cover
Contact Name
Makhrus
Contact Email
makhrus.ahmadi@gmail.com
Phone
+628562933154
Journal Mail Official
makhrus.ahmadi@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Ahmad Dahlan, PO BOX 202 Purwokerto 53182 Kembaran Banyumas
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
ISSN : 27152510     EISSN : 26557703     DOI : 10.30595/JHES
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Focus and scope Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yakni hukum ekonomi syariah, ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah.
Articles 152 Documents
Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Masa Pandemi Covid-19 Rohman, Arif; Syufaat, Syufaat
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2023): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v6i1.14678

Abstract

Pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 menjadi suatu ujian bagi masyarakat dan pemerintah dimana dampaknya tidak hanya pada terbatasnya aktivitas sosial masyarakat namun juga berdampak terhadap perekonomian global dan domestik. perekonomian mengalami tekanan baik dari sisi supply karena perusahaan tidak dapat beroperasi secara optimal maupun tekanan dari sisi demand karena mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat berhenti. ekonomi dan keuangan secara umum mengalami dampak dari sektor rill yang terdampak pandemi. Namun, keuangan syariah mampu menunjukan resiliensi yang baik di tengah pandemi. Industri keuangan syariah secara konsisten tetap mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir tahun 2020. Ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah tersebut ditopang oleh sejumlah kebijakan dan stimulus dari OJK yang bersifat pre-emptive, extraordinary dan forward looking, yang didukung dengan kebijakan akomodatif dari pemerintah dan Bank Indonesia. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perkembangan industri keuangan syariah di masa Pandemi Covid-19. penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). objek penelitian pada penelitian ini adalah perkembangan industri keuangan syariah di masa Pandemi Covid-19. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi. Analisis data pada penelitian ini terdiri dari reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi dan menyusun hipotesis kerja. berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa industri keuangan syariah di masa Pandemi Covid-19 tumbuh positif sebesar 13,82% (yoy) menjadi Rp. 2. 050, 44 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.801, 40 triliun. Pasar Modal Syariah yang memiliki porsi terbesar aset keuangan syariah (60,27%) mengalami pertumbuhan tertinggi di anatara sektor lainnya dengan laju 14,83% (yoy). Perbankan Syariah dengan pangsa pasar 33,83% dari keuangan syariah tumbuh sebesar 13,94% (yoy). Sementara itu, IKNB Syariah yang memiliki porsi sebesar 5,90% dari total aset keuangan syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,90% (yoy).
Analisis Strategi Bauran Pemasaran 4P di Era 5.0 Berbasis Maqāṣid Syarīah Majidah, Siti; Istianah, Istianah
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2023): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v6i1.14690

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan maqāṣid sharīah dalam strategi pemasaran syariah di era 5.0 dengan menyesuaikan bauran pemasaran 4P mix (Product, Price, Place, dan Promotion). Penelitian ini juga untuk menganalisis karakteristik Marketer di era masyarakat 5.0 berdasarkan prinsip maqāṣid sharīah. Perkembangan konsep pemasaran yang sangat dinamis dari era society 1.0 hingga 5.0 menuntut perusahaan untuk melakukan berbagai macam terobosan yang progresif dalam merebut pangsa pasar dan loyalitas dari pelanggan dalam waktu yang lama (long term relation) dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip maqasidh syariah, yaitu mashlahah bagi masyarakat seluruh pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Teori dan data diperoleh melalui kajian pustaka dari buku-buku, Jurnal yang terkait dengan penelitian dan berbagai sumber lainnya. Penelitian ini dijelaskan secara deskriptif mengenai fenomena berdasarkan fakta yang didapat peneliti dan kemudian dianalisis dengan menggunakan data yang dikumpulkan untuk ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip maqāṣid sharīah dalam bauran pemasaran 4P di era 5.0 memiliki dampak positif dalam menghindari adanya unsur Maghriby (Maysir, Gharar/tadlis dan riba) dalam praktik pemasaran. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa untuk memenangkan persaingan global dalam pemasaran digital 5.0, seorang pemasar juga dituntut untuk memiliki beberapa karakteristik seperti; Inovatif, Open minded, lincah, IoT friendly, dinamis dan kolaboratif, dan religius, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai spiritual pemasar. Optimalisasi penggunaaan teknologi baru NLP (Natural Language Processing dan mesin Chatbot dapat membantu pemasar mengkomunikasikan produk/jasa yang ditawarkan dengan cara yang lebih terstruktur.
Pembayaran Zakat yang Dilakukan Melalui Gopay dalam Perspektif Akad Muamalah Musanna, Khadijatul
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2023): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v6i1.14962

Abstract

Gopay merupakan pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun Gojek. Gopay tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makan, minum, transportasi dan tagihan listrik, melainkan, melalui Gopay juga dapat dilakukan pembayaran zakat.  penelitian ini bertujuan untuk memebadah uang elektronik (Gopay) terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad Muamalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunkan jenis penelitian stu pustaka (Library research). Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui Gopay telah memenuhi standar akad dalam hukum islam dimana rukun yang dimaksud terdiri dari Aqidain (pihak yang melakukan akad yaitu pengguna Gopay dan Perusahaan Gojek), Mauqud Alaih (uang elektronik/Gopay) dan Sighat (Ijab qabul antara pengguna dan perusahaan Gopay). Sedangkan  akad muamalah antara pihak Gojek dan BAZNAS yaitu dua Lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat, dimana pengguna membayar zakat kepada BAZNAS yang dilakukan melalui perwakilan pihak Gojek. setalah pihak Gojek menerima dana zakat dari pengguna Gopay, maka zakat akan diserahkan ke BAZNAS. Maka berdasarkan hukum Islam praktek yang berlaku antara pihak Gojek dan BAZNAS adalah menggunakan akad Muamalah Wakalah Bil Ujrah.
Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Pamekasan Ismail, Mahsun; Hidayat, Nur; Subroto, Gatot; Sulastri, Sri; Hardiansyah, Harnilik; Farisi, Salman Al
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v0i0.16138

Abstract

Lembaga kepolisian merupakan gerbang pertama dalam sistem peradilan pidana yang berwenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila terjadi satu tindak pidana. Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan yang sering ditangani oleh Polsek Larangan pada tahun 2021 dan tahun 2022. Akan tetapi kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga ini berimplikasi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. penelitian yang digunakan penulis adalah empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta dalam praktek dan pelaksanaannya yang kemudian dikuatkan dengan jenis pendekatan sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan oleh Polsek Larangan untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor dengan upaya preventif dan represif. tunggakan perkara Polsek Larangan dibebakan karena adanya tantangan yang dialami oleh Penyidik Polsek Larangan dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan sepeda motor di Kecamatan Larangan dipengaruhi oleh faktor internal yang diantaranya adalah kualitas dan kuantitas dari personel masih belum ideal dalam mengcover setiap wilayah  Desa yang ada di Kecamatan Larangan, anggaran yang belum memadai, maupun sarana dan prasarana, keengganan masyarakat untuk melaporkan ataupun memberikan informasi tentang kejadian pencurian sepeda motor.
Analisis Hybrid Contract Syariah pada Transaksi Go-Food Setyomurni, Tanya Arisa; Faudi, Rial
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v0i0.16735

Abstract

Gojek merupakan sebuah perusahaan teknologi informasi yang telah berkembang di Indonesia. Salah satu fitur layanan yang digemari oleh masyarakat Indonesia adalah Go-Food atau jasa layanan pesan antar makanan. Fitur layanan Go-Food merupakan transaksi yang menggabungkan antara dua akad atau lebih yang disebut dengan Hibryd Contract. Menurut Hukum Islam Hibryd Contract memiliki dua pendapat yaitu diperbolehkan dan ada yang diharamkan. Berdasarkan permaalahan tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai Hibryd Contract Syariah pada fitur layanan Go-Food. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hibryd Contract pada fitur layanan Go-Food ditinjau berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan sumber data sekunder yang didapatkan dari buku, jurnal, penelitian terdahulu, serta website yang memiliki kredibilitas baik. Tedapat beberapa akad yang terjadi dalam transaksi Go-Food, diantaranya akad ijarah, wakalah, mudharabah, dan qardh. Pelaksanaan akad dalam transaksi Go-Food dibolehkan akan tetapi, terdapat beberapa akad yang tidak sesuai dengan Hibryd Contract sehingga di terdapat riba dan pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Pengaruh Kualitas Layanan dan Citra Merek Terhadap Loyalitas Nasabah BCA Syariah dengan Kepuasan Nasabah sebagai Variabel Prasetyo, Dwi Endra; Udayana, Ida Bagus Nyoman; Cahyani, Putri Dwi
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2023): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v6i1.16738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kualitas pelayanan dan citra merek berpengaruh terhadap loyalitas nasabah, dengan kepuasan nasabah sebagai variabel mediasi. Sampel untuk penelitian ini adalah 114 nasabah yang diambil dari basis nasabah. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner yang disebarkan menggunakan Google Forms dan wawancara tatap muka. Metode penelitian yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Data yang diperoleh dari kuesioner kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan program SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan citra merek berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan dan loyalitas nasabah. Selanjutnya, kepuasan masabah memainkan peran perantara dalam hubungan antara kualitas layanan, citra merek dan loyalitas nasabah.
Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah Nurjaman, Muhamad Izazi; Ayu, Dena; Akbar, Muhammad Fahmi; Rojikin, Ikin
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 7 No. 1 (2024): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v7i1.17023

Abstract

Akad Mudharabah menjadi akad yang identic dengan skema bagi hasil dalam operasioal perbankan syariah. Namun dalam praktiknya, justru akad murabahah yang banyak digunakan perbankan syariah, sehingga akad mudharabah dan skema bagi hasil yang melekat pada perbankan syariah seharusnya banyak digunakan dalam setiap penawaran produknya. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas akad mudharabah perspektif regulasi dan praktik di perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum ekonomi syariah yang menggunakan metode deskriftif kepustakaan dengan sumber data primernya berupa Fatwa DSN-MUI dan peraturan perundang-undangan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tiga tahapan analisis data yaitu memfokuskan data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, POJK dan PBI) yang menopang kedudukan dan penerapan akad mudharabah di perbankan syariah berasal dari substansi Fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat harmonisasi regulasi dan juga praktik penerapan akad mudharabah di perbankan syariah. Kedudukan akad mudharabah yang banyak digunkaan perbankan syariah dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dengan skema pembiayaan dan melakuan pelayanan jasa pada produk tertentu memperkuat dan menjadikan eksistensi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang menerapkan skema bagi hasil.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam) Fatkhurakman, Fuad; Syufaat, Syufaat
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v0i0.17058

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam hukum Islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Inti permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah menemukan model-model penyelesaian sengketa pada zaman Rasulullah SAW. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian studi kepustakaan dengan mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek mendamaikan sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari Al-Qur’an dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi mediator dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan, keempat ditemukan bahwa nabi Muhamad SAW membenarkan arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.
Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Kerangka Politik Hukum Nasional Alamudi, Ichwan Ahnaz; Kurdi, Sulaiman; Hasan, Ahmadi
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 7 No. 1 (2024): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v7i1.17060

Abstract

Ekonomi Syariah berkembang seiring tuntutan masyarakat muslim yang menginginkan sebuah perekonomian yang bersaing dengan ekonomi ribawi yang bermuara kepada kapitalisme. Tentu perjuangan ini tidak semudah membalikan telapak tangan. Perjuangan politis, sosiologis, huokum, juga mewarnai terbitnya regulasi yang perbankan syariah di Indonesia. Dengan system negara yang tidak Islam, tentu menyulitkan perbankan syariah untuk melakukan transaksi muamalah perbankan syariah menurut kaidah fikih muamalah yang tertulis di kitab-kitab fikih Islam. Produk perbankan syariah yang “dipaksa” harus menyerupai produk perbankan konvensional tentu berpengaruh terhadap konsep teori akad dalam fikih klasik. Di sini peran fatwa DSN-MUI untuk menentukan hukumnya. Fatwa DSN-MUI ini akan menjadi hukum positif apabila diadopsi dalam regulasi yang disahkan menurut UU, seperti diadopsi sebagai pendapat hakim dalam putusannya, atau diadopsi dalam Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan lain-lain. Fatwa DSN-MUI sangat berperan dalam perkembangan ekonomi syariah.
Urgensi Perlindungan Data Pribadi pada Transaksi e-Commerce Terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia Fathaniyah, Lidia; Makbul, Mohammad; Makhrus, M
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v0i0.17171

Abstract

Perkembangan teknologi digital sangat pesat setelah revolusi industri 4.0 sehingga menimbulkan ketergantungan terhadap borderless. Adanya teknologi memberikan kemudahan dan mempercepat dalam transaksi ekonomi digital, hanya dilakukan dengan genggaman jari bisa melakukan transaksi apapun dan dimanapun. Dalam dunia bisnis global, e-commerce sebagai tanda kemajuan teknologi bahwa transaksi digital suatu yang tidak bisa dihindari dan tidak dilakukan secara konvensional lagi. Kehadiran e-commerce sebagai bagian dari gaya hidup baik masyarakat di kota-kota besar maupun di pedesaan telah menajdikan e-commerce sebagai alat untuk bertransaksi baik sebagai penjual maupun pembeli. Penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statue approach. Sumber data yang digunakan yakni sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer yang dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum dalam bentuk ketentuan hukum berupa perundang-undangan kemudian menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur sejenisnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi kepustakaan. Adanya Undang-Undang khusus mengenai perlindungan data pribadi merupakan angin segar bagi pengguna e-commerce karena merasa aman dalam bertransaski pada e-commerce dan memiliki kepastian hukum di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 57 terdapat ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan digital. Adanya Undang-Undang perlindungan data pribadi juga berdampak pada pembangunan nasional yang dalam hal ini yaitu pembangunan ekonomi karena industri e-commerce merupakan salah satu platform yang dapat membuka peluang usaha bagi siapapun.