cover
Contact Name
Makhrus
Contact Email
makhrus.ahmadi@gmail.com
Phone
+628562933154
Journal Mail Official
makhrus.ahmadi@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Ahmad Dahlan, PO BOX 202 Purwokerto 53182 Kembaran Banyumas
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 27152510     EISSN : 26557703     DOI : 10.30595/JHES
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yakni hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah.
Articles 152 Documents
Sistem Pengelolaan yang Diterapkan pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Hukum Islam Rahmah, Diah Ayu Atika
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2022): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.10588

Abstract

Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 menginstruksikan  bahwa jaminan sosial diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia termasuk juga (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melaksanakan program jaminan sosial. Artikel ini membahas mengenai sistem akad dalam pengelolaan BPJS kesehatan, bagaimana sistem pengelolaan dana pada BPJS kesehatan, serta bagaimana pengelolaan dana BPJS Kesehatan dalam pandangan hukum islam. Hasil dari analisis tersebut membuktikan  bahwa sistem akad BPJS Kesehatan sesuai dengan hukum ekonomi islam, sedangkan mekanisme pembayaran peserta BPJS kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah, dan terdapat penyimpangan lain selain hukum islam. Dalam praktiknya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) didalamnya masih memuat adanya unsur maisir dan gharar.
Wakaf Kontemporer di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Fatwa Sup, Devid Frastiawan Amir
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v4i2.11093

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan wakaf kontemporer di Indonesia dalam perspektif hukum dan fatwa. Wakaf kontemporer yang dimaksud adalah wakaf uang, wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, serta sukuk wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif-kepustakaan. Hasil yang didapat: Pertama, pengaturan umum tentang wakaf di Indonesia mengacu kepada UU No. 41/2004 tentang Wakaf dan PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004 tentang Wakaf; Kedua, pengaturan tentang wakaf uang mengacu kepada Fatwa MUI Tahun 2002 tentang Wakaf Uang, PMA No. 4/2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, Peraturan BWI No. 1/2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang, Peraturan BWI No. 2/2009 tentang Pedoman Penerimaan Wakaf Uang Bagi Nazhir Badan Wakaf Indonesia, serta Peraturan BWI No. 4/2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf; Ketiga, pengaturan tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah; Keempat, pengaturan tentang sukuk wakaf mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf.
Zakat dan Upaya Penanggulangan Kemiskinan dalam Perspektif Alquran Ahyani, Shidqi
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v4i2.11159

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis tentang zakat dan penanggulangan kemiskinan menurut Alquran. Metode yang digunakan adalah metode maudhu’i dengan pendekatan normatif. Metode maudhu’i digunakan untuk menghimpun ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan tema kemiskinan, sementara pendekatan normatif untuk memberikan perspektif tentang zakat dan pengentasan kemiskinan menurut Alquran. Penelitian ini menemukan beberapa cara penanggulangan kemiskinan menurut Alquran, yaitu: kemiskinan yang berkaitan dengan kondisi manusia dapat ditanggulangi dengan cara bekerja dengan fisik dan diberi bantuan konsumstif seperti pemberian fidyah dan kafarat; kemiskinan yang berkaitan dengan kondisi alam dapat ditanggulangi dengan cara pengadaan dan pengaturan perairan serta hijrah dan berusaha di luar kawasan tempat tinggal; sedangkan kemiskinan yang berkaitan dengan kondisi sosial dapat ditanggulangi dengan pemerataan modal. Di sini lain, zakat sebagai kewajiban bagi masyarakat muslim juga berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan melalui upaya pemberian hak kepada masyarakat fakir dan miskin. Selain itu, manajemen dana zakat harus diatur secara professional sehingga zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumtif tetapi dana zakat juga dikelola secara produktif seperti digunakan sebagai modal usaha dan biaya pendidikan orang-orang fakir dan miskin. Penerima dana zakat bukan hanya sebagai objek pemberian zakat tetapi harus mempunyai tanggung jawab agar mereka dapat menggunakan dana zakat sebagai upaya pemberdayaan dan pengembangan dirinya sehingga bisa mandiri dan dapat melakukan perbaikan ekonomi.
Analisis Pemberian Hadiah dalam Produk Tabungan Berjangka Wadiah Berhadiah (SAJADAH) di BMT NU Situbondo Rohmah, Alifatur; Fauzi, Rahman Ali
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v4i2.11320

Abstract

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah salah satu bentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbasis syariah. Nama BMT memiliki dua istilah yaitu istilah baitul maal yang berarti pengelolaan harta ibadah dan istilah baitul tamwil yang berarti penghimpunan dan penyaluran dana komersial. Dalam BMT ada beberapa produk pembiayaan sebagaimana lembaga keuangan lainnya begitupula dengan BMT NU Situbondo yang memiliki beberapa produk pembiayaan. Namun ada satu produk yang menarik untuk dikaji di BMT NU Situbondo yakni produk simpanan berjangka wadiah berhadiah (SAJADAH) dimana nasabah akan mendapat hadiah langsung pada saat membuka tabungan tersebut. Hal tersebut menjadi menarik untuk dijadikan sebagai bahan penelitian karena dalam akad wadiah tidak boleh menjanjikan hadiah di awal akad. Dalam penelitian ini yang digunakan yaitu penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dimana produk tabungan SAJADAH menjadi objek penelitian. Hasil yang didapat dari analisis pemberian hadiah pada akad wadiah yang terjadi di BMT NU Situbondo yaitu praktik ini dibolehkan karena praktik pemberian hadiah di BMT NU Situbondo sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI dan tujuan pemberian hadiah tersebut tidak menyalahi ketentuan syariat. 
Kehalalan Materialitas dalam Audit Syari’ah Berdasarkan Dalil Istihsan Shubran, Mohamad; Pramono, Sigid Eko; Qulazhar, M. Taufik
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2022): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.11484

Abstract

Materialitas dalam proses audit baik audit entitas konvensional maupun entitas Syari’ah sangat signifikan pengaruhnya, dimana hal ini dapat memengaruhi efektifitas dan efisiensi dari proses audit tersebut. Di sisi lain, di dalam nash-nash terdapat perintah dan anjuran untuk melakukan kegiatan muamalah secara sempurna dan tidak ada yang dirahasiakan, menjadikan materialitas dalam audit ini dipertanyakan ke-Syari’ah-annya. Sementara itu, dalam ilmu ushul fiqh, jika terdapat kasus yang hukumnya tidak tertulis jelas dalam nash-nash, maka dapat diambil kesimpulan hukumnya melalui beberapa pendekatan diantaranya yaitu dengan dalil istihsan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah dalil istihsan terkait aspek materialitas dalam praktek audit Syari’ah? Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan juga indepth-interview kepada para pakar di bidang regulator, akuntansi Syari’ah dan hukum Islam (Syari’ah). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan menggunakan dalil istihsan, maka praktik materialitas dalam audit Syari’ah halal/boleh untuk dilaksanakan.
Problematika Fatwa: Mempertimbangkan Tawaran Metodologi Ijtihad Ulama Kontemporer Miswanto, Agus
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v4i2.11670

Abstract

Fatwa dalam hukum Islam, sesungguhnya berfungsi untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh umat Muslim, tetapi sayangnya jawaban-jawaban fatwa kontemporer itu sendiri sering sangat problematis, tidak solutif bagi umat. Penelitian ini tentang tawaran metodologi fatwa oleh tiga tokoh yang berpengaruh pada era kontemporer, yaitu M. Amin Abdullah, Khalid Abou el-Fadl, dan Jasser Auda. Tawaran ketiga tokoh ini untuk menjawab masalah fatwa kontemporer yang seringkali sangat problematis. Penelitian ini merupakan studi literatur dengan menggunakan metode analisis wacana kritis. Dari penelitian ini ditemukan, bahwa fatwa kontemporer yang sering problematis, karena ulama mujtahid yang melakukan kerja ijtihad menggunakan metodologi lama, tidak mau mengembangkan dan menoleh pada teori-teori sosial baru untuk memahami realitas sosial dan teks kitab suci. Ketiga tokoh yang menjadi objek penelitian ini merekomendasikan tawaran pendekatan dan metode baru dalam kerja fatwa ataupun ijtihad. Amin Abdullah menawarkan paradigam integrasi-interkoneksi keilmuan Islam dan ilmu-ilmu humaniora lainya. Khalid Abou al-Fadl menawarkan gagasan model ijtihad otoritatif a vis-a vis model ijtihad otoriter. Ijtihad otoritatif adalah membiarkan teks tetap terbuka dalam pemaknaan, tidak dikuasi oleh pemaknaan kelompok tertentu, serta menghadirkan prasyarat etis yang harus dimiliki oleh setiap mujtahid. Sedangkan Jasser Auda menawarkan pendekatan sistem dalam kerja ijtihad. Dan ketiga tawaran metodologis ini juga masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam antara yang pro dan kontra.
Menyoal Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Ismail, Mahsun; Rifai, Achmad
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v4i2.11952

Abstract

Peranan dan kedudukan hakim menjadi posisi penting dalam tugas akhir penegakan hukum. Penegakan hukum yang adil bagi masyarakat akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap wibawa lembaga peradilan. Penegakan hukum tersebut oleh hakim diwujudkan dalam bentuk diterbitkannya putusan sebagai akhir dari penyelesaian suatu perkara. Tujuan penelitian untuk menganalisa putusan pengadilan Nomor: 250/Pid.B/2020/PN PMK tentang Pemalsuan Surat di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor: 250/Pid.B/2020/PN PMK tentang Pemalsuan Surat yang menyakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP kurang cermat dan teliti meilihat fakta hukum dalam proses pemeriksaan dipersidangan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi terdakwa
Konsep Akad Tabarru dalam Bentuk Menjaminkan Diri dan Memberikan Sesuatu Putra, Haris Maiza; Al-Hakim, Sofian; Solehudin, Ending; Naisabur, Nanang
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2022): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.12141

Abstract

Akad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.
Editorial dan Daftar Isi Daftar Isi, Redaksi
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 2 (2021): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Editorial dan Daftar Isi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Siregar, Pani Akhiruddin; Suryani, Suryani; Silalahi, Juwita
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 (2022): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i2.12373

Abstract

Tujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Q.S. Al-Baqarah/2: 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; (2) Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan (3) Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan “belahan ternak”.