cover
Contact Name
Suphia
Contact Email
suphia@uij.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalrechtens@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
JURNAL RECHTENS
ISSN : 19077114     EISSN : 26221802     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Rechtens adalah media per-semester yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) sebagai upaya mempublikasikan ide, gagasan dan kajian hukum serta perkembangan hukum baik secara teori maupun praktek. Jurnal Rechtens ditujukan bagi para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara Negara, kalangan pemerhati dan penggiat dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 173 Documents
Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Chairani, Meirza Aulia; Yitawati, Krista; Pradhana, Angga Pramodya
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2668

Abstract

Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui bentuk atau tindakan penyalahgunaan aplikasi Deepfake bagi pelaku tindak pidana dan ketentuan hukum pidana yang diterapkan pada pelaku penyalahgunaan aplikasi Deepfake bagi pelaku tindak pidana. Deepfake sendiri adalah teknologi rekayasa atau sintetis citra manusia menggunakan teknologi kecerdasan buatan AI. Banyak kejahatan yang timbul dari Deepfake yaitu kejahatan pornografi yang merubah wajah seseorang yang berada dalam video tanpa izinya untuk mengambil keuntungan dengan tanpa izin orang yang memiliki wajah tersebut. Meminjam uang di aplikasi pinjol dengan meminjam wajah orang lain, merubah suara seperti Presiden Joko Widodo yang berbahasa mandarin dan lain sebagainya. Pemerintah masih belum membuat aturan yang kongkrit terkait kajahatan menggunakan AI ini, sementara hanya menggunakan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU PDP, untuk pencegahannya saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, dan Pendekatan Konseptual. Semakin banyak korban dan pelaku kejahatan Deepfake ini, namun masih kabur dalam penerapan hukumnya. Hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan kepastian hukum dan bagi pelaku tidak akan memberikan efek jera.  Kata Kunci: Artificial Intellegence, DeepFake, Teknologi Informasi. Abstract The purpose of this research is to find out the forms or actions of misuse of the Deepfake application for criminal offenders and the criminal law provisions applied to the perpetrators of misuse of the Deepfake application for criminal offenders. Deepfake is a technology of engineering or synthetic human images using AI artificial intelligence technology. Many crimes arise from Deepfake, namely pornography crimes that change the face of a person in a video without his permission to take advantage without the permission of the person who owns the face. Borrowing money in the pinjol application by borrowing someone else's face, changing the voice like President Joko Widodo who speaks Mandarin. The government still has not made concrete rules related to crimes using AI, while only using the ITE Law, Pornography Law, Child Protection Law, and PDP Law, for prevention. The research method used is normative juridical research, using a legislative approach, and a conceptual approach. There are more and more victims and perpetrators of this Deepfake crime, but it is still blurred in the application of the law. This causes victims not to get legal certainty and the perpetrators will not provide a deterrent effect. Keywords: Artificial Intelligence, DeepFake, Information Technology. REFERENCES Abdul Wahid and Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2005. Akmal, Ari Dermawan dan. “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI.” Journal of Science and Social Research 2, no. 2 (2019): 39–46. https://doi.org/https://doi.org/10.54314/jssr.v2i2.353. Anastasia Powell. “Sexual Violence in A Digital Age”, Palgrave Studies in Cybercrime and Cybersecurity,. Edited by algrave Macmillan. United Kingdom, 2017. Antoni. “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)Dalam Simak Online.” 17(2):261–74.” Jurnal Raden Fatah 17, no. 2 (2017): 61–74. Astuti, Heny Novyanti dan Pudji. “JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA.” NOvum Jurnal Hukum, no. In Press-Syarat SPK (9) (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.43571. Chairani, Meirza Aulia, Angga Pramodya Pradhana, and Taufiq Yuli Purnama. “The Urgency Of Developing Law As A Legal Basis For The Implementation Of Artificial Intelligence In Indonesia.” Law and Justice 7, no. 1 (October 31, 2022): 35–45. https://doi.org/10.23917/laj.v7i1.760. Dewi, Bunga. “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime.”.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 1–5. Divisi Humas Polri. “WASPADA DEEPFAKE.” X (Twitter), 2020. https://twitter.com/DivHumas_Polri/status/1224951701049761793. Gandrova, Shannon, and Ricky Banke. “Penerapan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kasus Kejahatan Dunia Maya Deepfake.” Dkk.) Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 10 (2023): 650–57. https://doi.org/10.5281/zenodo.10201140. Harwood, Tracy, John Maltby, and Elizabeta B. Mukaetova-Ladinska. “Role of Artificial Intelligence (AI) Art in Care of Ageing Society: Focus on Dementia.” OBM Geriatrics 3, no. 3 (March 28, 2019): 1–1. https://doi.org/10.21926/obm.geriatr.1903062. Haryanto, Agus Tri. “Waspada! Hoax Deepfake AI, Awalnya Lucu Tapi Bikin Berbahaya Baca Artikel Detikinet, ‘Waspada! Hoax Deepfake AI, Awalnya Lucu Tapi Bikin Berbahaya.’” Detiknet, 2024. https://inet.detik.com/cyberlife/d-7157441/waspada-hoax-deepfake-ai-awalnya-lucu-tapi-bikin-berbahaya. HopeHelps, and HopeHelps UGM. “NDeepfake Artificial Intelligence (AI): Metode Baru Dari Wujud Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” Medium, n.d. https://hopehelps-ugm.medium.com/deepfake-artificial-intelligence-ai-metode-baru-dari-wujud-kekerasan-berbasis-gender-online-431c92948306. Iradat, Damar. “Apa Itu Deepfake Yang Bikin ‘Jokowi’ Jago Ngomong Mandarin?” CNN INDONESIA, 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231027185650-185-1016883/apa-itu-deepfake-yang-bikin-jokowi-jago-ngomong-mandarin. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016. odge, A., & Johnstone, E. Using Fake Video Technology To Perpetuate Intimate Partner Abuse, 2018. Peter Fleischer dalam Jeffrey Rosen. “‘ The Right to Be Forgotten’, Standford Law Review Symposium, The Privacy Paradox : Privacy and It s Conflingting Values,” 2012. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Edisi revisi 2. Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung, 2015. Polri, Divisi Humas. “Waspada Deepfake.” Jakarta: Facebook, 2020. Rahardja, Untung. “Masalah Etis Dalam Penerapan Sistem Kecerdasan Buatan.” Technomedia Journal 7, no. 2 (August 24, 2022): 181–88. https://doi.org/10.33050/tmj.v7i2.1895. Siagian, Hendra Fridolin Ananda Sudater. “Mengenal Revolusi Industri 5.0.” Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16023/Mengenal-Revolusi-Industri-50.html. Sloan, M. “Deepfakes, Explained.” MIT Sloan., 2020. https://mitsloan.mit.edu/ideas-made-to-matter/deepfakes-explained. Theresia Marthauli, Maria Heny Pratiknjo, Jetty E T Mawara. “ORIENTASI NILAI TUGAS POLISI DALAM MELAYANI MASYARAKAT DI POLRESTA MANADO” 15, no. 2 (2022): 1–18. trelkova, O. & Pasichnyk, O. “). Three Types of Artificial Intel Ligence;” Khmelnitsky National University: Khmelnytskyi, Ukraine Teh, Nee - Joo, 2017. Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia. “Pekerja Keuangan Ini Kena Tipu Rp392 M, Pelaku Pakai Deepfake.” CNBC INDONESIA, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240205155021-17-512018/pekerja-keuangan-ini-kena-tipu-rp392-m-pelaku-pakai-deepfake.    
Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja Yitawati, Krista; Chairani, Meirza Aulia; Pradhana, Angga Pramodya
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2671

Abstract

Dalam penelitian ini mengkaji mengenai Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan menciptakan lapangan kerja yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan menganalisis alasan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja justru mendapat penolakan dari para pekerja dan serikat pekerja. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memicu pertumbuhan investasi perlu dan perbaikan kualitas angkatan kerja, termasuk menginklusi para pekerja informal yang selama ini belum terakomodasi dalam UU No 13/2003. Karena itu, aspek ketenagakerjaan yang semestinya diatur di dalam UUCK adalah aspek pengembangan kualitas angkatan kerja, bukan menyangkut hak-hak pekerja, dengan tujuan menjadikan kualitas tenaga kerja sebagai daya tarik investasi.  Kata kunci : Cipta Kerja; Perlindungan; Kesejahteraan; Pekerja  Abstract This study examines the Employment Cluster Job Creation Law where the government's goal is to increase the protection and welfare of workers by creating jobs through changes in sector laws that have not supported the realisation of synchronisation in ensuring the acceleration of job creation. The purpose of this study is to analyse the urgency of passing the Job Creation Law and to analyse the reasons why the Job Creation Law, which aims to provide protection and welfare for workers, has been rejected by workers and trade unions. The research method that the author uses is normative legal research. The purpose of the Job Creation Law is to trigger necessary investment growth and improve the quality of the labour force, including including informal workers who have not been accommodated in Law No. 13/2003. Therefore, the aspect of labour that should be regulated in the UUCK is the aspect of developing the quality of the workforce, not concerning workers' rights, with the aim of making the quality of the workforce an investment attraction.  Keywords: Job Creation; Protection; Welfare; Workers REFERENCES Adhi Setyo Prabowo, “Politik Hukum Omnibus Law,” Jurnal Pamator, Volume 13 No. 1, 2020 Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri,” Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, No. 1, Maret 2020 Alfitri, “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional,” Jurnal Konstitusi, Volume 9 No. 3, 2012 Amania, N, Problematika Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, Volume 6 No.(02), 2020 Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, 2020, 17 No 1 2020 Busroh, F. F, Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Jurnal Arena Hukum, 2017 Dhaniswara K. Harjono, “Konsep Omnibus Law ditinjau dari UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum, Volume 6 No. 2, 2020, Dwi Kusumo Wardhani, Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan PrinsipPrinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), Universitas Pendidikan Ganesha ,Volume 6 No. 2, Agustus 2020 Ima Mayasari, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law DiIndonesia, Jurnal Rechvinding, Volume 9 No 1, 2020 Fajar Kurniawan, Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK, Jurnal Panorama Hukum, Volume 5 No. 1 ,Juni 2020 Farida, M, Problematika Konsep Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 No. 1, 2021 Gilang Ramadhan, “Omnibus Law Sebagai Sarana Utama Penataan Regulasi”, Jurnal Yurispruden, Volume 3 No. 2, 2020 Hanifah, I, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No.(1), 2021 Hermawan, S., Rochmaniah, A., & Yani, M, Abdimas Untuk Contentcreator Melalui Webinar Dan Pelatihan, Volume 2 No. (2) , 2021 https://disnaker.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/pengumuman/Klaster%20KETENAGAKERJAAN%20UU%20Nomor%206%20Tahun%202023.pdf Kementrian Hukum dan HAM, RUU Cipta Kerja, https://www.kemenkumham.go.id/berita/ruu omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-untuk-tingkatkan-pertumbuhan-ekonomi, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023 Margaret Sova McCabe, “Cooperation or Compromise? Understanding the Farm Billas Omnibus Legislation,” Journal of Food Law & Policy, Volume 14 No. 1, 2018 Mawardi Khari dan Sulaiman, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada Sektor Perikanan Di Kota Tarakan,” Borneo Law Review, Volume 3 No. 2, 2019 Maria Farida, UU Sapu Jagat?, https://kom,pas.id/baca/opini/2019/12/31/omnibus-law-uu-sapu-jagat/, diakses pada tanggal 2 Oktober 2023 Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal,” Rechtsvinding, Volume 9 No. 1, 2020 Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I, Analisis Dalam Proses Pembentukaan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah METADATA, Volume 3 No.(2) , 2021 Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta Rony Hanintyo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta Sjaiful, M, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Media Iuris, Volume 4 No.(1) , 2021 Suwandi Arham, “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Jurnal Petitum, Volume 7 No. 2, 2019 Suparno Rizki Herdian Zenda1, “Peranan Sektor Industri Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Surabaya,” Jurnal Ekonomi & Bisnis, Volume 2 No. 1, 2017 Soerjono dan Sri Mamudji Soekanto, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers Tommy Michael, “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law,” Jurnal Ius Constituendum, Volume 5 No. 1, 2020 Venatius Hadiyono, “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare Statedan Tantangannya”,Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Volume 1 No. 1, 2020 Zainal Aslikin, 2006, Dasar-dasar hukum perburuhan, Jakarta, Raja Grafindo Persada    
Aspek Hukum Dalam Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang Di Kota Kendari Fatmawati, Fatmawati; Rustan, Ahmad; Dirawati, Dirawati; Al Yusak, Fatwa
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2732

Abstract

Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, mengalami pertumbuhan pesat yang memerlukan pengelolaan tata ruang yang efektif dan efisien. Namun, tantangan seperti pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi menjadi hambatan dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Kendari. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum terhadap tata ruang wilayah di Kota Kendari serta menganalisis upaya yang telah dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah pesisir terdiri dari beberapa aspek yakni pertama, peraturan zonasi, system perizinan yang terintegrasi, hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, aspek perlindungan terhadap, aspek penegakan hukum, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan. Keywords: Aspek Hukum, Pengendalian, Pemanfaatan, Ruang Abstract Kendari City as the capital of Southeast Sulawesi Province, is experiencing rapid growth which requires effective and efficient spatial management. However, challenges such as uncontrolled growth, conflicts of interest, and non-compliance with regulations are obstacles in enforcing spatial planning laws in Kendari City. This research aims to identify the main problems in law enforcement regarding regional spatial planning in Kendari City and analyze the efforts that have been made to overcome them. This research is normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the legal aspects and control of space utilization in coastal areas consist of several aspects, namely first, zoning regulations, an integrated licensing system, land ownership rights for the community, protection aspects, law enforcement aspects, community involvement is very important in the policy making process. Keywords: Legal Aspects, Control, Utilization, Space REFERENCES Arisaputra, M. I. “Penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di Indonesia”. Perspektif Hukum. 2015 Alfar, Muhammad, et al. "Maladministrasi Dalam Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum." JURNAL RECHTENS 12.2 (2023): 257-272. Djunarsjah, Eka. “Tinjauan Aspek Hukum Tentang Bangunan Dan Instalasi Laut Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Sdgs”. 2020. Djuna, Kartika, J. Tjiptabudy, and S. Halmes Lekipiouw. "Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terhadap Masalah Tata Ruang Kota Ambon." Jurnal Saniri 2.2 (2022): 13-21. Elsha Ersanda, Ahmad Rustan, and Wahyudi Umar, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Review Hasil Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Oleh Pejabat Pembuat Komitmen” 5, no. 2 (2023): 1859–70, https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3653 Fitri Hakim, “Konsep Pengembangan Kawasan Wisata Teluk Kendari. Tesis Program Magister Manajemen Pembangunan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya”, (2017). Fainstein, Susan. "Spatial justice and planning." Justice Spatiale/Spatial Justice 1.1 (2009): 1-13. Hudah, Komsih, Ahmad Rustan, and Irwansyah Irwansyah. "Enigma of the Idea from Extending the Village Head Period: Orientation and Implications in a Constitutional Perspective." SASI 29.4 (2023): 740-754. Ilham, Arisaputra, Muhammad. “Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia”. Perspektif Hukum, Jurnal 15, No. 1 (2015). Jazuli, Ahmad. "Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.2 (2017): 263-282. Junef, Muhar. "Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2021): 5632. Katiandagho, Febrianto Gabriello Owen. "Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil." Lex Et Societatis 8.1 (2020) Riza Salman, Tebang Pilih Bisnis di Ruang Terbuka Hijau Teluk Kendari, 31 Maret 2023. https://www.ekuatorial.com/2022/05/tebang-pilih-bisnis-di-ruang terbuka-hijau-teluk-kendari Simamora, Janpatar, and Andrie Gusti Ari Sarjono. "Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia." Nommensen Journal of Legal Opinion (2022): 59-73. Sunyowati, Dina. “Penataan Ruang Laut Berdasarkan Integrated Coastal Management”. Penataan ruang, Jurnal 20, No. 3, (2008): 436. Sherlock Halmes Lekipiouw, 2012. Hukum Agraria Dalam Penataan dan Pengembangan Wilayah. https://fh.unpatti.ac.id/hukum-agraria-dalam-penataan-dan-pengembangan-wilayah/ Trinanda, Tommy Cahya, Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan, Matra Pembaruan, Jakarta Pusat, 2017, Hlm. 80 Surya, S. M., & Apriyandi, H. “Pemanfaatan Ruang Untuk Bangunan Resort Pariwisata Yang Berada Di Atas Laut Di Kepulauan Derawan”. Notary Journal, 1. Ubaidillah, Amri. “Penguasaan Tanah Reklamasi tanpa Alas Hak atas Tanah”. Lentera Hukum, Jurnal 5, No 1 (2018): 161-162. Wahyudi, Adi Imam, Luky Adrianto, and Syamsul Bahri Agus. "User Fee System Sebagai Bentuk Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Pesisir Teluk Kendari." JSIP (JURNAL SAINS DAN INOVASI PERIKANAN) (JOURNAL OF FISHERY SCIENCE AND INNOVATION) 7.2 (2023) Yanuari, Fira Saputri Yanuari, and Daffa Prangsi. "Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang." Padjadjaran Law Review 8.2 (2020): 27-40.
Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Dalam Konflik Perundang-Undangan Ali Mufthi, Fikri; Rofik, Achmad; Rato, Dominikus; Setyawan, Fendy
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2780

Abstract

Indonesia lahir pada abad ke-20 sebagai sebuah negara yang mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai dengan prinsip konstitusionalisme. Peraturan perundang-undangan yang esensinya merupakan sekumpulan sistem peraturan untuk menghadirkan tatanan hukum dan masyarakat yang tertib, justru pada fakta lapangan menjadi timbulnya konflik, baik konflik internal antar peraturan maupun konflik eksternal yang melibatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat. Paradigma penelitian dalam penulisan artikel ini ialah hukum normative yang digunakan dalam penelitian Ilmu Hukum ini adalah statute approach dan conceptual approach dan metodologi kedua pendekatan tersebut untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum dalam permasalahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas sosiologi hukum dalam perundang-undangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (perundang-undangan) dan kesadaran masyarakat itu sendiri.  Kata Kunci: Fungsi Sosiologi Hukum, Konflik, perundang undangan, ilmu hukum  Abstract   Indonesia was born in the 20th century as a country that adopted the concept of a legal state in accordance with the principles of constitutionalism. Legislative regulations, which are essentially a set of regulatory systems to provide an orderly legal and societal order, actually in fact give rise to conflicts, both internal conflicts between regulations and external conflicts involving government institutions and society. The research paradigm in writing this article is normative law which is used in this Legal Science research, namely the statute approach and conceptual approach and the methodology of these two approaches is to answer legal questions in legal issues. The results of this research show that the effectiveness of legal sociology in legislation is influenced by several factors, namely legal rules (legislation) and public awareness itself. Keywords: Sociological Function of Law, Conflict, invitation regulations, legal science REFERENCES Andre Cotte, Pierre. 1991. The Interpretation of Legislation in Canada, Quebecc: Les Edition Yyon Balai. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia,.Jakarta : Sinar Grafika. Kelsen, Hans. 2008. Teori umum tentang dan Negara. Bandung: Nusa Media. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum Perkembangan metode dan masalahnya. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Soemanto. 2008. Hukum dan Sosiologi Hukum: Pemikiran, Teori, dan Masalah. Surakarta: UNS Press.. Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Paradigma dan Dinamika Masalahnya. Jakarta, Huma, cetakan pertama. Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta ELSA dan HUMA. Jurnal Dedi Putra, Marsudi. 2010. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmiah Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan. Vol. 16 No. 2. Irvan Amin, Rizal. 2020. Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Res Publica. Vol 4 No 2. Jalaludin. 2011. “Hakikat dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan sebagai Batu Uji Kritis Terhadap Gagasan PembentukanPerda yang Baik”. Jurnal Aktualita. Vol 6. No 3. Marilang. 2017. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Prograsif”. Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 2. Nur Sholikin, M. 2012. “Penataan Kelembagaan untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII No. 4. Othnie Nasozaro, Henrikus. 2018. “Peran Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia”. Jurnal Warta, Edisi 58. Riwanto, Agus. 2017. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan secara Progresif Perspektif Pancasila”. Jurnal Al-Ahkam, Vol 2. Nomor 2 Thohari, A. Ahsin. 2011. “Reorentasi Fungsi Legialasi Dewan Perwakilan: Upaya menuju Undang Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4. Zudan Fakrullah, Arif. 2005. Penegakan Hukum sebagai peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprudence, Vol.2, No. 1. Assiddhiqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945”. makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, diselenggaran oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada hari Senin, 14 Juli 2003 Kemendagri. “Kemendagri segera Buka Detail 3.143 Pembatalan Perda”, 21 Juni 2016, https://www.kemendagri.go.id/ berita/baca/12889/kemendagri-segera-buka-detail-3143-pembatalan-perda, diakses pada 21 Maret 2024 Komnas Perempuan, “Laporan Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia”, laporan disampaikan kepada Commission on the Status of Women, pada 27 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi Indonesia, https://mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4 , diakses pada 21 Maret 2024. SETARA Institute for Democracy and Peace, “Dampak Produk Hukum Daerah Diskriminatif terhadap Akses Pelayanan Publik”, https://setara-institute.org/dampak-produk-hukum-daerah-diskriminatif-terhadap-akses-pelayanan-publik/, diakses pada 28 Maret 2024.
Pengintegrasian Mediasi Penal Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Di Indonesia Yanuarto, Totok; Sari, Pika; Widihiana Suarda, I Gede; Azizah, Ainul
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i1.2845

Abstract

Tujuan artikel ini untuk menelaah dan mengevaluasi tentang pengintegrasian mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana di tinjau dari perspektif pembaharuan hukum di indonesia. Jenis penelitian ini termasuk kedalam kategori yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam rangka menegakkan keadilan restorative dan pelaksanaannnya dilakukan dengan kesepakatan antara pelaku dan korban. Dikarenakan mediasi penal sebelumnya tidaklah pernah dilakukan di Indonesia maka sejatinya mediasi penal harus di integrasikan kedalam system peradilan pidana di Indonesia dan pengintegrasian tersebut sendiri dapat dilakukan dengan bentuk non penal policy yang dalam hal ini berarti dilakukan tanpa legislasi dan dapat pula dilakukan dengan lebih proper yaitu dengan penal policy yang pelaksanaannya dilaksanakan dengan penyusunan aturan mengenai mediasi penal mulai dari pengertian, asas, dan juga bentuk pelaksanaan integrasi penal di Indonesia. Kata Kunci:Mediasi, Penal, Perkara Pidana  Abstract The purpose of this article is to examine and evaluate the integration of penal mediation as a resolution of criminal cases from the perspective of legal reform in Indonesia. This type of research is included in the juridical-normative category, namely research carried out by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations that are appropriate and related to the object of research. The results of this research show that in order to uphold restorative justice and its implementation, it is carried out with an agreement between the perpetrator and the victim. Because penal mediation has never previously been carried out in Indonesia, penal mediation must actually be integrated into the criminal justice system in Indonesia and this integration itself can be carried out in the form of a non-penal policy, which in this case means it is carried out without legislation and can also be carried out more appropriately, namely by penal policy, the implementation of which is carried out by preparing rules regarding penal mediation starting from the meaning, principles and also the form of implementation of penal integration in Indonesia Keywords: Mediation, Penal, Criminal Case REFERENCES Andi Hamzah. 2009 Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika. Braithwaite. 2006. Handbook of Restorative Justice “Shame. Shaming and Restorative Justice : A Critical appraisal”. New York : Routledge. Luhut Pangaribuan. 2006.  Hukum Acara Pidana Surat-Surat Resmi Di Pengadilan Oleh Advokat : Praperadilan. Eksepsi. Pledoi. Duplik. Memori Banding Kasasi. Peninjauan Kembali Edisi Revisi.  Jakarta : Djambatan. M Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi Revisi. Jakartta : Sinar Grafika. Mark S Umbreit. 2001. Obstacles And Oppurtunities For Developing Victim Offender Mediation For Juveniles : The Experience Of Six Oregon. San Fransisco : CA : Joessey-Bass. Bani. Ferdinand Donu. and Frans Simangunsong. "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Journal Evidence Of Law 2. no. 3 (2023). Garcia. Virginia. Hari Sutra Disemadi. and Barda Nawawi Arief. "The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 28. no. 1 (2020). Lesmana. CSA Teddy. "Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota)." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2. no. 2 (2020). Maknun. Luil. and Febrina Hertika Rani. "Perbandingan Konsep Penerapan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Dan Negara Lain." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 6. no. 2 (2020). Oktobrian. Dwiki. Rani Hendriana. Dwi Hapsari Retnaningrum. and Muhammad Lukman Nurhuda. "Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Mediasi Penal Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tahapan Penyidikan." Litigasi 24. no. 1 (2023). Purnomo. Beja Suryo Hadi. "Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4. no. 2 (2018). Rizal. Moch Choirul. "Mediasi Penal Perspektif Hukum Pidana Islam." Ulul Albab 18. no. 1 (2017). Septiyo. Tendy. Joko Setiyono. and Muchlas Rastra Samara. "Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis 7. no. 2 (2020). Sudarsono. Cacuk. "Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan." Unnes Law Journal 4. no. 1 (2015). Vasilenko. Aleksandra S.. Sergey A. Bukalerov. Natal’ya S. Gaintseva. and Anton V. Serous. "General Provisions of the Mediation Institution in Criminal Proceedings of European States." In Current Problems and Ways of Industry Development: Equipment and Technologies. pp. 906-913. Cham: Springer International Publishing. 2021. Wangga. Maria Silvya E.. Pujiyono Pujiyono. and Barda Nawawi Arief. "Revocation of Political Rights of The Perpetrators of Criminal Acts of Corruption." JILS 4 (2019).
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagus Tunggala Putra, Yudha
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3061

Abstract

Perkembangan ekonomi dunia diimbangi munculnya kejahatan khusus (extra ordinary crime) seperti pencucian uang (money laundering). Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derivatife crime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime) seperti tindak pidana korupsi. KPK saat ini mengintensifkan penggunaan kombinasi UU Tipikor dan UU TPPU dalam dakwaannya. Namun ternyata tidak satupun peraturan perundang-undangan mengatur KPK berwenang melaksanakan penuntutan tersebut. Seharusnya penuntutan korupsi dengan pencucian uang harus dipisahkan sekalipun keduanya concursus idealis dengan melimpahkan penuntutan tersebut pada Kejaksaan RI. Tujuan penelitian ini, Menemukan dasar legalitas KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang dan Merumuskan kebijakan formulasi kewenangan penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh KPK dalam konteks ius constituendum. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan Konseptual. Hasil penelitian adalah Penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh KPK tidak diatur dalam UU Tipikor, UU KPK maupun UU TPPU sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan Dalam konteks ius constituendum harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan khususnya UU KPK agar melegitimasi keberadaan dan pelaksanaan tugas serta kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang.  Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, Penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Republik Indonesia.  Abstrack The rapid economic development worldwide has been accompanied by the emergence of specific crimes (extraordinary crimes) such as money laundering. Money laundering is a derivative crime that is always preceded by a predicate crime such as corruption. The Corruption Eradication Commission (KPK) is currently intensifying its use of a combination of the Corruption Law and the Money Laundering Law in its prosecutions. However, it turns out that none of the legislation explicitly grants the KPK the authority to conduct these prosecutions. Ideally, the prosecution of corruption and money laundering should be separated, even though they often overlap, with such prosecutions being delegated to the Attorney General of the Republic of Indonesia. The purpose of this research is twofold: to establish the legal basis for the KPK in prosecuting money laundering offenses and to formulate policies on the formulation of KPK's prosecution authority in the context of ius constituendum. This study employs a Normative Juridical method with an approach to legal and conceptual frameworks. The research findings reveal that the prosecution of money laundering offenses by the KPK is not regulated under the Corruption Law, the KPK Law, or the Money Laundering Law, thereby conflicting with the principle of legality and potentially leading to abuse of authority. Therefore, in the context of ius constituendum, the prosecution of money laundering offenses by the KPK must be clearly regulated in specific legislation, particularly the KPK Law, to legitimize the existence, execution of duties, and authority of the KPK in prosecuting money laundering offenses.  Keywords: Money Laundering Offenses, Prosecution, Corruption Eradication Commission (KPK), and Attorney General of the Republic of Indonesia. REFERENCES Hairi, P. J. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems)”. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol.6, No. 1, 2016, 1-15 Munandar Sulaiman dan Siti Homzah, Kekerasan Terhadap Perempuan;Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan, Bandung: Refika Aditama, 2010. Ni Wayan Yulianti Trisna Dewi, Gede Made Swardhana, “ Pengaturan Pelecehan Seksual Nonfisik Dalam Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 4, 2023. Triwijati, NK Endah. Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis.Surabaya: Savy Amira Women’s Crisis Center, 2014. Kartika, Yuni, and Andi Najemi. "Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana." PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 2 2020. Fahrani, Alisya, and Widodo Tresno Novianto. "Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anak."Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan Vol. 5, no. 2, 2016 Amrulloh, Dimas Syahrul, and Pudji Astuti. "Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Nonfisik Di Indonesia." Novum: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 1, 2022, h. 34 Israpil, Israpil. "Budaya Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah Dan Perkembangannya)." Jurnal Pusaka, Vol. 5, No. 2, 2017, 141-150. Christy A. I. Aleng, “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal”, Lex Crimen, Vol. Ix, No. 2, 2020. Moh. Al-vian Zul Khaizar, Analisis Pembaharuan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana Dalam UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum Volume 10 No. 1 Mei 2022. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,2017
Analisis Kebijakan Pembuktian Kekerasan Seksual Secara Nonfisik Mardianto, Cuk Indah; Widhiana Suarda, I Gede; Tanuwijaya , Fanny
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3083

Abstract

Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu dalam menentukan kebenaran terhadap kekerasan nonfisik yang dilakukan pelaku agar dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. jika tidak ada saksi yang melihat secara langsung tindakan kekerasan nonfisik, tujuan dari penelitian ini adalah membahas secara mendetail mengenai pembuktian kekerasan seksual non fisik penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan, adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keterangan seorang saksi korban mempunyai nilai didalam pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual nonfisik berdasarkan UU TPKS tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan kebenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, sehingga diperlukan alat bukti pendukung yang lain untuk memiliki nilai pembuktian yang dibenarkan dalam UU TPKS yaitu berupa alat bukti dalam KUHAP, alat bukti yang diatur dalam UU ITE berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya dan barang bukti yang digunakan dan/atau berhubungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kata kunci: Kekerasan seksual, Pembuktian, Non Fisik. Abstract The regulation of criminal acts of non-physical sexual violence in Indonesia is regulated based on Article 5 of the Sexual Violence Crime Law (TPKS). However, there are several problems that need to be considered, namely in determining the truth of the non-physical violence committed by the perpetrator so that it can be proven through valid evidence. if there are no witnesses who directly see acts of non-physical violence, the aim of this research is to discuss in detail the evidence of non-physical sexual violence. This research uses normative juridical research with several approaches, namely the statutory approach, the conceptual approach and the comparative approach, as for the research results This shows that the testimony of a victim witness has value in proving the crime of non-physical sexual violence based on the TPKS Law and cannot stand alone to prove the truth of the actions committed by the perpetrator, so other supporting evidence is needed to have the evidentiary value justified in the Law. TPKS is in the form of evidence in the Criminal Procedure Code, evidence regulated in the ITE Law in the form of Electronic Information and/or Electronic Documents and/or printouts thereof and evidence used and/or related to the Crime of Sexual Violence. Keywords: Sexual violence, Evidence, Non-Physical
Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sehubungan Doktrin Ultra Vires Terkait Tindakan Organ Perseroan Terbatas Di Luar Ketentuan Anggaran Dasar Wahjuningati, Edi
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3196

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban perseroan terbatas bila terjadi doktrin ultra vires kaitannya dengan tindakan organ perseroan terbatas diluar ketentuan anggaran dasar. Badan usaha terdiri dari badan hukum dan non badan hukum. Perseroan terbatas merupakan badan hukum, harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar perseroan yang termuat dalam akta pendirian. Organ perseroan terbatas berwenang dan bertanggung jawab untuk kepentingan perseroan, namun organ perseroan terbatas seringkali menjalankan kegiatan usaha perseroan diluar ketentuan anggaran dasar perseroan atau bertindak melampaui kewenangannya disebut dengan doktrin ultra vires. Metode penelitian hukum melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perseroan terbatas merupakan perusahaan berbadan hukum sesuai maksud dan tujuan di dalam anggaran dasar, sehingga bila terjadi doktrin ultra vires, tindakan di luar ketentuan anggaran dasar yang menimbulkan kerugian maka pihak dari organ perseroan terbatas yang melakukan ultra vires dapat dimintai pertanggungjawaban. Kata kunci: Perseroan Terbatas, Doktrin Ultra Vires, Anggaran Dasar Abstract The aim of this research is to determine and analyze the liability of a limited liability company if the ultra vires doctrine occurs in relation to the actions of the limited liability company's organs outside the provisions of the articles of association. Business entities consist of legal entities and non-legal entities. A limited liability company is a legal entity, it must have aims and objectives as well as business activities in the company's articles of association which are contained in the deed of establishment. Limited liability company organs have the authority and responsibility for the interests of the company, however, limited liability company organs often carry out the company's business activities outside the provisions of the company's articles of association or act beyond their authority, which is called the ultra vires doctrine. Legal research methods through normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of the research show that a limited liability company is a legal entity company in accordance with the aims and objectives in the articles of association, so that if the ultra vires doctrine occurs, actions outside the provisions of the articles of association that cause losses, the party from the limited liability company organ that commits ultra vires can be held responsible. Keywords: Limited Liability Company, Ultra Vires Doctrine, Articles of Association REFERENCES Fuady, Munir, Doktrin-doktrin Dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2010 HS, Salim, dan Sutrisno, Budi, Hukum Investasi Di Indonesia, Edisi 1-2, Rajawali Pers, Jakarta, 2008 Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, dikutip dari Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009 Prasetya, Rudhi, Perseroan Terbatas Teori & Praktik, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, Juli 2011 Prasetya, Rudhi, Maatschap Firma Dan Persekutuan Komanditer, Edisi Revisi, Cetakan Ke-11, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004 Soekardono, R., Hukum Dagang Indonesia Jilid I (bagian pertama), Cetakan Kesembilan, Dian Rakyat, Jakarta, 1993 Sumantoro, Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986 Abdul Rokhim, Tindakan Ultra Vires direksi Dan Akibat Hukumnya Bagi Perseroan Terbatas, Jurnal Yurispruden, Vol. 4, No. 1, 2021 Budiman, N. T., & Supianto , S. . (2017). Tanggung Jawab Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhadap Penyelesaian Kredit Macet di Wilayah Kerja Bank Indonesia Jember. JURNAL RECHTENS, 6(2), 1–20. https://doi.org/10.36835/rechtens.v6i2.201 Dwi Suryahartati, Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas), Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 7, 2013 Hasbullah F. Sjawie, TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATASATAS TINDAKAN ULTRA VIRES, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 6 No. 1, 2017, hal. 13, https://doi.org/10.25105/prio.v6i1.1886 Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesia, Jurnal Bussiness Law Review, Volume III, 2017 N. Susanto, Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam Tindakan Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep antara Sistem Hukum Anglo Saxon dan Sistem Hukum Kontinental )), Administrative Law and Governance Journal, vol. 3, no. 2, pp. 260-271, Jun. 2020. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.260-271 Wirazilmustaan, W., & Simabura, C. (2023). Implementasi Prinsip Ultra Vires di Indonesia, Inggris, Jerman, Singapura, dan Australia. UNES Law Review, 6(2), 4762-4767. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1242 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Aspek Pidana Dalam Pelanggaran Terhadap Ramuan Jamu Tradisional Madura: Analisis Dan Implikasinya Dalam Tindak Pidana Ekonomi Mutiah, Dewi; Habibullah, Abdul Wachid
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3241

Abstract

Aspek pidana terhadap pelanggaran resep jamu tradisional madura dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak resep jamu tradisional Madura di Pamekasan. Rumusan dari artikel ini ialah aspek pidana dalam pelanggaran terhadap resep jamu tradisional Madura dan apakah pelanggaran terhadap resep jamu tradisional Madura dapat diketegorikan sebagai tindak pidana ekonomi. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui aspek pidana dalam pelanggaran terhadap resep jamu tradisional madura dan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut dapat diketegorikan sebagai tindak pidana ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis noermatif. Artikel ini diharapkan dapat menjawab pelanggaran terhadap resep jamu tradisional Madura masuk dalam ketegori tindak pidana ekonomi atau tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ramuas resep jamu tardisional madura di Kabupaten Pamekasan belum terdaftar sebagai indikasi geografis di Dirjen HKI, hal tersebut akan berdampak pada perlindungan terhadap keaslian resep jamu tersebut. Pelanggaran terhadap resep jamu tradisional Madura di Kabupaten Pamekasan termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi jika resep tersebut didaftarkan ke Dirjen HKI sebagai Indikasi Geografis  Kata kunci: Tindak Pidana Ekonomi, Indikasi Geografis, Resep Jamu Tradisional Madura.  Abstract The criminal aspect of violations of traditional Madura herbal medicine recipes is intended to provide legal protection for the rights holders of traditional Madurese herbal medicine recipes in Pamekasan. The formulation of this article is the criminal aspect in violation of traditional Madurese herbal medicine recipes and whether violations of traditional Madurese herbal medicine recipes can be categorized as economic crimes. The purpose of this article is to find out the criminal aspects of violations of traditional Madura herbal medicine recipes and to find out whether these violations can be categorized as economic crimes. The research method used in this article is empirical juridical. It is hoped that this article will be able to answer whether violations of traditional Madurese herbal medicine recipes are included in the category of economic crimes or not. The results showed that the recipe of traditional Madurese herbal medicine in Pamekasan Regency has not been registered as a geographical indication at the Directorate General of IPR, this will have an impact on the protection of the authenticity of the herbal medicine recipe. Violation of traditional Madurese herbal recipes in Pamekasan Regency is included in the category of economic crime if the recipe is registered with the Directorate General of IPR as a Geographical Indication.  Keywords: Economic Crime, Geographical Indications, Madura Traditional Herbal Recip REFERENCES Adhiyatma, Muhammad Tizar, and Kholis Roisah. “Legal Protection for Traditional Medicine Knowledge of Paliasa Leaves in Traditional Community of South Sulawesi Through Intellectual Property Regime.” LAW REFORM 16, no. 2 (September 27, 2020): 290–306. Angkoso, Cucun Very, Ari Kusumaningsih, and Hapsari Peni Agustin Tjahyaningtijas. “Automatic Recognition of Madurese Herbal Medicine Rhizome Images Using the Efficientnet Convolutional Neural Network.” In 2023 International Conference on Information Technology and Computing (ICITCOM), 4:313–317. Yogyakarta, Indonesia: IEEE, 2023. Accessed September 17, 2024. https://ieeexplore.ieee.org/document/10442717/. Anwar, Moch. Hukum Pidana Di Bidang konomi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990. Fatmawati, Ika, Rizal Andi Syabana, Henny Diana Wati, and Yuli Hariyati. “Madura Tribe Community Biopharmaca Development Strategy In Indonesia.” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 1153, no. 1 (May 1, 2023): 012004. Ikhwan, Mufarrijul, , Djulaeka, , Murni, and Rina Yulianti. “PENGATURAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE ) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL MADURA OLEH DPRD BANGKALAN.” Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 1 (April 2, 2013). Accessed June 20, 2022. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11074. Kurnianingrum, Trias Palupi. “Perlindungan Hak Paten Atas Pengetahuan Obat Tradisional Melalui Pasal 26 UU No.13 Tahun 2016 Tentang Paten.” Jurnal Negara Hukum 10, no. 1 (2019). Li, Jinkai, Jie Yuan, and Yue Xiao. “A Traditional Medicine Intellectual Property Protection Scheme Based on Hyperledger Fabric.” In 2022 4th International Conference on Advances in Computer Technology, Information Science and Communications (CTISC), 1–5. Suzhou, China: IEEE, 2022. Accessed September 18, 2024. https://ieeexplore.ieee.org/document/9849749/. Lutfi, Anas, and Rusmin Nuriadin. “TINDAK PIDANA EKONOMI SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DI BIDANG EKONOMI,” no. 1 (2016). Mentayani, Ita. “PEREDARAN OBAT TRADISIONAL TANPA IJIN EDAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Salundik” 6, no. 1 (2021). Mudjijono, Isni Herawati, Siti Munawaroh, and Sukari. Kearifan Lokal Orang Madura Tentang Jamu Untuk Kesehatan Ibu dan Anak. Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB), 2014. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020. Pane, Musa Darwin. “BAHAN AJAR TINDAK PIDANA EKONOMI.” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA, 2017. Papadopoulou Skarp, Frantzeska. “Intellectual Property Rights behind Bars.” European Labour Law Journal 15, no. 3 (September 2024): 524–540.   Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, 2017. ———.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Vol. 13, 2016. ———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, 2016. Sukandar, Elin Yulinah. “TREN DAN PARADIGMA DUNIA FARMASI” (n.d.). Syafrinaldi, Fahmi, and M. Abdi Almaksur. Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suska Press, 2008. Tanzil, Dionisius Ardy. “Perlindungan Rendang sebagai Sebuah Indikasi Geografis dalam Ruang Lingkup Pengetahuan Tradisional dan Pemajuan Kebudayaan” (n.d.): 18. Yunitarini, Rika, and Ernaning Widiaswanti. “Analysis and Design of Indonesian Traditional Medicine (Jamu) Information System by Using Prototyping Model (Case Study: Madura Island).” Edited by M.R. Radiansyah, T.M. Wardiny, R. Noviyanti, E.N. Kusumaningrum, L. Warlina, Isfarudi, D. Nursantika, et al. E3S Web of Conferences 483 (2024): 03012.
Diskursus Keputusan Kepala BPIP Sebagai Regeling Yasir, Yassir Arafat
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3337

Abstract

Keberagaman agama, suku, adat, dan ras yang dimiliki Indonesia menempatkan negara ini sebagai bangsa yang majemuk, di mana Pancasila menjadi landasan dasar pemersatu. Namun, tantangan dalam implementasi Pancasila kerap kali muncul, terutama dalam pengaturan kebijakan publik. Penelitian ini mengkaji Kedudukan Hukum Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian Paskibraka, yang menimbulkan kontroversi terkait kebebasan beragama dan nilai-nilai Pancasila. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Keputusan Kepala BPIP memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan? dan (2) Apakah Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan doktrinal, yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Keputusan Kepala BPIP memiliki kekuatan mengikat yang mirip dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, keputusan ini menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan beleidsregel, mengingat dampak jangka panjang dan cakupan pengaturannya. Namun, kebijakan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam penghormatan terhadap keberagaman dan hak beragama. Diharapkan bahwa setiap kebijakan publik selaras dengan prinsip dasar Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.  Kata Kunci: Pancasila, BPIP, Keputusan Kepala, kebebasan beragama. Abstract Indonesia's diversity of religions, ethnicities, customs and races places the country as a pluralistic nation, where Pancasila is the basic foundation of unification. However, challenges in the implementation of Pancasila often arise, especially in public policy settings. This research examines the Legal Position of the Decree of the Head of BPIP Number 35 of 2024 concerning the standard of Paskibraka clothing, which has caused controversy related to religious freedom and Pancasila values. The problem formulations in this research are: (1) Does the Decree of the Head of BPIP have binding force like a regulation? and (2) Is the Decree of the Head of BPIP No. 35 of 2024 in accordance with the values of Pancasila? The normative legal research method is used in this research with a doctrinal approach, involving primary and secondary legal materials. The results show that, the Decree of the Head of BPIP has binding force similar to statutory regulations. In the hierarchy of laws and regulations, this decree occupies a higher position compared to beleidsregel, given its long-term impact and regulatory scope. However, this policy is considered potentially contradictory to the values of Pancasila, particularly in respect for diversity and religious rights. It is expected that every public policy is in line with the basic principles of Pancasila as the source of all sources of state law.  Keywords: Pancasila, BPIP, Chief Decree, freedom of religion. REFERENCES Asshiddiqie, Jimly, 2020, Pancasila : Identitas Konstitusi Berbangsa Dan Bernegara,       Jakarta : Rajawali Pers. Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Astomo, Putera, 2018, Ilmu Perundang-Undangan (Teori dan Praktik di Indonesia). Depok: Rajawali Pers. Huda, Ni’matul dan Nazriyah, R., 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Cetakan ke-1, Bandung: Nusa Media. Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius. Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Moeljatno, 1985, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Bina Aksara. Nonet, Phillipe dan Selznick, Philip, Law and Society in Transition; Toward Responsive Law, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, Bandung : Nusamedia, 2007. Prasetyo, Teguh, dan Purnomosidi, Arie, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Bandung: Nusa Media, 2014. Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Jakarta : Genta Publishing, 2009. Salim dan Erlies, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2017. Sidartha, Bernard Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Cet. II, Bandung: Mondar Maju, 2000. Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung : Sinar Baru, 1983. Sulaiman, King Faisal, Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya, Yogyakarta: Thafa Media, 2017. Arafat, Yassir, 2  September 2024, Polemik Seragam Paskibra: Antara Identitas Nasional dan HAM, Kbanews.com. Haliim, Wimmy, 2016, Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif, Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1. Kenedi, John, 2016, Urgensi Penegakan Hukum Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara, El-Afkar (Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, Vol. 5 No.2. Kesbangpol DIY, 14 Agustu 2024, Paksaan Lepas Hijab Langgar HAM & Nilai Pancasila. Kumparan.com. Muladi, 2011, Menggali Kembali Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, No.1,. Nurjaya, I. N.. 2011, Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 3. No. 2. Pratiwi, N. H., 27 Agustus 2022, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.setkab.go.id  Putra, E. A. M. 2024,  Konsep ideal pengujian peraturan kebijakan (beleidsregel) di Indonesia. Jurnal Law Review,Vol.3. No.1. Santoso, Sugeng, 2014, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Era Demokrasi, Jurnal Refleksi Hukum Vol.8. No.1. Aditya, Zaka Firma. & Winata, Muhammad Reza, 2018, Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, Vol.9 No.1.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.