cover
Contact Name
Mada Apriandi Zuhir
Contact Email
madazuhir@yahoo.com.sg
Phone
-
Journal Mail Official
lexlatamihunsri@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : -     EISSN : 26570343     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dll.
Arjuna Subject : -
Articles 384 Documents
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP AKSI VANDALISME YANG DILAKUKAN REMAJA PADA RUANG PUBLIK DI KOTA PALEMBANG Jesron Simarmata Simarmata; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol. 1 No. 3 (2019): November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.585

Abstract

Abstrak: Kenakalan remaja merupakan kejadian yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat, seiring dengan kemajuan zaman dan kebebasan dalam bergaul akan memberikan ruang bagi remaja dalam melakukan segala hal termasuk perbuatan menyimpang, salah satunya aksi vandalisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, vandalime diartikan sebagai suatu perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni atau barang berharga lainnya yang dilakukan secara kasar dan ganas. Penindakan terhadap para pelaku aksi vandalisme sendiri tidak memiliki aturan hukum yang jelas. Sanksi hukum terhadap tindakan vandalisme oleh aparat penegak hukum hanya diterapkan melalui Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap orang dewasa, sedangakan Pelaku tindak vandalisme masih dalam katagori usia remaja. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah faktor penyebab remaja melakukan aksi vandalisme dan hambatan dalam memberantas aksi vandalisme, serta upaya penanggulangan tindak vandalisme melalui kebijakan non penal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menjelasakan dan menganalisa tentang aksi vandalisme yang dilakukan kalangan remaja pada ruang publik. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian, aksi vandalisme yang dilakukan remaja tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor adalah pengaruh teman, pengaruh media elektronik, keluarga, pengaruh lingkungan, kemudian kurangnya sarana fasilitas. Dan hambatan dalam pemberantasan aksi vandalisme tersebut adalah ketidak jelasan aturan hukum dan warga masyarakat yang bersifat tidak peduli terhadap aksi vandalisme yang terjadi. Serta upaya penanggulangan non penal berupa kegiatan patroli, penyuluhan, kordinasi dengan instansi lain dan penyediaan sarana fasilitas untuk berkreasi. Saran terhadap penelitian ini, harusnya kepolisian dalam memberantas aksi vandalisme ini dapat bertindak secara aktif tanpa menunggu adanya laporan dan Seharusnya ada peraturan Daerah setepat yang mengatur mengenai penjatuhan sanksi bagi para pelaku aksi vandalisme tersebut, baik pelaku dewasa maupun remaja. Selain itu seharusnya pemerintah Kota menyediakan ruang sarana fasilitas bagi remaja dalam menuangkan kreatifitasnya sehingga nantinya dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna.Kata Kunci: Vandalisme, Remaja, Ruang Publik
KEWENANGAN NEGARA UNTUK MEMBERIKAN SANKSI GUNA MENUMBUHKAN KETAATAN HUKUM Suci Prasastiningsih; Elisa Kurniasari; Hakim Harismawan Mubarak; Emmy Latifah
Lex LATA Vol. 2 No. 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i1.626

Abstract

Hukum merupakan sebuah fenomena, rentan terhadap ketakutan intelektual dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan empiris dan ilmiah deskripsi. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif. Pembentukan masyarakat yang sadar akan hukum serta mentaati hukum adalah sebuah tujuan dari norma-norma yang ingin membawa keadilan kepada masyarakat sehingga akan tercipta sebuah sistem masyarakat yang menghargai satu sama lain. Hukum sendiri memiliki peranan untuk menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa terdapat perbedaan antara perilaku masyarakat dengan norma yang dikehendaki. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat,tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum. Untuk menumbuhkan ketaatan hukum, masyarakat memberi kewenangan kepada negara untuk memberikan sanksi guna menjaga keberlangsungan hukum demi mewujudkan tujuan dari keberadaan hukum itu sendiri.
PEMBERIAN KOMPENSASI OLEH PT PLN (PERSERO) ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI Jimmi Faroca Daniel Simatupang; Muhammad Syaifuddin; Happy Wasito
Lex LATA Vol. 2 No. 3 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i3.680

Abstract

Pembangunan SUTT 150 kV Rantau Dadap – Lumut Balai ditargetkan untuk dapat beroperasi pada bulan Juni 2020 dan membutuhkan sebanyak 115 (seratus lima belas) tower dan 115 (seratus lima belas) ruang bebas di bawah jaringan transmisi. Pada penyediaan ruang bebas di bawah jaringan transmisi, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman kepada pihak yang berhak dalam bentuk uang. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat di tarik kesimpulan bahwa PT PLN (Persero) masih mengalami kendala dalam pemberian kompensasi sesuai ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, antara lain penolakan dari pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman atas nilai kompensasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai sebesar 15% (lima belas persen) dari Nilai Pasar Tanah dan Bangunan tanpa adanya ruang negosiasi, serta  pemberian kompensasi yang ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali. Dengan memperhatikan kultur budaya setempat, maka atas kendala-kendala ini PT PLN (Persero) melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman agar dapat menerima kompensasi dengan melibatkan tokoh adat, perangkat desa, kecamatan dan Bintara Pembina Desa TNI Angkatan Darat (BABINSA), yang kemudian berimplikasi terhadap mundurnya waktu penyelesaian pembangunan dari yang telah direncanakan. Disarankan agar peraturan mengenai pemberian Kompensasi dapat dilakukan penyesuaian pada hal-hal antara lain : penyesuaian besar penurunan nilai ekonomis atas tanah dan bangunan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen), mengakomodir tata cara yang berlaku umum pada suatu sistem masyarakat adat agar dapat menjadi dasar bagi PT PLN (Persero) dalam mempersiapkan sarana dan fasilitas pemberian kompensasi, serta pengaturan secara jelas bentuk Perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan penerima kompensasi untuk menghindari tuntutan kompensasi dari pemilik baru dalam hal terjadi peralihan hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang sebelumnya telah diberikan kompensasi.
Penerapan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja yang Belum Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) ELSY ELVARISHA; Ridwan Ridwan; Zulkarnain Ibrahim
Lex LATA Vol. 2 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i2.682

Abstract

Rakyat Indonesia. sebagian besar adalah .pekerja. Sebagai pekerja. kita harus dijamin jaminan kesehatannya .oleh pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 .Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.. tentang Badan Penyelenggara. . Jaminan Sosial. Setiap pemberi kerja wajib .mendaftarkan. pekerjanya .sebagai anggota BPJS Kesehatan. Apabila pemberi kerja. tidak mendaftarkan.. pekerjanya maka diatur dalam. . Peraturan Pemerintah Nomor 86. Tahun 2013. tentang Tata .Cara.Pengenaan Sanksi Administratif .kepada Pemberi Kerja selain. .Penyelenggara dan Setiap orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan. Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana penerapan sanksi administratif bagi pemberi. kerja yang belum mendaftarkan. pekerjanya menjadi peserta. program JKN KIS? 2. Bagaimana upaya. peningkatan kesadaran pemberi .kerja agar mendaftarkan. pekerjanya menjadi peserta program JKN KIS? 3. Bagaimana upaya peningkatan kepatuhan .pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran / premi .peserta program JKN KIS?. Penelitian ini menggunakan .metode penelitian .normatif. Upaya peningkatan kesadaran. pemberi kerja agar mendaftarkan .pekerjanya menjadi .peserta program JKN KIS melalui kerjasama strategis .dengan instansi pemerintah, misal.Pelayanan .Terpadu Satu. Pintu, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja. dan Transmigrasi, dan Kejaksaan dan melakukan sosialisasi. dengan pemberi kerja. dan pekerja. Melalui kerjasam. dengan instansi pemerintah .tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. untuk memenuhi kewajibannya .membayar iuran premi .JKN KIS. Harapannya pemerintah .agar dapat mengkaji kembali .peraturan yang telah berjalan terkait .dengan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada .pemberi kerja.Kata Kunci : Sanksi Administratif, .Program JKN KIS, .Pemberi Kerja, .Pekerja
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Ari Dody Wijaya
Lex LATA Vol. 3 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.685

Abstract

Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum. Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu  Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana. salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk  memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana  Korupsi untuk  mengisi  kekosongan  norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga  dalam penuntutan  jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan  dituntut  sama  jumlahnya  dengan  aset  yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi  jenis  pidana  pokok  yang  wajib  dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh  hakim  bagi  setiap  terdakwa  dalam  perkara  Tindak  Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.
PENYELESAIAN TUNGGAKAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA Muhammad Afzulkifli
Lex LATA Vol. 2 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i2.707

Abstract

Muhammad Afzulkifli*, Joni Emirzon**, dan Zulkarnain Ibrahim***  ABSTRAKBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berwenang mengatur mengenai pemberian jaminan kepada para tenaga kerja dan berfungsi memberikan perlindungan hukum atas pemenuhan hak-hak para pekerja. Perusahaan selaku pemberi kerja seharusnya lebih memperhatikan hak para pekerja berdasarkan rasa keadilan dan kemanfaatan untuk para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menekankan kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja nya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pula membayar iuran bulanan pada BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja yang di daftar dapat menerima dan merasakan manfaatnya. Perusahaan yang menunggak akan di berikan sanksi melalui mekanisme yang di berikan oleh pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dalam tahapan penyelesaian permasalahan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada jalan lain yang dapat di tempuh selain melakukan pelunasan atas tunggakan iuran yang menjadi beban perusahaan, pemberian sanksi pada perusahaan dapat berupa teguran sampai dengan pencabutan izin-izin tertentu, tunggakan iuran perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan membuat para pekerja tidak dapat menuntuk hak-haknya sehingga ketika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, pekerja tidak mendapatkan perlindungan atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan pada akhirnya pekerja yang menjadi korban atas perbuatan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Kasus.  Pengambilan keputusan ini tentu saja sangat merugikan para pekerja karena selain tidak mendapatkan manfaat dari BPJS, para pekerja juga kehilangan perlindungan atas segala kemungkinan yang akan terjadi dalam ruang lingkup pekerjaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji secara mendalam dan eksplisit yang dipergunakan sebagai acuan untuk mengetahui analisis hukum yang konkret mengenai permasalahan yang diteliti.Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan; Pekerja; Perusahaan; Tunggakan Iuran
PERTIMBANGAN HUKUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DIREKSI DALAM MANAJEMEN SISTEM PEREKRUTAN PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH Rizki Ramadhani; Febrian Febrian
Lex LATA Vol. 2 No. 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i1.710

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membahas Pertimbangan Hukum Pengambilan Keputusan Direksi Dalam Manajemen Sistem Perekrutan Pegawai Perusahaan Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan oleh direksi dalam manajemen system perekrutan pegawai perusahaan daerah.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang fokus kepada penerapan peraturan berkenaan dengan BUMD dan Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Dalam menentukanPegawai.sistem perekrutan pegawai dalam suatu perusahaan daerah sangat menentukan pelakasanaan perusahaan daerah melalui Penentuan Dasar Rekrutmen berupa Analisis Jabatan, Uraian Jabatan, Persyaratan Jabatan, Penilaian Jabatan dan Penggolongan Jabatan.Pelaksanaan perekrutan pegawai perusahaan daerah oleh Direksi dilaksanakan secara independent dan berdasarkan pertimbangan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur pengelolaan tata kelola perusahaan daerah. Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Direksi, Perekrutan Pegawai, Perusahaan Daerah.
Kriminalisasi Perilaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan Nadillah Maudi Cahyani; Nashriana Nashriana
Lex LATA Vol. 2 No. 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i1.769

Abstract

Abstrak: Penulisan jurnal ini di latar belakangi dengan banyaknya kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan di Indonesia, jika dilihat melalui peraturan hukum pidana belum ada pengaturan hukum yang lebih khusus mengatur mengenai penyimpangan seksual terhadap hewan ini, dari hal tersebut maka timbul permasalahan yang harus dianalisis yaitu: (1) Apa urgensi kriminalisasi perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan; (2) Bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan di masa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, kriminalisasi perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan sangat dibutuhkan dilihat dari segi filosofis yang bertentangan dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, kemudian dari segi yuridis dimana untuk mengisi kekosongan hukum dan menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menjamin dan melindungi hak hidup dengan aman untuk hewan sebagai makhluk hidup. Pengaturan hukum pidana mengenai perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan di masa yang akan datang sebaiknya tidak memberikan hukuman penjara melainkan rehabilitasi sosial dikarenakan perilaku penyimpangan seksual terhadap hewan dapat dikatakan sebagai penyakit, sehingga pelaku tidak seharusnya mendapatkan hukuman penjara.Kata Kunci: Bestiality, Hewan, Kriminalisasi
SINKRONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEHUTANAN DI DAERAH (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) imam komarodin; Suci Flambonita
Lex LATA Vol. 2 No. 2 (2020): Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i2.819

Abstract

Penelitian tesis ini membahas tentang sinkronisasi kewenangan Pmerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah terjadi dualisme norma dikarenakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Kehutanan menyatakan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan kehutanan dalam rangka pengembangan otonomi daerah, sedangkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Daerah merumuskan bahwa kewenangan penyelenggaraan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berwenang mengelola Taman Hutan Raya. Dampak terhadap perbedaan tersebut adalah : terhadap struktur kelembagaan, Gubernur, Bupati/Walikota harus berkoordinasi dengan DPRD dan kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan pemerintahan konkuren meliputi bidang kehutanan, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri; terhadap hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, apabila tidak cermat dan tidak memperhatikan asas keadilan dan pemerataan dalampengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kehutanan yang secara kewilayahan pada umumnya berada pada wilayah kabupaten/kota, bukan provinsi, maka berpotensi timbulnya sentimen kedaerahan yang berlebihan dan terjadi konflik kepentingan; dan terhadap peraturan perundang-undangan, adalah terdapat dilema dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pemerintah mana yang berwenang dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah, mana yang specialis mana yang generalis. Sinkronisasi dilakukan dengan dua cara, pertama, sinkronisasi vertikal melalui permohonan judicial review Pasal 14 UU Pemerintahan Daerah terhadap Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Kedua, sinkronisasi horizontal antara ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah, melalui pembentukan peraturan pelaksana misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pendelegasian Pemerintah Pusat (Presiden) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) terkait distribusi urusan kehutanan otoritet dan operasional dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERBASIS ASAS PROPORSIONAL TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18) Weni Sepalia
Lex LATA Vol. 2 No. 3 (2020): November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i3.821

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Putusan MK Nomor 18), kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri objek jaminan fidusia melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan hingga dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ssyarat tidak ada kesepakatan penentuan cidera janji debitur dan kesukarelaan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia. Hasil penelitian ini adalah, potensi implikasi penerapan eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18 secara yuridis adalah : penumpukan norma tentang tittle eksekutorial setara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; kekosongan norma kelengkapan syarat putusan eksekusi pengadilan dalam dokumen permohonan lelang eksekusi; kekosongan norma kategori lelang eksekusi; jaminan fidusia kehilangan kekhususan perihal kemudahan pelaksanaan eksekusi; dan kerancuan pemaknaan pencantuman klausul kesepakatan tentang cideran janji dan kesukarelaan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia. Implikasi secara non yuridis adalah : jenjang waktu proses eksekusi melalui pengadilan yang memakan waktu dan biaya yang berpotensi menimbulkan itikad tidak baik debitur atau calon debitur; lonjakan permohonan eksekusi melalui pengadilan; sulitnya masyarakat mendapat kredit jika objek jaminan bernilai relatif rendah; stigma perusahaan pembiayaan tidak lagi dapat melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan; dan terganggunya tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan.Kebijakan perlindungan hukum berbasis asas proporsional bagi pemberi dan penerima jaminan fidusia di masa mendatang adalah : pembacaan secara menyeluruh dan detail atas klausul kesepakatan cidera janji dan kesukarelaan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia sebelum ditandatangani para pihak; penggunaan jasa hukum Advokat untuk mengedepankan upaya non litigasi; kesepakatan kreditur dan debitur untuk mengedepankan alternatif eksekusi melalui penjualan di bawah tangan; dan penerbitan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis eksekusi melalui pengadilan.