cover
Contact Name
Jefry Tarantang
Contact Email
jurnalstihtb@gmail.com
Phone
+62536-3227140
Journal Mail Official
jurnalstihtb@gmail.com
Editorial Address
Jl Sisingamangaraja Nomor 35 Palangka Raya 73112, Telp (0536) 3227140 Fax (0536) 3222436, E-mail jurnalstihtb@gmail.com, Website: www.stihtb.ac.id
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
ISSN : 25029541     EISSN : 26859386     DOI : 10.61394
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, International Law, Customary Law, Economic Law, Human Rights Law, and other sections related to contemporary issues in law. First published in March 2016 for the electronic version. The purpose of the Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is to provide a place for academics, researchers and practitioners to publish original research articles or review articles, disseminate research results and increase the productivity of scientific publications. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) was published twice in March and September.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 105 Documents
ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM Salundik
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.457 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.125

Abstract

Anak yang berkonflik dengan hukum, penegakan hukum merupakan solusi terakhir berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat melalui diversi yang dilakukan secara musyawarah baik pada tingkat penyidikan di kepolisian maupun pada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun hakim yang menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum tentunya harus mempunyai kemampuan untuk menjadi mediator. Oleh karena itu supaya upaya diversi ini dapat maksimal maka pihak penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim haruslah mampu menjadi mediator, karena dengan menjadi mediator yang baik dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat khususnya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum maka penyelesaian kasus melalui diversi akan lebih maksimal. Perlindungan hukum terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum pada dasarnya secara yuridis sudah diberikan oleh undang-undang terutama dalam sistem peradilannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah haknya untuk mendapatkan pendidikan, hal ini dapat dilakukan apabila anak tersebut diputus untuk menjalani hukuman, maka pada lembaga pemasyarakatan anak tersebut dengan memberikan kelompok belajar, seperti paket A untuk tingkat Sekolah Dasar dan paket B untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama maupun paket C untuk siswa Sekolah Menengah Umum/Kejuruan.
PENEGAKAN HUKUM PEKERJA ASING DALAM KONSEP OMNIBUS LAW Dekie GG Kasenda
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.695 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.126

Abstract

Rancangan undang-undang cipta kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI untuk untuk selanjutnya dibahas dengan harapan dapat disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang. Bahwa rancangan undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah menganut konsep Omnibus Law yang merupakan hal baru dalam sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sehingga ketika gagasan ini dikumandangkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo disambut pro dan kontra di masyarakat sehingga terjadi berbagai kelompok diskusi-diskusi baik dari kalangan perguruan tinggi, para Ahli Hukum serta pemerhati dibidang ketenagakerjaan.Terlepas dari pro dan kontra terhadap konsep Omnibus Law dalam rancangan undang-undang cipta kerja tersebut faktanya pemerintah telah menyerahkan secara resmi kepada DPR RI untuk dibahas, namun sangat disayangkan draft rancangan undang-undang cipta kerja tersebut sampai sekarang belum bisa diakses oleh publik.Bahwa terlepas belum bisa diaksesnya draf rancangan undang-undang cipta kerja tersebut ada hal yang menarik untuk dikaji khususnya tentang pekerja asing atau tenaga kerja asing di Indonesia dimana regulasinya saat ini diatur berdasarkan dua ketentuan undang-undang yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang implementasinya berada lintas kementrian yaitu Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Dirjen Keimigrasian.Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mendahului diberlakukan undang-undang cipta kerja tetapi lebih kepada tinjauan Yuridis implementasi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya pekerja asing atau tenaga kerja asing dalam hal Penegakan hukum yang dapat menjadi bahan pemikiran dalam pembahasan draft rancangan undang-undang cipta kerja khususnya bagi pekerja asing dalam rangka meningkatkan pertumbhan ekonomi semakin baik yang pada gilirannya semakin mensejahterakan bangasa Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PALANGKA RAYA Pratomo Beritno
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (633.608 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.129

Abstract

Registrasi Tanah membaca pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, terus menerus dan teratur, termasuk pengumpulan, pemrosesan, pembukuan, dan presentasi dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang tanah dan perumahan unit Rumah Susun, termasuk pemberian bukti hak atas bidang tanah yang memiliki hak dan hak kepemilikan atas unit rumah susun dan hak-hak tertentu yang memberatkannya. Menulis surat dan dokumen tanah berguna untuk menunjukkan bahwa negara mengakui kepemilikan tanah dan bahwa pemilik tanah dapat menggunakan tanah dan mengambil manfaat dari tanah yang mereka miliki. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sertifikat itu adalah sertifikat pembuktian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar tentang Prinsip Agraria untuk tanah hak, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak kepemilikan atas unit flat dan hak hipotek, yang masing-masing telah dicatat dalam buku tanah yang relevan. Sertifikat adalah bukti kuat, selama tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang terkandung dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar selama data yang terkandung dalam sertifikat pengukuran yang relevan dan buku pertanahan bersangkutan. Sertifikat tidak dapat dipegang oleh lebih dari satu pemegang sertifikat pada objek darat yang sama. Jika ada beberapa sertifikat, dan pemilik sertifikat adalah orang yang berbeda, maka ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Sertifikat ganda dapat menyebabkan sengketa tanah. Sengketa kepemilikan tanah adalah hal biasa di kota Palangka Raya. Daerah yang sering mengalami perselisihan kepemilikan sertifikat ganda adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, serta sejumlah area jalan lain di dalam wilayah kota Palangka Raya. Tingginya masalah sengketa kepemilikan sertifikat ganda mengganggu masyarakat, investor dan pihak terkait dengan penerbitan sertifikat kepemilikan terutama badan pertanahan nasional sebagai lembaga yang memiliki tugas utama melaksanakan administrasi pertanahan. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perlu bagi penulis untuk membahas lebih lanjut tentang peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Double Certificate di Kota Palangka Raya.
INTERAKSI HUKUM NEGARA DENGAN HUKUM ADAT DALAM KEBIJAKAN ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN UNTUK PERKEBUNAN Devrayno
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.315 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.131

Abstract

Kebijakan alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan, dalam hal ini adanya alih fungsi kawasan hutan yang sudah tidak produktif lagi menjadi lahan perkebunan yang besar tentunya tidak hanya menekankan pada pertimbangan teknis ekonomi, melainkan juga harus memperhatikan aspek sosial budaya, nilai nilai, aturan-aturan yang hidup sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap hak hak masyarakat sekitar hutan. Berlakunya dua sistem hukum yang berbeda dalam hal ini hukum negara melalui kebijakan alih funsi lahan hutan dengan hukum adat dalam satu arena tentunya menjadi suatu keragaman dan yang lebih penting adalah melihat bagaimana hubungan sistem hukum tersebut berinteraksi dalam suatu arena sosial.
PEMBERIAN IJIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Mulida Hayati Syaifullah
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.406 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.132

Abstract

Setiap pasangan suami istri menginginkan perkawinan yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama. Walaupun demikian masih ada perkawinan yang tidak harmonis dan membuat suami atau istri ingin bercerai, dimana salah satu pihak merupakan Pegawai Negeri Sipil Polri. Sebagai Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Polri dapat mengajukan perceraian sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN Salundik; Edi Sumitro
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (504.904 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i2.141

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah merupakan suatu upaya menyelesaiakan perselisihan tanah antara para pihak yang merasa dirugikan hak atas tanahnya. Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” bertujuan untuk mengetahuan bagaimanakah penyelesaian sengkata tanah di luar pengadilan dan bagaimanakah akibat hukum penyelesaian sengkata tanah di luar pengadilan. Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka (library research). Data penelitian diperoleh dari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel dan tulisan-tulisan lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tidak menggukan rumus statistik. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah di lakukan di luar pengadilan dapat diselesaikan dengan cara non litigasi (mediasi) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Hasil penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dilakukan sesuai dengan Juknis Nomor.05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menangani mediasi yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah memenuhi keadilan dan kepastian bagi para pihak yang bersengketa. Adapun keadilan dan kepastian hukum yang dapat ialah adanya kesepakatan perdamaian para pihak hal ini merupakan perwujudan atas negosiasi para pihak yang mengikat baginya, sehingga dapat segera dilaksanakan dan di tindak lanjuti oleh para pihak, serta kewenangan atas tanggung jawab BPN dalam hal ini kantor pertanahan segera ditindak lanjuti. Demikian maka, penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan di Kantor Pertanahan tidak lain untuk menjamin dan melindungi kepemilikan hak-hak atas tanah. Adanya kesepakatan perjanjian perdamaian diantara para pihak hal itu sesuai dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dimana telah ada asas konsensualisme.
KAJIAN YURIDIS PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Mahdi Surya Aprilyansyah
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.803 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i2.144

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan mendeskripsikan tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan medik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif yang memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu terhadap suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa tanggung jawab dokter dalam melakukan tindakan mendik harus memiliki persetujuan tindakan medik terlebih dahulu. Persetujuan tindakan medik (informed consent) antara dokter dan pasien atau keluarga harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan tujuan memberikan kepastian bahwa pasien atau keluarga pasien dianggap telah mengetahui atau menyetujui apa yang terjadi berkaitan dengan tindakan medik yang dilakukan dokter. Hal ini juga untuk mengantisipasi terkait resiko maupun efek samping dari tindakan tersebut sehingga jika terdapat suatu kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien akibat dari resiko atau efek samping dari tindakan medik yang dilakukan, dokter tidak dapat dimintai pertanggung jawaban sepanjang tindakan medik.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSEKUSI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DEKIE GG KASENDA; EKO SURYA SAPUTRA
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.075 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i2.145

Abstract

Eksekusi pidana pembayaran ganti kerugian ini sebenarnya dilakukan sama seperti eksekusi kasus pidana pada umumnya. Hanya yang menjadi pembeda adalah adanya batas waktu bagi terpidana untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap serta diharuskan menyerahkan harta bendanya untuk menutup pembayaran uang pengganti apabila terpidana mampu membayarnya. Namun pada dasarnya dalam menjalankan penindakan ini sangatlah tidak mudah, tidak jarang pelaksanaan eksekusi pembayaran ganti rugi baru dapat dilaksanakan selama bertahun-tahun. Hal inilah yang sangat menghambat negara dalam mengambil kembali hak-hak negara tersebut untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana eksekusi pidana kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pelaksanaan eksekusi kerugian keuang negara akibat tindak pidana korupsi adalah hukuman badan, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dalam hal terpidana tidak bersedia membayar denda maka jaksa eksekutor segera melaksanakan eksekusi pidana kurungan dan membuat berita acara putusan pengadilan berupa pidana kurungan pengganti denda. Eksekusi pidana tambahan adalah kewajiban membayar uang pengganti, bersamaan dengan surat perintah putusan pengadilan, maka kepala kejaksaan negeri juga mengeluarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atau Asset Tracing. Terkait dengan pengawasan, kejaksaan memonitor atau mengawasi proses eksekusi dari perkara yang telah incracht, putusan badan, eksekusi denda, hingga pelacakan aset agar aset yang masih ada pada terdakwa dapat diproses guna mengganti kerugian keuangan negara.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PENELANTARAN TANAH HAK GUNA BANGUNAN Ni Nyoman Adi Astiti; Irna Wulandari
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.548 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i2.148

Abstract

Tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena tanah identik dengan kelangsungan hidup masyarakat. Tak hanya sekedar lahan untuk bermukim, tetapi juga dapat menjadi tempat mata pencaharian masyarakat oleh karena itu banyak orang berlomba-lomba menguasai dan memiliki tanah seluas-luasnya, hanya saja penguasaan tanah tersebut tidak diikuti dengan pengusahaan, pemanfaatan dan penggunaan tanahnya dan bahkan tidak memperhatikan batas minimum dan maksimum yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi pembiaran atas tanah yang menyebabkan tanah tidak terawat yang berakibat tanah menjadi terindikasi terlantar bahkan bisa menjadi terlantar. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji kaedah – kaedah hukum atau asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan akibat hukum terhadap penelantaran tanah hak guna bangunan dan pengawasan terhadap penelantaran tanah hak guna bangunan. Akibat hukum dari tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar yang berstatus Hak Guna Bangunan adalah penghapusan Hak Guna bangunan dan terjadi pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut dengan objek tanah, atau dengan ditelantarkannya maka dapat menghapus Hak Guna Bangunan tersebut dan tanah dikuasai oleh Negara Pengawasan tanah terlantar hal ini dilakukan supaya pemegang hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan maupun hak hak lainnnya supaya tanah yang sudah diterbitkan haknya tersebut harus dilakukan perawatan dengan mempergunakan atau memanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan dari diberikannya hak atas tanah sebut dapat tercapai. Namun pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional belum maksimal.
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Joanita Jalianery; Evi
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1090.745 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i2.149

Abstract

Obat tradisional di Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap obat tradisional, dan apa saja hambatan perlindungan hukum bagi tanaman obat tradisional di Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sampai saat ini obat tradisional di Kalteng belum mendapat perlindungan melalui hak paten. Bajakah yang dikenal sebagai obat tradisional hingga saat ini baru mendapat perlindungan hak cipta sebagai karya tulis. Hambatan perlindungan obat tradisional di Kalimantan Tengah adalah lamanya proses izin edar dan lamanya pemeriksaan paten, serta terbatasnya laboratorium yang memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan kandungan suatu tumbuhan atau obat tradisional. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah daerah hendaknya dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk melatih masyarakat bagaimana proses perizinan peredaran obat tradisional yang baik dan benar, serta agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dapat mempersingkat rantai proses paten dan menyediakan laboratorium yang representatif bagi peneliti dan masyarakat, untuk mendorong penelitian di bidang obat tradisional.

Page 5 of 11 | Total Record : 105