cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 137 Documents
Menimbang Anak yang Lahir di Bulan Safar Pada Masyarakat Melayu Rokan Arisman; Solehuddin Harahap; Ari Pradana Siregar; Hotomul Ansory
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya sebuah tradisi yang telah turun-temurun dilaksanakan dan untuk mengetahui sudut pandang ‘urf terhadap tradisi tersebut, yakni tradisi menimbang anak yang lahir dibulan Safar pada masyarakat Melayu Rokan. Sebuah tradisi yang harus dilaksanakan bagi orang tua yang memiliki anak yang lahir di bulan Safar. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Adapun populasinya adalah masyarakat suku Melayu Rokan, di Desa Serombou Indah, Kecamatan Rambah Hilir. Data diambil dengan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa tradisi menimbang anak yang lahir di bulan Safar dimaksudkan untuk mendoakan sang anak agar terhindar dari bebagai keburukan, karena bulan Safar dipercayai sebagai bulan yang membawa keburukan, konon bila tidak dilaksanakan, masyarakat percaya bahwa sang anak, akan mudah sakit, dan pendek umurnya. Kemudian menurut tinjauan hukum Islam, tradisi ini merupakan ‘urf fasid, kecuali apabila dihilangkan unsur mitos bulan Safar didalamnya, maka tradisi ini kemudian dapat dikategorikan menjadi ‘urf shahih.
Penetapan Kadar Mahar dalam Pernikahan (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i) Jasmiati; Diflizar
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i mengenai kadar minimal mahar dalam pernikahan. Ulama Hanafiyah menetapkan batas minimal mahar sebesar sepuluh dirham, sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak ada batasan minimal, selama mahar memiliki nilai dan sah untuk dijual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan bersifat deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menetapkan kadar mahar berdasarkan hadits yang menyebut minimal sepuluh dirham, sedangkan Imam Asy-Syafi’i menggunakan hadits yang menunjukkan kelonggaran tanpa batasan jumlah, selama memiliki nilai.
Analisis Kritis Terhadap Hukum Penjatuhan Talak Online Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hukum Islam Muhammad Azrul Amirullah; Ilma Tsaqila Khoirun Nisa; Kamila Sutanti
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu perintah agama. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinnah mawaddah marohmah tidaklah mudah. Dalam bahtera rumah tangga pasti ada masalah, jika antara suami istri tidak bisa diakurkan maka talak menjadi ucapan pemisahan diantara keduannya, Namun zaman sekarang permasalahan terus berkembang bahkan sampai permasalahan talak ada yang melakukannya secara online atau dengan media elektronik. Hal ini masih banyak menimbulkan simpang siur antar jumhur ulama. Dari latar belakang diatas, penulis merujuk pada aspek pandangan hukum Islam dan hukum posistif yang ada di Indonesia. Dilihat dari segi penelitian hukum, penelitian ini termasuk dalam kategori jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menjelaskan tentang penelitian yang dilakukan dengan cara mengupulkan bahan kepustkaan atau data sekunder. Sejalan dengan penjelasan di atas bahwasanya penelitian hukum normatif termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil pembahasan diatas apabila talak ditinjau dari hukum Islam maka ada dua pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Pendapat yang melarang adalah kalangan ulama madzhab Zahiri seperti Ibnu Hazm, beliau menuturkan bahwa talak dilakukan oleh lisan dari suami pada istri. Kemudian pendapat yang membolehkan dalam permasalahan ini adalah dari kalangan madzhab Syafi’iyah, Sayyid Sabiq dan salah satu da’i kondang di Indonesia yaitu ustadz Adi Hidayat menurut mereka talak merupakan tindakan yang membutuhkan kehati-hatian apabila dilakukan oleh suami untuk menceraikan istrinya secara serius.
Peran AI (Artificial Intelligence) dalam Transaksi Digital Perspektif Fikih Muamalah Farizqi Adi Guna; Bissri Fanani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi memunculkan hal baru bernama AI (Artificial Intelligence). AI secara singkat bisa diartikan sebagai kecerdasan buatan. Penerapannya telah terasa dalam berbagai bidang. Dalam ekonomi dan bisnis AI sangat berperan. Dalam klasifikasinya AI bisa menjadi objek dalam transaksi, alat dalam transaksi, wakil terbatas dalam transaksi dan pelaku mandiri dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi AI dalam transaksi menurut teori fikih muamalah. Serta mengetahui tindakan hukum yang disebabkan oleh kesalahan AI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengambil teori melalui sumber hukum primer seperti Al-Quran, hadis serta kitab-kitab kuning. Serta mengidentifikasi AI berdasarkan empat posisi tersebut. Supaya para masyarakat lebih yakin akan penggunaan AI. Dengan ditabrakan dengan teori fikih muamalah, empat posisi yang ditempati AI dalam transaksi digital masih harus disesuaikan dengan teori fikih muamalah. Supaya AI bisa mengesahkan ketika berperan dalam sebuah transaksi.
Nikah Misyar dalam Perspektif Fikih Klasik dan Kontemporer: Kajian Normatif Atas Keabsahan dan Implikasinya Abdul Kholiq; Khairunnas Rajab; Khairunnas Jamal; Almi Jera; Tohirin
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah misyar merupakan bentuk pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat syar‘i, namun di dalamnya terdapat kesepakatan bahwa pihak istri melepaskan sebagian haknya, seperti nafkah atau tempat tinggal. Meskipun istilah ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, konsep serupa dapat dilacak dalam pembahasan para ulama mengenai akad nikah yang disertai syarat tambahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan mazhab fikih klasik mengenai keabsahan nikah misyar, mengkaji pendapat ulama dan lembaga fatwa kontemporer, serta menilai implikasinya terhadap maqashid al-shariah dan hukum keluarga modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, memanfaatkan bahan hukum primer berupa sumber-sumber fikih klasik, fatwa kontemporer, serta bahan hukum sekunder dari artikel jurnal ilmiah dan penelitian terdahulu yang terverifikasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat mazhab fikih besar mengakui keabsahan nikah misyar apabila terpenuhi rukun dan syarat formil, meskipun terdapat perbedaan dalam menilai implikasinya terhadap hak-hak istri. Ulama dan lembaga fatwa kontemporer membolehkan praktik ini dengan syarat ketat, tetapi mengingatkan risiko sosial dan moral yang mungkin timbul. Dari perspektif maqashid al-shariah, nikah misyar dapat menjaga kehormatan dan mencegah zina, namun berpotensi mengabaikan tujuan pernikahan yang lebih luas seperti kestabilan rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, meskipun sah secara syar‘i, penerapan nikah misyar memerlukan regulasi yang memastikan perlindungan hak-hak dan kemaslahatan sesuai prinsip syariat.
Pembagian Harta Warisan dalam Masyarakat Melayu Jambi Menurut Hukum Islam: Studi Pada Masyarakat Muara Tembesi Ahmad Riyadi; Seri Mesi Murnila Deti
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pembagian harta warisan dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Muara Tembesi, Jambi, sesuai dengan perspektif hukum Islam dan adat lokal. Metodologi penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris dalam masyarakat ini merupakan perpaduan antara hukum Islam dan hukum adat Melayu Jambi. Pembagian warisan dilakukan melalui beberapa metode, seperti pembagian berdasarkan adat, hukum Islam (faraidh), pembagian sama rata, dan hibah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penyelesaian sengketa warisan dilakukan secara musyawarah melalui Lembaga Adat, dengan mempertimbangkan aspek kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan. Adanya sistem hukum pluralistik di Indonesia berimplikasi pada fleksibilitas masyarakat dalam memilih hukum yang sesuai dengan nilai dan tradisi setempat, sekaligus memfasilitasi integrasi antara hukum Islam dan adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi.
Defisit Keridhaan Pengelolaan Dana Tunggu Haji: Tinjauan Kritis Fikih Muamalah Bobby Ferly; Muchlis Bahar; Elfia
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 2 (2025): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ayat an tarāḍin minkum (QS. An-Nisā: 29) menetapkan keridhaan sebagai fondasi etis transaksi syariah. Sayangnya, model persetujuan tunggal pada setoran awal haji di BPKH memicu "defisit keridhaan", sebuah diskrepansi serius antara mandat pasif jemaah dengan kompleksitas strategi investasi jangka panjang yang risikonya terus berubah. Penelitian yuridis-normatif ini mengkritisi fenomena tersebut menggunakan data sekunder, termasuk regulasi UU Nomor 34 Tahun 2014 dan laporan keuangan terkait. Studi ini mengungkap "paradoks kinerja", di mana kesuksesan administratif seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) justru mengaburkan informasi krusial mengenai profil risiko dan kegagalan target imbal hasil, sehingga mendegradasi kualitas ridha. Lebih jauh, konstruksi akad wakālah bil istithmār yang statis tanpa mekanisme evaluasi berkala dianggap menciptakan gharar temporal dan melemahkan posisi tawar jemaah. Guna mengatasi intertemporal mis-consent, penelitian merekomendasikan restrukturisasi tata kelola melalui siklus pembaruan persetujuan (Consent Renewal Cycle) tiap lima tahun, penyediaan opsi risiko terdiferensiasi (Amanah, Berkah, Tumbuh), serta transparansi radikal via dasbor "My-Manfaat". Reformasi ini diharapkan mampu memulihkan legitimasi syariah, memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah, serta menekan risiko keagenan demi perlindungan hak jemaah yang lebih substantif.