cover
Contact Name
Suphia
Contact Email
suphia@uij.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalrechtens@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL RECHTENS
ISSN : 19077114     EISSN : 26221802     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Rechtens adalah media per-semester yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) sebagai upaya mempublikasikan ide, gagasan dan kajian hukum serta perkembangan hukum baik secara teori maupun praktek. Jurnal Rechtens ditujukan bagi para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara Negara, kalangan pemerhati dan penggiat dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 182 Documents
Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Akta Perkawinan Di Desa Gelang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Helda Mega Maya; Catur Yunianto
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1952

Abstract

Akta perkawinan membuktikan bahwa status pasangan dan anak-anak mereka adalah sah, dan bahwa anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah dan telah diberikan status konklusif sebagai warga negara Indonesia, menjadi sangat penting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang akta perkawinan di Desa Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?” Penelitian ini menggunakan tiga teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini: wawancara, observasi, dan wawancara. Metode observasi adalah metode penyelidikan dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Lokasi sasaran adalah Desa Gelang. Kesadaran masyarakat relatif tinggi di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang memiliki akta kawin.Hal ini terbukti dari jumlah kepala keluarga yang memiliki akte perkawinan yaitu sebanyak 100 pasangan, sedangkan yang tidak memiliki yaitu sebanyak 8 pasangan. Penyebab di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Jember tidak memiliki dan tidak mengurus kepemilikan akta perkawinanan adalah ketidak tahuan masyarakat atas pentingnya kepemilikan akta perkawinan, dan adanya perkawinanan siri atau perkawinan dibawah umur. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Perkawinan, Perlindungan Hukum   A marriage certificate proving that the status of the spouses and their children is legal, and that the children are legal heirs and have been granted conclusive status as Indonesian citizens, is very important. The formulation of the problem in this research is: "What is the level of public legal awareness regarding marriage certificates in the Village of Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?". The purpose of this study was to determine the legal awareness of the community in the ownership of marriage certificates. The study used three research techniques, namely interviews, observation, and interview methods. The method of observation is done to find out through direct observation in the field. The place that is used as an object is the community in the Bracelet Village. Community awareness in the village of Bracelet RT 02 RW 06 Sumberbaru District, Jember Regency in the ownership of marriage certificates is relatively high. This is evident from the number of heads of families who have a marriage certificate as many as 100 couples, while those who do not have as many as 8 couples. The cause in Bracelet Village, RT 02 RW 06, Sumberbaru District, Jember, does not have and does not take care of ownership of a marriage certificate is the public's ignorance of the importance of having a marriage certificate, and the existence of siri marriages or underage marriages. Keywords: Legal Awareness, Marriage Certificate, Legal Protection  REFERENCES Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, 2010, Kencana prenada Media, Jakarta. Adhim Fauzil, mohammad, dkk. Perkawinan memuliakan Sunnah, 2017, Yogyakarta: Pro-U Media Azhar Basir, Hukum Perkawinan, 2018, Gama UPI, Yogyakarta Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, et al, Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), 1996, Pusaka Firdaus, Jakarta. Faqih, dkk, 2009, Perkawinan Usia Dini dan dampaknya, Sumedang: Universitas Padjajaran. Hamid Sarong , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, 2015, Global Education Institute, Banda Aceh. Lexy, Moleong, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. Muntamah, dkk, Perkawinan Dini di Indonesia, 2019, Semarang: Universitas Negeri Semarang. M.yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mem-positifkan abstraksi hukum islam, mimbar hukum no. 5, 1992 Neng Hilda Febriyanti, Kesadran Hukum Masyarakat Tehadap Perkawinan diBawah Umur Ditinjau dari Undang-UndangNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2021, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan- Universitas Banten Jaya : PROPATRIA ol. 4, No. 1 Sayyid Muhammad ibn ‘Alwi al-maliki al-hasani, Seni Berkeluarga Islami, membongkar segudang problematikan kehidupan rumah tangga berikut solusinya, 2004, nuqthoh, Yogyakarta. Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017, Yogyakarata: Grama medika. Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 1999, cetakan ke-4, Liberty Yogyakarta. Suharsimi Arikunto, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam Budi Prasetyo, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan” dalam jurnal Ilmiah Serat Acitya Vol 7 no. 1 Tahun 2018, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/715 Enik Isnaeni, “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Independent Unisla Vol. 2 no. 1 Tahun 2014, http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/18/0 Addin Daniar Syamdan, “ Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya” oleh Addin Daniar Syamdan dalam Jurnal Notarius Vol. 12 No. 1 Tahun 2019. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735   
Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata I Wayan Yasa; Echwan Iriyanto
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1957

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali ditemukan adanya sengketa perkara perdata yang terjadi antara dua pihak. Penyelesaian sengketa perkara perdata dengan cara litigasi itu dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keputusan hakim yang pada akhirnya diharapkan mampu mengakhiri sengketa tersebut. Proses persidangan di pengadilan berakhir dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim. Idealnya, putusan tersebut yang bersifat condemnatoir setelah berkekuatan hukum yang pasti (inkracht van gewijsde), segera dilaksanakan (eksekusi). Ironisnya dalam praktik seringkali ditemukan kesulitan dan tidak ada kepastian hukum dalam eksekusinya. Untuk menjawab isu hukum tersebut maka dilakukan penelitian dengan mengkaji substansi materinya dari aspek hukum normatif. Selanjutnya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Tahap berikutnya dilakukan analisis dan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif serta memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah kepastian hukum putusan hakim dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis. Kata kunci : Kepastian Hukum, Putusan Hakim, Sengketa Perkara Perdata.   In everyday life, it is often found that there are civil disputes that occur between two parties. According to the Civil Procedure Code, there are two ways of resolving civil disputes, namely by non-litigation and litigation. The settlement of civil case disputes by way of litigation is carried out through the trial process in court. The aim is to obtain a judge's decision which is ultimately expected to be able to end the dispute. The trial process in court ends with the passing of a decision by the judge. Ideally, the decision which is condemnatory in nature after having definite legal force (inkracht van gewijsde), is immediately executed (executed). Ironically, in practice, difficulties are often found and there is no legal certainty in execution. To answer these legal issues, research was conducted by examining the substance of the material from normative legal aspects. Furthermore, the approach used in this study is the statutory approach and the conceptual approach. The next stage is to analyze and then draw conclusions using the deductive method and provide a description of what should be applied in relation to the problems involved. The results obtained from this study are the legal certainty of judge's decisions in the settlement of civil disputes can be caused by two factors, namely juridical factors and non-juridical factors. Keywords: Legal Certainty, Judge's Decision, Civil Case Disputes. REFERENCES Abdul Manan, 2012, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana). Amir Ilyas, 2016, Kumpulan Asas-asas Hukum, (Jakarta : Rajawali). Bambang Sutiyoso, Menguraikan Problematikan Eksekusi Perkara Perdata, Direktur LKBH FH UII Busyro Muqaddas, 2002, “Mengkritik Asas-asas Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum Ius Quia lustum (Yogyakarta). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035. Claes, Erik; Devroe, Wouter; Keirsblick, Bert, 2009, Facing the limits of the law. Springer. hal. 92–93. ISBN 978-3-540-79855-2, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 11.05 wib. Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Rajawali Pers). Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, 2016, Fenwick, Mark; Wrbka, Stefan, ed. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer. hal. 1–6. doi:10.1007/978-981-10-0114-7_1. ISBN 978-981-10-0114-7, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 10.38 WIB. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Praktik Peradilan. Margono, 2012, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, (Jakarta : Sinar Grafika). Maxeiner, James R. (Fall 2008). "Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law". Houston Journal of International law, diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Rabu, 8 Februari 2023 jam 11.07 WIB. Munir Fuadi, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), (Jakarta, Kencana Prenadamedia Group). Sudikno Mertokusumo, 1989, Hukum Acara Perdata. (Bandung : Alumni). Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.
Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia La Ode Dedihasriadi
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1965

Abstract

Eksistensi hukum adat ini baik ditelisik dalam konstitusi maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sudah begitu banyak dijumpai. Namun bagaimakah implementasi eksistensi hukum adat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia saat ini ditengah gempuran era globalisasi, budaya asing dan kecanggihan teknologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, penelitian ini berupa penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan objek penelitian dengan menggunakan pendekatan filsafat (philosophical approach), undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan hukum adat dalam ketatanegaraan Indonesia perlu dipertahankan dan diperkuat eksistensinya sebagai sebuah komponen hukum yang hidup dan tumbuh yang tidak terpisahkan dari jiwa dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Penguatan implementasinya wajib bagi negara Indonesia karena selain sebagai identitas bangsa, hukum adat juga merupakan ground living law. Selain itu, keberadaannya telah banyak tertuang dalam lintas Undang-undang sektoral, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Daerah.  Kata kunci: Penguatan; Keberadaan; Hukum Adat; Tata Negara.     The existence of this customary law has been examined both in the constitution and in several laws and regulations and several decisions of the Constitutional Court have been found. But how is the implementation of the existence of customary law in Indonesian constitutional life today amidst the onslaught of the era of globalization, foreign culture and technological sophistication.The method used in this research was normative juridical research. This research was in the form of library research by reviewing legal library materials using a philosophical approach, the statute approach, and conceptual approach. The results of this study show that the existence of customary law in the Indonesian state must be maintained and strengthened its existence as a component of the living and growing law that is inseparable from the soul and life of the Indonesian people today. Strengthening its implementation is mandatory for the Indonesian state because in addition to being the identity of the nation, customary law is also a fundamental law. In addition, its existence has been widely affirmed in cross-sectoral laws, in several decisions of the Constitutional Court and in regional regulations.  Keywords: Strengthening; Existence; Customary law; State Administration  REFERENCES Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, 2011, Sinar Grafika, Jakarta. Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, 2012, Bandung, Nuansa. Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, 2016, Solo, Pustaka Iltizam. Rahyuni Rauf, Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan), 2018, Yogyakarta, Zanafa Publishing. Abubakar, L., (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 323. Aditya, Z.F., (2019). Romantisme System Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 45-46. Dedihasriadi, L.O., (2020). Efektivitas Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diKabupaten Kolaka, Jurnal Al-adl’,13(1),83. Dedihasriadi, L.O., & Nurcahyo, E., (2020). Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Integritas Diri Dan Keadilan, Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(1), 145. Ernawati, & Baharudin, E., (2019). Dinamika Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal hukum dan keadilan, 6(2), 55. Hoadley, M.C., (2006). The Leiden Legacy: Concepts Of Law Indonesia (Review). Journal Of Social Issues In Southeast Asia. 21(1), 45. (dalam jurnal zaka firma, ibid.) Pohan, M.N., (2018). Hukum Adat Sumatra Utara Dalam Yurisprudensi Di Indonesia (Customary Law Northsumatera The Jurisprudence In Indonesia), Dokrina: juornal of law,1(1), 2. Pratama, S.M., (2021). Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Di Indonesia. rewang rencang: jurnal hukum lex generalis, 2(3), 277. Sabardi, L., (2014). Konstruksi Makna Yuridis M Masyarakat Hukum Adat Dalam 18b UUDN RI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 44(2), 19. Surya mukti Pratama, S.M., (2021). Posisi Dan Kontribusi Hukum Adat Ketatanegaraan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 2(3), 275. Susylawati, E., (2009). Eksistensi Hukum Adat Dalam System Hukum Di Indonesia, Al-Ihkam 4(1), 131. Zakaria, R. Y., (2016). Strategi Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: sebuah pendekatan sosio-antropologis. Bhumi, 2(2), 134. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Firdausi, F.A., (2022). Sejarah Hidup Cornelis Van Vollenhoven, Bapak Hukum Adat Indonesia. https://tirto.id/sejarah-hidupcornelis-van-vollenhoven-bapak-hukum-adat-indonesia-dner. di akses pada tanggal 23 januari 2022 pukul 14.00 wita.  
Keberpihakan Pemerintah Dalam Pemberian Hak Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia Muhammad Hoiru Nail
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.1986

Abstract

Penyandang disabilitas tidak dipungkiri keberadaan dan jumlahnya yang signifikan di Indonesia, pemerintah melalui undang-undang penyandang disabilitas telah berupaya melakukan tindakan yang mengarah pada bentuk penghargaan, penghormatan dan pengakuan hak-hak penyandang disabiltas termasuk juga hak konsesi, namun hingga saat ini hak konsesi tersebut belum juga dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanya. Permasalahan yang dikaji ialah bagaimana gambaran hak konsesi tersebut dan bagaimana pelaksaan hak konsesi apabila peraturan pemerintah belum juga terbit, metode yang digunakan dalam penulisan ini ilah penelitian hukum normatif. Bentuk dan jenis konsesi berupa potongan dalam jenis atau bentuk pada bidang Pendidikan, Kesehatan, wisata dan lainnya. Pemerintah tidak serta dikatakan tidak berpihak pada penyandang disabilitas karena pemerintah juga menyelesaikan produk hukum lain seperti pembentukan komisi nasional disabilitas, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan lebih cepat dengan pertimbangan yang matang untuk merealisakan terlebih dahulu hak konsesi sepanjang menjadi kewenangan daerah.  Kata kunci: hak konsesi, potongan, penyandang disabilitas.    persons with disabilities that the existence and number of persons with disabilities is significant in Indonesia, the government through the law on persons with disabilities has attempted to take actions that lead to the form of appreciation, respect and recognition of the rights of persons with disabilities including concession rights, but until now these concession rights have not been set forth in government regulations as implementing rules. The problem studied is how the concession rights are described and how the concession rights are enforced if a government regulation has not yet been issued, the method used in this writing is normative legal research. The form and type of concessions are in the form of deductions in kind or form in the fields of Education, Health, tourism and others. The government is not also said to be not in favor of persons with disabilities because the government has also finalized other legal products such as the establishment of a national disability commission, local governments can take quicker action with careful consideration to realize concession rights in advance as long as they are within the authority of the region.  Keywords : concession rights, deductions, persons with disabilities. REFERENCES Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. Penyandang Disabilitas di Indonesia, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 9, Nomor 2, 2022. Effendi, Mansyur. Dimensi dan Dinamika Hak Asassi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994. Hamidi, Jazim, Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 23 Issue 4, Oktober 2016. MD, Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. Ndaumanu, Frichy, Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 1, April 2020. Nursyamsi, Fajri dkk. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2015. Purnomosidi, Arie. Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disbailitas di Indonesia, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, April 2017. Sugiono, Ilhamuddin, Arief Rahmawan, Klaterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Historis dan Studiying Performance”, Indonesian Journal of Disbailities Studies, Volume.1, Nomor, 1, 2014. Trimaya, Arrista. Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disbailitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 3, Desember 2016. Wheare, K.C., Konstitusi-Konstitusi Modern (penerjemah Imam Baehaie), Nusa Media, Bandung, 2015. Widjaja, Alia Harundani, Winda Wijayanti, Rizkisyabana Yulistyaputri, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan, Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 1, Maret 2020. Wiyono, Suko, Reaktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Universitas Wisnuwardhana Malang Press, Malang, 2016. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Person Disabailities and Optional Protocol (CRPDOP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas Ade Nasihudin Al Ansori, Jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia Menurut kementerian Sosial, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4351496/jumlah-penyandang-disabilitas-di-indonesia-menurut-kementerian-sosial, Liputan 6, Ilmuan Penyandang Disabilitas yang Mengubah Dunia, https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4077971/ilmuwan-penyandang-disabilitas-yang-mengubah-dunia, diakses pada tanggal 18 Januari 2023, pukul 17.07 WIB.    
Perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Warga Bekerja Di Era Digital sidi alkahfi setiawan
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2030

Abstract

Perubahan hidup serba digital di era revolusi industri dewasa ini telah mengakibatkan meningkatnya pengangguran. Sebagai sebuah negara, Indonesia bertanggung jawab terhadap warganya untuk menyediakan pekerjaan layak dan mengaturnya agar hak tersebut dapat dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum negara terhadap tenaga kerja yang terkena PHK akibat digitalisasi industri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yang dilakukan untuk memecahkan problem hukum dengan cara mengidentifikasi problem hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah secara normatif. Pendekatannya kualitatif melalui penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia secara spesifik belum mengatur peraturan terkait PHK akibat digitalisasi industri. Namun Indonesia telah memberikan perlindungan hukum melalui dua bentuk, preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif ditunjukkan dengan ditetapkannya UUK Pasal 164 Ayat (3), UUK Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 156 ayat (4). Sementara perlindungan hukum berbentuk represif dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja. Aturan ini tertuang dalam UUK Pasal 189. Kata kunci: Perlindungan Hukum, PHK, Era Digital, Preventif, Represif   Changes in human being’s life style today's digital era have increased an unemployment. As a country, Indonesia is responsible for its citizens to provide decent jobs and regulate them so that these rights can be fulfilled. This study aims to determine the form of state legal protection for workers affected by layoffs due to industrial digitalization. This research is a type of legal research conducted to solve legal problems by identifying legal problems, doing legal reasoning, and analyzing problems normatively. The approach is qualitative through library research. The results of the study show that the Indonesian state has not specifically regulated regulations related to layoffs due to industrial digitalization. However, Indonesia has provided legal protection in two forms, preventive and repressive. Preventive legal protection is demonstrated by the enactment of UUK Pasal 164 Ayat (3), Pasal 156 Ayat (2), Pasal 156 Ayat (3), and Pasal 156 Ayat (4). Meanwhile, the government provides repressive legal protection to resolve industrial relations disputes between enterpreneur and workers. This rule is contained in UUK Pasal 189.  Keywords: Legal protection, PHK, digital era, preventive, repressive REFERENCES Abdul Rahmad Budiono, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks. Adi Fahrudin, 2012, Pengantar Kesejahteraan Sosial, Bandung: PT. Refika Aditama. Agusmidah, 2011, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan, Tinjauan Politik Hukum, Cetakan I, Jakarta: Sofmedia. Barber, Benjamin R. 1939-2017., Strong Democracy : Participatory Politics For A New Age (Twentieth Anniversary Edition With A New Preface Ed.). Berkeley. (2003). ISBN 0520242335. OCLC 54531414. De Vos (et al), 2014, South African Constitutional Law – In Context: Oxford University Press. Jeremy Rifkin, 1995, the End of Work, Putnam Publishing Group. Kartasapoetra, 1992, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafindo, 1992. Kelly D, Community participation in rangeland management : a report for the Rural Industries Research and Development Corporation. (RIRDC: Barton ACT), 2001. Lane J Non-governmental organisations and participatory development: the concept in theory versus the concept in practice. In ‘Power and Participatory Development’. (Ed. S Wright). Intermediate Technology Publications: London, 1995, h. 2. Mardani Wijaya Dkk, Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal IUS (Kajian Hukum Dan Keadilan) Volume 7 No. 2, 2019. Mohtar Kusumaatmadja, 1995, Pemantapan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa Yang Akan Datang, Majalah Hukum Nasional, Edisi Khusus No. 1, Jakarta. Ndekha A, Hansen EH, Molgaard P, Woelk G, Furu P Community participation as an interactive learning process: experiences from a schistosomiasis control project in Zimbabwe. Acta Tropica 85, 2003. Nelson N, Wright S (1995) Participation and power. In ‘Power and participatory development’. (Ed. S Wright). (Intermediate Technology Publications: London) Nur Rofiah, Implementasi Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi di CV Mupakat Jaya Teknik (Tinjauan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Mashlahah Mursalah), Jurnal Hukum dan Syariah, Vol.7 No.1 Tahun 2016. Pateman, Carole. "Participatory Democracy Revisited". Perspectives on Politics. 10 (1): 7–19. (March 2012) doi:10.1017/S1537592711004877. ISSN 1541-0986. Pelling M (1998) Participation, social capital and vulnerability to urban flooding in Guyana. Journal of International Development 10. Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Peradaban:Surabaya. Pratomo Beritno, Perlindungan Hukum terhadap tenaga Kerja yang tidak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Tambin Bunga Vol.7 No.1 Maret 2022. Ridwan,H.R., 2003, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta:UII Pres. Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung:Citra Aditya. Suliati Rahmat, 1996, Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Wanita Pekerja di Perusahaan Industri Swasta, Disertasi, Jakarta:Program Pascasarjana UI. Sunindia YW dan Ninik Widayanti, Masalah PHK dan Pemogokan, Jakarta: Bina Aksara, 1988. Tikare S, Youssef D, Donnelly-Roark P, Shah P, Organising participatory processes in the PRSP, (2001). Vértesy, László. "The Public Participation in the Drafting of Legislation in Hungary". Central European Public Administration Review. 14 (4). (2017-01-10) doi:10.17573/ipar.2016.4.06. ISSN 2591-2259. White A ‘Community participation in water and sanitation : concepts, strategies and methods.’ (IRC: The Hague, 1981). Wolfe, Joel D. "A Defense of Participatory Democracy". The Review of Politics. (July 1985). 47 (3): 370–389. doi:10.1017/S0034670500036925. ISSN 1748-6858 Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, LN Nomor 39 Tahun 2003 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 https://finance.detik.com/moneter/d-4386840/digantikan-mesin-50000-karyawan-bank-di-ri-kena-phk\ https://www.liputan6.com/bisnis/read/3884432/berpotensi-phk-massal-pemerintah-harus-hati-hati-terapkan-industri-40 www.hukumonline.com, Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0. insanakademiks.blogspot.com/2011/10/teori-welfare-state-menurut-jm-keynes.html.
Wanprestasi Badan Usaha Dalam Perjanjian Kerjasama Operasional Maria Rosalind; Retno Dewi Pulung Sari
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2041

Abstract

 Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik dan implementasi atas Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO).  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum secara normatif melalui pendekatan konsep (conceptual approach) yang dibantu dengan data-data yang berasal dari jurnal, buku dan undang-undang terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa badan usaha KSO memiliki karakteristik layaknya konsorsium yang bukan merupakan badan hukum karena lahir atas persetujuan antara subjek-subjek hukum berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata. Layaknya badan usaha berbentuk konsorsium lainnya, badan pengurus dalam sebuah Badan Kerjasama berkedudukan seperti mitra, yaitu sama sebagai pemilik dan pengurus, di mana tidak ada pemisahan harta kekayaan yang mengakibatkan adanya pertanggungjawaban penuh terhadap badan kerjasama. Maka, dengan adanya pengakuan legalitas konsorsium yang merujuk pada pendaftaran serta pengawasan perjanjian kerjasama untuk membentuk sebuah entitas baru seperti di beberapa negara yang menerapkan konsep perjanjian serupa, antara badan hukum swasta diperlukan untuk mempermudah kegiatan badan usaha baik dari segi administrasi maupun litigasi.  Kata kunci: Badan Usaha, Perjanjian Kerjasama Operasional, Wanprestasi The purpose of this study is to analyze the characteristics and implementation of the Joint Operation Agreement (JOA/KSO) using normative legal research through conceptual approach, assisted by data from related journals, books, and laws. The result shows that business entities formed by KSO agreement have the characteristics of a consortium which do not fall under legal entities because they are born by agreement between legal subjects based on Article 1320 jo. Article 1338 of the Civil Code. Like any other business entities in the form of consortium, the management body is meant as a partner, namely the same as the owner and manager where there is no separation of assets between members, following full accountability to the consortium. Thus, like in any other countries with the same type of agreement, the legality of consortium should be recognized and is needed by registering and supervising the KSO between private legal entities in every area of business activities, including administration and litigation. Keywords: Business Entity, Default, Joint  Operation Agreement REFERENCES Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Asyhadie, Zaeni. 2018. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada. Badrulzaman, Mariam Darus, et.al. 2011. Kompilasi Hukum Perikatan,  Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Bandung: PT Alumni. Lanardonne, Thomas & Pablo Rueda, (ed). 2015. Joint Operating Agreements: Challenges and Concerns from Civil Law Jurisdictions (Energy and Environmental Law & Policy Series Vol. 30). Edited by Eduardo G. Pereira. Wolters Kluwer Law & Business. Meliala, Djaja S. 2008. Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Nuansa Aulia, 2008. Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju. Apriani, Titin. Konsep Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta Sistem Pengaturannya dalam KUHPerdata. Jurnal Ganec Swara, Vol. 15, No. 1 (2021): 932. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193. Mauliyani, Eka Suci, et. al. Kedudukan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam Hukum Perusahaan di Indonesia. Analisis, Vol. 2, No. 2 (2013). Noho, Muhammad D. H., et al. Analisis Perbandingan Pengaturan Hukum Build Operate Transfer (BOT) di Indonesia dengan Negara ASEAN. Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 2 (2021): 737. http://dx.doi.org/ 10.26623/julr.v4i2.4282. Pradhana, Wisnu Aji. Akibat Hukum bagi Konsorsium yang Diputus Bersalah dalam Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 1 (2020): 160. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40390. Putri, Rizha Claudilla. Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia. Cepalo, Vol. 4, No. 1 (2020): 19-20. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1913. Sari, Dwi Novita. Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation. Lex Lata, Vol. 1, No. 3 (2019): 206. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/511. Sawitri, Galuh, Nanik Tri H. Kedudukan Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Operasional Pengembangan Lahan Perumahan dan Implikasinya terhadap Hak Pengelolaan Lahan. Notarius, Vol. 11, No. 1 (2018). https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23125.  Simorangkir, Julius C. T. Tanggung Jawab Sekutu Maatschap terhadap Pihak ke-3 dalam suatu Perjanjian Konsorsium terkait Bubarnya Maatschap atas Kehendak Para Sekutu (Kasus Perjanjian Konsorsium antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, Kutim dan Paser). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2 (2015): 247-252. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.599. Sinaga, Niru Anita. Peranan Asas-asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, Vol. 7, No. 2 (2018): 108. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20. Slamet, Sri Redjeki. Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2 (2013): 114-119. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/359. Soerodjo, Irawan. Joint Venture as a Model of Cooperation in the Infrastructure Projects in Indonesia. International Journal of Economics and Business Administration, Vol. 8, No. 2 (2020): 397-398. 10.35808/ijeba/470. Suhaimi. Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, Vol. 19, No. 2 (2018): 208-209. 10.53712/yustitia.v19i2.477 Priscila, Yohana. “Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Dirugikan Akibat Pembubaran Badan Usaha Kerjasama Operasional”. Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2019. Moertiono, Raden Juli, “Ketentuan Hukum terhadap Pelaksanaan Itikad Baik dalam Kerjasama”. Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2019.
Implementasi Pemberian Sanksi Pada Program Wajib Vaksin Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Penanggulangan Covid-19 Ingrith Soewarno
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2136

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana prosedur pelaksanaan vakasinasi dan sanksi yang diberikan dalam program wajib vaksin dan bagaimana pemberian sanksi pada program wajib vaksin sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia dalam penanggulangan covid-19. Penelitian ini penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan sosiolegal. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemberian sanksi bagi administrasi maupun sanksi pidana pada program wajib vaksinasi diambil sebagai langkah kedaruratan dalam hal penanggulangan Virus Covid 19 didasarkan pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam hal negara mewajibkan masyarakat dalam melakukan vaksin tentunya bahwa penyebaran Covid-19 dianggap sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), langkah yang dilakukan negara bisa dipahami ketika negara dalam keadaan darurat dalam hal ini darurat kesehatan maka sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya dalam hal ini hak kesehatan dan sesuai dengan teori hukum tata negara doktrin self-preservation versus self-defence theory. Sebelum aturan ini ditegakkan negara sudah memberikan sosialisasi terkait keamanan dan kebolehan jenis Vaksin dengan bekerja sama dengan BPOM dan MUI. Kata Kunci : Perlindungan HAM, Vaksinasi, Virus Covid 19   This research discusses how the procedures for implementing vaccination and sanctions are given in the mandatory vaccine program and how to impose sanctions on mandatory vaccine programs as an effort to fulfill human rights in handling Covid-19. This research is normative legal research using a socio-legal approach. The results of this study are that administrative sanctions and criminal sanctions for the mandatory vaccination program are taken as an emergency measure in terms of tackling the Covid-19 Virus based on Presidential Decree No. 11 of 2020 concerning the Establishment of a Public Health Emergency for Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), in the event that the State requires the public to carry out vaccines, of course that the spread of Covid-19 is considered a Public Health Emergency (KKM), the steps taken by the state can be understood when the state is in an emergency in terms of If this is a health emergency, it is the duty of the state to protect the rights of its citizens, in this case the right to health, and in accordance with the theory of constitutional law, the doctrine of self-preservation versus self-defence theory. Before this rule was enforced, the state had provided outreach regarding the safety and permissibility of this type of vaccine in collaboration with BPOM and MUI  Keywords: Human Rights Protection, Vaccination, Covid 19 Virus PREFERENCES A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006. C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1986. Sumariyono, Filsafat Hukum: Sebuah Pengantar Singkat, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 1989. J.J. von Schmid, Pemikiran tentang Negara dan Hukum, Jakarta: Pembangunan, 1988. Mahja El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Rajawali Pers, Jakarta, 2005. Miriam Budiharjo, “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1977. Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982. Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Makalah, 1998. Roeslan Saleh, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam PerUndang-Undangan., Jakarta: Aksaa Baru, 1979. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016. Sugioyono, Metode Penelitian Kualitatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2010. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coroiva Virus Desease 2019 (Covid- 19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/31/213418865/rekap-kasus-corona-indonesia-selama-maret-dan-prediksi-di-bulan-april?page=all Heldavidson, “First Covid-19 Case Happened In November, China Government Records Show – Report 2020”, diakses dari https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november-china-government-records-show-report.
Internalisasi Prinsip Blue Economy Dalam Pengaturan Kebijakan Pariwisata Di Kabupaten Sampang Safi Safi; Rina Yulianti; Sri Wahyu Mukarromah
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i1.2151

Abstract

Kabupaten Sampang memiliki daya tarik dan daya saing pariwisata yang tidak kalah dengan kabupaten-kabupaten lain di Pulau Madura. Akan tetapi, hingga sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang belum mengundangkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kabupaten/Kota (RIPPARKAB). Sehingga, banyak yang mem-pertanyakan mengenai pelaksanaan kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mengatur pariwisata. Mengingat salah satu kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten adalah menetapkan rancangan RIPPARKAB. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, suatu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris dengan metode pendekatan berupa metode pendekatan fakta (fact approach). Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara (interview) dan studi kepustakaan, lalu metode analisanya dilakukan dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mengatur kebijakan pariwisata sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan berjalan efektif. Hal tersebut dibuktikan dari 11 ketentuan pasal tersebut sudah terlaksana. Selain itu, rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARKAB telah menerapkan prinsip-prinsip blue economy.  Kata Kunci: Kata Kunci: Prinsip, Blue Economi, Aturan, Kebijakan   Sampang Regency has tourism attractiveness and competitiveness that are not inferior to those of other regions on Madura Island. However, until now, the Regional Government of Sampang Regency has not promulgated a Regional Regulation concerning the Regency/City Development Master Plan (RIPPARKAB). Thus, many have questioned the implementation of the authority of the Regional Government of Sampang Regency in regulating tourism. Considering that one of the authorities of the Regency Regional Government is to determine the RIPPARKAB draft, The type of research used is empirical legal research, a study that uses empirical facts with an approach method in the form of a fact approach (fact approach). Data collection techniques include interview techniques and literature studies, and then the method of analysis is carried out by the descriptive analysis method. The results of the study show that the implementation of the authority of the Regional Government of Sampang Regency in regulating tourism policies in accordance with the provisions of Article 30 of Law Number 10 of 2009 concerning tourism has been effective. This is evidenced by the 11 provisions of the article that have been implemented. In addition, the draft regional regulation on RIPPARKAB has implemented the principles of the blue economy.  Keywords: Principles, Blue Economy, Rules, Policies  REFERENCES Irawan Suntoro dan Hasan Hariri. Kebijakan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu. 2015. Jainuri. Kebijakan Tata Ruang. Malang. Intrans Publishing. 2021. Riant Nugroho D. Kebijakan Publik. Jakarta. PT Elex Media Komputindo. 2003. Eni Sri Rahayuningsih, 2018, Analisis Profil Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Madura, Jurnal PAMATOR, Vol. 11. Harits Dwi Wiratma, 2019, Pembangunan Pariwisata Kulon Progo Melalui Konsep Green Economy dan Blue Economy, Nation State: Journal of Internasional Studies, Vol. 2. Heltina Wati Sitorus, 2018, Analisis Konsep Blue Economy Pada Sektor Kelautan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan”, JOM Fakultas Hukum, Vol. 5. Wulandari Cahyasari, 2015, Model Blue Economy Di Kawasan Asia Pasifik (Studi Kasus: Penerapan Model Blue Economy Pada Industri Perikanan Indonesia), Jurnal FISIP, Vol. 2. -------. Motivasi Indonesia Dalam Menerapkan Model Kebijakan Blue Economy Masa Pemerintahan Joko Widodo, Jurnal Transnasional, Vol. 7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966). Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Agatha Olivia Victoria, “Bappenas Luncurkan Kerangka Pembangunan Ekonomi Biru”, https://m-antaranews-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.antaranews.com/amp/berita/2547193/bappenas-luncurkan-kerangka-pembangunan-ekonomi-biru, <diunduh tanggal 3 Maret 2023> Aulia Mutiara Hatia Putri, “Setelah Green Economy Muncul Pula Blue Economy Apa Itu”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230119052306-4-406619/setelah-green-economy-muncul-pula-blue-economy-apa-itu, <diunduh tanggal 4 Maret 2023> Bappenas, “Sekilas SDGs”, https://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/, <diunduh tanggal 3 Maret 2023> Dpr.go.id, “Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40924/t/Ditjen+PSLB3+KLHK+Didesak+Miliki+Langkah+Terukur+Tangani+Volume+Sampah, <diunduh tanggal 2 Januari 2023> Imron Rosikin, “Pantai Lon Malang Sampang Ikuti Event Bursa Pariwisata Terbesar se-Jawa Timur di Surabaya”, https://madurapost.net/pantai-lon-malang-sampang-ikuti-event-bursa-pariwisata-terbesar-se-jawa-timur-di-surabaya/, <diunduh 1 April 2023> Redaksi, “Disporabudpar Sampang Menggelar Pelatihan Teknik Pembinaan dan Pengelolaan Pokdarwis”, https://advokasi.co/disporabudpar-sampang-menggelar-pelatihan-teknik-pembinaan-dan-pengelolaan-pokdarwis, <diunduh tanggal 1 April 2023> Sampangkab, “Dongkrak Wisatawan, Bupati dan Wabup Sampang Promosikan Wisata Mangrove Sreseh”, https://sampangkab.go.id/berita/dongkrak-wisatawan-bupati-dan-wabup-sampang-promosikan-wisata-mangrove-sreseh/ <diunduh tanggal 1 April 2023> Tempo.co, “Mewujudkan Ekonomi Biru Melalui Inovasi Pendananaan”, https://nasional.tempo.co/read/1542395/mewujudkan-ekonomi-biru-melalui-inovasi-pendanaan, <diunduh tanggal 3 Maret 2023>
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Produk Kosmetik Dengan Sistem Share In Jar Edi Wahjuni; Firman Floranta Adonara; Etik Kurniawati
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.1677

Abstract

Kosmetik menjadi kebutuhan utama bagi konsumen baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dijadikan peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk berlomba-lomba memberikan inovasi sesuai dengan kebutuhan konsumen salah satunya yaitu kosmetik dengan sistem share in jar, namun pada kenyataannya kosmetik dengan sistem share in jar sangat berpotensi membahayakan keselamtan konsumen. Rumusan masalah dalam artikel ini Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan dan Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil studi menunjukan bahwa Pertama konsumen yang mengalami kerugian mendapatkan perlindungan eksternal sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik share in jar tanpa label pada kemasan berdasarkan Pasal 45 UUPK dapat melalui 2 (dua) cara, yakni melalui jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi).  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Share in jar  Cosmetics are a major need for both male and female consumers. This is used as a business opportunity for business actors to compete to provide innovation according to consumer needs, one of which is cosmetics with a share in jar sistem, but in reality cosmetics with a share in jar sistem have the potential to endanger consumer safety. The formulation of the problem in this article What is the form of legal protection for consumers for the use of cosmetic products with a share in jar sistem without a label on the packaging and what are the solutions that can be taken by consumers who experience losses due to the use of cosmetic products with a share in jar sistem without labels on the packaging. The approach method used is normative juridical. The results of the study show that firstly, consumers who experience losses receive external protection as regulated in Articles 196 and 197 of Law no. 36 of 2009 concerning Health. Second, the settlement efforts that can be made by consumers who experience losses due to the use of share in jar cosmetics without labels on packaging based on Article 45 of the UUPK can be in 2 (two) ways, namely through court (litigation) and out-of-court (non-litigation) channels.  Keywords: Legal Protection, Consumers, Share in jar REFERENCES Barkatullah, Abdul Halim.2020. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media. Muliyawan, Dewi dan Neti Suriana. 2013. A-Z Tentang Kosmetika. Jakarta: Elex Media Komputindo. Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu. Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Putra Media. Handoko, Duwi. 2019. Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pekanbaru: Hawa dan AHWA Nugroho, Susanti Adi. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta kendala Implementasinya, Jakarta:Kencana. Yuhelson, 2018.  Hukum Arbitrase, Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hidayah, Rahmatul, Sri Nuringwahyu, Daris Zunaida, Persepsi Konsumen Tentang Labelisasi BPOM Pada Pembelian Kosmetik Impor, Jurnal Jiagabi, Vol.11 No. 1, 2022. Lestari, Rika. 2013.  Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan dan Di Luar Pengadilan di Indonesia, Vol.3 No.2. Sukma, Fisca fajriani. 2019. Identifikasi Asam Dehidroasetat dalam Produk Kosmetika dengan Menggunakan HPLC (High Performance Liquid Cromatography), QUIMICA Jurnal Kimia Sains dan Terapan, Vol.1 No.2. Slamet, Sri Redjeki. 2013. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2. Swadesi, Made Isma,  Amanda I Nyoman Putu Budhiarta dan Ni Made Puspautari  Ujianti, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Berbahasa Asing Dalam Suatu Produk Kosmetik, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 3. Ni Nyoman Rani, I Made Maharta Yasa,2019,Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Kontainer (Share In Jar),Kertha Semaya, Vol.6 No.3 Anindyka Sekar Hutami,2021,Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Skincare Share In Jar Yang Mengabaikan Hak-Hak Konsumen Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus Pengguna Skincare Share in Jar di Aplikasi Shopee),Medan. Burgelijk Wetboek voor Indonesie, (Staatblad Tahun 1847 Nomor 23). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik. Kevin Adrian, 2021, Ketahui Bahaya di Balik Make Up Share in jar https://www.alodokter.com/ketahui-bahaya-di-balik-make-up-share-in-jar, diakses pada 22 Desember 2021 Pukul 09.02 WIB. Rizky Kurniawan, 2019, Bagaimana Pengalaman Kamu Membeli Produk Perawatan Kulit Dan Kosmetik Dalam Bentuk “Share in jar”?, https://id.quora.com/Bagaimana-pengalaman kamu-membeli-produk-perawatan-kulit-dan-kosmetik-dalam-bentuk-share-in-jar/answer/Rizki-Kurniawan-1- 1?ch=3&oid=166145194&share=28a72e6a&srid=uKBIMf&target_type=answer, diakses pada tanggal 22 Desember 2021 Pukul 10.02 WIB
Peran Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan Lingkungan Hidup Terhadap Bahan Baku Alami Jamu Madura (Studi Di Kabupaten Pamekasan) Habibullah, Abd Wachid; Muti’ah, Dewi; Ratnasari, Desi
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.1848

Abstract

Tulisan ini secara garis besar adalah untuk mengetahui apa peran pemerintah daerah dalam melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup bahan baku alami ramuan jamu Madura sebagai upaya agar resep jamu Madura tidak punah. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder untuk menjawab isu hukum, yang mana didukung oleh data lapangan studi di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu wilayah yang memproduksi Jamu terbesar di Madura, sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil yang diperoleh adalah salah satu kewenangan yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan membentuk Taman Hutan Raya (TAHURA) yang memiliki fungsi konservasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan untuk mengembangkan bagaimana jamu Madura tidak punah dan terus berkembang ke depan, selain itu potensi wilayah Madura yang dapat dikembangkan menjadi Tahura sangat banyak sehingga hal ini yang akan dapat dijadikan sebagai wilayah konservasi lingkungan hidup.  Kata Kunci : Jamu Madura, Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah  Abstract  This paper outlines the role of the local government in making efforts to protect the environment of natural raw materials of Madurese herbal medicine as an effort to prevent Madurese herbal medicine recipes from becoming extinct. The research method used in this paper is doctrinal legal research, namely library legal research conducted by examining secondary data to answer legal issues, which is supported by field study data in Pamekasan Regency as one of the areas that produces the largest herbal medicine in Madura, while the approach taken is a statutory approach and concept approach. The results obtained are one of the authorities that can be carried out by the local government is to form a Botanical Forest Park (TAHURA) which has a conservation function or is utilized for the benefit of research and science to develop how Madurese herbal medicine is not extinct and continues to develop in the future, besides that the potential of the Madura region that can be developed into Tahura is very much so that this will be able to be used as an environmental conservation area.  Keywords: Madura Herbal Medicine, Environment, Local Government REFERENCES Akib, Muhammad, "Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah." Jurnal Media Hukum 19.2 (2012). DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103 Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004). Arifin Syamsul. Falsafah Hukum (Medan: Uniba Press, 2011). Badrus Soleh Helmi, Khoirul Hidayat, and Muhammad Fakhry. (2019) "Pengaruh Undang Undang Jaminan Produk Halal Terhadap Pengembangan Produk Jamu Madura." Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo 12.2 (2019):DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v12i2.6280 Cahyandari, Alifiah Tri Setya, dan Galih Wahyu Pradana. "Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan Wajib Lingkungan Hidup (Studi Upaya Pengelolaan Limbah B3 Di Kabupaten Sidoarjo)." Publika (2022) DOI: https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p159-174 Dewi Kartika Sari. Buku Ajar Kesehatan Mental, (Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Diponegoro Semarang, Semarang, 2012). Fahmi Sudi. Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,( Jurnal Hukum No. 2 Vol. 18 April 2011: 212 – 228). Fatanen, Ary "Eksistensi kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca diterbitkannya undang-undang cipta kerja." Khazanah Hukum 3.1 (2021). DOI: 10.15575/kh.v3i1. 100009. Irene Putri, Ferliana, et al. (2020). "Jamu Madura: Pemanfaatan Kearifan Lokal Sebagai Sarana Ekonomi Wanita Madura." Prosiding Seminar Nasional Prodi Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Persada Media, 2005) M.Daud Silalahi, Hukum lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, (Bandung :Cetakan ke-1, PT Alumni, 2001) ND Mukti Fajar & Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012). ND Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010). N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan, (Jakarta: Pancuran Alam) Cet II 2008. Nugroho, Anastasha Ruth, dan Fatma Ulfatun Najicha. "Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat." Yustitia 9.1 (2023): https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.175 R.A Wulandari dan Rodiyati, Etnobotani Jamu gendong Berdasarkan Persepsi Produsen Jamu Gendong di Desa Karangrejo Kec Kromengan, Kab Malang, (Jurnal Biotropika 2 (4)). Ruhiyat, Sandy Gustiawan, Imamulhadi Imamulhadi, and Yulinda Adharani. "Kewenangan Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Bina Hukum Lingkungan 7 (2022). DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v7i1.298 Salim Zamroni, Ph.D dan Ernawatu Munadi, Ph.D, Info Komoditi Tanaman Obat, (Jakarta: Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementrian Perdagangan RI, 2017). Silalahi M.Daud, 2001, Hukum lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Cetakan ke-1, (Bandung :PT Alumni.). Supranto J, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Raja grafindo Persada, 2003. Solehah, Rohematus, Resti Prastika Destiarni, and Dewi Muti’ah. "Strategi Pengembangan Bisnis UMKM Jamu Tradisional Madura Melalui Pendekatan Analisis Swot (Studi kasus: UMKM Jamu Tradisional Madura Di Kabupaten Pamekasan)." Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis 8.1 (2022). DOI: http://dx.doi.org/10.25157/ma.v8i1.6931 Solehah, Rohematus, Aminah Happy Moninthofa Ariyani, and Resti Prastika Destiarni. "Analisis preferensi konsumen terhadap produk jamu PT. Jamu Air Mancur selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pamekasan." AGRISCIENCE 3.2 (2022). DOI: https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i2.15553. Ramadhanti, Yanuba Cahya, dan Ihsannudin Ihsannudin. "Model peningkatan daya saing UMKM minuman jamu tradisional di Kabupaten Pamekasan." AGRISCIENCE 3.2 (2022).. DOI: https://doi.org/10.21107/agriscience.v3i2.15529 Toat Tridjono, Hutan Rakyat Garda Terakhir Penjamin Proses Pembangunan Berkelanjutan, (Surabaya: Jurnal Bakti Rimba Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur), edisi II-6/2017). Trianita, Hendriati., The Universal Declaration of Human Rights : A Guide for Journalist (Jakarta: The Universal Declaration of Human Rights: A Guide for Journalist. Terjemahan : Hendriati Trianita, Deklarasi Universal Hak Asas Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 2000). Utami, Penny Naluria dan Yuliana Primawardani. "Upaya Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kebakaran Hutan Bagi Masyarakat Riau." Jurnal HAM 12.3 (2021). DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.367-384 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam