cover
Contact Name
Katherin
Contact Email
ppm.asn@bkn.go.id
Phone
+622180887011
Journal Mail Official
ppm.asn@bkn.go.id
Editorial Address
Pusat Pengkajian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Jl. Mayjen Sutoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur 13640 Gedung 3 Lantai 6
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Civil Service : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
ISSN : 19787103     EISSN : 25411276     DOI : -
Jurnal kebijakan dan manajemen pegawai negeri adalah jurnal peer-review yang diterbitkan dua kali setahun (Juni dan November). Isi jurnal berisi analisis penelitian yang dilakukan oleh semua lapisan aparatur PNS dengan substansi diskusi terkait isu-isu terkait pengelolaan PNS. Setiap diskusi memberikan perspektif kritis dan analisis yang meyakinkan sehingga dapat menjadi jalan keluar dari berbagai masalah yang telah dan sedang melalui kerja teoretis sebuah penelitian. Jurnal ini didedikasikan dan diterbitkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pengorganisasian, perencanaan dan pelaksanaan birokrasi, serta kinerja tata kelola Aparatur Sipil Negara.
Articles 255 Documents
PROFESIONALITAS DAN PROPORSIONALITAS Hayat Hayat
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 2 November (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.015 KB)

Abstract

Pegawai tidak tetap yang disingkat PTT merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintahan yang diharapkan mampu untuk bersinergi dengan SDM lainnya dalam instansi pemerintah. PTT mempunyai tanggung jawab yang sama dalam hal kinerja untuk memberikan pelayanan kepada rakyat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dengan prinsip kesamaan, keadilan dan kebaikan. Hal ini harus didorong atas akuntabilitis dalam kinerja sebagai bagian terpenting dalam pemecahan masalah yang terus bergulir dengan keberadaan PTT. Pemerintah menuntut seluruh pegawainya baik PNS maupun PTT untuk secara profesional menjalankan tugas sebagai pelayan publik guna menciptakan pemerintahan yang baik. Kata kunci: PTT, profesional, pemerintahan yang baik
PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH Janry Haposan U.P Simanungkalit
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 2 November (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1007.509 KB)

Abstract

Berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (2005), terdapat 343.158 pegawai yang berkedudukan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Instansi Pusat dan Daerah di Indonesia. Secara definisi, Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini ditunjuk untuk posisi mereka untuk 1 tahun atau kurang. Namun kenyataannya, penunjukan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi tidak dapat diatur dan ke depannya berpotensi menyebabkan masalah dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Telaah ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan atau penunjukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lembaga pemerintah Indonesia dan merumuskan alternatif kebijakan sebagai upaya untuk mengantisipasi penerapan sistem kepegawaian di Indonesia. Hasil telaah ini menunjukkan bahwa area kerja di mana Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Instansi Pemerintahan Indonesia diangkat adalah administrasi, kesehatan, teknis, pendidikan, keamanan, kebersihan, ketertiban dan area kerja yang khusus lainnya. Di masa depan, langkah-langkah pelaksanaan kebijakan dalam melaksanakan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi pemerintahan dilakukan dengan menilai dan menganalisis kebutuhan untuk penunjukan Pegawai Tidak Tetap (PTT), membangun hukum dan strategi dalam penetapan Pegawai Tidak Tetap (PTT), penanganan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), menjaga komitmen dan kolaborasi pemangku kepentingan, memonitor dan melakukan evaluasi terhadap pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara periodik contohnya dalam hal biaya, tunjangan, resiko, kinerja dan produktivitas. Kata kunci: Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pemerintah.
KEDUDUKAN HUKUM PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH Ridwan Ridwan
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 2 November (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.982 KB)

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hubungan dinas publik dengan negara atau Pemerintah, sedangkan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja pada instansi memiliki hubungan kepedataan atau hubungan kontrak dengan Pemerintah. Ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi PNS yang tidak dapat diterapkan terhadap pegawai tidak tetap seperti sistem penggajian dan pensiun, latihan prajabatan, sistem sanksi, dan sebagainya. Meskipun ada perbedaan, keduanya harus tunduk pada norma Pemerintahan dan norma perilaku dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Perselisihan hukum antara pegawai tidak tetap dengan Pemerintah diselesaikan melalui peradilan umum, sedangkan sengketa antara PNS dengan Pemerintah diselesaikan melalui upaya administratif dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kata kunci: PNS, PTT, hubungan kontrak, PTUN.
PROSPEK DAN TANTANGAN KEBIJAKAN REKRUTMEN DOSEN TETAP NON PNS Tedi Erviantono
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 2 November (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.245 KB)

Abstract

Pemberlakuan status Badan Layanan Umum (BLU) mengarahkan otonomi perencanaan dan pengelolaan pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada konsekuensi ini, PTN memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan, dan mempromosikan Dosen secara mandiri melalui tenaga Dosen non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Pusat menyediakan perangkat regulasi Permendikbud No. 84 tahun 2013 dimana PTN diberi ruang gerak melakukan sistem ujian mandiri yang mengedepankan prinsip akuntabilitas. Pada komitmen pembiayaan mandiri, beberapa PTN menetapkan mekanisme jenjang pengembangan karir dan kepangkatan Dosen tetap non PNS setara dengan jenjang karir Dosen PNS. Kata kunci: Kebijakan, rekruitmen Dosen Tetap non PNS
PENERAPAN STRATEGI MANAJEMEN TALENTA DALAM PENGEMBANGAN PNS Eunike Prapti Lestari Krissetyanti
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.322 KB)

Abstract

Paradigma baru dalam Manajemen Sumber daya Manusia menganggap bahwa sumber daya manusia merupakan aset organisasi (dikenal dengan human capital). Karena itu aset ini harus dikelola secara proaktif dan strategik. Manajemen talenta merupakan implementasi dari strategi-strategi atau sistem-sitem yang terintegrasi untuk meningkatkan kondisi lingkungan kerja dengan mengembangkan proses-proses dalam rekrutmen dan seleksi, pengembangan, pengikatan, dan mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan serta aptitude yang dibutuhkan organisasi di masa ini dan akan datang. Tulisan ini menjelaskan bagaimana menerapkan strategi manajemen talenta sebagai strategi untuk mengembangkan sumber daya aparatur di organisasi publik. Studi ini menunjukkan bahwa implementasi dari manajemen talenta memerlukan tiga tahap. Pertama, mengidentifikasi pegawai yang termasuk dalam talent pool. Tahap yang kedua adalah mengembangkan kelompok talenta dan kelompok yang lain. Dan yang ketiga adalah mempertahankan talenta. Langkah-langkah tersebut merupakan satu kesatuan proses. Kata kunci: aset organisasi, manajemen talenta, sumber daya manusia
PENERJEMAHAN SASTRA DAERAH Heksa Biopsi Puji Hastuti
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (584.319 KB)

Abstract

Penerjemahan sastra daerah dapat diatur sebagai tugas Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) sebagai pegawai resmi negara di bidang penerjemahan. Penugasan ini merupakan pengembangan peran JFP. Melalui penerjemahan sastra daerah diharapkan tumbuh sikap positif dalam jiwa segenap bangsa Indonesia. Bermula dari rasa memiliki, sikap peduli, dan akhirnya tumbuh sikap merasa harus menjaga kekayaan sastra daerah yang tersebar di seluruh nusantara sebagai satu kesatuan kebudayaan nasional Indonesia. Dari pembahasan disimpulkan bahwa peran Jabatan Fungsional yang dapat dikembangkan dari penerjemahan sastra daerah adalah mengenalkan sastra daerah dalam konteks sebagai unsur kebudayaan nasional Indonesia yang berimplikasi sebagai peran ke dalam dan ke luar: (1) Peran ke dalam: dengan mengenalkan sastra daerah kepada segenap bangsa Indonesia berarti Jabatan Fungsional Penerjemah turut serta menciptakan harmoni dalam kehidupan sebagai bangsa yang satu dan berdaulat. (2) Peran ke luar: turut serta menciptakan pagar bagi kekayaan kebudayaan nasional Indonesia sebagai simbol jati diri dan identitas bangsa dari klaim pihak asing. Kata kunci: penerjemahan, sastra daerah, peran jabatan fungsional penerjemah
PENGEMBANGAN SISTEM MUTU JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI Mohamad Tomtom Makmur
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.405 KB)

Abstract

Reformasi birokrasi bertujuan untuk membawa perbaikan organisasi publik secara menyeluruh. Bagian yang paling penting dari proses perbaikan adalah transformasi pola pikir dari agen perubahan, termasuk yang memegang jabatan fungsional. Reformasi birokrasi tanpa transformasi pola pikir hanya akan dilihat sebagai cara untuk memperoleh pembayaran yang lebih baik/remunerasi, dimana organisasi publik menuntut reformasi dapat bermanfaat bagi mereka. Tulisan ini menganalisis faktor-faktor seperti: standar kompetensi jabatan fungsional, organisasi pembelajaran, dan penilaian kinerja yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan manajemen mutu untuk jabatan fungsional. Peningkatan kompetensi PNS akan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Kata kunci: jabatan fungsional, sistem mutu, reformasi birokrasi
PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE JABATAN FUNGSIONAL Muhlis Irfan
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.831 KB)

Abstract

Terkait rencana pengalihan orientasi pegawai dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Fokus penelitian ini adalah mengenai kompensasi atau penghasilan yang diterima PNS yang berpindah dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Ruang lingkup penelitian dibatasi hanya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima pegawai struktural eselon III lebih besar dari pada pegawai dalam jabatan fungsional yang relevan di BKN, meski untuk struktural Eselon III dan IV kelas jabatannya sama dengan jabatan fungsional tingkat ahli. Kemudian disimpulkan juga bahwa beberapa jabatan fungsional tertentu besaran tunjangannya belum didasarkan pada perhitungan bobot jabatan. Kata kunci: jabatan struktural, jabatan fungsional, pengalihan jabatan, tunjangan
PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL JAKSA Novi Savarianti Fahrani
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.772 KB)

Abstract

Pengembangan karier merupakan salah satu hal yang penting dalam program pengembangan pegawai. Terhambatnya pengembangan karir pegawai tentu akan berdampak pada kepuasan kerja, motivasi dan pada akhirnya kinerja mereka. Dalam pengembangan karier seorang jaksa ternyata terdapat suatu permasalahan yaitu mengenai promosi/kenaikan pangkat. Tulisan ini mengungkapkan adanya suatu batasan mengenai pegawai yang menduduki jabatan rangkap sebagai pejabat struktural dan juga fungsional jaksa dalam hal promosi/kenaikan pangkatnya, dimana untuk kenaikan pangkatnya selain tetap harus mengikuti aturan mengenai kenaikan pangkat pilihannya dan juga pengumpulan angka kreditnya seperti fungsional jaksa. Sehingga jaksa yang merangkap jabatan tersebut juga diwajibkan untuk mengumpulkan angka kredit selain persyaratan lain yang digunakan dalam menduduki suatu jabatan struktural. Di samping itu apabila seorang jaksa yang telah memenuhi angka kredit yang cukup dan juga lulus assesment kompetensi di suatu jabatan struktural misal eselon III namun belum pernah menduduki jabatan struktural eselon IV, maka pegawai tersebut tidak dapat menduduki jabatan sebagai eselon III karena dianggap tidak pernah memiliki pengalaman sebagai eselon IV. Oleh karena itu pegawai yang menduduki jabatan struktural diwajibkan untuk menduduki jabatan secara berjenjang. Kata kunci: promosi, pengembangan karir jaksa, asesmen kompetensi
STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA UNTUK PENGEMBANGAN TENAGA FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN Rudy Rishamsyah
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.633 KB)

Abstract

Salah satu faktor yang diperlukan untuk pengembangan profesi, meningkatkan dan mensukseskan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan serta penyuluh adalah sarana dan prasarana penyuluhan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penerapan Peraturan Menteri Kehutanan P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh Kehutanan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam pemenuhan sarana prasarana penyuluh kehutanan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survey. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, pengamatan dan penelusuran dokumen yang sesuai tujuan penelitian. Data dan informasi diuraikan secara diskriptif dan terperinci sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana dan prasarana penyuluh Kabupaten Kotabaru masih belum memenuhi standar minimal yang disyaratkan dalam P.35/Menhut-II/2012. Upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana dilakukan pada tahun 2013 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Kehutanan tahun anggaran 2013. Kata kunci: standarisasi, sarana prasarana, fungsional penyuluh

Page 8 of 26 | Total Record : 255


Filter by Year

2007 2023


Filter By Issues
All Issue Vol 17 No 2 Nov (2023): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 17 No 1 (2023): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 16 No 2 (2022): CIVIL SERVICE: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 16 No 1 (2022): CIVIL SERVICE : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 15 No 2 November (2021): CIVIL SERVICE : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 15 No 1 Juni (2021): CIVIL SERVICE : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 14 No 2 November (2020): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 14 No 1 Juni (2020): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 13 No 2 Nov (2019): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 13 No 1 Juni (2019): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 12 No 2 November (2018): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 12 No 1 Juni (2018): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 11 No 2 November (2017): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 11 No 1 Juni (2017): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 10 No 2 November (2016): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 10 No 1 Juni (2016): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 9 No 2 November (2015): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 9 No 1 Juni (2015): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 8 No 2 November (2014): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 8 No 1 Juni (2014): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 7 No 2 November (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 7 No 1 Juni (2013): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 6 No 2 November (2012): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 6 No 1 Juni (2012): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 5 No 2 November (2011): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 5 No 1 Juni (2011): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 4 No 2 November (2010): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 4 No 1 Juni (2010): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 3 No 2 November (2009): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 3 No 1 Juni (2009): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 2 No 2 November (2008): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 2 No 1 Juni (2008): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 1 No 2 November (2007): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Vol 1 No 1 Juni (2007): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS More Issue