Articles
432 Documents
Pandangan Santri Generasi Z Terhadap Perjodohan Kiai Perspektif Kafaah
Wafa, Ahmad Muflihul
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1807
Studi ini mengkaji tentang perjodohan yang ada di Pondok Pesantren Sabilurrosyad Malang. Kerap kali santrinya menikah karena perjodohan. Dengan menggunakan penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat, atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakt dengan maksud dengan mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan dengan observasi dan wawancara mendalam dengan beberapa santri, tulisan ini menunjukkan bahwa santri Generasi-Z Pondok Pesantren Sabilurrosyad terdapat santri yang menolak perjodohan karena dianggap kurang realistis untuk kelangsungan masa depan. Perjodohan yang terjadi adakalanya kiai yang menjodohkan ataupun terdapat permintaan perjodohan dari santri atau jamaah. Terdapat bebrapa pertimbangan yang diambil kiai ketika akan menjodohkan dimulai dari latar belakang, kafaah hingga organisasi masyarakat ikut andil didalamnya.
Pola Komunikasi Efektif Dalam Membangun Keluarga Sakinah Di Kampung Wisata Warna-Warni
Purana, Airlangga Dwy;
Nashrullah, Muhammad Faiz
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 4 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i4.1819
Kampung Warna-warni dikenal sebagai tempat wisata yang terkenal di Kota Malang dengan tingkat keramaian yang begitu padat dan tidak ada perbedaan di dalamnya antara renah privat dan umum. Oleh karna itu, menjadi permasalahan baru dalam keluarga terkait bagaimana cara untuk membina keluaga sakinah dengan baik sesuai dengan yang diharapkan, baik antara suami dan istri atau orang tua dan anak-anaknya. Faktanya seiring berkembangnya teknologi dan waktu, manusia menjadi lebih cepat terpengaruh oleh perkembangan tersebut. Peran komunikasi orang tua sangat penting dalam mendidik anak-anaknya terlebih jika kawasan yang dimukimkan adalah tempat wisata seperti Kampung warna-warni Jodipan Kota Malang. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitaif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengekplorasi upaya yang dilakukan oleh keluarga dalam menimalisir datangnya pengaruh yang dibawa oleh wisatawan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cara keluarga di Kampung Warna-warni dalam menimalisir pengaruh gaya hidup wisatawan. Dengan cara mempererat hubungan antara orang tua dan anak, wajib memberikan pendidikan yang layak, menunjukan kasih sayang, serta memberi pengawasan terhadap akhlak dan perilaku anak. Hal ini juga disertai dengan komunikasi efektif yang digunakan masyarakat di Kampung Warna-warni dalam membentuk keluarga sakinah adalah komunikasi interpersonal yang bersifat terbuka, saling mengerti, saling memberi dukungan dan bersifat positif antar sesama tanpa adanya perbedaan.
Analisis Yuridis Poging Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Positif dan Fikih Jinayah
Kholid, Idam
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1827
Mengacu pada catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan, selama masa pandemi terjadi kenaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perbuatan KDRT sendiri merupakan bentuk kejahatan, Menurut hukum pidana positif di Indonesia poging (percobaan) diartikan dengan perbuatan yang tidak selesai sebab faktor dari luar, sehingga dalam wujudnya terhadap KDRT tentu harus dipenuhinya niatan dari pelaku serta permulaan pelaksanaan perbuatan. Sedangkan dalam fikih jinayah, para ulama’ memasukkan poging (percobaan) dalam jarimah ta’zir. Begitu pula dengan melakukan percobaan (poging) KDRT, maka sama halnya dengan hendak melakukan kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur dan aspek kepastian hukum yang ada di dalam hukum pidana positif di Indonesia ataupun dalam Fikih Jinayah. Bentuk penelitian ini adalah Studi Kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparasi. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum pidana positif di Indonesia, kekerasan fisik merupakan suatu bentuk dari perbuatan yang dilarang dan termasuk tindak pidana, apalagi jika menimbulkan luka berat (pasal 90 KUHP). Sehingga seseorang yang melakukan poging (percobaan) kekerasan tersebut bisa dikenakan pasal 53 yang dihubungkan dengan pasal lainnya. Tetapi jika hanya luka ringan, maka tidak bisa dianggap poging (percobaan). Sedangkan dalam fikih jinayah, poging (percobaan) dalam hal tersebut dikenakan hukuman ta’zir.
Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan
Juwita, Arin Budi Asmara;
Nasyi'ah, Iffaty
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1839
Perkawinan haruslah sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan. Mengenai batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu faktor yang mendorong perkawinan usia anak ialah faktor budaya, tradisi budaya yang dilakukan secara turun-temurun melakukan perkawinan usia anak sejak usia 10-15 tahun dan orang tua juga mendukungnya dengan cara menjodohkan anak-anak mereka. Kemudian dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia anak ialah tingginya angka perceraian pasangan muda yang diakibatkan kondisi mental belum stabil. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan upaya mengurangi perkawinan usia anak dan kendalanya. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa upaya yang dilakukan untuk mengurangi perkawinan usia anak ialah dengan melakukan kegiatan sosialisasi kegiatan ini dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan batas usia minimal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, sosialisasi melalui media sosial, menyebarkan: pamflet, brosur, poster, dan banner, dan adanya tim pendamping keluarga. Kendala yang dialami ialah adanya protokol kesehatan sehingga peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi terbatas, kurangnya anggaran dana dari pemerintah, kurangnya sumber daya manusia dikarenakan penyuluh KB purna jabatan, kurangnya kesadaran peserta untuk berbagi informasi.
Pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan
Alfariz, Zaid Ibnu
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1848
Perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi sembilan belas tahun baik bagi laki-laki dan perempuan memungkinkan untuk menimbulkan berbagai macam pandangan, di satu pihak ada yang setuju dengan dinaikkannya batas minimal usia perkawinan menjadi sembilan belas tahun dan di pihak lain ada pula yang tidak setuju dengan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil menunjukkan bahwa ada tiga pandangan Kepala KUA di Kabupaten Langkat tentang perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan pertama dan merupakan pandangan mayoritas dari Kepala KUA di Kabupaten Langkat setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan. Pandangan ke dua menyatakan seharusnya batas minimal usia perkawinan adalah delapan belas tahun. Kemudian pandangan terakhir tidak setuju dengan perubahan batas minimal usia perkawinan.
Bausung Bridal Tradition of Banjar Traditional Wedding Brides in ‘Urf Perspective
Salim W, Rio;
J, Jamilah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1869
Bausung bridal tradition is one of a traditional wedding processions of Banjar society. Bausung bridal is lifting or carrying the bride and groom up on the shoulders of two men. The society belief if this tradition did not carried out they will get a sanction from their ancestors. The purpose of this research is to analyze this tradition deeply to find out the Bausung bridal tradition in the composition of Islamic legal rules according to the perspective of 'urf. This research is an empirical that has qualitative approach. Data source to be used are primary as and secondary data. The results of this study indicate that the Bausung bridal tradition is classified as 'urf amali in terms of 'urf material because it is focuses on a practice, in terms of the scope of 'urf is 'urf khaas because it is only carried out by the Banjar tribal society and in terms of the validity of 'urf is 'urf shahih because the majority of the process of the Bausung bridal tradition does not conflict with Islamic law, although there are still some practices from this tradition that must be abandoned because it has the potential to cause shirk to Allah SWT.
Larangan Perkawinan Bagi Karyawan Warabala Dalam Masa Kontrak Kerja Tinjauan Hukum Islam
Hidayati, Vika;
Nasyi’ah, Iffaty
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1893
Dalam hukum Islam pernikahan adalah sebuah akad yang menjembatani halalnya hubungan laki-laki dan perempuan demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai Allah SWT. Sedangkan dalam kenyataan terdapat beberapa perusahaan yang mengeluarkan kebijakan perjanjian larangan menikah bagi karyawan selama masa kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) tentunya perlu adanya suatu penelitian terhadap kebijakan tersebut. Artikel ini termasuk jenis yuridis-empiris dan pendekatan yuridis-sosiologis yang akan disajikan dalam deskripsi tertulis. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari hasil wawancara dengan eman informan dan sumber data sekunder dari buku-buku dan literatur yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan. Selain itu dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam permasalahan larangan menikah selama kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), pegawai yang berstatus kontrak harus menjalankan masa kontrak kerjanya selama 1 tahun 6 bulan. Setelah melampaui batas kontrak kerja yaitu lebih dari 1 tahun 6 bulan kerja, pegawai kontrak yang bersangkutan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga larangan menikah yang dimaksud dalam artikel ini merupakan larangan pernikahan yang sifatnya sementara (muaqqat), karena dalam waktu lebih dari dua tahun kerja, pegaawai kontrak diperkenankan untuk menikah. Sehingga menurut hukum Islam larangan menikah selama kontrak kerja di PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) diperbolehkan.
Hibah dalam Perkawinan Poligami Sebagai Pencegahan Konflik Waris
Khoiron, Awaludin Nur
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1898
Dalam penelitian ini akan mengkaji kasus sistem hibah dalam perkawinan poligami yang dilakukan dengan tujuan mencegah konflik waris yang biasa terjadi dalam masyarakat Indonesia dengan melihat kasus yang terjadi di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kemudian hal tersebut akan dilihat dalam perspektif Hukum di Indonesia yang terdiri dari KHI, KUHPer dan Hukum Adat yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menghasilkan metode analisis data yang bersifat analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, sistem hibah kepada Istri dalam perkawinan poligami dalam pencegahan konflik waris yang terjadi di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menggunakan kesepakatan para anggota keluarga, dengan pembagian yang telah ditentukan oleh suami dengan para Istri yang bagian hartanya berdasarkan usia perkawinan. Hasil kedua yang berdasarkan Hukum di Indonesia, hibah yang dilakukan kepada Istri dan anak dalam perkawinan poligami tersebut tidak sesuai dengan hukum rujukan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 Ayat 1 yang mensyaratkan harta maksimal dalam hibah adalah 1/3, tetapi hal tersebut masih dapat diterima selama dalam kasus tersebut tidak diangkat dalam meja pengadilan di Indonesia.
Efektivitas Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Amuntai Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tentang Layanan Konseling
Turrahmah, Maulida
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 4 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i4.1899
Perubahan regulasi usia minimal pernikahan pada UU Perkawinan mempengaruhi kenaikan perkara dispensasi kawin di PA Amuntai mencapai 216,98%. Menanggapi hal ini, PA Amuntai melakukan kerjasama dengan DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk menyediakan Layanan Konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perjanjian kerjasama dan menilai keefektifan perjanjian kerjasama dalam menekan tingginya perkara dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Data diperoleh dari wawancara dengan pihak PA Amuntai dan DPPPA Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hasil penelitian ini antara lain: Pertama, perjanjian kerjasama didasari dengan PERMA Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, PERMA ini terbentuk karena adanya UU No. 16 tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, Layanan konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin dapat dikatakan efektif karena memenuhi lima faktor efektifnya sebuah hukum.(1) Perjanjian kerjasama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi; (2) Pihak yang menjalankan isi perjanjian kerjasama mengetahui tugas mereka: (3) Masyarakat menerima dan memahami maksud dari perjanjian kerjasama; (4) Sarana dan fasilitas yang menunjang sudah memadai; (5) Perjanjian kerjasama telah mengadopsi kebudayaan yang ada dan membantu mengatasi problematika yang sedang berkembang di masyarakat.
Perceraian Usia di Bawah 5 Tahun Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
ani, Affifatu lutfi
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 3 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.18860/jfs.v6i3.1901
Artikel ini dilatar belakangi oleh fenomena perceraian pada pasangan usia perkawinan di bawah 5 tahun terutama di Kabupaten Malang yang menduduki peringkat ke-2 dengan jumlah perceraian terbanyak setelah Jawa Barat. Perkawinan dengan usia yang masih sangat muda seharusnya lebih mempertimbangkan keinginannya untuk bercerai. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pasangan dengan usia perkawinan di bawah 5 tahun bercerai, dan pertimbangan hakim dalam memutus cerainya. Artikel ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian usia perkawinan di bawah 5 tahun dapat digolongkan menjadi 5 penyebab utama, yaitu: Faktor Tanggung Jawab, Perselisihan yang terjadi secara terus-menerus, kurangnya penanaman agama dalam keluarga, KDRT, dan perselingkuhan. Adapun pandangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian ini melihat pada alasan-alasan yang sesuai dengan Undang-Undang. Apabila alasan perceraian tersebut dapat dibuktikan maka hakim tidak dapat menolak putusannya. Adapun dalam memutuskan perkara perceraian usia perkawinan di bawah 5 tahun ini hakim lebih menekankan pada proses mediasi agar keinginan untuk rujuk lebih besar. Akan tetapi pada realitanya yang terjadi banyak pasangan yang sudah tidak bisa disatukan kembali dikarenakan permasalahan yang terlalu komplesk dan tidak ada jalan keluar dalam permasalahan tersebut yang kemudian memutuskan untuk bercerai.