cover
Contact Name
Moh Shidqon
Contact Email
ajidshidqon@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
ajid.shidqon@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI
ISSN : 26858908     EISSN : 26862603     DOI : -
Core Subject : Engineering,
PROSIDING TEMU PROFESI TAHUNAN PERHAPI di terbitkan oleh PERHAPI dan terbit tahunan dan mempunya ISSN 2686-2603 (Online) & ISSN 2685-8908 (Cetak).
Arjuna Subject : -
Articles 379 Documents
INVASI TEKNOLOGI DIGITAL PADA SEKTOR PERTAMBANGAN INDONESIA Christian, Andrew
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.227

Abstract

Revolusi industri 4.0 sebagai salah satu milestone kemajuan teknologi tampaknya bukan lagi hanya sekedar cerita isapan jempol belaka, atau angan yang masih jauh di depan mata. Transformasi era digital dalam bidang teknologi tampaknya mampu membuat efisiensi dalam berbagai sektor perindustrian meningkat, yaitu melalui konsep yang dikenal oleh para praktisi industri sebagai “otomatisasi mesin”. Tak terkecuali industri pertambangan Indonesia, munculnya pilihan untuk menggunakan teknologi canggih tersebut juga membuat industri ini tertarik untuk meliriknya sebagai alternatif, atau mungkin bahkan, sebagai moda utama keberjalanan industri ini ke depannya. Lantas, apakah revolusi industri 4.0 dapat mengubah keberjalanan industri ini secara besar-besaran?
Teknologi Smart Mining dan Penerapannya berdasarkan Kebijakan Minerba Terbaru untuk Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 Gonzales, Rahul
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.243

Abstract

Menurut Aris et al., (2019). Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam, baik sumber daya alam yang bisa diperbarui maupun sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Kondisi geografis Indonesia yang berada di pertemuan lempeng tektonik dan bagian dari cincin api pasifik membuat sumber daya alam tersebar di seluruh pulau di negeri ini. Menurut Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3, setiap sumber daya yang terdapat di wilayah Indonesia diperuntukan untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan amanat tersebut, maka dibutuhkan beberapa parameter seperti teknologi dan kebijakan yang tepat dari pemerintah.
Peran Teknologi Digital Dalam Hilirisasi Mineral dan Batubara di Era Industri 4.0 Army, Mohammad
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.238

Abstract

Hilirisasi mineral dan batubara merupakan salah satu amanat Undang-Undang yang selalu melekat erat pada industri pertambanan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia No. 3 Tahun 2020 tujuan dari hilirisasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan nilai tambah atas produk mineral dalam negeri sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara. Selain itu dengan adanya hilirisasi ini diharapkan dapat membangun industri pertambangan yang berkelanjutan di masa mendatang. Menimbang pentingnya hilirisasi ini, sudah sepatutnya dibarengi dengan adopsi dan perkembangan teknologi baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (2020) mengemukakan bahwa pemanfaatan teknologi cerdas dan canggih, model bisdalamnis baru, dan digitalisasi akan menambah nilai hilirisasi sehingga dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang lebih signifikan.
KEMAJUAN TEKOLOGI DALAM PERTAMBANGAN BATUBARA DI INDONESIA Al Assad, Hafiz
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.233

Abstract

Batubara secara umum digunakan sebab memiliki kandungan panas, baik digunakan untuk aktivitas pembakaran secara langsung ataupun secara pencairan dan gasifikasi. Penggunaan batubara secara domestic yang sangat besar sekarang ini adalah sebagai bahan bakar dari PLTU yang memanfaatkan batubara termal dengan cara dibakar secara langsung yang kira-kira sampai 71% masuk ke dalam PLTU atau senilai dengan 99 juta ton. Tidak hanya itu, batubara juga digunakan pada beberapa pabrik seperti pabrik baja, semen, tekstil dan lain-lain dengan jumlahnya tidak sebanyak yang digunakan oleh PLTU. (Agus Haris Widayat, 2020, p. 58). Namun karena dampak yang diberikan oleh pandemi Covid-19 saat ini batubara mengalami pelemahan harga sekitar 44% selama setahun setengah belakangan ini. Hal tersebut didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Kementerian ESDM Indoneisa, dimana pergerakan pada harga jual batubara mengalami pelemahan, dimana pada awal tahun 2019 harga batubara ada pada level $92.41/ton. Namun pada awal tahun 2020 semakin melemah menjadi $ 65.93/ ton, lalu pada bulan Juli di tahun 2020 semakin merosot menjadi $52.16/ton. (Sadiq, 2021, p. 19), untuk itu sangat penting bagi pemerintah melakukan inovasi teknologi agar tetap bisa mempertahakan ekistensi batubara, hal tersebut karena batubara adalah kekayaan bumi yang dikuasai oleh negara, sesaui dengan kebijakan dalam Pasal 33, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. (Ahmad Redi, 2020, p. 1)
Urgensi Mineral Kritis di Indonesia Seiring Perkembangan Teknologi Angelia Dagang
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.228

Abstract

Memasuki era industri 4.0 sudah bukan rahasia umum lagi jika hampir seluruh lini kehidupan umat manusia menggunakan teknologi.Perkembangan teknologi di dunia saat ini tengah mengalami pertumbuhan yang pesat,tak terkecuali di Indonesia.Hampir seluruh sektor industri terus melakukan inovasi untuk menciptakan teknologi terbaru termasuk industri pertambangan mineral dan batubara atau minerba.Dalam industri pertambangan minerba teknologi adalah sebuah kebutuhan dan tuntutan,karena dapat mempermudah segala proses penambangan mineral dan batubara baik dari eksplorasi hingga pemasaran dan juga dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi yang memiliki daya saing.Misalnya penerapan teknologi digital sehingga munculnya software atau inovasi-inovasi baru yang menunjang proses penambangan.Penelitian yangdilakukan oleh Jasipto et al (2020) untuk menghitung stabilitas terowongan dilakukan dengan metode numerik menggunakan software RS2 2019 hasil perhitungan tersebut berupa y-velocity lalu diverifikasi dengan mendekati hasil pengukuran PPV aktual merupakan salah satu bukti bahwa teknologi mempermudah proses penambangan.
PERATURAN MENTERI ENERGI SUMBER DAYA MINERAL NO 17 TAHUN 2012 SEBAGAI KERANGKA REGULASI PERTAMBANGAN BATU GAMPING BERKELANJUTAN SIPA SILPANA PUTRI
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.244

Abstract

Potensi Pertambangan Batu Gamping di IndonesiaIndonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam seperti batu gamping. Keberadaan batu gamping di Indonesia tersebar pada berbagai daerah, berikut adalah sebaran batu gamping di Indonesia berdasarkan jenis cadangan: (Augusta. 2021).- Cadangan TerekaSebarang cadangan tereka batu gamping di Indonesia terdapat pada Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Irian Jaya.- Cadangan TerunjukSebaran cadangan tereka batu gamping terdapat di Nusa Tenggara Timur. Batu gamping banyak digunakan sebagai bahan baku semen. Adanya ketersediaan batu gamping di berbagai daerah, akan mempermudah produksi semen.
Pentingnya Teknologi Gasifikasi Dalam Mendukung Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di Indonesia Muhammad Thariq Azis Faisal
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.239

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Salah satunya adalah sumber daya batubara. Menurut data dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sumber daya serta cadangan batubara di Indonesia pada tahun 2020 masing-masing adalah sebesar 143,73 miliar ton dan 38,81 miliar ton. Sumber daya dan cadangan tersebut didominasi oleh batubara berperingkat rendah hingga sedang (Badan Geologi, 2020). Sementara itu, penggunaan batubara dalam lingkup domestik didominasi sebagai batubara termal yang digunakan untuk keperluan bahan bakar di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Batubara juga digunakan pada bidang industri lain seperti pabrik semen, pabrik tekstil, pabrik baja, maupun smelter yang tentunya dengan jumlah yang lebih sedikit. Namun, penggunaan batubara secara non-konvensional seperti teknologi gasifikasi maupun pencairan dalam skala besar industri masih belum diterapkan. Padahal, penggunaan batubara secara non-konvensional menjadi pilihan yang cukup menarik guna mendukung kebutuhan akan energi nasional. Seperti yang kita ketahui, penggunaan batubara termal secara konvensional juga selalu memperoleh penolakan, terutama dalam hal yang menyangkut isu lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan batubara secara non-konvensional menjadi tantangan dan peluang yang perlu dikembangkan kedepannya (Widayat et al., 2021).
OPTIMALISASI RECOVERY PENAMBANGAN BATUBARA PADA SEAM TIPIS IK Dwika Paramananda
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.234

Abstract

Konservasi batubara merupakan usaha yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan pertambangan batubara untuk memaksimalkan pemanfaatan batubara secara berkelanjutan. Hal tersebut diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Republik Indonesia No. 1827 K/30/MEM/2018 serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3. Namun, salah satu permasalahan yang timbul dalam konservasi batubara adalah pemanfaatan lapisan batubara (seam) tipis, yang memiliki ketebalan kurang dari 30 cm dan berupa sisipan di antara seam-seam berukuran tebal, sehingga dianggap tidak mampu mencapai nilai keekonomisan karena membutuhkan usaha lebih untuk menjadikannya produk batubara.
Menuju Era Digitalisasi Pertambangan Deo Danava
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.229

Abstract

Indonesia saat ini tengah memasuki era Revolusi Industri 4.0 (Fourth Industrial Revolution). Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan penggabungan antara teknologi siber dan otomasi, atau yang dikenal sebagai Cyber-Physical System. Teknologi tersebut meliputi, Internet of Thing, Artificial Intelligence, Cloud Computing, Big Data, dan Additive Manufacturing. Untuk merealisasikan Revolusi Industri 4.0, strategi pemerintah Indonesia adalah dengan menyiapkan lima sektor manufaktur unggulan yaitu, industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, dan elektronik. Pengembangan kelima sektor industri yang menjadi fokus dalam implementasi Revolusi Industri 4.0 ini tidak terlepas dari dukungan sektor energi sebagai sektor penggerak perekonomian sehingga memicu naiknya permintaan pasokan energi dalam negeri (Fitri Zahar, 2019). Menurut Dewan Energi Nasional Republik Indonesia, saat ini batubara masih menjadi primadona pemenuhan energi nasional dengan target 35,5% pada tahun 2021. Bahkan batubara masih akan mendominasi bauran energi nasional pada tahun 2025 sebanyak 30% dan 25% pada tahun 2050. Untuk mengakomodasi permintaan energi yang tinggi, pemerintah Indonesia telah membuat beberapa kebijakan terkait kecukupan dan ketahanan energi nasional. Kebijakan tersebut antara lain, Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 dan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017. Namun, menurut Fitri Zahar (2019) salah satu isu dan permasalahan energi yang menjadi fokus negara Indonesia berdasarkan RUEN adalah terbatasnya penelitian, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
UNDANG-UNDANG MINERAL DAN PERTAMBANGAN DAN OMNIBUS LAW SEBAGAI INSTRUMEN PENDUKUNG HILIRISASI INDUSTRI BATUBARA NASIONAL USWATUN HASANAH
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI Hasil Lomba Esai
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.245

Abstract

Ekspor Batubara Mentah IndonesiaBatubara merupakan salah satu komoditas tambang yang banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Pemanfaatan batubara domestik banyak digunakan sebagai batubara termal, batubara juga dimanfaatkan di berbagai pabrik seperti pabrik semen, tekstil, baja, smelter, dan sebagainya (Widayat dkk, 2021:58). Pemanfaatan batubara pada berbagai sektor, kemudian mempengaruhi permintaan batubara. Akan tetapi, tidak semua negara dapat memproduksi batubara, hal ini yang kemudian mendorong impor batubara dari negara penghasil batubara seperti Indonesia.