut untuk penerbangan nasional yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, mengenai hilang, musnah dan rusaknya bagasi tercatat terdapat dalam Pasal 2 huruf c. Sedangkan Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdapat dalam ketentuan Pasal 5 yaitu  mengenai ganti kerugian. Kata kunci : Perlindungan,Konsumen,Transportasi.
SYARAT-SYARAT PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Indah Sari
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v10i2.462

Abstract

Abstrak :Tulisan ini ingin mengkaji tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penanaman Modal Asing diartikan kegiatan menanam untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang isinya tentang ketentuan-ketentuan pihak asing yang ingin melakukan Penanaman Modal di Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintahan asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT PMA) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Kata Kunci: Hukum Investasi, Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA Sinaga, Niru Anita
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v11i2.765

Abstract

ABSTRAKPembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada: Nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, al: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan praktik kedokteran diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),  peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan.  tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Hal-hal penting dalam penyelenggaraan praktik kedokteran antara lain: Informed consent, Perikatan/hubungan hukum dengan adanya kontrak terapeutik, Hak dan kewajiban dokter beserta pasien, Rekam medis serta Rahasia medis. Dalam penyelenggaraannya kadang timbul permasalahan yang berujung sengketa. Biasanya yang dipersengketakan berupa: Pelanggaran  etika kedokteran; pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien atau pelanggaran kepentingan masyarakat sehingga dokter dan dokter gigi dimintai pertanggungjawaban secara etika kedokteran, disiplin kedokteran dan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian  hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Medis.  ABSTRACT Health development is very important according to the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is based on: Scientific values, benefits, justice, humanity, balance, protection and patient safety. Aims to provide protection to patients; maintain and improve the quality of medical services; and provide legal certainty. Health as a human right is manifested in various efforts, eg: Implementation of medical practice. In its implementation, the role of doctors is very important, based on: Science, technology, and competencies obtained through education and training, continue to be maintained and improved in accordance with advances in science and technology. In carrying out medical practice, it is necessary to establish the Indonesian Medical Council (KKI), the role of various professional organizations, associations of educational institutions. comply with the applicable legal provisions and the provisions of the Indonesian Doctor's Code of Ethics (KODEKI). Important things in the implementation of medical practice include: Informed consent, legal engagement/relationship with the existence of a therapeutic contract, rights and obligations of doctors and patients, medical records and medical secrets. In its implementation sometimes problems arise which lead to disputes. Usually the disputed forms are: Violation of medical ethics; violation of medical discipline; violation of the rights of other people/patients or violations of the public interest so that doctors and dentists are held accountable in terms of medical ethics, medical discipline and legal liability in civil, criminal and state administration. This study discusses: How are the arrangements and processes for resolving medical disputes in Indonesia? This type of research is normative legal research (juridical normative), using secondary data obtained from primary, secondary, and tertiary legal sources. Keywords: Resolution, Dispute, Medical.
TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN KEJAHATAN PERANG DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Indah Sari
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v11i2.766

Abstract

ABSTRAKTulisan ini membahas tentang kejahatan perang (war crime) dan menghubungkannya dengan Hukum Perang (Humaniter) Internasional ditinjau dari sudut pandang yuridis khususnya Hukum Pidana Internsional. Kejahatan perang diartikan sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang terjadi pada masa konflik bersenjata yang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kesimbangan antara asas kepentingan militer dengan asas kemanusiaan yang diakui sebagai hukum perang. Hukum Perang (Humaniter)  tidak bertujuan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan aturan permainan dalam perang, tetapi demi alasan kemanusian untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kekuasaan konflik bersenjata diperbolehkan. Dengan alasan-alasan ini hukum humaniter disebut sebagai “peraturan tentang perang berperikemanusiaan”. Jadi Hukum Humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun dasar hukum yang dipakai dalam penulisan ini adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 8 Statuta Roma 1998. Kata Kunci: Perang, Kejahatan Perang, Hukum Humaniter Internasional, Pelanggaran  Hak Asasi  Manusia Berat, Konvensi Jenewa 1949 Abstract This journal discusses about war crime and its relationship with International Humanitarian Law which reviewed from juridical perspective mainly in International Criminal Law. War Crime means as one of grave breaching happened in armed-conflict periods and it is opposite with balance principles between military interest principle and humanity principle that recognized as humanitarian law. Humanitarian law does not aim to prohibit war or make laws which determine role of the game on war, but for the humanity reason in decreasing or restricting people’s suffering and restricting territory where the power of armed-conflict is legal. By these reasons, humanitarian law is mentioned as “Rule of Humanitarian War”. Therefore, humanitarian law tries to conduct war by regarding humanity principles. Some basic laws used for reference in this journal are Den Haag Convention 1907, Geneva Convention 1949, and Statutes of Rome 1998 Article 8.Keywords: War, War Crime, International Humanitarian Law, Grave Breachers. Geneva Convention 1949
PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA (CYBERLAW) PENANGANAN KASUS CYBER DI INDONESIA Riko Nugraha
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v11i2.767

Abstract

ABSTRAKKemajuan teknologi beserta penerapannya selalu mempunyai berbagai implikasi, baik bagi tatanan kehidupan sosial, bagi perkembangan dunia usaha, bagi perkembangan nilai-nilai Moral, Etika, maupun Hukum. Berikut akan diberikan gambaran tentang beberapa teknologi yang dianggap mampu mengubah peri kehidupan di dunia dalam segenap dimensinya.Melalui teknologi multimedia maka jenis telekomunikasi menjadi sangat berkembang, tidak hanya meliputi telekomunikasi dasar, tetapi juga mencakup teknologi nilai tambah lainnya. Penetrasi internet yang begitu besar apabila tidak dipergunakan dengan bijak maka akan melahirkan kejahatan di dunia maya atau yang diistilahkan dengan kejahatan siber atau cyber crime yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.Tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. Tindak pidana teknologi informasi muncul bersamaan dengan lahirnya revolusi teknologi informasi. Di samping itu juga ditandai dengan adanya interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi.Penanggulangan cyber crime oleh penegak hukum sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan perundang- undangan, terdapat beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya kejahatan yang berkaitan dengan internet yang diatur di dalam peraturan nasional.Kata Kunci: Kebijakan, Hukum Cyber, dan Penanganan Cyber di Indonesia, Peraturan PerUndang-Undangan. Abstract;The Technological of progression and application always have various of implications, well being for the order of social life, for the development of the business world, for the development of moral, ethical, and legal values. The following will give an overview of some of the technologies that are considered capable of changing the fairy life in the world in all its dimensions.Through multimedia of technology, the type of telecommunications has become highly developed, Close only the covering basic telecommunications, but also including other value-added technologies. Internet penetration is so large if not used wisely it will give birth to crime in cyberspace or what is termed cyber crime or cyber crime which is a further development of computer of crime.Information technology crime is a relatively new form of crime when compared to other forms of crime that are conventional in nature. Information technology crimes emerged simultaneously with the birth of the information technology revolution. In addition, it is also marked by social interactions that minimize physical presence, which is another characteristic of the information technology revolution.Prevention of cyber crime by law enforcement is strongly influenced by the existence of laws and regulations, there are several laws relating to information technology, especially crimes related to the internet which are regulated in national regulations.Keywords: Policy, CyberLaw, and The Indonesia Cyber of Handling, National Regulation
PERLINDUNGAN HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI SECARA TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE TERHADAP PELAKU USAHA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Sugiman Sugiman
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v11i2.772

Abstract

ABSTRAKDi Indonesia pemungutan pajak untuk e-commerce baru diterapkan pada tanggal 1 April 2019, dikarenakan perkembangan pasar e-commerce sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pemerintah mengatur pajak e-commerce baik seorang pembeli maupun penjual dan penyedia jasa dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.Kata Kunci: Pungutan Pajak, Transaksi E-Commerce dan Perlindungan hukum. ABSTRACTIn Indonesia, tax collection for e-commerce was only implemented on April 1, 2019, because the development of the e-commerce market is experiencing very rapid development. The government regulates e-commerce taxes, both a buyer and a seller and a service provider are subject to tax in accordance with existing tax laws.Keywords: Tax Levies, E-Commerce Transactions and Legal Protection

Page 11 of 16 | Total Record : 156


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue