cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH" : 5 Documents clear
PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM PEMANFAATAN BARANG GADAI SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN DAN RELEVANSI PENERAPANNYA DI MASYARAKAT Borotan, Amrin
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.849

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat antara Imam Malik dan imam madzhab lainnya. Malikiyah mempunyai pendapat yang lebih keras dibandingkan ulama lainnya, yaitu pihak penggadai dan penerima gadai dilarang memanfaatkan barang gadaian. Akan tetapi relevansi penerapan gadai tidak sesuai dengan pendapat Imam Malik dimana yang terjadi dimasyarakat pada saat ini penerima gadai diperbolehkan memanfaatkan gadai demi mempermudah pinjaman yang diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian library research, Teknik Analisa data menggunakan metode deskriptif. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian yakni: pemanfaatan marhun oleh rahin menurut ulama malikiyah tidak diperbolehkan, akan tetapi barang gadaian tidak boleh disia-siakan, maka rahin boleh menjadikan murtahin sebagai wakilnya dalam memanfaatkan marhun untuknya dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat marhun menjadi tanggungjawab rahin. Adapun metode istibath yang digunanakan Imam Malik dalam menentukan hukum pemanfaatan barang gadai adalah hadits Rasulullahi SAW, yaitu setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Relevansi penerapan hukum gadai yang dilakukan di masyarakat tidak seseuai dengan syari’at islam dimana penerima gadai diperbolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian sepenuhnya sampai hutang dikembalikan, yang bertolak belakang dengan pendapat imam malik, yang tidak memperbolehkan kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadaian.
IMPLEMENTASI IHDAD BAGI WANITA DI DESA DAYO KECAMATAN TANDUN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Jasmiati, Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.842

Abstract

Ihdad merupakan suatu konsekuensi yang telah diatur dalam syari’at Islam yang apabila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya maka wajib baginya untuk melaksanakan ihdad, yaitu masa berkabung, selama empat bulan sepuluh hari, selama menjalankan masa ihdad seorang wanita tidak boleh keluar rumah, tidak boleh berdandan atau memakai perhiasan serta tidak boleh melaksanakan pernikahan baru selama berada dalam masa iddah. Namun fakta yang terjadi pada masyarakat desa Dayo tidak menjalankan ihdad sesuai dengan syri’at Islam, untuk itu perlu kiranya untuk dilakukan penelitian terkait implementasi ihdad di desa Dayo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sumber data diperoleh dari wawancara, penelitian ini menggunakan teknik analisis. Hasil penelitian yang diperoleh, sebagai berikut: Pertama, Sebahagian masyakat desa Dayo ada yang melaksanakan ihdad, dengan pemahaman ihdad dilaksanakan dalam waktu 7 hingga 40 hari, artinya belum menerapkan ihdad sesuai dengan syari’at Islam, dikarenakan pemahaman masyakarakat terhadap konsep dan pengaplikasian ihdad masih sangat jauh bahkan mayoritas tidak mengetahui. Kedua, sebagian kecil sudah mengetahui berapa lama masa ihdad harus di lakukan, namun dalam penerapanya seorang ibu harus tetap bekerja untuk menggantikan suaminya dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 
MENIMBANG ANAK YANG LAHIR DI BULAN SAFAR PADA MASYARAKAT MELAYU ROKAN Arisman, Arisman; Harahap, Solehuddin; Siregar, Ari Pradana
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i2.977

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya sebuah tradisi yang telah turun-temurun dilaksanakan dan untuk mengetahui sudut pandang ‘urf terhadap tradisi tersebut, yakni tradisi menimbang anak yang lahir dibulan Safar pada masyarakat Melayu Rokan. Sebuah tradisi yang harus dilaksanakan bagi orang tua yang memiliki anak yang lahir di bulan Safar. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Adapun  populasinya adalah masyarakat suku Melayu Rokan, di Desa Serombou Indah, Kecamatan Rambah Hilir. Data diambil dengan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa tradisi menimbang anak yang lahir di bulan Safar dimaksudkan untuk mendoakan sang anak agar terhindar dari bebagai keburukan, karena bulan Safar dipercayai sebagai bulan yang membawa keburukan, konon bila tidak dilaksanakan, masyarakat percaya bahwa sang anak, akan mudah sakit, dan pendek umurnya. Kemudian menurut tinjauan hukum Islam, tradisi ini merupakan ‘urf fasid, kecuali apabila dihilangkan unsur mitos bulan Safar didalamnya, maka tradisi ini kemudian dapat dikategorikan menjadi ‘urf shahih.
PANDANGAN IMAM NAWAWI DAN YUSUF AL QARDHAWI TENTANG PEKERJAAN DOMESTIK DALAM KELUARGA PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH Kholiq, Abdul; Akbarizan, Akbarizan; Ismail, Hidayatullah; Harmanto, Adi; Pasla, Jimli
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.853

Abstract

Imam Nawawi berpandangan bahwa kewajiban mengerjakan tugas pekerjaan domestik dalam rumah tangga adalah mutlak dibebankan kepada suami. Sebaliknya, Yusuf al Qardhawi berpandangan bahwa tugas pekerjaan domestik tersebut adalah kewajiban seorang istri. Penelitian ini menjadi menarik, sebab kedua pandangan yang berbeda tersebut akan dilihat melalui lensa teori mubadalah yang tengah berkembang dan dianggap sebagai pendekatan yang berparadigma progresif hari ini, dengan rumusan masalah: Bagaimana pandangan imam Nawawi dan Yusuf al Qarhawi prihal kewajiban pekerjaan domestik dalam rumah tangga jika dilihat dalam perspektif mubadalah? Penelitian ini berjenis library research yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas pekerjaan rumah tangga atau domestik dalam perspektif teori mubadalah adalah tanggung jawab bersama atau kewajiban bersama antara suami dan istri yang bersifat fleksibel, alih-alih dominan. Oleh karena itu, pandangan imam Nawawi yang menjadikan suami, secara dominan, sebagai pihak yang berkewajiban mengerjakan tugas-tugas domestik dan istri hanya berkewajiban semata dalam memberikan layanan seksual kepada suaminya adalah tidak selaras dengan pandangan mubdalah. Demikian halnya dengan pandangan Yusuf Al Qardhawi yang menjadikan tugas domestik sebagai kewajiban dominan istri sedangkan suami memiliki kewajiban dominan untuk mencari nafkah adalah tidak sejalan dengan pandangan teori mubadalah.
THE CONCEPT OF MITSAQAN GHALIZHAN IN THE QUR'ĀN AND HADITH Rohana, Nada Putri
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.863

Abstract

In Islam, building a family requires strong commitment, sincerity and readiness. Marriage is a strong agreement (mitsaqan ghalizhan). Advice on maintaining the integrity of marriage can be reviewed in the Al-Qur'an and hadith which are the basis of Islamic law. The research method uses descriptive studies processed from reading sources (literature review). Data sources use the Al-Quran and primary materials that support research. The data collection technique was carried out by tracing data sources relevant to the research through research studies, journals and articles about mitsaqan ghalizhan. The results of this research show that the essence of mitsaqan ghalizhan is not only about maintaining the integrity of the household to avoid divorce, but is also related to the purpose of marriage, namely sakinah, mawaddah, warahmah. The verses of the Qur'an and Hadith convey the crucial principle of the word mitsaqan ghalizhan, namely shaking the heavens, causing destruction and destroying humanity, if the agreement is betrayed and cheated. So, to maintain the strength of the agreement, you should think about the purpose and location first

Page 1 of 1 | Total Record : 5