cover
Contact Name
Aan Aswari
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Bung, Tamalanrea Jaya, Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Pleno Jure
ISSN : 23017686     EISSN : 26848449     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal untuk dipublikasikan.
Arjuna Subject : -
Articles 51 Documents
Gagasan Penyempurnaan Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Sistem Parlemen Dua Kamar Rizki Ramadani
PLENO JURE Vol 9 No 1 (2020): Pleno Jure, April
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.322 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v9i1.305

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Sebelum Perubahan dan Penjelasannya, kekuasaan Negara yang tertinggi ada di tangan MPR. Sejak itu telah ada pengakuan bahwa MPR merupakan Lembaga Tertinggi Negara, bahkan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Pasca Amandemen, UUD NRI Tahun 1945 resmi menganut pemisahan kekuasaan dengan ‘checks and balances’ yang lebih fungsional. Implikasinya, MPR kehilangan sebagian fungsi dan wewenangnya, dan tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Kini, bersamaan dengan munculnya wacana amandemen kelima, timbul pula pembicaraan untuk mereformulasi peran dan kelembagaan MPR. Artikel ini berupaya merespon wacana secara obyektif dengan berupaya memunculkan gagasan penyempurnaan MPR dengan pendekatan konsep parlemen dua kamar. Gagasan tersebut adalah melalui penegasan posisi kelembagaan MPR dalam sistem parlemen dua kamar dan perimbangan kekuasaan antar kamar. Abstract. Based on Article 1 paragraph (2) of the 1945 Constitution Before the Amendment and its Elucidation, the highest state power is in the hands of the MPR. Since then there has been recognition that the MPR is the Supreme State Institution, even as the manifestation of all the people of Indonesia. After the Amendment, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia officially adopted a more functional separation of powers with more functional checks and balances, making the MPR lost the vital parts of its functions and authority, and no longer has the position of the highest state institution. Now, along with the emergence of the discourse of the fifth amendment, discussions also emerged to reform the role and institutions of the MPR. This article attempts to respond to the discourse objectively by trying to come up with the idea of ​​perfecting the MPR with the concept of a two-chamber parliamentary approach. The ideas were, through the affirmation of the institutional position of the MPR in the two-chamber parliamentary system and the balance of powers between chambers.
WHISTLEBLOWER KASUS KORUPSI DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUMNYA Andreas Lumme
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.554 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.306

Abstract

Masalah pokok dalam pembahasan ini adalah apakah undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia saat ini telah memberikan perlindungan hukum yang memadai berupa perlakuan khusus bagi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) dalam tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang dipadukan dengan pendekatan praktik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia khususnya UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborators) tindak pidana termasuk korupsi belum memperoleh pengaturan yang memadai, spesifik dan tegas. Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini setelah berlakunya UU No.13 Tahun 2006, pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama belum mendapat perlindungan yang memadai. Masalah hubungan antara pemberdayaan sistem hukum (legal system) dan penegakan supremasi hukum (supremacy of law). Tujuan pembahasan yakni, menganalisis pelaksanaan penegakan supremasi hukum dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, serta kaitan antara penegakan supremasi hukum dan pemberdayaan sistem hukum. Metode pembahasan didasarkan atas analisis data sekunder (studi dokumen) yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, berita di media masa dan dokumen lain yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan berbagai catatan buram penegakan supremasi hukum di Indonesia. Sikap dan perilaku warga masyarakat dan para pemimpin tidak mencerminkan prinsip supremasi hukum. Hal ini disebabkan oleh lemahnya ketiga pilar sistem hukum (Three Elements of Legal System) yang meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan kultur hukum (legal culture). Karena itu maka pembenahan ketiga komponen sistem hukum merupakan tuntutan yang bersifat mutlak untuk dipenuhi (conditio sine quanon) demi tegaknya prinsip supremasi hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK BERDASARKAN SYARI’AH DAN HUKUM POSITIF Bahtiar Bahtiar
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.198 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.307

Abstract

Anak adalah manusia yang belum dewasa karena ia belum dewasa, seorang anak masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa (orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah). Pertama tujuan penelitian adalah untuk perlindungan yang diberikan oleh orang dewasa di Indonesia belum optimal sehingga anak belum sepenuhnya diberikan oleh orang tua, masyarakat dan pemerintah. Kedua ruang lingkup penulisan Seringkali anak diposisikan sebagai objek kehidupannya sendiri, sehingga ia tidak dapat menikmati hal-hal yang dapat menjadi hak baginya dan bahkan sampai dengan upaya tindak kekerasan terhadap anak kerapkali terjadi. Data base dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan peningkatan kekerasan mental, spiritual, fisik, hingga masalah social yang terjadi terhadap anak. Ketiga metode yang digunakan adalah menggunakan analisis yuridis bermotif berdasar data sekunder, juga Al-Qur’an dan Hadist. Keempat ruang lingkup penelitian sesungguhnya ada banyak factor yang menyebabkan ketidak mengertian oarng tua dan tindak kekerasan yang terjadi, antara lain tidak maksimalnya peran dan fungsi orang tua, factor kemiskinan, tekanan hidup semakin meningkat, dan keramahan terhadap pasangan. Namun yang sangat disayangkan perhatian pemerintah pun masih minim terlihat dengan undang-undang perlindungan anak yang terhitung baru dan implementasinya masih tersendat di lapangan. Untuk itulah diperlukan kerja sama yang sinergis antara orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan dan mencerdaskan anak Indonesia melalui pendekatan agama dan pendekatan yuridis formal. Kelima kesimpulan anak sesungguhnya amanah dari Allah. Karena amanah, berarti orang tua yang dititipi tersebut harus menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain sebagai bagian dari maasyarakat, orang tua berhak pula meminta kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan hak anak sesuai dengan kebutuhan psikologi perkembangan kejiwaannya. Oleh karena itu perlindungaan hukum anak oleh suatu Negara mutlak adanya menuju realisasi perlindungan anak yang spiritual-positif.
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PERADILAN PIDANA Abdul Salam Siku
PLENO JURE Vol 7 No 1 (2018): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.383 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.310

Abstract

Pada hakikatnya perlindungan saksi dan korban adalah merupakan pemberian seperangkat hak dan tanggung jawab yang dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan pidana demi tercapainya kebenaran materiil. Saksi dan korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun, keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum, akibatnya banyak kasus yang tidak terungkap dan tidak dapat diselesaikan sesuai prosedur hokum yang berlaku disebabkan oleh saksi dan korban yang takut memberikan kesaksian karena tidak merasa aman dalam kehidupannya. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tidak hanya diperlukan pada saat sebelu saksi dan korban memberikan keterangannya di muka persidangan, akan tetapi juga sangat diperlukan sesudah memberikan keterangan di mukan persidangan, hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan percaya diri pada saksi dan korban. Manifestasi ketidakpuasan masyarakat terhadap perlakuan pihak yang mewakilinya, kemudian muncul dalam berbagai bentuk mulai dari tindakan pelemparan sepatu pada hakim, perusakan gedung pengadilan, sampai pada tindakan main hakim sendiri, yang akhir-akhir ini marak terjadi. Tindakan-tindakan anarki yang dilakukan masyarakat tersebut berpangkal tolak dati perasaan tidak puas, perasaan diperlakukan tidak adil dalam diri masyarakat.
Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Setelah Perceraian Muhammad Kamran Imran
PLENO JURE Vol 9 No 1 (2020): Pleno Jure, April
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37541/plenojure.v9i1.328

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan: Untuk mengetahui dan memahami efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan Poligami jika terjadi perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum empiris atau (Socio Legal Study Research). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami jika terjadi perceraian adalah kurang efektif. Oleh karena dipengaruhi oleh beberapa faktor dan tidak tercapainya sasaran atau tujuan yang ditentukan sebelumnya, sehingga derajat ukuran efektivitas tidak terpenuhi. Rekomendasi: (1) Perlu Pengaturan Hukum Positif yang mengatur syarat mutlak berpoligami, harta bersama dengan istri terdahulu wajib dipisahkan dengan permohonan izin poligami bersamaan dengan penetapan harta bersama, untuk menghindari terjadinya penyelundupan hak istri terdahulu oleh suami dan memberikan kepastian hukum hak-hak istri terdahulu mengenai harta bersamanya. (2) Bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami, penegak hukum harus mengupayakan untuk mencegah hal tersebut, sehingga tolak ukur efektivitas pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami setelah perceraian dapat berjalan efektif. Abstract. This research was conducted to find out and understand the effectiveness of the implementation of the sharing of joint property in a polygamy marriage in case of divorce. This type of research is legal research with empirical legal research type (Socio Legal Study Research). The results of this study indicate that: The effectiveness of the distribution of shared assets in polygamy marriages in the event of a divorce is less effective. Because it is influenced by several factors and not achieving the goals or objectives determined beforehand, so the degree of measure of effectiveness is not met. Recommendations: (1) A Positive Legal Arrangement is required that regulates the absolute requirements of polygamy, shared assets with the previous wife must be separated from the request for a polygamy permit together with the determination of shared assets, to avoid smuggling the rights of the previous wife by the husband and provide legal certainty of the rights of the previous wife regarding property with him. (2) That the factors that can affect the effectiveness of the distribution of shared assets in polygamy marriages, law enforcement must strive to prevent this, so that the effectiveness of the distribution of shared assets in polygamy marriages after divorce can be effective.
PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PT. JASA RAHARJA CABANG SULAWESI TENGGARA PERWAKILAN KOLAKA Syamsul Bahri
PLENO JURE Vol 8 No 1 (2019): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.736 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v8i1.340

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan klaim dan proses pemberian santunan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi penelitian di PT (Persero) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Perwakilan Kolaka. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data skunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, artikel-artikel, peraturan perundang-undangan, dan makalah dan dokumen kepustakan lainnya serta Kepustakaan Yang bersumber dari lokasi penelitian berupa buku-buku dan artikel-artikel serta dokumen. Analisa data menggunakan Analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengajuan klaim dan pemberian santunan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun1965. Pemberian santunan yang diberikan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pasal 11 PP No. 18 Tahun 1964, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 416/KMK.06/2001 serta didasarkan pada Keputusan Direksi. Santunan kecelakaan lalu lintas jalan akan diberikan kepada setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaanyang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, dengan pengecualianyang tercantum dalam pasal 13 PP No. 18 Tahun1965. Pelaksanaan Asuransi Sosial Kcelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pihak Jasa Raharja tetap memberikan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan yang lalai membayar sumbangan wajib, yang kemudian pihak Jasa Raharja dapat menuntu balik kepada pemilik kendaraan penyebab kecelakaan yang lalai dalam pembayaran sumbangan wajib untuk membayar semua penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh Jasa Raharja. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 14 huruf d PP No. 18 Tahun 1965. Implikasi teoritis ini adalah adanya pembaharuan dalam pengaturan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu merubah dan melengkapi UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan oleh PT (persero) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Perwakilan Kolaka dalam pelaksanaan Asuransi sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
STANDAR HUKUM INTERNASIONAL PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NEGARA INDONESIA Patawari Patawari
PLENO JURE Vol 8 No 1 (2019): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (656.113 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v8i1.341

Abstract

Beberapa standar hukum Internasional tentang penyelenggara pemilihan umum, sebagai dasar di dalam menentukan dasar hukum nasional penyelenggara pemilihan umum di Indonesia yang dituangkan dalam peraturan nasional. Sehingga penulisan ini perlu untuk mengetahui seberapa besar pengaruhnya ketentuan hukum internasional terhadap ketentuan hukum nasional Indonesia mengenai penyelenggara pemilihan umum. Penulisan ini menganalisa beberapa literature, standar hukum intensional, konstitusi dan peraturan hukum nasional Indonesia kaitannya dengan penyelenggara pemilihan umum. Standar hukum internasional menghendaki adanya peraturan hukum penyelenggara pemilihan umum yang dapat mewujudkan demokrasi dengan mengedepankan adanya kesetararaan individu. Hal tersebut tidak memiliki pengaruh kuat terhadap ketentuan hukum penyelenggara pemilihan umum di Indonesia sebab mengacu pada konstitusi dengan ketentuan kualitas penyelenggara yang professional, integritas, akuntabilitas, dan kredibiltas, dengan asas jurdil dan luber. Seharusnya unsur unsur professional, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas, diatur dalam ketentuan peraturan penyelenggara pemilihan umum.
KEWAJIBAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI OFFICIUM NOBILE Urip Putranto
PLENO JURE Vol 8 No 1 (2019): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.047 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v8i1.342

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat kepada masyarakat pencari keadilan, (2) bentuk pengawasan dari organisasi profesi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat. Penelitian ini dilaksanakan di Makassar, yaitu di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Makassar (PBH2M), Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Makassar. Tipe penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum empiris. Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Data diperoleh meialui wawancara langsung dan studi dokumentasi. Anaiisis data dilakukan secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemberian bantuan hukum oleh advokat belum berjalan efektif dan masih terbatas. Terdapat kendala-kendala dari penerapan pemberian bantuan hukum baik meialui posbakum pengadilan maupun lembaga bantuan hukum, antara lain yang terkait alokasi dana, seleksi penerima bantuan hukum dan kondisi internal maupun eksternal lembaga bantuan hukum, posbakum pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Makassar; pengawasan yang dilakukan oleh organisasi advokat tidak optimal. Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat tidak tegas diberlakukan terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap masyarakat pencari keadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT TERLARANG Suriani BT Tolo
PLENO JURE Vol 8 No 1 (2019): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.247 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v8i1.343

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk dan ukuran makanan yang mengandung zat terlarang, untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap makanan yang mengandung zat terlarang dan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa kasus makanan yang mangandung zat terlarang. Penelitian ini dilaksanakan di kota kendari, tepatnya pada Kantor Balai POM dan Metode yang digunakan adalah wawancara ( interview ) dan observasi serta melalui kusioner yang dibagikan kepada responden, serta data analisis secara normative. Selanjutnya dianalisa secara deskriptif kuantitatif dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk dan ukuran suatu makanan yang mengandung zat terlarang dapat diketahui melalui informasi dan iklan yang disampaikan oleh pelaku usaah pada masyarakat dan perlindungan hukum terhadap makanan yang mengandung zat terlarang dapat diselesaikan secara komppromi antara pelaku usaha dan konsumen melalui mediasi Balai POM Kendari yang secara hukum kasus-kasus pelanggaran hukum terhadap makanan yanag mengandung zat terlarang hanya dapat diselesaikan secara kompromi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PERDA SEBAGAI BAGIAN HUKUM DI INDONESIA Muhammad Kasim
PLENO JURE Vol 8 No 1 (2019): Pleno Jure, Juni
Publisher : LL-DIKTI Wilayah IX Sulawesi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.632 KB) | DOI: 10.37541/plenojure.v8i1.344

Abstract

Perda adalah peraturan untuk melaksanakan aturan-aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah. Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kepala Daerah menetapkan Perda atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, maka Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah. Perda dan keputusan Kepala Daerah bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka Perda berperanan untuk mengatur dan sekaligus sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab.