cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 137 Documents
Keluarga Sakinah di Era Media Sosial: Tantangan dan Strategi Hukum Preventif Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga modern, termasuk pola komunikasi, interaksi sosial, dan pengasuhan anak. Di satu sisi, media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi di sisi lain juga menimbulkan berbagai tantangan yang dapat mengancam terwujudnya keluarga sakinah, seperti menurunnya kualitas komunikasi keluarga, perselingkuhan digital, pelanggaran privasi, dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan keluarga sakinah di era media sosial serta mengkaji strategi hukum preventif yang dapat diterapkan untuk menjaga ketahanan keluarga. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, buku, artikel jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis melalui proses reduksi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki dampak positif dan negatif terhadap kehidupan keluarga. Untuk mewujudkan keluarga sakinah di era digital diperlukan strategi hukum preventif berupa penguatan literasi digital, edukasi hukum keluarga, internalisasi nilai-nilai keagamaan, serta optimalisasi regulasi perlindungan keluarga di ruang digital.
Pemanfaatan ChatGPT dalam Konsultasi Hukum Keluarga: Kajian Akurasi dan Aspek Etis Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 1 (2025): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah mendorong pemanfaatan ChatGPT sebagai sarana konsultasi informasi di berbagai bidang, termasuk hukum keluarga. Kemudahan akses, kecepatan respons, dan kemampuan menyajikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami menjadikan ChatGPT semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi awal mengenai perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat akurasi informasi hukum keluarga yang dihasilkan ChatGPT serta mengkaji aspek etis yang muncul dalam penggunaannya sebagai media konsultasi hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dokumen terkait kecerdasan buatan, serta hasil pengujian respons ChatGPT terhadap berbagai pertanyaan hukum keluarga. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ChatGPT memiliki tingkat akurasi yang cukup baik dalam menjawab pertanyaan hukum keluarga yang bersifat umum, namun masih memiliki keterbatasan pada kasus yang kompleks dan berpotensi menghasilkan informasi yang tidak sepenuhnya akurat. Selain itu, penggunaan ChatGPT menimbulkan berbagai persoalan etis, seperti perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi, akuntabilitas, dan potensi bias algoritma. Oleh karena itu, ChatGPT dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi hukum awal, tetapi tidak dapat menggantikan peran profesional hukum dalam memberikan nasihat dan pendampingan hukum yang komprehensif.
Kekerasan Digital dalam Rumah Tangga dan Urgensi Reformasi Hukum Keluarga Indonesia Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2 No 2 (2025): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang dikenal sebagai kekerasan digital dalam rumah tangga (digital domestic violence). Bentuk kekerasan ini mencakup pengawasan digital, pengambilalihan akun pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media sosial, dan berbagai tindakan kontrol berbasis teknologi yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan digital dalam rumah tangga, mengkaji kecukupan regulasi hukum keluarga Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap korban, serta menjelaskan urgensi reformasi hukum keluarga di era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan digital dalam rumah tangga semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi, sementara hukum keluarga Indonesia belum secara eksplisit mengakomodasi bentuk kekerasan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum keluarga yang mencakup pengakuan terhadap kekerasan digital, penguatan perlindungan korban, penyesuaian sistem pembuktian elektronik, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif di era digital.
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Komparatif UU No. 1 Tahun 1974 dan Kitab ‘Uqūd al-Lujjain Amrin Borotan; Hasir Budiman Ritonga; Syafeni Lanakira
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3 No 1 (2026): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan mengenai kedudukan suami-istri dalam perkawinan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kitab Uqud al-Lujain karya Imam Nawawi al-Bantani. Undang-undang menegaskan prinsip kesetaraan hak dan kedudukan suami-istri dalam rumah tangga dan masyarakat, sedangkan Uqud al-Lujain menempatkan suami pada posisi yang lebih tinggi. Perbedaan ini penting dikaji untuk memahami dasar normatif dan implikasinya terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan pendekatan induktif, deduktif, komparatif, dan analisis isi terhadap sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sumber sama-sama mengakui adanya hak dan kewajiban suami-istri, tetapi berbeda dalam konsep kedudukan. Undang-undang berlandaskan prinsip kesetaraan gender, sedangkan Uqud al-Lujain dengan rujukan pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228 menafsirkan adanya kelebihan suami dalam kerangka kepemimpinan. Secara substantif, perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan: kesetaraan normatif dalam hukum positif dan kepemimpinan fungsional dalam perspektif fikih klasik. Penulis cenderung pada pandangan Uqud al-Lujain, dengan menekankan bahwa keunggulan suami dipahami sebagai tanggung jawab kepemimpinan dalam mengatur dan menjaga keharmonisan keluarga, bukan sebagai legitimasi dominasi tanpa batas.
Perlindungan Anak Akibat Over Sharenting Orang Tua di Media Sosial Perspektif Maqashid Syariah Kaliandra Saputra Pulungan; Muhammad Askolani; Amin Syahputra; Wafiq Azizah
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3 No 1 (2026): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi keluarga, munculnya fenomena over sharenting, merupakan perilaku orang tua yang membagikan secara berlebihan informasi, foto, video, dan aktivitas anak di media sosial. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, dan perlindungan anak, mulai dari pelanggaran privasi, eksploitasi digital, cyberbullying, pencurian identitas, hingga ancaman terhadap psikologis anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak akibat over sharenting orang tua di media sosial perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta literatur terkait perlindungan anak dan media digital. Analisis dilakukan melalui teknik analysis content dengan pendekatan maqashid syariah yang meliputi hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-’aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa over sharenting bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam Islam dapat mengancam psikologis, dan masa depan anak. Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan privasi anak upaya dari menjaga menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga jiwa (hifz al-nafs), dan menjaga akal (hifz al-’aql). Oleh karena itu, orang tua dituntut untuk memiliki literasi digital bermedia sosial dan kesadaran dalam membagikan informasi di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan data anak, edukasi digital parenting berbasis nilai Islam, dan pembatasan konten anak di media sosial.
Maqasid al-Syariah dalam Menjawab Tantangan Keluarga Modern di Indonesia Harun Harasyid; Khalilah Ramadhani
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 1 (2024): April
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan globalisasi, digitalisasi, perubahan pola relasi sosial, serta meningkatnya kompleksitas permasalahan rumah tangga telah menghadirkan berbagai tantangan bagi keluarga modern di Indonesia. Fenomena seperti meningkatnya angka perceraian, melemahnya komunikasi keluarga, masalah pengasuhan anak, pengaruh media digital, dan tekanan ekonomi menunjukkan perlunya pendekatan yang mampu menjawab persoalan keluarga secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan implementasi Maqasid al-Syariah dalam menjawab tantangan keluarga modern di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, literatur Maqasid al-Syariah, buku, artikel jurnal ilmiah, serta dokumen yang berkaitan dengan ketahanan keluarga. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis untuk mengidentifikasi hubungan antara tujuan-tujuan syariat dan problematika keluarga kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima tujuan utama Maqasid al-Syariah, yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, memiliki relevansi yang kuat dalam memperkuat ketahanan keluarga. Pendekatan Maqasid al-Syariah mampu menjadi kerangka solusi yang holistik dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan sosial di Indonesia.
Pandangan Imam Nawawi dan Yusuf Al Qardhawi Tentang Pekerjaan Domestik dalam Keluarga Perspektif Teori Mubadalah Abdul Kholiq; Akbarizan; Hidayatullah Ismail; Adi Harmanto; Jimli Pasla
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imam Nawawi berpandangan bahwa kewajiban mengerjakan tugas pekerjaan domestik dalam rumah tangga adalah mutlak dibebankan kepada suami. Sebaliknya, Yusuf al Qardhawi berpandangan bahwa tugas pekerjaan domestik tersebut adalah kewajiban seorang istri. Penelitian ini menjadi menarik, sebab kedua pandangan yang berbeda tersebut akan dilihat melalui lensa teori mubadalah yang tengah berkembang dan dianggap sebagai pendekatan yang berparadigma progresif hari ini, dengan rumusan masalah: Bagaimana pandangan imam Nawawi dan Yusuf al Qarhawi prihal kewajiban pekerjaan domestik dalam rumah tangga jika dilihat dalam perspektif mubadalah? Penelitian ini berjenis library research yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas pekerjaan rumah tangga atau domestik dalam perspektif teori mubadalah adalah tanggung jawab bersama atau kewajiban bersama antara suami dan istri yang bersifat fleksibel, alih-alih dominan. Oleh karena itu, pandangan imam Nawawi yang menjadikan suami, secara dominan, sebagai pihak yang berkewajiban mengerjakan tugas-tugas domestik dan istri hanya berkewajiban semata dalam memberikan layanan seksual kepada suaminya adalah tidak selaras dengan pandangan mubdalah. Demikian halnya dengan pandangan Yusuf Al Qardhawi yang menjadikan tugas domestik sebagai kewajiban dominan istri sedangkan suami memiliki kewajiban dominan untuk mencari nafkah adalah tidak sejalan dengan pandangan teori mubadalah.
The Concept Of Mitsaqan Ghalizhan In The Qur'ān and Hadith Nada Putri Rohana
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In Islam, building a family requires strong commitment, sincerity and readiness. Marriage is a strong agreement (mitsaqan ghalizhan). Advice on maintaining the integrity of marriage can be reviewed in the Al-Qur'an and hadith which are the basis of Islamic law. The research method uses descriptive studies processed from reading sources (literature review). Data sources use the Al-Quran and primary materials that support research. The data collection technique was carried out by tracing data sources relevant to the research through research studies, journals and articles about mitsaqan ghalizhan. The results of this research show that the essence of mitsaqan ghalizhan is not only about maintaining the integrity of the household to avoid divorce, but is also related to the purpose of marriage, namely sakinah, mawaddah, warahmah. The verses of the Qur'an and Hadith convey the crucial principle of the word mitsaqan ghalizhan, namely shaking the heavens, causing destruction and destroying humanity, if the agreement is betrayed and cheated. So, to maintain the strength of the agreement, you should think about the purpose and location first
Pemikiran Imam Malik Tentang Hukum Pemanfaatan Barang Gadai Sebagai Jaminan Pinjaman dan Relevansi Penerapannya di Masyarakat Amrin Borotan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat antara Imam Malik dan imam madzhab lainnya. Malikiyah mempunyai pendapat yang lebih keras dibandingkan ulama lainnya, yaitu pihak penggadai dan penerima gadai dilarang memanfaatkan barang gadaian. Akan tetapi relevansi penerapan gadai tidak sesuai dengan pendapat Imam Malik dimana yang terjadi dimasyarakat pada saat ini penerima gadai diperbolehkan memanfaatkan gadai demi mempermudah pinjaman yang diberikan. Penelitian ini merupakan penelitian library research, Teknik Analisa data menggunakan metode deskriptif. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian yakni: pemanfaatan marhun oleh rahin menurut ulama malikiyah tidak diperbolehkan, akan tetapi barang gadaian tidak boleh disia-siakan, maka rahin boleh menjadikan murtahin sebagai wakilnya dalam memanfaatkan marhun untuknya dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk merawat marhun menjadi tanggungjawab rahin. Adapun metode istibath yang digunanakan Imam Malik dalam menentukan hukum pemanfaatan barang gadai adalah hadits Rasulullahi SAW, yaitu setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Relevansi penerapan hukum gadai yang dilakukan di masyarakat tidak seseuai dengan syari’at islam dimana penerima gadai diperbolehkan untuk memanfaatkan barang gadaian sepenuhnya sampai hutang dikembalikan, yang bertolak belakang dengan pendapat imam malik, yang tidak memperbolehkan kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadaian.
Implementasi Ihdad Bagi Wanita di Desa Dayo Kecamatan Tandun Menurut Perspektif Hukum Islam Jasmiati; Deski Kusuma
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1 No 2 (2024): Agustus
Publisher : HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ihdad merupakan suatu konsekuensi yang telah diatur dalam syari’at Islam yang apabila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya maka wajib baginya untuk melaksanakan ihdad, yaitu masa berkabung, selama empat bulan sepuluh hari, selama menjalankan masa ihdad seorang wanita tidak boleh keluar rumah, tidak boleh berdandan atau memakai perhiasan serta tidak boleh melaksanakan pernikahan baru selama berada dalam masa iddah. Namun fakta yang terjadi pada masyarakat desa Dayo tidak menjalankan ihdad sesuai dengan syri’at Islam, untuk itu perlu kiranya untuk dilakukan penelitian terkait implementasi ihdad di desa Dayo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sumber data diperoleh dari wawancara, penelitian ini menggunakan teknik analisis. Hasil penelitian yang diperoleh, sebagai berikut: Pertama, Sebahagian masyakat desa Dayo ada yang melaksanakan ihdad, dengan pemahaman ihdad dilaksanakan dalam waktu 7 hingga 40 hari, artinya belum menerapkan ihdad sesuai dengan syari’at Islam, dikarenakan pemahaman masyakarakat terhadap konsep dan pengaplikasian ihdad masih sangat jauh bahkan mayoritas tidak mengetahui. Kedua, sebagian kecil sudah mengetahui berapa lama masa ihdad harus di lakukan, namun dalam penerapanya seorang ibu harus tetap bekerja untuk menggantikan suaminya dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.