Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Jurnal ilmiah ini menjadi sarana publikasi bagi para akademisi dan praktisi dalam mempublikasi artikel ilmiah di bidang hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an. Ruang lingkup jurnal Repertorium meliputi bidang: Hukum Kontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Kepailitan, Hukum Perusahaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dan Cyber Notary.
Articles
310 Documents
PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH MELALUI PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN ANTARA DEBITUR AWAL DENGAN DEBITUR PENGGANTI
Agustini, Wida
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 7 No. 1 (2018): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v7i1.269
Salah satu fungsi Bank adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat, pemberian kredit yang disalurkan oleh Bank salah satunya adalah Kredit Pemilikan Rumah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU Perbankan, Bank dalam menawarkan jasa kreditnya menyediakan sistem Peralihan Kredit atau take over. Namun seiring perkembangannya take over kadang disalahgunakan oleh nasabah yaitu nasabah melakukan tak over melalui perjanjian dibawah tangan tanpa diketahui oleh pihak bank, salah satunya yang terjadi pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penulis menemukan beberapa cara agar proses peralihan kredit tidak bertentangan dengan hukum, beberapa cara tersebut sebagai berikut: 1). Melalui Proses Resmi Bank, dan 2). Melalui Proses Resmi Notaris.
KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS SEBAGAI BENTUK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Fahrul, Fahrul
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 7 No. 2 (2018): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v7i2.272
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang bahwa Notaris diangkat oleh pemerintah untuk dan guna melayani kepentingan masyarakat dalam pembuatan akata otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan Majelis Pengawas Notaris merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Majelis Pengawas mendapat Delegasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang diduga dalam menjalankan jabatannya melanggar ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris. Kewenangannya secara berjenjang yaitu: MPD, MPW, MPP.
PENERAPAN KEWENANGAN PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PELAKSANAAN CUTI NOTARIS DI KOTA PALEMBANG
Ponira, Ponira
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 7 No. 2 (2018): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v7i2.275
Artikel yang berjudul “Penerapan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pelaksanaan Cuti Jabatan Notaris di Kota Palembangâ€, bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana prosedur dan apa yang menjadi pertimbangan dari MPD) dalam pemberian izin cuti jabatan Notaris, apa yang menjadi batas pengawasan MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di kota Palembang, serta bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1)Prosedur pelaksanaan cuti jabatan Notaris terkhusus dikota Palembang sebagaimana ketentuan yang ada dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, namun dalam proses pelaksanaan cuti ada hak dan kewajiban dari seorang Notaris yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Jabatan Notaris yaitu tentang serah terima protokol jabatan dan dalam hal pemberian izin cuti jabatan kepada Notaris sejauh ini tidak ada tolak ukur khusus atas batasan-batasan alasan pengajuan permohonan cuti tersebut. ;(2) dalam hal batasan pengawasan MPD dalam pelaksanaan cuti jabatan sejauh ini penerapan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan cuti jabatan tidak ada, pengawasan hanya dilakukan pada pelaksanaan jabatan Notaris, yang mana saat tengah melaksanakan cuti seorang Notaris di anggap bertindak atas nama dirinya pribadi bukan dalam jabatannya sebagai pejabat umum (Notaris). ;(3)adapun bentuk pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang sejauh ini tidak ada tindakan khusus sebagai implementasi dari kewenangan MPD.
AKIBAT HUKUM PERPANJANGAN PERJANJIAN KREDIT RITEL BANK DI BAWAH TANGAN YANG MELANGGAR PERATURAN INTERNAL BANK
Utami, Ratu Faradila Gita;
Zanibar, Zen
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2017): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.302
Pada Surat Direksi BRI Nomor B.869 - DIR/ADK/07/2016 perihal Pembuatan Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit Dibawah Tangan disebutkan bahwa telah menjadi judgement pejabat pemutus kredit, dengan mempertimbangkan tingkat risiko kredit, kredit yang menggunakan akta di bawah tangan pada PT. Bank Rakyat Indonesia biasanya adalah kredit yang bernilai kecil dibawah Rp.100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ). Sedangkan kredit berjumlah besar bernilai lebih dari Rp.100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ) dibuat menggunakan akta notariil. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan apabila perpanjangan perjanjian kredit yang berjumlah di atas seratus juta Rupiah tersebut dibuat secara di bawah tangan, apa alasan yuridis dan non yuridis yang mendasari serta bagaimanakah penyelesaian permasalahan hukumnya apabila kredit tersebut mengalami kemacetan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan didukung penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu : pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual ( conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pelaksanaan Perpanjangan perjanjian kredit dengan akta yang dibuat secara dibawah tangan dan dengan jaminan yang tidak dilakukan pengikatan maka kreditor tidak mendapat kedudukan yang diutamakan (preference) karena dengan tidak diikatnya jaminan sebab perjanjian tersebut hanya diperpanjang secara di bawah tangan, maka akibat hukumnya tidak dapat dilakukan eksekusi secara langsung apabila debitur wanprestasi. Maka dari itu sebelumnya Bank telah mengeluarkan surat kuasa untuk mencairkan atau melelang jaminan apabila terjadi wanprestasi. Perpanjangan kredit diatas seratus juta Rupiah tersebut dibuat secara di bawah tangan dibenarkan mengingat Penetapan kredit berada di tangan Pejabat Pemutus, kepercayaan Pejabat Pemutus terhadap nasabah yang usaha dan kreditnya lancar serta mengingat faktor efisiensi biaya agar kredit BRI lebih memiliki daya saing. Penyelesaian kemacetan kredit kecil kemungkinannya untuk sampai pada gugatan di pengadilan, biasanya diselesaikan dengan negosiasi berupa rescheduling, reconditioning, restructuring, eksekusi jaminan serta penghapusbukuan kredit macet
PENERAPAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
Andreas, Adhe
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2017): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.303
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibuat tidak hanya sebelum perkawinan dilangsungkan melaikan juga pada saat perkawinan berlangsung. Penelitian yang berjudul Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Ingin mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Dengan mengkaji rumusan masalah Bagaimanakah penerapan perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Apa dasar Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 69/PUU-XIII/2015, dan Bagaimana kewenangan Notaris membuat akta perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kawin yang dibuat sepanjang perkawinan sedang berlangsung dapat diterapkan dan dibuat dalam bentuk akta Notaris, karena Putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus tetap dilaksanakan oleh semua pihak baik Notaris, dan para pihak yang ingin membuat perjanjian kawin.
Efektivitas Penerapan Pajak Penghasilan pada Pengalihan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Akta Pengoperan Hak yang Dibuat oleh Notaris
Nugroho, Fernandez;
Ridwan, Ridwan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2017): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.304
Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam praktiknya tidak pernah membayar pajak penghasilan begitu pula peralihan hak atas tanah dengan akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu apakah rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah dan bagaimana efektivitas pelaksanaan penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Hasil penelitian yaitu rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah yaitu dalam pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat terjadi peralihan hak atas tanah dan adanya ganti rugi tidak termasuk termasuk dalam penghasilan karena tidak bersifat final sehingga tidak menjadi objek pajak penghasilan. Penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat di hadapan Notaris tidak efektif karena berdasarkan UUPA, UU PPh, PP 34 Tahun 2016, dan UUJN, Notaris tidak berwenang memungut pajak penghasilan dan tidak ada ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat karena merupakan tanah Negara yang belum dilekati hak
PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN PASCA PERCERAIAN
Ramadhan, Muhammad Akbar Aulia;
Sofyan Hasan, KN.
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2017): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.305
Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana suatu perbuatan mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah melakukan perkawinan dalam hubungannya akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka selama perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan merupakan solusi terbaik bagi pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan pasangan suami istri tersebut. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis berupa akta notaris yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Namun dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG dasar hukum pertimbangan hakim ialah Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian perkawinan yang dibuat berupa akta notaris tapi tidak disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata tetap menganggap sah perjanjian perkawinan tersebut. Hal ini membuat putusan hakim bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun KUHPerdata sehingga kedudukan hukum perjanjian perkawinan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta akibat hukumnya perjanjian perkawinan yang dibuat batal demi hukum. Maka terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG menjadi harta bersama. Perlu diadakan sosialisasi mengenai betapa pentingnya mendaftarkan perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan yakni KUA (Muslim) dan Catatan SIpil (Non Muslim). Hal ini agar perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Perkawinan dan KUHPerdata serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga. Hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan keabsahan sebuah perjanjian perkawinan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata sehingga hakim menganggap sah perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan didaftarkan
STATUS HUKUM HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN
Dwiyandi, Ricky;
Yahanan, Annalisa
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2017): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.306
Tulisan ini mengkaji permasalahan/isu hukum mengenai status hukum harta bersama dan pembagian harta bersama kemudian peran notaris terhadap pembagian harta bersama karena perceraian. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian secara normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, dan artikel-artikel. Bahan hukum tersier yaitu kamus dan internet.Penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah adanya perbedaan atau tidak sejalan putusan hakim Nomor 618/Pdt.G/2012/ PA.BKT dengan pasal 97 Kompilasi hukum Islam mengenai pembagian harta bersama yang seharusnya dibagi separuh bagian duda dan separuh lagi bagian janda, tapi dalam putusan hakim pembagiannya menjadi 1/3 bagian duda dan 2/3 bagian janda. Kemudian peran notaris yaitu membuat akta kesepakatan dan pembagian harta bersama berdasarkan putusan.
TANGGUNG JAWAB CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA
Yoan, Ricki;
Rifai, Amzulian
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2017): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v6i2.307
Camat selaku PPAT sementara mendapat kewenangan dalam hal melakukan perbuatan hukum dalam membuat akta yang otentik, dikarenakan jabatan yang melekat padanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini merumuskan permasalahan tentang bagaimanakah tanggung jawab camat selaku PPAT Sementara setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT Sementara terhadap akta yang dibuatnya, dan bagaimanakah kedudukan akta dan sanksi yang diterima Camat apabila akta otentik yang dibuatnya tidak memenuhi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menganalisis suatu aturan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang berlaku untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian tesis ini menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan akan tanggung jawab camat setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT sementara terhadap akta yang dibuatnya, apabila mengalami permasalahan hukum di kemudian hari, serta menjelaskan sanksi dan kedudukan akta yang dibuat oleh PPAT sementara setelah tidak menjabat lagi jika tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendaftaran tanah. Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai pengembangan Ilmu Hukum Kenotariatan khususnya disiplin Ilmu Hukum Agraria dalam bidang pertanahan dan dapat memberikan kontribusi pemikiran hukum kepada Notaris/PPAT maupun calon Notaris/PPAT, Khususnya bagi camat yang mengemban jabatan sebagai PPAT Sementara
PROSEDUR PENCATATAN ANAK LUAR KAWIN DI CATATAN SIPIL
Elita, Dessy;
Gofar, Abdullah;
Hamid, Kms. Abdullah
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 8 No. 1 (2019): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/rpt.v8i1.308
Penulisan artikel ini difokuskan pada Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil, mengenai anak yang lahir dari perkawinan pasangan pasca bercerai, serta peran negara dalam menyelesaikan persoalan mengenai pasangan yang dapat mengaburkan nasab anak kemudian mengenai batasan tanggung jawab ayah biologis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Perluasan batasan ayah biologis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sosiologis. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh adalah prosedur pencatatan anak luar kawin di Catatan Sipil sama saja dengan prosedur pencatatan anak sah pada umumnya, akan tetapi harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu dengan dasar pengakuan bahwa ia benar ayah biologis dari anak tersebut dengan dibuktikan melalui tes dibidang kesehatan yang sering disebut dengan tes Deoxyribonucleic Acid yang lebih dikenal dengan istilah tes DNA. Syarat-syarat pencatatan dan penerbitan akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan terhadap anak sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan dari seorang anak, maka setiap anak berhak atas suatu nama dan identitas diri dan harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Undang-undang Perlindungan anak membolehkan adanya pengakuan terhadap anak yang diakui oleh ayah biologisnya, akan tetapi nasab anak luar kawin itu bukan kepada ayahnya melainkan kepada ibunya, kecuali dalam hal nafkah dan pendidikan. Negara tidak dapat menjangkau secara rinci mengenai hubungan pribadi seseorang, sehingga siapapun dapat mengaburkan asal-usus anak dengan unsur kesengajaan. Mengenai batasan ayah biologis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak diatur secara tegas namun mendapat perluasan dalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010