Articles
199 Documents
PENGARUH RESIKO KREDIT TERHADAP PROFITABILITAS BANK JABAR BANTEN SYARIAH (Studi Kasus Pada Bank Jabar Banten Syariah Periode 2010-2015)
Usep Deden Suherman
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (979.658 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5155
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) resiko kredit Bank Jabar Banten Syariah (2) tingkat profitabilitas Bank Jabar Banten Syariah dan (3) pengaruh resiko kredit terhadap profitabilitas Bank Jabar Banten Syariah. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif verifikatif pada Bank Jabar Banten Syariah periode tahun 2010-2015 dengan menggunakan analisis regresi sederhana. Teknik sampel yang digunakan ialah teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat risiko kredit pada Bank Jabar Banten Syariah tahun 2010 – 2015 cenderung mengalami fluktuasi atau naik- turun. Kemudian selama periode 2010 sampai 2012 return on asset pada Bank Jabar Banten Syariah mengalami fluktuasi. Akan tetapi pada tahun 2013 sampai 2015 cenderung stagnan yaitu sebesar 0% sehingga tidak menunjukkan keuntungan dan kerugian pada Bank tersebut. Selanjutnya, resiko kredit secara signifikan berpengaruh negatif terhadap profitabilitas.
PARTISIPASI POLITIK WANITA INDONESIA DI PARLEMEN DAN RELEVANSINYA DENGAN PANDANGAN ULAMA TENTANG PERAN WANITA DALAM POLITIK
Neni Nuraeni
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (872.314 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v11i1.4855
AbstrakKeterwakilan perempuan di Parlemen tidak memenuhi kuota batas minimal yang ditetapkan undang-undang, yaitu 30 %. Tulisan ini menelusuri faktor-faktor yang menjadi kendalanya. Hal lain yang juga dikaji adalah upaya-upaya sistematis yang dilakukan partai politik dalam mempersiapkan pemenuhan kuota perempuan dan mengaitkan semua permasalahan ini dengan fikih legislatif perempuan yang dikemukakan ulama yang diduga memiliki peran dan pengaruh dalam persoalan ini. Adanya anggapan bahwa dunia politik adalah dunianya laki-laki merupakan salah satu faktor kendalanya. Oleh karenanya perlu upaya sistematis yang perlu dilakukan partai politik dalam mempersiapkan pemenuhan kuota perempuan. Pandangan ulama tentang kedudukan politik kaum wanita memiliki relevansi yang signifikan terkait dengan partisipasi politik perempuan di parlemen, baik relevansi yang bersifat mendukung, maupun yang bersifat menghambat atau menjadi kendala, khususnya bagi partai yang berasas Islam atau berbasis umat Islam.Kata Kunci: Fikih Legislatif, Kuota Perempuan di Parlemen, Politik
TINJAUAN HUKUM AKAD SYARI’AH TERHADAP MULTI AKAD (AL-‘UQUD AL-MURAKKABAH) DALAM LINGKUP AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
Nurlailiyah A.S.
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (475.86 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5150
AbstrakPembagian akad dilihat dari segi jumlah akad yang digunakan dalam suatu transaksi dapat dibagi menjadi dua, yakni akad basith (tunggal) dan akad murakkab (akad majemuk). Bentuk-bentuk akad basith sebagaimana yang kita kenal seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, musyarakah dan lain sebagainya. Musyarakah merupakan salah satu bentuk akad kerjasama yang termasuk golongan akad tunggal. Ciri khas kerjasama dalam musyarakah yakni adanya penyertaan modal dari para pihak yang berserikat. Seiring perkembangan zaman, akad musyarakah yang diterapkan diperbankan juga senantiasa berkembang. Dalam lembaga keuangan syari’ah kini dikenal sistem musyarakah mutanaqishah. Sistem ini menggunakan akad syirkah dalam hal penyertaan modal dari masing-masing pihak yang berserikat, kemudian diakhiri dengan kepemilikan salah satu pihak yang berserikat. Terkait hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua, sebagaian ulama membolehkan dan sebagian lain melarangnya.
REDEFINISI IJTIHAD DAN TAQLID: Upaya Reaktualisasi dan Revitalisasi Perspektif Sosio-Historis
Abdulah Safe’i
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (996.746 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v11i1.4850
AbstrakTema ini diangkat berdasarkan fakta sejarah bahwa pengertian ijtihad telah mengalami pergeseran makna. ijtihad pada periode awal diidentikkan dengan ra’yu, yang berarti pertimbangan dan pendapat seorang ahli. Pada masa tabi’in dan era imam madzhab [abad ke-2 H – pertengahan abad ke-4 H], ijtihad identik dengan al-ra'yu dan qiyas. Dalam perkembangan berikutnya, ra’yu muncul dalam bentuk lain yang dikenal dengan istihsan. Selanjutnya sesudah periode imam madzhab sampai sekarang, ijtihad didefinisikan sebagai upaya menetapkan hukum yang dilakukan oleh seorang mujtahid dengan cara mengeluarkan secara maksimal segala kemampuan yang dimilikinya. Definisi di atas secara ekstrim menjadikan institusi ijtihad sebagai sesuatu yang tidak mudah dilakukan oleh siapa saja. Sehingga hasil ijtihad pada masa kini dikesani kurang bermutu dibandingkan dengan produk ijtihad pada masa sebelumnya. Bahkan sejak abad ke-IV H hingga kini para ulama kurang berani menonjolkan diri atau ditonjolkan oleh pengikutnya sebagai mujtahid muthlaq/mustaqil. Hal ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi syarat ijtihad yang ditentukan sulit untuk dipenuhi sekarang ini. Oleh karena itu upaya redefinisi ijtihad menjadi penting agar semangat ijtihad di kalangan ahli hukum Islam terus berkobar dan masa depan hukum Islam tetap sesuai dengan situasi dan zamannya. Tentunya dengan pengertian ijtihad yang bisa memberikan peluang kepada siapa saja untuk melakukannya, tidak dengan berbagai persyaratan yang sulit dijangkau, begitu juga dengan pengertian taklid.Kata Kunci: Mujtahid, Mukallid, Ijtihad
(DE) SENTRALISME KEKUASAAN: KEDUDUKAN PEMIMPIN TERHADAP KASUS RECALL DALAM KAJIAN KONSEP AHLUL HALLI WAL ‘AQDI
Lutfi Fahrul Rizal
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (488.321 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v10i1.5145
AbstrakSeorang pemimpin merupakan perwujudan dari apa yang dipimpinnya. Maka ia pula yang menjadi ukuran keberhasilan atau tidaknya suatu keadaan yang dipimpinnya. Recall merupakan salah satu hak partai politik yang bisa dikatakan “istimewa” dewasa ini, maka dari itu boleh dikatakan bahwa 70% kekuasaan negara dimiliki oleh partai politik. Dalam kasus recall terdapat banyak permasalahan dan kontroversi, terutama menyangkut alasan, mekanisme dan penyelesaian sengketa recall. Kontroversi penyelesaian sengketa recall melalui lembaga peradilan TUN mempermasalahkan kedudukan seorang pemimpin, yang dalam hal ini adalah presiden. Sebagian kalangan mengatakan perkara recall boleh diproses di peradilan TUN dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh dengan alasan tindakan presiden tersebut hanya bersifat pasif atau hanya sebatas “pengamin” saja, maka tidak dikatakan sebagai tindakan tata usaha negara. Hal ini cukup menarik untuk dikaji dengan memfokuskan kepada sikap seorang presiden atau pemimpin terhadap kasus recall dalam konsep Ahlul halli wal ‘aqdi.
LINKAGE PROGRAM DAN PASAR MODAL SEBAGAI ALTERNATIF DALAM AKSES PENDANAAN UMKM DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Ramadhani Irma Tripalupi
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 2 (2017): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (663.774 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v11i2.4862
AbstrakUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) relatif lebih bertahan ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008.Hal tersebut yang menyebabkan pemerintah terus mendorong dan memberikan perhatian kepada pengembangan UMKM. Namun di sisi lain, baru 30% UMKM yang mampu mengakses pendanaan melalui pembiayaan. Pentingnya akses pembiayaan adalah salah satu faktor dalam mempengaruhi dan mendukung daya saing UMKM di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Linkage Program dan Pasar Modal merupakan sektor non perbankan atau industri keuangan non bank (IKNB) yang bisa dijadikan alternatif untuk pendanaan UMKM. Kenaikan penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUR) dari tahun 2010-2016 di mana beberapa mekanisme melalui Linkage Program serta kemudahan dan dukungan pemerintah agar UMKM dapat mengakses pasar modal dalam pendanaan diantaranya pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui OJK untuk memfasilitasi akses UMKM ke pasar modal (capital market) dengan rencana penambahan papan (board) khusus untuk UMKM. Selain dari trading board regular, dapat juga digunakan sebagai alternatif dalam akses pendanaan UMKM di Era MEA.
PENGARUH CAR, NPF, DAN FDR TERHADAP ROA BANK MEGA SYARI’AH PERIODE MARET 2007 – DESEMBER 2014
Ahmad Mudzakir
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (756.5 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5156
AbstrakPenelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF), dan Financing to Defosit Ratio (FDR) terhadap Return On Asset (ROA) baik secara parsial maupun simultan pada Bank Mega Syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah rasio keuangan Bank Mega Syariah. Data sampel adalah rasio CAR, NPF, FDR, dan ROA yang diambil dari laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan periode Maret 2007 sampai Desember 2014. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan verifikatif. Teknik analisis menggunakan regresi linear berganda dengan terlebih dahulu melakukan uji asumsi klasik seperti uji normalitas, heteroskedastisitas, multikolinearitas dan autokorelasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial CAR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA, NPF berpengaruh negatif tapi tidak signifikan terhadap ROA, sementara FDR berpengaruh positif tapi tidak signifikan terhadap ROA. Secara simultan CAR, NPF dan FDR berpengaruh signifikan terhadap ROA.
PARLIAMENTARY DAN PRESIDENTIAL THRESHOLD: DALAM OTOKRITIK POLITIK ISLAM KONTEMPORER
Lutfi Fahrul Rizal
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (924.735 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v11i1.4856
AbstrakPartai politik merupakan salah satu lembaga penting yang memiliki peranan dan fungsi strategis dalam keberlangsungan kegiatan perpolitikan di Indonesia. Terlebih lagi pasca dibukanya “kran” reformasi yang memberikan kebebasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk menggagas dan membentuk sebuah partai politik. Akan tetapi, dengan dibukanya ruang tersebut semakin memberikan peluang akan terbentuknya paham primodialisme sempit yang justru lebih mengedepankan kepentingan sekelompok atau segelintir orang, ketimbang harus memikirkan kepentingan bersama dan tentunya akan mempengaruhi rasa persatuan dan kesatuan yang termaktub pada sila ke-3. Political threshold selama ini dianggap sukses sebagai langkah upaya penyederhanaan keberadaan multi partai politik di Indonesia secara alami dan normatif. Namun, dalam penyelenggaraannya seringkali dilakukan cenderung tidak berorientasi pada kemaslahatan umum (public oriented), terutama oleh kelompok pemenang pada saat ini. Padahal, kajian politik Islam kontemporer memiliki perinsip dengan kaidah tasharruful imami ‘ala ro’iyyatihi manutun bi al-maslahat, yang berarti bahwa segala kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pemimpin haruslah sarat dengan nilai kemaslahatan bersama demi terbentuknya masyarakat madani dan baldan thayyibah.Kata kunci: Political Threshold, Politik Islam, Partai Politik
ARAH DAN KEBIJAKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Heris Suhendar
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 10, No 2 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (558.591 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v10i2.5151
AbstrakSejak tahun 1997, pasar modal syariah Indonesia terus tumbuh dan berkembang yang ditandai dengan semakin banyaknya produk syariah, terbitnya regulasi terkait pasar modal syariah, dan semakin bertambahnya masyarakat yang mengenal dan peduli pasar modal syariah. Peraturan terkait pasar modal syariah diterbitkan pertama kali pada tahun 2006, yaitu Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan No. IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek. Selanjutnya pada tahun 2007 diterbitkan Peraturan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Seluruh peraturan tersebut memuat ketentuan khusus terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal yang diadopsi dari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian pada tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 15/POJK.04/2015 terkait dengan Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Peraturan OJK tersebut mengarah kepada: 1) penguatan kerangka hukum untuk penerbitan efek syariah; 2) mengupayakan insentif untuk produk syariah; 3) memperkuat peran pelaku pasar di pasar modal syariah; dan 4) memperkuat landasan hukum bagi transaksi efek syariah. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, angka 1 Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PANDANGAN ULAMA TENTANG TAQNIN AHKAM
Jaenudin Jaenudin
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 11, No 1 (2017): ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (762.222 KB)
|
DOI: 10.15575/adliya.v11i1.4851
AbstrakHukum Islam sejak awal pembentukannya mengalami perkembangan yang terus dinamis seiring dengan perkembangan ilmu di bidang ilmu perundang-undangan modern. Pada awalnya hukum Islam dilembagakan melulalui hasil ijtihad fuqaha yang disusun dalam kitab-kita fiqh maupun para hakim pengadilan melalui putusannya. Perkemangan hukum modern dengan adanya hukum negara yang terkodifikasi menuntut adanya perubahan bentuk hukum Islam yang terlembagakan melalui institusi resmi kengaraan yang mengikat dan formal. Dalam sejarah, Khilafah Usmani, melalui Sultan Sulaiman telah mulai menyusun bentuk fiqh secara resmi yang disebut qanun, sehinggan karena itu pula Sultan Sulaiman dari Usmani dikenal sebagai Sulaiman al-Qanuni (1520-1560 M). Keberadaan Qanun Fiqh dipandang sebagai sebagai suatu kebutuhan dan adapula yang mamandang bahwa keberadaan Qanun Fiqh dapat membatasi gerak ijtihad yang merupakan bentuk fleksibilitas hukum Islam.Kata Kunci: Ijtihad, Qanun, Undang-undang.