cover
Contact Name
Dr. Iza Rumesten RS
Contact Email
izarumestenunsri@yahoo.com
Phone
-
Journal Mail Official
repertoium.mkn@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : 2086809X     EISSN : 26558610     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Univesitas Sriwijaya. Jurnal ilmiah ini menjadi sarana publikasi bagi para akademisi dan praktisi dalam mempublikasi artikel ilmiah di bidang hukum kenotariatan dan ke-PPAT-an. Ruang lingkup jurnal Repertorium meliputi bidang: Hukum Kontrak, Hukum Perjanjian, Hukum Kepailitan, Hukum Perusahaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dan Cyber Notary.
Arjuna Subject : -
Articles 310 Documents
KONSEP KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DAN UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE TAHUN 1996: STUDI PERBANDINGAN HUKUM DAN IMPILKASINYA DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Syahrin, Muhammad Alvi
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 2 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i2.419

Abstract

Pengaturan keabsahan kontrak elektronik di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi. Namun praktiknya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum di antara para pihak. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum dari perbedaan pengaturan keabsahan kontrak elektronik berdasarkan hukum nasional dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce Tahun 1996 dalam hukum perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang membahas doktrin atau asas dalam ilmu hukum yang bertujuan untuk menemukan kaidah hukum positif. Implikasi hukum perbedaan pengaturan kontrak elektronik dalam pengaturan keabsahan kontrak elektronik berdasarkan hukum nasional dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce Tahun 1996 telah menimbulkan implikasi hukum bagi perlindungan konsumen, yaitu: privasi, klausula baku, otensitas subjek hukum, validitas subjek hukum, objek e-commerce, dan tanggung jawab para pihak.
Konsekuensi Hukum Atas Konsep Jaminan Dalam Fatwa DSN Terhadap Pembiayaan Mudharabah mursid, fadillah
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 8 No. 2 (2019): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v8i2.420

Abstract

Abstrak: Dalam setiap pembiayaan atau kredit, jaminan adalah salah satu aspek yang menjadi pertimbangan terhadap dikabulkan atau tidaknya suatu pembiayaan/kredit. Dalam sistem perbankan (konvensional) jika nasabah dalam perjalanan waktu perjanjian ternyata tidak mampu membayar maka bank dapat menggunakan jaminan tersebut melalui mekanisme eksekusi untuk menutup utang dari debitur berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan jaminan dalam mudharabah. Jaminan dalam mudharabah bukan sebagai penjamin atas utang piutang sebagaimana dalam bank konvensioanal tetapi berkedudukan sebagai penjamin agar pelaku usaha usaha tidak melanggar akad yang telah disepakati.Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus kajian dalam tulisan ini adalah bagaimana konsekuensi hukum atas konsep jaminan dalam fatwa DSN nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 terhadap pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan syariah? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan utama yang ditempuh adalah  doktrinal.Jaminan dalam sistem hukum perbankan pada umumnya merupakan sarana pembayaran substitusi jika debitur melakukan gagal bayar (wanprestasi) terhadap utang atas kreditur. Hal ini berbeda dengan akad pembiayaan mudharabah. Perjanjian mudharabah tidak lahir atas dasar utang-piutang antara kreditur dan debitur, melainkan sebagai mitra antara bank syariah sebagai shohibul maal, dan nasabah penerima fasilitas (nasabah debitur) sebagai mudharib, sehingga jaminan dalam mudharabah adalah bukan sebagai penjamin atas utang piutang tetapi berkedudukan sebagai penjamin agar pelaku usaha usaha tidak melanggar akad yang telah disepakati. Meskipun dalam realitasnya praktek jaminan dan agunan bank syariah masih juga menggunakan norma hukum jaminan yang digunakan dalam sistem hukum positif. Kata Kunci: Hukum, Jaminan, Mudharabah Abstract: In any financing or credit, collateral is one aspect that is considered whether or not a credit is granted. In the banking system (conventional) if the customer in the course of the agreement turns out to be unable to pay, the bank can use the guarantee through an execution mechanism to cover debts from debtors based on applicable regulations. This is different from collateral in mudharabah. The collateral in mudharabah is not a guarantor for debts as in conventional banks but is a guarantor so that business operators do not violate the agreed contract.Based on this background, the focus of the study in this paper is how the legal consequences of the concept of collateral in the DSN fatwa number 07 / DSN-MUI / IV / 2000 on mudharabah financing in Islamic financial institutions. This research is normative legal research, while the specification of this research is analytical descriptive. The main approach taken is doctrinal.Collateral in the banking legal system is generally a means of substitution payment if the debtor defaults on debts against the creditor. This is different from the mudharabah. Mudharabah agreements are not born on the basis of debts between creditors and debtors, but rather as partners between Islamic banks as shohibul maal, and facility recipient customers (debtor customers) as mudarib. So that collateral in mudharabah is not as collateral the guarantor for the debts but is domiciled as a guarantor so that the business actor does not violate the agreed contract. Although in reality the practice of collateral and collateral of Islamic banks still uses guarantee legal norms that are used in the positive legal system.  Keywords: Law; Collateral; Mudharabah
ANALISIS EKONOMI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (KAJIAN PUTUSAN MA TENTANG KORUPSI BLBI) isman, isman
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 8 No. 2 (2019): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v8i2.434

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan ekonomi hukum terhadap pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1555.K/PID.SUS/2019 dan tinjauan ekonomi hukum terhadap perbuatan hukum pejabat publik yang beririsan dengan hukum perdata atau administrasi negara dihubungkan dengan kebijakan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan kajian filosofis terhadap kebijakan penegakan hukum yang dilakukan melalui pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis ekonomi hukum putusan Mahkamah Agung tersebut dapat dibenarkan karena penerbitan SKL berdasarkan dilakukan berdasarkan perjanjian MSAA dan Akta notaris. Model penafsiran yang digunakan Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini adalah perpaduan model logike deontologis yang berbasis mazhab hukum positivsitk dengan logika utilitarian yang bercorak teleologis Pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut di atas menjelaskan adanya pergeseran perspektif terkait dengan adanya irisan antara hukum pidana, perdata dan administrasi negara. Menurut Mahkamah Agung penerbitan SKL adalah ranah administrasi negara dan hukum perdata sehingga kesalahan dalam penerbitan SKL tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.Kata Kunci: Etika utilitarian; Ekonomi hukum; PenafsiranAbstract:The purpose of this study is to find out the legal, economic review of the Supreme Court's considerations in Decision No. 1555.K / PID.SUS / 2019 and legal, financial analysis of the legal actions of public officials that intersect with civil law and administration law when connected with enforcement policies to eradicate corruption. This research is a philosophical study of law enforcement policies carried out through a case study approach and conceptual approach. The results showed that based on legal, economic analysis of the Supreme Court decision could be justified because SKL issued was based on an MSAA and notarial deed. The interpretation model used by the Supreme Court in deciding this case is a mix of a deontological model based on positive schools of law with teleological-style form utilitarian logic. The Supreme Court's legal considerations above explain the shift in perspective related to the incision between criminal law, civil law, and state administration. According to the Supreme Court, SKL issued is the domain of administrative law or public law, so a fault in publishing SKL cannot be qualified as criminal acts.Keywords: Interpretation; Legal economy; Utilitarian ethics
TERGERUSNYA DROIT DE PREFERENCE (ASAS PRIORITAS) KREDITOR, KETIKA DEBITOR TERSANGKUT TINDAK PIDANA KORUPSI adjie, habib
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 8 No. 2 (2019): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v0i0.435

Abstract

Bahwa salah satu ciri Hak Tanggungan, yaitu kepada Kreditor sebagai pemegang  Hak Tanggungan diberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegang jaminan (droit de preference), yaitu Kreditornya. Ciri seperti ini tercantum dalam kalimat terakhir Pasal 1 angka 1 UUHT, yaitu ”...yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”. Kemudian ciri tersebut disebutkan pula dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT pada kalimat terakhir ditegaskan bahwa ” ...pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor lainnya”. Kedudukan yang diutamakan bagi Kreditor menjadi menjadi tergerus ketika harta yang dijaminan utang Debitor ke Kreditor ternyata Debitor tersangkut korupsi. Harta benda milik Debitor tersebut disita atas perintah pengadilan, padahal harta benda tersebut sedang dijaminkan kepada Kreditor. Jika terjadi seperti Droit de Preference dari Kreditor menjadi tidak diutamakan lagi karena yang harus didahulukan pemenuhanyan atau pengembalianyan kepada negara, yang pada akhirnya Kreditor hanya akan menerima sisanya jika ada, tapi jika tidak ada maka Kreditor akan sangat dirugikan. Dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Kreditor hanyalah mengajukan/mengirimkan Surat Keberatan kepada pengadilan yang menjatuhkan sita, meskipun demikian tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan pengaturan seperti itu Kreditor yang beritikad baik pun dirugikan dan droit de preference (asas prioritas) bagi kreditor sudah tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.Kata kunci: Debitor; Droit de Preference; KreditorAbstract: Whereas one of the characteristics of the Underwriting Right, namely to the Creditor as the Holder of the Underwriting Right, is given a priority position to the guarantee holder (Droit de preference), namely the Creditor. Such characteristics are listed in the last sentence of Article 1 number 1 of the UUHT, namely "... which gives a certain creditor's priority to other creditors". Then this feature is also mentioned in Article 20 paragraph (1) letter b of the UUHT in the last sentence. It is stated that "... the Holder of Mortgage with the right to precede other creditors". The preferred position for Creditors becomes eroded when the assets guaranteed by the Debtor's debt to the Creditors are found to be involved in corruption. Debtor property is confiscated by court order, even though the property is being pledged to the creditor. If something happens like Droit de Preference from a creditor becomes no longer a priority because it must be prioritized to fulfillment or return to the state, which in the end, the creditor will only receive the rest if there is, but if there are no creditors will be greatly disadvantaged. In Article 19 paragraph (2) and (3) of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption, a legal remedy which can be carried out by Creditors is only to submit / send an Objection Letter to the court that imposed the seizure, however it does not suspend the implementation of the court's decision. With such an arrangement, creditors with good intentions are disadvantaged, and Droit de preference (priority principle) for creditors has not provided legal protection and legal certainty.Keywords: Debtor; Droit de Preference; Creditor
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT COVER NOTE SEBAGAI JAMINAN HUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG SEDANG DALAM PROSES PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN Damayanti, Vebby; Zuhir, Mada Apriandi; Mansyur, Amin
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.570

Abstract

Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan berupa Hak Tanggungan yang dibebankan atas bidangtanah terhadap objek jaminan yang masih dalam proses penerbitan sertifikat, makakreditur atau debitur dapat meminta Notaris membuat cover note. Rumusan masalahdalam penelitian ini adalah terkait bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris dalammembuat cover note sebagai jaminan hutang atas sertifikat hak atas tanah apabilamenimbulkan kerugian bagi para pihak, penerapan prinsip kehati-hatian bank terhadapcover note, serta bentuk tanggung jawab Notaris agar cover note tidak menimbulkanakibat hukum baik secara pidana maupun perdata. Jenis penelitian ini normatif, denganteknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif,dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, bentukpertanggungjawaban hukum Notaris apabila cover note menimbulkan kerugian bagi parapihak adalah sebatas mengembalikan nominal jasa pembuatan cover note, dikarenakandalam menjalankan profesinya membuat akta otentik pada prinsipnya bersifat pasif.Notaris dapat dituntut pidana memalsu surat apabila sadar diketahui objek jaminanhutang fiktif. Adapun sanksi yang dikenakan berupa pemberhentian dengan tidak hormat.Penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam meminimalisir risiko cover note, maka pihakBank harus menolak jaminan keterangan berupa cover note, dengan melaksanakanstandar prosedur pembiayaan dengan menyampaikan kepada calon debitur bahwa Bankhanya akan melaksanakan prosedur pembiayaan apabila calon debitur telah benar-benarmemiliki Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan. Bentuktanggung jawab Notaris dalam membuat cover note sebagai jaminan hutang agar tidakmenimbulkan akibat hukum adalah berkomitmen dalam kewajibannya melaksanakanjabatan secara jujur, mengikat secara moral, tidak berpihak, tepat waktu dalampengurusan dokumen pengikatan, dan saksama memastikan kebenaran data dan faktadokumen jaminan hutang. Kepada pemerintah, disarankan untuk memberi kepastianhukum terkait pelarangan penggunaan cover note sebagai jaminan hutang.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS Mardiansyah, Alfiyan; Adisti, Neisa Angrum; Rumesten RS, Iza; Nurliyantika, Rizka; Ramadhan, Muhammad Syahri
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.596

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada proses penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Kewenangan Majelis Kewenangan Notaris adalah memberikan persetujuan/penolakan untuk pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum atau meminta fotokopi minuta akta Notaris dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Proses Peradilan dalam suatu perkara tindak pidana. Yang menjadi suatu permasalahan disini adalah jika aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan memerlukan keterangan Notaris / memerlukan fotokopi minuta akta dari Notaris, apakah Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk “menilai” setuju atau menolak” permohonan pemanggilan dari aparat kepolisian untuk memanggil Notaris dalam hal perkara tindak pidana tersebut. Hal tersebut menyebabkan kepastian hukum menjadi “tidak jelas” pada saat Penegak Hukum hendak meminta keterangan dari Notaris atau fotokopi minuta akta di Notaris dalam kaitan perkara tindak pidana yang sedang mereka tangani dalam proses penyelidikan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang ideal pada tahap penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris yang dapat disampaikan dalam permasalahan ini adalah dengan memasukkan tahap penyelidikan perkara tindak pidana kedalam kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris, dengan cara mengubah norma dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris dengan menambahkan tahap “penyelidikan”, yang terdapat didalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
PROBLEMATIKA KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN Terina, Tian; Renaldy, Rendy
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.606

Abstract

Notaris wajib merahasiakan isi akta pengguna jasa dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian hanya undang-undang saja  yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan atau pernyataan yang diketahui oleh Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait kesesuaian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pasal 3 oleh Notaris disandingkan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta tindakan kalangan Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Notaris menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kewajiban merahasiakan isi akta dan segala keterangan lain yang berkaitan dengan akta notaris pada pasal 16 Ayat 1 huruf f UUJN, maka kerahasiaan ini memberikan celah dan tempat perlindungan bagi pergerakan dana hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana pada Pasal 3 mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana, sedangkan notaris juga wajib untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan akta, sehingga Peraturan Pemerintah yang mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
KONSEP HUKUM SUMBER DANA DARI NASABAH PENYIMPAN PADA BANK BUKU I DI INDONESIA DALAM MENGHINDARI MONEY LAUNDRY Latif, Abdul
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 1 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.614

Abstract

Konsep hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, dan lembaga perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan masyarakat bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya denagan baik sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga keprcayaan dari masyarakat dengan cara memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan 3 macam jenis simpanan; simpanan giro, tabungan dan deposito.Pendanaan pada bank buku I kompetisinya sangat dinamis, persaingannya di dalam industry perbankan sangat tinggi agar eksistensi perusahaan bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu tidak jarang perusahaan perbankan melakukan segala macam cara agar sumber dan bank dapat terjaga, dengan. Ditambah lagi sistem pengawasan terhadap sumber dana yang pada bank buku 1 termasuk tidak ketat baik internal maupun pengawasan eksternal.Secara umum ada tiga tahapan pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan khususnya perbankan placement, layering dan integration.
KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI Christiawan, Rio
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 2 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i2.630

Abstract

Abstrak:Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga dalam hal ini pekerjaan konstruksi menjadi sangat penting untuk menunjang misi pembangunan Presiden. Mengingat pentingnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna pembangunan maka secara hukum harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan kontrak konstruksi yang dibuat oleh para pihak. Persoalannya dalam hal ini kontrak yang pada awalnya dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum kini justru dengan instrument hukum yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi justru dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontrak yang seharusnya masuk dalam domain hukum perdata menjadi dimungkinkan masuk dalam ranah hukum pidana. Banyaknya pelaku usaha yang menghadapi persoalan pidana terkait dengan pelaksanaan kontrak konstruksi justru dipandang sebagai hambatan pembangunan dan investasi yang disebabkan karena ketidakpastian hukum.Kata kunci: Kepastian Hukum; Kontrak; Pekerjaan Konstruksi; Hambatan Pembangunan 
SANKSI TERHADAP NOTARIS DALAM MELANGGAR KODE ETIK Ayuningtyas, Pratiwi
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 2 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i2.637

Abstract

Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti yang digunakan oleh notaris pembutannya tertulis. Notaris bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika hukum dan martabat dalam menjalankan profesinya. Disisi lain, notaris harus patut dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan pada Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, atas perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN. Notaris dituntun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, bila notaris tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelangaran yang diperbuatnya. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana. Notaris yang melakukan pelanggaran tidak semerta-merta di beri hukuman, dalam Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa "Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.". Notaris yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan kesempatan, bila notaris yang melanggar tetap mengulangi pelanggaran yang sama Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas masing-masing berhak melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri jika ada oknum notaris yang melakukan pelanggaran. Notaris yang secara sadar melanggar kode etik tersebut, dapat dikenakan sanksi dan dapat merugikan para pihak serta notaris itu sendiri.