cover
Contact Name
Hariyadi
Contact Email
hariefamily@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
hariefamily@yahoo.co.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Pagaruyuang Law Journal
ISSN : 25804227     EISSN : 2580698X     DOI : -
Core Subject : Social,
Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both printed and online versions. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Civil Law; Criminal Law; International Law; Constitutional Law Administrative Law; Islamic Law; Business Law; Agrarian Law; Adat Law; and Environmental Law.
Arjuna Subject : -
Articles 201 Documents
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi pada Perusahaan Pembiayaan di Kota Bukittinggi) Rusli, Benni
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 1, Juli 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i1.1735

Abstract

This study discusses the aplitation of good faith in the process to make agreements, and barriers to what is found in its applications and any effort taken to overcome barriers to the application of in good faith. This study uses sociology juridical approach, with methods of collecting data such as; documents, deed of consumer financing agreement, interviews with informants, the data were analyzed qualitatively that by connecting with legislation, jurisprudence and expert opinion. The Research found that applying the principle of good faith has not been fully carried out by a Creditor that is in the sense of subjective, honesty to not conceal material facts and the obligation to explain material facts to prospective debito and debofors were also not in good faith the obligations in the form carefully examine the material facts in financing agreement, barriers found in the form of briet negotiation process until the signing of the agreement, the procedures prescribed consumer finance. Companies limit the opportunity to understand the facts material to the maximum. The lack of consumer willingness to question the material facts that will be agreed.
Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sukmareni Sukmareni; Ujuh Juhana; Muhammad Basri
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1876

Abstract

Kewenangan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dalam menjaring pelaku tindak pidana korupsi (TPK) lebih luas dibandingkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh aparat kepolisian dan kejaksaan yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, sehingga menimbulkan masalah dalam implementasinya, puncaknya dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang jelas sangat berdampak kepada pelaksanaan tugas dan wewenang KPK terutama kewenangan penyadapan, yang memerlukan izin dari Badan Pengawas.Perubahan pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK pada satu sisi lebih menyulitkan bagi KPK, karena harus meminta izin dari Badan Pengawas, gelar perkara, jangka waktu terentu, diawasi dan dipertanggungjawabkan pada akhir pelaksanaan penyadapant. Hal ini membutuhkan waktu dan proses lebih panjang dari pada pengaturan dalam UU KPK 2002. Di sisi lain, jika terlaksana dengan baik akan membuat penyadapan KPK lebih berkualitas karena ada yang mengawasi dan harus membuat laporan. Pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 akan mampu membantu KPK melaksanakan tugasnya dalam penyelidikan TPK, jika Badan Pengawas yang ditunjuk juga mempunyai komitmen yang jelas dan tegas serta objektif dalam menilai serta memberi izin perlu tidaknya dilakukan penyadapan oleh KPK, jika tidak, maka pemberantasan korupsi oleh KPK akan sulit untuk dilaksanakan, karena TPK biasanya dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, sehingga pembuktiannya jadi sulit tanpa dilakukan penyadapan
Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman Andreas Ronaldo; Yosep Hadi Putra
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1802

Abstract

Pelaksanaan Nagari Di Kabupaten Pasaman sebelumnya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, akan tetapi setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka berubah pula Pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan hasil penelitian dan observasi di lapangan telah didapatkan hasil berupa Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman. Implikasi positif tersebut dapat dilihat dan ditandai dengan adanya langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mencapai Implikasi positif tersebut dibuktikan berdasarkan kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman. Pembentukan Nagari Persiapan tersebut disambut baik oleh masyarakat kabupaten Pasaman, sehingganya berdasarkan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tersebut dilakukan Penataan Desa atau Nagari yang mana jumlah nagari persiapan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman adalah sebanyak 25 Nagari Persiapan, yang mana seluruh Nagari Persiapan tersebut sudah siap dengan aparaturnya untuk menunjang dan memajukan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018 Fauzi Iswari; Yahanes Alri; Mira Mira
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1877

Abstract

Dalam proses pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam BAB XI Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Undang-Undang dan rancangan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah turut serta dalam pembuatan produk hukum daerah, salah satunya memberi masukan dan saran melalui konsultasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Solok tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (socio legal research). Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui metode observasi, dan melalui wawancara dengan masyarakat dan stake holders. Setiap data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Solok tahun 2018, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat dalam menghadiri undangan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kota Solok dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah, dan memberikan masukan berupa saran-saran, pendapat dan juga kritikan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.
Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Muhammad Anshori Sudirman; Amiruddin Amiruddin; Lalu Parman
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1952

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi terletak pada mens rea (sikap batin) dari pelaku meladministrasi. Setiap pelaku maladministrasi yang berniat untuk melakukan tindakannya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Setiap modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi adalah perilaku dan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, kelalaian, pengabaian kewajiban Hukum, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial, bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penanganan Persekongkolan Tender Perspektif Hukum Positif Indonesia Surya Bakti; Zainal Asikin; Sahnan Sahnan
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1953

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum indonesia serta mengetahui eksistensi penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait persekongkolan tender dalam dilihat dari perspektif hukum indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kedudukan komisi pengawas persaingan usaha, dalam sistem peradilan merupakan lembaga yang dapat memutus suatu sengketa terkait persaingan usaha yang tidak sehat, yang bersifat independent terlapas dari pengaruh-pengaruh lembaga lain dan bukan merupakan lembaga di bawah yuridiksi mahkamah agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Hasil putusan KPPU dalam memutus perkara juga bersifat inkrach van gewisde, selama tidak di ajukan upaya hukum keberatan ke pada pengadilan negeri (PN) setempat. Eksistensi komisi pengawas persaingan usaha dalam menyelesaiakan masalah persaingan usaha tidak sehat khususnya persekongkolan tender, banyak sekali terjadi terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem tender atau lelang dalam pelaksanaannya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menyelesaikan perkara terkait persekongkolan tender telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperoleh hasil yang baik.
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 Rizki Jayuska; Ismail Marzuki
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 2, Januari 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i2.2464

Abstract

Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh pemerintah daerah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat perda diantaranya merupakan produk Provinsi Kalimantan Tengah. Sekiranya pengawasan pemerintah pusat berjalan normal, jumlah produk hukum daerah yang dibatalkan/revisi tentunya akan bertambah. Tentu pembatalan tersebut mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dari masyarakat. Ketidakefektifan tersebut sedikit banyak juga ada andil dari Gubernur Kalteng sebagai pembentuk peraturan daerah bersama DPRD Kalteng. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi Gubernur Kalimantan Tengah dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pembentukan peraturan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah terlebih dahulu harus mengharmoniskan Raperda dengan peraturan perundang undangan lainnya baik yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat serta menghindari aturan/materi muatan yang diduga akan mengganggu kepentingan umum. Fungsi utama adanya partisipasi masyarakat dalam suatu proses politik adalah untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan- kepentingan rakyat dalam kehidupan suatu negara.
Penegakan Hukum Terhadap Notaris dalam Melaksanakan Tugas Jabatan Ince Haerisa Rifai; Abdul Razak; Hamzah Halim
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 2, Januari 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i2.2469

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tujuan dari dihidupkannya frasa “dengan persetujuan” dan rasiolegis dari Pasal 66 ayat (1) UUJN-P. Penelitian ini adalah penulisan hukum normatif dan didukung oleh data primer berupa undang-undang dan peraturan hukum lainnya serta data sekunder berupa wawancara dan data pendukung lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach). Pengumpulan bahan dilakukan dengan wawancara terstruktur dan analisa bahan penelitian dengan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa rasiolegis (tujuan) dari lahirnya Pasal 66 ayat (1) UUJN-P adalah untuk melindungi hak ingkar notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat 1 huruf f UUJN, Pasal 66 ayat (1) UUJN memang sudah melindungi hak ingkar notaris tetapi Pasal 66 ayat (1) UUJN-P menyempurnakan hak ingkar tersebut dengan membentuk lembaga Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN merupakan peralihan tugas dari MPD sebagai lembaga yang memberikan persetujuan/penolakan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim, hanya MKN lebih rinci diatur oleh Permenkumham sehingga memiliki kepastian hukum. Lembaga MKN ini dibentuk untuk mengurangi beban tugas dari MPD yang banyak sehingga MPD hanya berfokus pada pemeriksaan berjangka notaris.
Eksistensi Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dalam Penataan Ruang Yanto Demetus Modu; Saryono Yohanes; Umbu L. Pekuwali
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 1, Juli 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i1.2265

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan diskresi kepala daerah dalam penataan ruang adalah Kepala daerah melaksanakan diskresi berdasarkan 3 (tiga) poin penting pertama kondisi darurat yang tidak mungkin mmenetapkan peraturan, kedua belum ada peraturan yang mengatur, ketiga sudah ada peraturannya tetapi redaksinya multitafsir dan penggunaan kewenangan diskresi dibatasi oleh 4 (empat) yakni; pertama apabila terjadi kekosongan hukum, kedua adanya kebebasan penafsiran ketiga adanya delegasi perundang-undangan dan keempat demi pemenuhan keentingan umum. Dalam hukum tata pemerintahan diskresi diberikan tidak dengan kebebasan sepenuhnya melainkan dengan batasan-batasan yang dapat dikatakan bersifat yuridis karena harus dapat dipertanggungjawabkan dalam pengujiannya berdasarkan atas asas pemerintahan yang baik.
Ketidakhadiran Debitor Dalam Pelaksanaan Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Albert Tandean; Nurfaidah Said; Sabir Alwy
Pagaruyuang Law Journal Volume 4 Nomor 2, Januari 2021
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v4i2.2465

Abstract

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada dasarnya memiliki jangka waktu, yakni 1 (satu) bulan untuk tanah terdaftar dan 3 (tiga) bulan untuk tanah belum terdaftar. Jangka waktu tersebut dalam hal tertentu tidak cukup untuk dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga diperlukan pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya, kendala yang dialami adalah ketidakhadiran debitor pada saat penandatanganan pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang menyebabkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan karena tidak dilaksanakannya pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai ketidakhadiran debitor menyebabkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal demi hukum sehingga kedudukan kreditor menjadi konkuren dan hanya berhak atas jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 jo. Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Page 8 of 21 | Total Record : 201