cover
Contact Name
Jefry Tarantang
Contact Email
jurnalstihtb@gmail.com
Phone
+62536-3227140
Journal Mail Official
jurnalstihtb@gmail.com
Editorial Address
Jl Sisingamangaraja Nomor 35 Palangka Raya 73112, Telp (0536) 3227140 Fax (0536) 3222436, E-mail jurnalstihtb@gmail.com, Website: www.stihtb.ac.id
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
ISSN : 25029541     EISSN : 26859386     DOI : 10.61394
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, International Law, Customary Law, Economic Law, Human Rights Law, and other sections related to contemporary issues in law. First published in March 2016 for the electronic version. The purpose of the Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is to provide a place for academics, researchers and practitioners to publish original research articles or review articles, disseminate research results and increase the productivity of scientific publications. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) was published twice in March and September.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 111 Documents
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PRODUK HUKUM DALAM KONSTRUKSI POLITIK HUKUM Nina Jayanti
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.472 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i2.84

Abstract

Pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sehingga dalam kegiatan pengawasan tidak terkandung kegiatan yang bersifat korektif ataupun pengarahan. Sedangkan tujuan pengawasan adalah agar tercipta aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat (control sosial) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab. Pengawasan dapat dilihat dari jenisnya yaitu: segi sifat pengawasan, segi objek pengawasan, dan segi pelaku pengawasan itu sendiri terhadap produk hukum dalam konstruksi politik hukum dimana dalam hal ini adalah pengawasan terhadap produk hukum, baik itu berupa peraturan perundang-undangan (regelling) maupun keputusan (beschikking), maka mekanismenya dilakukan melalui kekuasaan kehakiman. Dalam konstruksi politik hukum, maka pengawasan dilakukan terhadap produk hukum yang telah dibuat oleh aparat berwenang, sehingga disini yang terjadi adalah pengawasan represif, yaitu pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan pemerintah.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK Novita
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.93 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i2.85

Abstract

Pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan penyelesaian terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui diversi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan atau dari jalur hukum ke jalulr non hukum, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku, korban dan keluarganya. Tujuan memberlakukan diversi pada kasus seorang anak antara lain adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong un tuk bertanggung jawab atas kesalahannya. Jadi, pada dasarnya pengertian diversi adalah pengalihan dari proses peradilan pidana keluar proses formal un tuk diselesaikan secara musyawarah. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut diskresi. Tindakan selanjutnya setelah adanya diversi adalah pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan penetapan diversi yang dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak.
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DI MAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Mulida Hayati Syaifullah
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.599 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i2.86

Abstract

Keamanan suatu negara adalah hal yang sangat penting dalam keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk terciptanya keamanan negara diperlukan polisi yang dapat bertugas sesuai kewenangannya. Dalam pelaksanaan tugas ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti bersalah dalam persidangan pelanggaran disiplin oleh ankum dan/atau atasan ankum bisa berbeda-beda karena perbedaan persepsi apakah perbuatan pelaku pelanggar disiplin tersebut dikategorikan ringan, sedang atau berat sehingga asas keadilan yang berlaku universal tidak didapatkan oleh pelaku pelanggar disiplin.
PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM MASA JABATAN MENURUT UUD 1945 Dekie GG Kasenda
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.843 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i1.90

Abstract

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR inilah yang secara ketatanegaraan disebut dengan istilah pemberhentian atau sering disebut Impeachment/Pemakzulan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian yang terdapat di dalam konstitusi tidak mengatur lebih jauh secara teknis, sehingga perlu diupayakan bagaimana cara yang tepat untuk mengiplementasikan pemberhentian tersebut. Hal inilah penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dalam sebuah tuliasan yang diberi beri judul : Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945. Terdapat dua kelompok alasan pemberhentian Presiden yaitu alasan pelanggaran hukum dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan dasar untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatannya yaitu : Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; dan perbuatan tercela. Sebagai implementasi atas supremasi hukum, seharusnya apabila Mahkamah Konstitusi memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran, maka UUD 1945 seharusnya mengatur bahwa MPR harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak lagi; didasarkan pada mekanisme voting. Oleh karma itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU 1945 demi menjaga konsistensi konsep negara hukum yang dibangun di Indonesia. Implikasinya, terdapat penguatan konsep negara hukum sesuai dengan Pasal l ayat (3) UUD 1945. Adanya ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan akan berimplikasi terhadap penguatan sistem presidensial dan Kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai pendapat DPR mengenai usulan pemberhentian Presiden dan/ atau wakil Presiden.
TELAAH KRITIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PROSES PENYIDIKAN Salundik
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.248 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i1.92

Abstract

Korelasi antara proses penyidikan dengan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakkan hukum pidana. Proses penyidikan, aktivitas penyidik mengumpulkan alat bukti seoptimalnya agar memenuhi ketentuan standar minimal pembuktian yang dimaksudkan oleh ketentuan undang-undang yaitu sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, ditambah keyakinan hakim. Penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dituntut harus memiliki profesionalisme yang tinggi. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan resiko yaitu rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sekaligus pula merupakan pelanggaran kaidah hukum pidana, menimbulkan isu permasalahan baru, yaitu keadilan dan kepastian hukum, merupakan fenomena aktual dalam masyarakat dan semestinya pula menjadi perhatian serius dalam perspektif penegakan hukum.
MAKNA HUTAN BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT Devrayno
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.654 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i1.93

Abstract

Hutan merupakan suatu simbol bagi masyarakat hukum adat yang hidup di dan disekitar hutan, sebab hutan merupakan sumber kehidupan dan sekaligus rumah tinggal serta melambangkan kemakmuran, oleh karena itu hutan perlu dijaga kelestariannya. Pengertian dan penghayatan terhadap hutan sebagai simbol kehidupan yang tidak terhitung jumlahnya itu merupakan visualisasi atas penghargaan karunia Tuhan terhadap hutan yang diberikan kepada mereka, sehingga antara masyarakat adat dengan hutan terjalin suatu ketergantungan. Keberadaan hak - hak masyarakat adat atas sumber daya hutan berada dalam posisi yang lemah apabila dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upaya penguatan atau perlindungan hak-hak masyarakat adat baik secara sosial budaya, ekonomi maupun dari aspek yuridis menjadi suatu hal yang penting, dengan demikian pengelolaan sumber daya hutan tidak saja menguntungkan secara nasional akan tetapi hak-hak masyarakat adat dapat terangkat dan eksistensinya masih dapat dipertahankan.
KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Satriya Nugraha
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (694.636 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i1.94

Abstract

Eradicating corruption in Indonesia has become a pillar measuring the realization of the ideals of good reform of the State administration. In realizing this, the National Police as a law enforcer has become one of the institutions that have authority with the Attorney General's Office and the Corruption Eradication Commission is always maximal in combating corruptors in Indonesia. This study aims to understand the authority of the Indonesian National Police in the Eradication of Corruption Crimes. The method in this study uses a type of normative legal research that examines the laws and regulations governing the authority of the Indonesian National Police in the Eradication of Corruption Crimes. In this study, it is known that the Indonesian National Police has the authority to investigate corruption by always coordinating with the Prosecutor, namely the Public Prosecutor who accepts the results of the Police investigation.
KONSEKUENSI HUKUM DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) Suanro
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (640.247 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i1.95

Abstract

Gagasan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai wadah perencanaan pembangunan nasional menimbulkan pro dan kontra. GBHN sebelum amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan atributif MPR untuk membuatnya. Pasca Reformasi GBHN dihapus dan digantikan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Pemerintah. Aspek lembaga dan nama dari bentuk hukum perencanaan pembangunan berbeda baik dari aspek pembentuknya dan konsekuensi hukumnya. Tulisan ini mengulas konsekuensi yuridis dari sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sistem pemerintahan dan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERKARA PRAPERADILAN DI INDONESIA Novita
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.41 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v4i1.96

Abstract

Dalam setiap Negara selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia karena itu merupakan salah satu unnsur dari Negara hukum. Hal ini juga terdapat pada Undang-undang Dasar 1945,melalui beberapa pasal, yang pasalnya mengatur tentang HAM. PAda pasal 28D ayat (1) yang menyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sesuai dengan isi dari pasal tersebut, bahwa setiap orang tidak boleh terjadi diskriminasi terhadapnya.Maka dari itu KUHAP menjamin terlindunginya hak-hak pelaku tindak pidana baik sebelum maupun sesudah putusan hakim.Jika pelanggaran tersebut terjadi sebelum putusan pengadilan, maka tersangka/terdakwa dapat mengajukan praperadilan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Tata cara pengajuan praperadilan telah diatur dalam bab X, bagian kesatu dari pasal 79 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Adapun yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah tersangka, keluarganya atau kuasanya.Sesuai dengan pasal 79 KUHAP, penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Berdasarkan ketentuan pasal 80 KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan secaralimitatif oleh ketentuan pasal 1 juncto pasal 77 huruf a KUHAP.
HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM Ni Nyoman Adi Astiti; Dody Nansarunai
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.762 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.123

Abstract

Perkawinan sebagai peristiwa hukum tentu memiliki akibat hukum. Perkawinan di Indonesia mempunyai akibat hukum yaitu timbulnya hubungan antara suami istri, timbulnya harta benda, dan hubungan antara orang tua dan anak. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan anak ke dalam 3 (tiga) kategori. Kategori pertama, anak sah, yaitu seorang anak yang lahir di dalam suatu perkawinan. Kategori kedua, anak yang lahir di luar perkawinan, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu, dalam hal ini antara si anak dan orang yang mengakui itu timbul pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu saja. Jadi, keluarga lain dari orang yang mengakui itu, tidak terikat oleh pengakuan orang lain. Anak dari golongan ini, jika ayah dan ibunya kawin, lalu menjadi anak sah. Kategori ketiga, yaitu anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya. Anak ini menurut hukum tidak punya ayah dan tidak punya ibu. Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Pengakuan Sukarela dan secara paksaan.

Page 4 of 12 | Total Record : 111