cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 123 Documents
Keluarga Sakinah di Era Media Sosial: Tantangan dan Strategi Hukum Preventif Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga modern, termasuk pola komunikasi, interaksi sosial, dan pengasuhan anak. Di satu sisi, media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi di sisi lain juga menimbulkan berbagai tantangan yang dapat mengancam terwujudnya keluarga sakinah, seperti menurunnya kualitas komunikasi keluarga, perselingkuhan digital, pelanggaran privasi, dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan keluarga sakinah di era media sosial serta mengkaji strategi hukum preventif yang dapat diterapkan untuk menjaga ketahanan keluarga. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, buku, artikel jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis melalui proses reduksi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki dampak positif dan negatif terhadap kehidupan keluarga. Untuk mewujudkan keluarga sakinah di era digital diperlukan strategi hukum preventif berupa penguatan literasi digital, edukasi hukum keluarga, internalisasi nilai-nilai keagamaan, serta optimalisasi regulasi perlindungan keluarga di ruang digital.
Pemanfaatan ChatGPT dalam Konsultasi Hukum Keluarga: Kajian Akurasi dan Aspek Etis Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah mendorong pemanfaatan ChatGPT sebagai sarana konsultasi informasi di berbagai bidang, termasuk hukum keluarga. Kemudahan akses, kecepatan respons, dan kemampuan menyajikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami menjadikan ChatGPT semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi awal mengenai perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat akurasi informasi hukum keluarga yang dihasilkan ChatGPT serta mengkaji aspek etis yang muncul dalam penggunaannya sebagai media konsultasi hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dokumen terkait kecerdasan buatan, serta hasil pengujian respons ChatGPT terhadap berbagai pertanyaan hukum keluarga. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ChatGPT memiliki tingkat akurasi yang cukup baik dalam menjawab pertanyaan hukum keluarga yang bersifat umum, namun masih memiliki keterbatasan pada kasus yang kompleks dan berpotensi menghasilkan informasi yang tidak sepenuhnya akurat. Selain itu, penggunaan ChatGPT menimbulkan berbagai persoalan etis, seperti perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi, akuntabilitas, dan potensi bias algoritma. Oleh karena itu, ChatGPT dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi hukum awal, tetapi tidak dapat menggantikan peran profesional hukum dalam memberikan nasihat dan pendampingan hukum yang komprehensif.
Kekerasan Digital dalam Rumah Tangga dan Urgensi Reformasi Hukum Keluarga Indonesia Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 2 (2025): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang dikenal sebagai kekerasan digital dalam rumah tangga (digital domestic violence). Bentuk kekerasan ini mencakup pengawasan digital, pengambilalihan akun pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media sosial, dan berbagai tindakan kontrol berbasis teknologi yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan digital dalam rumah tangga, mengkaji kecukupan regulasi hukum keluarga Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban, serta menjelaskan urgensi reformasi hukum keluarga di era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan digital dalam rumah tangga semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi, sementara hukum keluarga Indonesia belum secara eksplisit mengakomodasi bentuk kekerasan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum keluarga yang mencakup pengakuan terhadap kekerasan digital, penguatan perlindungan korban, penyesuaian sistem pembuktian elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif di era digital.

Page 13 of 13 | Total Record : 123