cover
Contact Name
Jurnal Hukum
Contact Email
legalitas.unbari@gmail.com
Phone
+6285266065048
Journal Mail Official
legalitas.unbari@gmail.com
Editorial Address
Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni, Kodepos: 36122, Phone: 0741-667084
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legalitas: Jurnal Hukum
ISSN : 20850212     EISSN : 25978861     DOI : https://www.doi.org/10.33087/legalitas
Core Subject : Social,
Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, review articles, scientific studies from legal practitioners academics covering various fields of legal science, criminal law, civil law, administrative law, constitutional law, law Islamic business and law and other fields of study relating to law in the broadest sense. This journal is published twice a year, in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 323 Documents
Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia Ismail Koto; Ida Hanifah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.333

Abstract

Krusialnya permasalahan pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing di Indonesia, sebab menyangkut hak-hak orang banyak notabenenya pekerja yang seharusnya diberikan pekerjaan yang layak sebagaimana amanat konstitusi sehingga ditempatkan dan berpenghasilan sesuai dengan yang dikerjakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Banyaknya kasus yang ada terkait pekerjaan pokok yang dilaksanakan oleh tenaga kerja outsourcing, masih banyak perusahaan dan penyedia jasa pekerja/buruhyang tidak berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya  hak-hak pekerja secara utuh. (2) Segi aspek hukum pidana, belum ada sanksi yang jelas apabila karyawan kontrak ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan pokok namun hak-haknya diabaikan. Aspek hukum, aspek hukum kontrak serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 meski secara parsial namun ada mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan pokok oleh tenaga kerja outsourcing
Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee Abdul Hariss; Nur Fauzia; Firda Saruya
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.371

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini  terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.
Kebijakan Kriminal Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Indra Kristian Tamba; Ahmad Fauzi; Surya Perdana
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.343

Abstract

Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia
Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Dodi Syukma R; Abdul Bari Azed; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.378

Abstract

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah terbit maka memberikan implikasi dalam pemenuhan hak- hak narapidana. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menjelaskan pengaturan pemenuhan hak remisi dan pembebasan bersyarat dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Implikasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dalam memenuhi hak-hak narapidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Saran yang diperoleh bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk lebih selektif dan terstruktur pemenuhan remisi dan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022. Diperlukan peningkatan sosialisasi pemahaman yang benar akibat terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 khususnya bagi narapidana untuk memperoleh hak – hak selaku narapidana.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Presidensial di Indonesia Muklis Muklis; Muhammad Kholis Mujaiyyin Ahda
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.348

Abstract

Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Dalam Pasal 4 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk dapat mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Presiden harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia serta mengetahui pengaruh persetujuan DPR  atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam perspektif konstitusi dan mengetahui akibat hukum pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam sistem Presidensial. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan judul penelitian ini dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dimulai dengan Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR kemudian DPR dimintai keterangan atas persetujuannya dan jika disetujui barulah Presiden berhak untuk melantiknya. Atas keberadaan Undang-Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002 ini membuat pengaruh yang cukup besar terkait hak prerogatif Presiden yang tidak terlaksana secara utuh dan penuh karena dalam sistem pemerintahan Presidensial dikenal bahwa Presiden memiliki hak istimewa atau hak prerogatif. Pengaruh tersebut memilki dampak hukum secara fundamental perihal melemahnya sistem Presidensial. Adapun atas kejadian ini membuat dasar sistem pemerintahan di Indonesia yang awalnya dianggap sebagai executive heavy bergeser menjadi ke legislative heavy. Mahkamah konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa keterlibatan DPR bukanlah suatu penyimpangan dari sistem Presidensial tetapi salah satu tindakan atas terwujudnya mekanisme check and balances antar lembaga
Peran Polri Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Polda Sumut) Wahyu Sukma; Alpi Sahari; Ida Nadirah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.339

Abstract

Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan hukum dan pelaksanaan penegakan hukum yang telah dilakukan Polri terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 serta apa - apa saja hambatan yang ditemui Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 belum terlaksana secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih masif nya pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan Data Biroops Polda Sumut. Namun demikian, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri setidaknya telah berhasil mendukung upaya Pemerintah dalam menghadapi gelombang kedua Covid-19 pada bulan Juli – Agustus 2021 dan gelombang ketiga Covid-19 pada bulan Februari 2022, sehingga terjadi penurunan angka konfirmasi positif yang signifikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara
Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay Milawartati T; Ruslan Ruslan
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.372

Abstract

PT. Gojek adalah perusahaan penyedia  jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.
Pendekatan Pemolisian Proaktif (Proactive Policing) Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika (Studi di Polrestabes Medan) Junaidi Pardede; Alpi Sahari; Tengku Erwinsyahbana
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.344

Abstract

. Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan.  Adapun Hasil penelitiannya yaitu   penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis
Revitalisasi Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Abdul Gani; M. Zen Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.379

Abstract

Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, Undang Undang Pokok Agraria telah mengatur pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Perlu optimalisasi penyelenggaraan pendaftaran tanah atas hak guna usaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah.  Tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pentingnya dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah, faktor penghambatnya, dan  solusi mengatasi faktor penghambat revitalisasi pendaftaran tanah hak guna usaha atas tanah perkebunan kelapa sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mendukung penelitian ini digunakan 3 (tiga) teori yaitu : Teori Kewenangan. Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan kategori live case study. Saran, kewajiban mendaftarkan perolehan hak tanah bagi badan hukum dalam pelaksanaannya harus diberikan sanksi yang jelas sebagai efek jera bagi perusahan perkebunan kelapa sawit agar tujuan yang hendak dicapai dalam pendaftaran tanah terwujud, dan penyelenggaran revitalisasi pendaftaran tanah perlu didukung dengan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN begitu pula dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan harus update dengan setiap perubahan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terkendala dalam input data hak guna usaha pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta dilakukan monitoring dan evaluasi tata kelola dan digitalisasi warkah hak guna usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah di Indonesia M. Syukran Yamin Lubis
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.359

Abstract

Asuransi salah satu lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance). Ajaran Islam, asuransi dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Akad asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah semua bentuk akad untuk tujuan komersial misalnya: wadi’ah, wakalah. Akad tabarru’ bentuk akad tujuan kebaikan dan tolong menolong. Keuntungan akad Tabarru’  terhadap  peserta asuransi syariah  kesepakatan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta memberi kontribusi kedalam dana tabarru’. Keuntungan akad Tabarru’  terhadap perusahaan asuransi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 point ke sepuluh tentang pengelolaan ayat ke 2 dan 3, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil  pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah);  perusahaaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Keuntungan akad Tabarru’  terhadap  masyarakat  diatur Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010  menyatakan apabila perusahaan tidak  memiliki peserta dan perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, dana tabarru’  wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah