cover
Contact Name
Ahmad Jamaludin Jambunanda
Contact Email
jamaljambunanda5895@gmail.com
Phone
+6282210172765
Journal Mail Official
jurnal.alahkam@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Ahkam
ISSN : 19781970     EISSN : 26563096     DOI : https://doi.org/10.37035/ajh
Core Subject : Social,
Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima naskah artikel berupa hasil penelitian, resensi buku, pemikiran hukum yang sesuai dengan sistematika penulisan kategori masing-masing artikel yang telah ditentukan oleh pihak redaksi. Fokus jurnal ini rumpun ilmu hukum, hukum Islam, politik hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 218 Documents
Ade Mulyana Pembentukan Majlis Syura oleh Umar bin Khaththab untuk Menyelenggarakan Pemilihan Khalifah Ade Mulyana
Al Ahkam Vol. 13 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i1.1752

Abstract

Sejak Umar bin Khaththab ditikam oleh Abu Lu’lu’ah (Fairuz) kaum Muslimin dicekam oleh rasa ketakutan, khawatir akan nasib mereka sendiri kelak. Terpikir oleh mereka siapa yang akan menggantikannya jika dengan takdir Allah, Umar meninggal. Beberapa orang ada yang membicarakan masalah ini kepadanya. Mereka meminta Khalifah mencalonkan pengganti. Pada mulanya Umar bin Khaththab ragu, dan ia berkata: “Kalaupun saya menunjuk seorang pengganti, karena dulu orang yang lebih baik dari saya juga menunjuk pengganti, atau kalaupun saya biarkan, karena dulu orang yang lebih baik dari saya juga membiarkan.” Tetapi sudah dipikirkan matang-matang, bahwa kalau dibiarkan begitu saja ia khawatir keadaan akan menjadi kacau. Dalam berperang dengan Persia dan Rumawi semua orang Arab sudah ikut serta sehingga setiap kabilah mengaku dirinya seperti kaum Muhajirin dan Anshar, berhak memilih khalifah. Malah di antara mereka ada yang mengaku berhak mencalonkan pemimpinnya sebagai khalifah. Jika Umar bin Khaththab tidak memberikan pendapat, pengakuan seperti itu akan sangat membahayakan kedaulatan yang baru tumbuh itu. Karenanya, ia membentuk Majlis Syura’ yang terdiri dari enam orang dengan tugas memilih di antara mereka seorang khalifah sesudahnya. Keenam orang itu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Abdur-Rahman bin Auf dan Sa’d bin Abi Waqqas. Setelah menyebutkan nama-nama itu Umar berkata:”Tak ada orang yang lebih berhak dalam hal ini daripada mereka itu; Rasulullah Saw. wafat sesudah merasa puas terhadap mereka. Siapa pun yang terpilih dialah khalifah sesudah saya.” Kata Kunci Majlis Syura’, Khalifah, Kekuasaan.
Dinamika dan Sistem Hukum Penyelenggaraan Peradilan Agama di Indonesia Rosadi, Aden
Al Ahkam Vol. 15 No. 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v15i1.2024

Abstract

Sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman, keberadaan Badan Peradilan Agama mengalami perubahan, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi implementasinya dalam menegakan hukum dan keadilan. Ia berdampak berdampak signifikan terhadap substansi, struktur, dan kultur hukum di lingkungan Peradilan Agama, terutama setelah diundangkannya UU No.50 Tahun 2009. Diantara faktor perubahannya adalah sistem politik yang berkembang pada saat itu dan berdampak pada sistem hukum Indonesia. Dalam konteks sistem hukum, undang-undang tersebut dituntut untuk serasi dengan peraturan perundang-undangan baik yang sejajar maupun yang lebih tinggi. Kata Kunci : Sistem, Peradilan Agama, Hukum Islam, Reformasi
Taqnin Al Ahkam Dalam Implementasi Zakat Di Indonesia Fakhrudin, Muhamad
Al Ahkam Vol. 15 No. 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v15i1.1896

Abstract

Qanun al-Ahkam pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk memilih pendapat yang lebih mashlahat tentang suatu hukum pada suatu negara dan waktu tertentu yang dianggap memiliki daya mashlahat yang lebih besar demi kepentingan masyarakat secara luas. Untuk itulah peran penguasa dalam hal ini adalah para pembuat konstitusi negara yang mempunyai wewenang untuk membuat qanun tersebut. Dalam hukum Islam hal tersebut diatur dalam ilmu siyasah dusturiyah yakni siyasah yang mengatur hubungan warga negara dengan lembaga negara yang satu dengan warga negara dan lembaga negara yang lainnya dalam batas-batas administrasi negara. Qanun al-Ahkam merupakan wilayah dalam permasalahan tentang pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut oleh hal ihwal kenegaraan dari segi persesuaian dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemashlahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya.
Nadzir Wakaf: Versi Fiqh Islam dan Peraturan Perundang-undangan B. Syafuri
Al Ahkam Vol. 14 No. 2 (2018): Juli - Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v14i2.1488

Abstract

Salah satu instrumen ekonomi Islam yang sangat unik dan sangat khas dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain adalah wakaf. Kekhasan wakaf juga sangat terlihat dibandingkan dengan instrumen zakat yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan mustahiqnya. Wakaf adalah bentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (bir), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan masyarakat muslim yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Kata Kunci : Ekonomi Islam, Wakaf, Instrumen Zakat
Metode Syariat Islam dalam Menghapuskan Perbudakan Hajani Hajani
Al Ahkam Vol. 13 No. 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i2.1806

Abstract

Tidak ada satu ayatpun dalam al-qur’an yang menyuruh melakukan perbudakan terhadap para tawanan.Perbudakan hanya dapat diletakkan atas budak-budak yang ditawan belum sampai umurnya.Islam menganggap bahwa manusia itu adalah sama menjadi ummat yang satu memperlakukan dengan perlakuan yang sama, karena Islam dasarnya yang agung berdasarkan prinsip tersebut, maka Islam memperkecil sumber-sumber terjadinya perbudakan, pada sisi lain memperlakukan dengan baik terhadap para budak, bahkan Islam berusaha untuk memerdekakannya.Sebagaimana diketahui dalam sejarah, sebelum Islam datang dikalangan bangsa Arab sudah ada budak, dan budak pada waktu itu diperlakukan dengan cara keji dan hina, bahkan budak dianggap sebagai benda yang tidak bergerak, seperti pada zaman kerajaan Romawi.Kerajaan Romawi menganggap bahwa budak adalah benda yang tidak mempunyai ketentuan-ketentuan dan hak-hak sebagai manusia, mereka diharuskan bekerja di sawah dengan kaki rantai, diberi makan sekedar bisa hidup dan bisa bekerja untuk majikan.Makan itupun bukan hak mereka meskipun binatang dan tumbuh-tumbuhan berhak mendapat makanan yang secukupnya, ketika bekerja mereka dihalau dengan cambuk, bukan karena suatu sebab semata-mata untuk menyenangkan tuan-tuan atau wakil-wakil mereka yang bertugas menanganinya.Perlakuan budak semacam itu tidak berbeda jauh baik di Yunani, Yahudi dan German Kuno. Jika ditinjau dar segi penghapusan status kemanusiaan para budak secara total, pembinaan mereka dengan kewajiban-kewajiban berat tanpa pemberian hak apapun sebagai imbalannya, Maka Islam datang untuk menetapkan kesatuan kesatuan azali; kesatuan pertumbuhan secara kesatuan tempat kembali manusia, dengan demikian adanya budak dalam Islam tidaklah dianggap sebagai benda, akan tetapi budak diperlakukan dengan secara baik. Islam membuka pintu seluasnya terhadap para budak untuk menjadikannya merdeka. Kata Kunci : Budak, Syariat Islam.
Hak Cipta Sebagai Collateral Dalam Jaminan Fidusia Atikah, Ika
Al Ahkam Vol. 15 No. 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v15i1.1894

Abstract

This article is focusing for copyright objects that can be made collateral for loans that have economic values ​​according to get in fiduciary collateral. After Amendment Act No. 24/2002 became Act No. 28 / 2014 concerning copyright, it provided convenience for creators to be able to request credit collateral (collateral) and object of fiduciary collateral. The rules for copyright as collateral for credit are in accordance with the provisions in the contract, in accordance with the provisions in the imposition, registration and transfer of related Fiduciaries in Act No. 42/1999 concerning Fiduciary Guarantees. The Copyright Law also approves article 16 paragraph 3 of the creator to guarantee his work through fiduciary guarantees. It is possible to be able to politicize the results of his creation, it is the creator of copyrighted work that can improve the quality of creation. Key word : copyright, collateral, fiduciary
Perang Dagang Dalam Hukum Perdagangan Internasional Anggraeni, Nita
Al Ahkam Vol. 15 No. 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v15i1.1967

Abstract

Perang dagang adalah konflik ekonomi yang terjadi antara dua atau lebih negara dengan melibatkan tarif perdagangan satu dengan yang lainnya. Perang dagang Amerika Serikat berdampak terhadap ekonomi global, karena kedua negara tersebut merupakan negara ekonomi raksasa. Dampak perang dagang hampir dialami berbagai negara terutama negara yang sedang berkembang. Walaupun berdampak terhadap ekonomi global, dalam GATT WTO tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perang dagang adalah bentuk pelanggaran, karena merupakan konflik ekonomi antar negara dan berdasarkan prinsip resiprositas.. Selain dampak negatif, perang dagang merupakan suatu peluang dan tantangan bagi negara Indonesia untuk mengambil alih ekspor kepada kedua negara tersebut. Kata Kunci: perang dagang, GATT-WTO, bea masuk, tarif
Urgensi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan Ahmad Zaini
Al Ahkam Vol. 13 No. 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i2.1807

Abstract

Problem keselamatan kerja masih menjadi isu penting dewasa ini.Dalam kasus kecelakaan kerja, factor yang paling dominan adalah masih abainya perusahaan dalam penerapan system Keselamatan dan Ksehatan Kerja (K3). Penerapan K3 merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Keselamatan dan Kesehatan kerja diperlukan seiring dengan perkembangan industri yang membawa serta penggunaan berbagai alat, mesin, instalasi dan bahan-bahan berbahaya maupun beracun. Penggunaan alat dan bahan yang awalnya bertujuan untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaannya kerap justru menimbulkan peningkatan risiko kerja dalam proses penggunannya. Risiko yang langsung berakibat bagi pekerja umumnya adalah risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang pada tingkat tertentu dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja sehingga lelangsungan pekerjaan/penghidupan pekerja dan keluarganya tidak dapat dipertahankan. Di sisi lain, terdapat risiko bagi pengusaha berupak kemungkinan terjadinya berbagai kerusakan di lingkungan kerja dalam kaitannya dengan kelangsungan set dan alat-bahan produksi serta timbulnya biaya-biaya kompensasi.Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan bagi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun, patut disayangkan tidak semua perusaaan memahami arti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan kerja. Aturan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan kerja pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasanagan, pemakaian,, penggunan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja, serta pengaturan dan penu=yimpanan bahan, barang produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan, sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja dapat dieliminir.Kata kunci : Kesehatan kerja, Keselamatan kerja, Hubungan kerja, Risiko kerja.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Pada Produk Halal Fartini, Ade
Al Ahkam Vol. 15 No. 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v15i1.2027

Abstract

Indonesia adalah negara dengan penduduk agama Islam terbesar di dunia. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya”. Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam, perlu adanya perhatian dari pemerintah terhadap produk makanan yang beredar bebas. Hal ini bukan hanya memperhatikan dari sisi komposisi yang menyehatkan secara medis saja, namun juga perlu diperhatikan bahwa makanan yang dikonsumsi tersebut sehat dan halal serta pentingnya pencantuman labelisasi halal dalam produkPerlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas terhadap kandungan makanan yang dijual kehalalan produknya.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Produk, halal, dan Konsumen Muslim
Pemikiran Hukum al Zanjani tentang Illah al Hukm dan al Ziyadah Ala al Nash Sebuah Refleksi Kontroversial antara Pemikiran Mazdhab Mutakallimin Versus Mazdhab Hanafiah Usman Musthofa
Al Ahkam Vol. 13 No. 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v13i2.1808

Abstract

Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dijelaskan terlebih dahulu kontroversi dua madhab besar usul fikih, mazdhab Haditsdi Madinah versus mazdhab Ra’yudiIrak yang menjadi latar historisnya.Karenanya, diperlukan unifikasi prinsip (metodologi) hukum, untuk menyelamatkan pertentangan yang amat mendasar ini. Tokoh yang mampu menyatukan hukum dari ancaman disentegrasi itu adalah Imam al-Shafi’i.Dalam karya, al-Risalah, ia merumuskan empat sumber hukum Islam: Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Rumusan ushul fiqh al-Shafi’i ini mendapat pembenaran dan diamini oleh ulama ushul lainnya. Hal itu terbukti dari tidak adanya pertentangan atas teori al-Shafi’i ini dari mereka. Malahan, mereka menerima dan hanya menambah pada rumusan itu sesuai dengan ciri khas masing-masing mazdhab sebelum al-Shafi’i membangun teori ushul fiqhnya. Seperti mazdhab Hanafi menambahkan urf dan istihsan dalam ushul fiqihnya.Mereka yang tetap mempertahankan apa yang telah dirumuskan oleh al-Shafi’i dikenal dengan mazdhab Mutakallimin; dan mereka yang mengadakan penambahan tanpa mengurangi rumusan al-Shafi’i disebut mazdhab Hanafiah.Artikel ini membuktikan bahwa pembahasan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nashdalam pemikiran al-Zanjaniy dengan pendekatan kebahasaannya, mampu menghasilkan rumusan yangmemiliki kedalaman makna dan metodologi, terutama dalam topik illat hukum. Namun dalam membahas substansi metodologi topik al-Ziyadah ‘Ala al-Nash, ia ternyata menurut penulis belum mampu mengurai dengan baik. Karena kasus ini tampaknya bukan hanya problem kebahasaan (lafdhiyah)tetapimelibatkan problem ‘epistem historik’. Inilah mungkin, saya tidak bermaksud merendahkan al-Zanjaniy, kelemahan dari pendekatan bahasa yang dipakai al-Zanjaniy.Kata Kunci:Imam al-Shafi’i, al-Risalah, mazdhab Mutakallimin, mazdhab Hanafiah.al-Zanhaniy, ‘illah dan al-ziyadah ‘ala al-nash.

Page 3 of 22 | Total Record : 218