cover
Contact Name
Mada Apriandi Zuhir
Contact Email
madazuhir@yahoo.com.sg
Phone
-
Journal Mail Official
lexlatamihunsri@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : -     EISSN : 26570343     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dll.
Arjuna Subject : -
Articles 186 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL Triastuti Andayani; Ruben Achmad; Suci Flambonita
Lex LATA Volume 3 Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.868

Abstract

Eksploitasi seksual terhadap anak dapat mempengaruhi psikologi anak, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang  dan berpartisipasi secaea optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun anak yang menjadi korban eksploitasi seksual diatur dalam undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Pelindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, selain itu juga faktor-faktor penghambat penegakan hukum anak korban eksploitasi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan Pustaka terkait permasalahan yang diteliti. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analitis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam undang-undang perlindungan anak dengan cara memberikan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan hukum yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi dan pencegahan. Adapun faktor penghambat penegakan hukum anak korban eksploitasi yaitu subtansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban, Eksploitasi
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM NOMOR : 372/PID.SUS/2014/PN.MRE Rian Destami; Nashriana Nashriana
Lex LATA Volume 3 Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.569

Abstract

Indonesia secara normatif konstitusional merupakan negara hukum yang bertanggungjawab terhadap segenap bangsa atau warga negaranya dan tidak terkecuali juga terhadap para warga negara lanjut usia (lansia). Dalam konteks penegakan hukum, maka proses yang harus di jalani oleh setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses dalam suatu sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana. Yang menjadi permasalah tersebut adalah mengapa restorative justice tidak digunakan menjadi aspek keadilan di muka hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan di bahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre ?, 2) Faktor apa yang menjadi kendala bagi Hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian yang dilakukan dengan mempelajari, menelaah, menjelaskan dan menganalisis proses bekerjannya hukum dalam Putusan Hakim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre. Dari hasil peneitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre yang di periksa dan diadili di Pengadilan Negeri Muara Enim, belum mempertimbangkan prinsip restorative justice dalam pertimbangan hukumnya. Hal tersebut karena prinsip restorative juctice belum dijadikan aturan dalam Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk juga belum ada pengaturannya di dalam Undang-undang Hukum acara Pidana. 2) Faktor yang menghambat yang ditemukan peneliti terkait dengan penggunaan prinsip restorative justice di dasarkan pada faktor yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis bersumber dari Undang-undang dan Penegak Hukum. Pertama, faktor undang-undang yang berkaitan dengan prinsip restorative justice belum mendapat pengaturannya, sehingga aparat penegak hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali penyelesainnya tetap berpijak kepada peraturan yang ada atau masih berlaku. Kedua, faktor penegak hukum dalam kaitannya dengan prinsip restorative justice ditingkat penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di pengadilan, tidak pernah melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak yang dilibatkan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan proses hukum yang sedangkan ditangani. Kemudian faktor non yuridis berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan pertimbangan psikologis. Kata Kunci : Prinsip restorative justice, Lanjut usia (lansia), Sistem Peradilan Pidana.
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN BERDASARKAN PASAL 111 UNDANG -UNDANG NO.18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Wawan Setiawan
Lex LATA Volume 3 Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.822

Abstract

Penelitian normatif berjudul Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana KehutananBerdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan mengkaji penerapan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2013 di Indonesia, serta menawarkan alternatif pengaturan kewenangan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan di masa yang akan datang, dilaksanakan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer maupun sekunder yang digali melalui studi kepustakaan, maupun pemanfaatan teknologi informasi. Setelah pengolahan bahan penelenlitian dan analisis dengan menggunakan metode penafsiran hukum, Dapat ditarik kesimpulan secara deduktif, bahwa, kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan berdasarkan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 belum dapat diterapkan, karena “lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan” belum dibentuk, karena itu kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan masih dapat dilakukan berdasarkan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan kata lain,  penuntut umum dan hakim dapat mengenyampingkan pasal 111 UU No. 18 tahun 2013. Di masa yang akan datang kewenangan Penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan tetap harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dan KUHAP. Penelitian ini merekomendasikan, untuk mengisi seharusnya pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang membentuk Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan agar terjadi kepastian hukum. Selain itu juga direkomendasikan segera melakukan penyempurnaan pasal 111 Undang-undang No. 18 tahun 2013, dimana lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang akan dibentuk terdiri  dari unsur penyidik Polri, Penyidik PPNS, JAKSA, serta ahli lainnya, yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden.
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Ari Dody Wijaya
Lex LATA Volume 3 Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.685

Abstract

Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum. Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu  Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana. salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk  memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana  Korupsi untuk  mengisi  kekosongan  norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga  dalam penuntutan  jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan  dituntut  sama  jumlahnya  dengan  aset  yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi  jenis  pidana  pokok  yang  wajib  dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh  hakim  bagi  setiap  terdakwa  dalam  perkara  Tindak  Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DENGAN RSUP DR. MOHAMMAD HOESIN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN Febri Murtiningtias; H. Zulkarnain Ibrahim; M.Ridwan M.Ridwan
Lex LATA Volume 3 Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.841

Abstract

Ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 “Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara” dan “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan kurang mampu”. Untuk itu pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial terutama untuk tujuan terjaminnya hak kesehatan orang miskin atau kurang mampu. Maka dari itu penulis melakukan penelitian dengan judul” Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dengan RSUP Dr.Mohammad Hoesin dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan” Penelitian yang bersifat normatif ini mengkaji tentang; 1. Bagaimana hubungan kerjasama antara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial  Kesehatan dengan RSUP  Dr.Moh. Hoesin?, 2. Bagaimana pelaksanaan jaminan layanan kesehatan oleh RSUP Dr.Moh.Hoesin bagi peserta program jaminan kesehatan nasional?, 3. Bagaimana upaya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam penanggulangan pembiyaan program Jaminan Kesehatan Nasional?. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dalam hal hubungan perjanjian kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dengan RSMH Palembang berlaku untuk 1(satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Hubungan hukum tersebut berkaitan antara beberapa pihak yakni pihak BPJS dan RS selaku penyelenggara jaminan sosial dan pasien/peserta BPJS selaku pemakai jasa dalam layanan kesehatan BPJS. Dalam hal kendala yang dikeluhkan dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang seperti sulit untuk mendapatkan kamar rawat inap, dikarenakan RSMH merupakan RS  rujukan nasional di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya. Dalam hal pelayanan kesehatan pihak RSMH Palembang telah memberikan prasarana fasilitas yang sangat memadai dan terlengkap. Untuk sarana dan prasarana sendiri terdiri dari dua fasilitas yakni fasilitas rawat inap dan fasilitas di bagian obat-obatan untuk peserta BPJS Kesehatan. Dan yang terakhir Untuk pembayaran manfaat masuk ke dalam dana DJS yang bersumber pendanaan dalam penyelenggara JKN berasal dari iuran perserta PBI dan bukan PBI (PMK Nomor 28 Tahun 2014). Kontribusi pemerintah yaitu presentase realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota (Perpres Nomor 82 Tahun 2018).Kata Kunci : Perjanjian, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, RSMH, Pelayanan Kesehatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MULTIMEDIA DARI PEMBAJAKAN YANG TERDAPAT PADA VIDEO BLOGGING (VLOG) MELALUI MEDIA BERBASIS ONLINE Muslim Nugraha; Muhammad Syaifuddin; K.N. Sofyan Hasan
Lex LATA Volume 3 Nomor 1, Maret 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i1.879

Abstract

ABSTRAK : Pemanfaatan multimedia telah memberikan dampak yang begitu besar bagi perkembangan kemajuan hidup di masyarakat dalam menyampaikan informasi dengan mudah. Video Blogging (Vlog) merupakan satu diantara hasil karya cipta yang dihasilkan dengan memanfaatkan sarana multimedia. Vlog merupakan media penyampaian informasi yang mudah dipahami dan serta menarik minat masyarakat dibandingkan media tulisan. Namun pada kenyataanya, telah terjadi banyak pelanggaran hukum terhadap hak cipta dalam kehidupan masayarakat, padahal penggunaan multimedia, terutama dalam sebuah vlog diyakini dapat mempermudah penggunanya untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat bahkan media ini mampu menjadi penggerak ekonomi negara terutama di bidang industri kreatif yang bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebab dan proses terjadinya pelanggaran hukum dalam pembajakan hak cipta multimedia yang terdapat pada video blogging (vlog) melalui media berbasis online, perlindungan hukum preventif dan represif, dan konsep pengaturan hukum pemanfaatan multimedia dalam video blogging (vlog) yang melindungi hak cipta yang terdapat di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum dengan menggunakan pendekatan analitis, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan.  Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dalam pembajakan hak cipta multimedia yang terdapat pada video blogging (vlog) melalui media berbasis online terjadi karena beberapa sebab dan proses yaitu keuntungan ekonomi yang besar dalam publikasi video blogging (vlog) secara online, kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap nilai-nilai hak kekayaan intelektual, dan mudahnya akses teknologi, informasi, dan komunikasi dalam pembajakan video blogging (vlog).  Perlindungan hukum preventif terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menitik beratkan kepada keekslusifan kreator konten vlog selaku pencipta atau pemegang hak cipta dan perlindungan hukum represif terhadap kreator konten vlog yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata ke pengadilan niaga dan menuntut secara pidana. Konsep pengaturan hukum pemanfaatan multimedia yang melindungi hak cipta yang terdapat dalam video blogging (vlog) diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengutamakan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan inovasi dan kreasi pencipta.
IMPLEMENTASI HAK-HAK JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Kurniawan Harahap
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1203

Abstract

Abstrak: Dalam pembuktian perkara korupsi sangat dibutukan seorang saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pidananya, yang biasanya juga merupakan bagaian dari pelaku tindak pidana tersebut, sebagai upaya penanganan perkara korupsi yang lebih komperhensip dan mendalam sangat diperlukan kesaksian dari pelaku lain tersebut yang biasa disebut “Justice Collaborator”. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana implementasi hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana konsep ideal pengimplementasian hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang. Peneliti menggunakan Metode penelitian hukum normatif,  dari hasil penelitian pengaturan hak-hak Justice Collaborator termuat di dalam Pasal Pasal 10A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 2014. Implementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, UU No. 31 tahun 2014 tidak mengatur secara konkrit maka hakim mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, sedangakan penyidik, penuntut umum dan lembaga pemasyarakatan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai justice collaborator, yang menyebakan ketidak pastian hukum dalam penerapan hak-haknya terutama hak mendapatkan keringanan hukuman. Impelementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang dapat dilakukan dengan melakukan rekontruksi hukum terkait syarat umum dan khusus, mekanisme penetapan, bentuk hak-hak, serta kompetensi dan mekanisme pemberian hak-hak justice collaborator dengan cara merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan merevisi Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA PERSONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Duwi Purnama Sari
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1212

Abstract

The criminal investigation of Immigration against foreign citizen who is intentionally provides invalid data in the form of falsify the personal data that is under the process in filling an application of Travel Document of The Republic of Indonesia occur at Palembang Class I Immigration office in 2018 by Ling Lee Tiong as known as Muslim. He has perpetrates violates Article 126C of Law of The Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration. Under the process of law enforcement of Immigration, the determination of a violation case is solved with the criminal law or administrative is an authority of Immigration Officers (discretion). This study discusses about  law enforcement and the barrier of law enforcement against the criminal act of falsify the personal data based on Law of The Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration and policy for the future. This type of research used in this research is empirical juridical law. This research was conducted at Palembang State Court and Palembang Class I Immigration office. Criminal law enforcement against the criminal act of falsify the personal data based on Law of The Republic of Indonesia Number 6 of 2011 concerning Immigration at Palembang Class I Immigration office in the form of criminal law enforcement as set forth in laws and regulations (In Abstracto) and actual law enforcement (In Concreto). There are two (2) efforts on criminal law enforcement, namely preventive law effort and repressive law effort. The most dominant factors that hinder law enforcement are legal enforcement factor and facilities factor. The Policy for the future of criminal law shall still refer to the policy of criminal law formulated in the concept of Criminal Code.
MITIGASI RISIKO TANGGUNG JAWAB SECARA TANGGUNG RENTENG DEWAN KOMISARIS ATAS KERUGIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM PERSPEKTIF PRINSIP – PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) Muammar Syah Reza
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1103

Abstract

BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Sebagai pelaku ekonomi, BUMN juga menghadapi ketidakpastian dan risiko yang menjadi kendala bagi mereka dalam usaha mencapai visi dan misi mereka. Salah satu jenis risiko tersebut adalah risiko hukum. Oleh karena itu maka dalam tulisan ini diteliti mengenai Bagaimana penerapan mitigasi risiko Dewan Komisaris untuk mengantisipasi kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kerugian perusahaan BUMN. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan futuristis, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh ditafsirkan menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Beban tanggung jawab kerugian yang diderita perseroan menjadi dapat tanggung jawab tanggung renteng bagi semua anggota Dewan Komisaris. Kesalahan yang dilakukan oleh komite-komite dibawah Dewan Komisaris juga menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris. Tanggung jawab yang dibebankan kepada Dewan Komisaris juga dibebankan kepada Dewan Direksi secara bersama-sama karena sumber kesalahan berasal dari Dewan Direksi. Mitigasi risiko yang dilakukan Dewan Komisaris yaitu penerapan GCG, efektifitas komisaris Independen, menambah kompetensi anggota Dewan Komisaris melalui pendidikan berkelanjutan serta pelaksanaan pemantauan mitigasi risiko perusahaan oleh komite manajemen risiko sebagai salah satu fungsi pengawasan Dewan Komisaris.
PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA YANG AKAN DATANG Eko Syaputra
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1209

Abstract

ABSTRAK: Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini di implementasikan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tentunya berlaku hanya bagi tindak pidana yang melibatkan Anak saja, bagi tindak pidana dengan pelaku orang dewasa saat ini juga dapat diselesaikan melalui konsep restorative justice baik itu ditingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan melalui kebiajakn dan tauran yang dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana seeprti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, namun aturan yang dikeluarkan tersebut terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapan dan pelaksanaannya, sehingga hal tersebut tidak memberikan suatu kejelasan dan ketegasan dalam menerapkan konsep restorative justice pada perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mekanisme dalam perluasan penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya perbedaan dan ketidaksamaan penerapan konsep restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang mengatur hukum acara mengenai pelaksanaan atau penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut, agar Pemerintah dan DPR diharapkan segera memformulasikan kebijakan-kebijakan tentang konsep keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh sub sitem peradilan pidana tersebut ke dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan baik itu berbentuk Undang-undang maupun diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini diharapkan agar memberikan kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Restorative Justice

Page 7 of 19 | Total Record : 186