cover
Contact Name
Dr. Niru Anita Sinaga, S.H, M.H
Contact Email
fakultashukumunsurya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
fakultashukumunsurya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
ISSN : 23553278     EISSN : 26564041     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum
Arjuna Subject : -
Articles 156 Documents
FUNGSI FILOSOFIS, YURIDIS DAN EKONOMIS KONTRAK DALAM DUNIA BISNIS Sinaga, Niru Anita
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v15i2.1604

Abstract

Aktivitas bisnis dilaksanakan berdasarkan perikatan yang timbul dari kontrak, yang senantiasa mengalami perkembangan seiring dinamika globalisasi di bidang ekonomi dan hukum. Pada hakikatnya, kontrak memiliki fungsi utama: Fungsi filosofis, yuridis, dan ekonomis. Kontrak bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Perancangan kontrak memerlukan keahlian dan mematuhi peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kebiasaan, dan kesusilaan. Dalam kontrak terkandung prinsip pacta sunt servanda, yang bermakna ”janji harus ditepati” atau ”janji merupakan utang”, sehingga para pihak diharapkan melaksanakan segala yang disepakati. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya, kerap menimbulkan sengketa yang memerlukan mekanisme hukum untuk menyelesaikannya secara efektif dan adil. Rumusan masalah: Bagaimana peranan kontrak dalam dunia bisnis? dan Bagaimana penerapan fungsi filosofis, yuridis dan ekonomis kontrak dalam dunia bisnis? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa peranan kontrak dalam dunia bisnis memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu fungsi filosofis, yuridis, dan ekonomis. Fungsi-fungsi tersebut diterapkan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pembuatan kontrak. Penerapan fungsi-fungsi kontrak ditempuh dengan berbagai cara, seperti: Peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek penting dalam kontrak; Penyusunan kontrak yang baik dan komprehensif; Pelatihan dan edukasi kepada pihak-pihak terkait; Pemanfaatan teknologi; Pemahaman mengenai fungsi dan tujuan kontrak secara utuh; serta Penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Kebijakan Landreform: Pemahaman Praktek dan Permasalahan Landreform dan Ketimpangan Agraria: Studi Kasus Konflik Masyarakat Awyu Melawan Perluasan Perkebunan Sawit di Papua Selatan Nugraha, Riko
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v13i2.1637

Abstract

Prinsipnya suku Awyu adalah salah satu suku yang mendiami wilayah kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan. berangkat dari hal tersebut yang kemudian menjadi pemantik dalam mengangkat upaya advokasi yang dilakukan Greenpeace dan pemuda adat Papua dalam memperjuangkan masyarakat suku Awyu bukan tanpa sebab pengadvokasi terhadap kelompok adat minoritas adalah suatu hal yang diperjuangkan.pada hakikatnya negara sudah seharusnya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada,pengakuan dan perlindungan yang mencakup segala aspek tidak terlepas terhadap hutan adat. Konflik Ketimpangan Agraria, ketimpangan struktur penguasaan tanah dan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sering menjadi akar konflik agraria.investasi skala besar seperti sawit seringkali berbenturan dengan kepemilikan tanah adat dalam UUPA, UU No. 32 Tahun 2009, UU kehutanan, UU Otsus Papua, serta PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang perkara lingkungan hidup. Regulasi terkait Landreform dan perlindungan tanah adat diatur dalam UUPA, UU Otsus Papua, serta PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang perkara lingkungan hidup. landreform meningkatkan kesejahteraan petani adalah amanat UU No. 5 Tahun 1960. Redistribusi tanah salah satu program landreform bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan secara hukum kedudukan petani atas tanah. kepentingan ekonomi dan investasi seringkali mengalahkan perlindungan hak ulayat masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah dan pusat lebih mengutamakan penerimaan investasi dan pembangunan ekonomi, sementara perlindungan terhadap hak adat dan keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas yang terabaikan. Hal ini menyebabkan deforestasi besar-besaran di wilayah masyarakat adat Awyu seluas 36.000 hektar, ukuran ini sangat besar sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem dan juga sumber penghidupan masyarakat sekitar. Keempat, adanya praktik intimidasi terhadap masyarakat adat yang menolak ekspansi sawit.
Penerapan Hukuman Disiplin Bagi Warga Binaan Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang Rahmat, Diding; Zein Sgn, Subhan; Pasaribu, Candra Cipto; Wendra, Ario
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.1678

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukuman Disiplin Bagi Warga Binaan (Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Periode 1 Januari s/d 31 Juli 2025). Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah untuk mengetahui peraturan mengenai pembinaa warga binaan permasyarakatan khususnya mengenai penerapan disiplin warga binaan yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Kemudian Penerapan hukuman disiplin, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan alur mekanisme pelanggaran disiplin, dengan tujuan untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan, Bagi pelanggar disiplin tingkat ringan yang dilakukan oleh narapidana, pemberian sanksi disiplinnya berupa Peringatan Teguran, Bagi pelanggar disiplin tingkat sedang, sanksi disiplin yang diberikan berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan, dan Bagi pelanggaran disiplin tingkat berat untuk narapidana yang diduga melakukan pelanggaran berat, maka akan dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas, yang kemudian hasil dari pemeriksaan akan dijadikan bahan rekomendasi untuk dilaksanakan sidang TPP, kemudian dari hasil sidang TPP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Rutan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin. sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada warga binaan pemasyarakatan agar tidak lagi melanggar peraturan tata tertib Rutan.
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Sebagai Salah Satu Instrumen Pemerintahan Sari, Indah; Susanto, Arif
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.1685

Abstract

Keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara harus  didasarkan  pada peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Paradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis dan mencakup tindakan faktual, dikeluarkan oleh pajabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bersifat final dan mengikat, menimbulkan akibat hukum serta berlaku bagi masyarakat. Selain itu,  Keputusan Tata Usaha itu dibuat  harus berpedoman pada syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formal sehingga sebuah Keputusan Tata Usaha Negara tidak mengandung perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat luas. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu pertama, Bagaimana keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai salah satu Instrumen Pemerintahan? Kedua, Apa saja syarat-syarat dalam pembuatan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menjadi sah. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan bagaimana  keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sebagai salah satu instrumen pemerintahan.
Geopolitik Kepemimpinan Global dan Kompetisi Sumber Daya: Perspektif Indo-Pasifik dan Peta Ulang Doktrin Pertahanan RI Hidayat, Arief; Adam Darmawan, Marino; Susilo, Tarsisius; Andriono , Rudi; Setyoko , Budi
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.1686

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis gaya kepemimpinan para tokoh dunia dalam konteks geopolitik dan kompetisi sumber daya global, dengan fokus pada rivalitas antara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia. Penelitian ini mengkaji bagaimana Indonesia dapat merespons dinamika tersebut melalui pembangunan pertahanan regional berbasis Asta Cita, dengan pendekatan yang adaptif terhadap tantangan masa depan. Menggunakan metode kajian literatur dan analisis kebijakan, artikel ini menyoroti relevansi gaya kepemimpinan global terhadap doktrin pertahanan Indonesia, khususnya dalam konteks pertahanan nasional yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Temuan utama menunjukkan bahwa pengembangan doktrin pertahanan Indonesia harus memperhitungkan dinamika global dengan menyesuaikan gaya kepemimpinan yang relevan dengan Pancasila, nilai kejuangan, dan tantangan geostrategis Indonesia
Analisis Hukum Dagang Dalam Perkembangan Usaha Di Era Digital Simarmata, Lasmauli Noverita; Wendra, Ario
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v16i1.1687

Abstract

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan serta memiliki peranan penting dalam meningkatkan ekonomi digital Indonesia. E-commerce memiliki kesempatan besar pada kenaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan daya saing Indonesia di kancah global. Akan tetapi, penerapan kebijakan mengenai izin e-commerce belum diperketat secara penuh di Indonesia pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan e-commerce dan untuk mengetahui penerapan perizinan penyelenggaraan e-commerce. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Riset empiris adalah metode dalam meneliti yang mempergunakan fakta-fakta sosial pada kenyataan yang memberi pengaruh perilaku hukum dari segi personal, dan juga dalam institusional warga maupun kelembagaan hukum yang eksis. Hasil studi menunjukkan pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan e-commerce telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu PP RI No. 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No. 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggaran e-commerce termasuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sistem Elektronik (PMSE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Sumber penelitian hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Orisinalitas dari penelitian yakni memberikan penalaran hukum lebih lanjut mengenai peran hukum dagang untuk meningkatkan ekonomi digital di Indonesia serta pengaplikasiannya dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di sektor public.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 16 No 1 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15, No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 2 (2025): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 15 No 1 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 1 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 13 No 1 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 11, No 2 (2021): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 1 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 2 (2017): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 2 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 2 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA More Issue