Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific perspectives.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 15 No. 1 (2023): Juni"
:
12 Documents
clear
PARADIGMA HUKUM ISLAM (KLASIK DAN ALTERNATIF)
Nunung Susfita
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.1142
Paradigma merupakan suatu kumpulan asumsi, konsep dan proporsi yang disatukan secara logis dan berfungsi mengarahkan pemikiran dan pengkajian. Agama samawi sebelum Islam, mempunyai kapasitas jangkauan waktu dan tempat yang terbatas. Sifat temporer itu dibatasi dengan kehadiran Nabi setelahnya, seperti ajaran Musa a.s. Dead line-nya adalah ketika ajaran Isa a.s tiba. Berbeda dengan itu, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, merupakan agama terakhir dan penutup. Al-qur’an pada hakekatnya adalah dukumen keagaman dan etika yang bertujuan praktis, menciptakan masyarakat yang bermoral baik dan adil. Doktrin kemerdekaan berkehendak manusia seperti dicanangkan oleh kaum Mu’tazillah menjadi bagian dari konsep teologi mengenai keadilan Tuhan dan mengalahkan segi aslinya yaitu kemerdekaan dan tanggung jawab manusia. Di antara kaum Ortodoks, kemerdekaan manusia ini berarti ketidak-merdekaan Tuhan. Mereka menuduh aliran Mu’tazilah sebagai humanisme yang ekstrim, mereka menegaskan bahwa Tuhan berada di luar konsep manusia tentang keadilan. Apa yang dipandang manusia sebagai keadilan Tuhan tidaklah berarti demikian bagiNya, tetapi apa yang diperbuatNya bagi manusia memang tampak adil dan rasional bagi manusia.
KONSEP DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK
Nisfawati Laili Jalilah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.1145
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait dengan hal tersebut, dalam menyelesaikan perkara pidana anak, maka dalam Undang-undang Peradilan Pidana Anak (UUPPA) menegaskan bahwa harus digunakan konsep Restorativ Justice atau Diversi, yaitu Yaitu pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternative penyelesaian perkara, yakni melalui musyawarah atau mediasi.Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap/label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan,dan menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan. Pelaksanaan atau penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
The PHILOSOPHICAL REVIEW OF MATERIALISM AND IDEALISM MARRIED AGE LIMITS IN INDONESIA: Study of Article 7 Paragraph (1) of Law 16 of 2019 jo. Law 1 of 1974 concerning Marriage
Hisam Ahyani;
Muharir;
Dian Permana
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.2820
This research departs from a juridical confusion regarding the ideal of a person going to get married, where the age of marriage with other provisions regarding age, namely in terms of the philosophical Materialism and Idealism of Marriage Age in Indonesia. Whereas in Indonesian Law on Marriage Marriage is only permitted if men and women have reached the age of 19 (nineteen) years. The purpose of this study is to find out the philosophical review of materialism and idealism of marriage age in Indonesia, with the article 7 paragraph (1) for 16 of 2019 jo. u 1 year 1974 regarding marriage). The conclusion of this study is the philosophical value of materialism and idealism of marriage age is the concept of historical materialism of humans who will choose the readiness of themselves in the face of marriage, this is because one's age is not a reference, which is the basis for people to get married including self-readiness to face material livelihood, readiness self and material. Likewise in Indonesia, the ideal age in society in Indonesia if it is connected with Karl Mark's theory, then the readiness of oneself in the material (economic elements) is as a reference for people to get married.
LEGALITAS PERMOHONAN HAK ASUH ANAK OLEH SELAIN PIHAK KELUARGA MELALUI PENGADILAN AGAMA
Nasrullah Nasrullah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.2991
Lingkungan hak asuh anak yang tidak kondusif dapat menghambat perkembangan anak, karena tidak terpenuhinya hak-hak anak dengan baik. Di dalam suasana lingkungan keluarga yang tidak kondusif (broken home), kewenangan hak asuh anak sering menjadi perdebatan dan bahkan tidak jelas. Selain terganggunya lingkungan hak asuh anak sebagai akibat dari lingkungan yang tidak kondusif, tidak jarang orangtua anak memilih untuk mangalihkan hak asuh anaknya untuk diasuh oleh pihak selain dari keluarga, atau bahkan dititipkan di lembaga panti asuhan. Di dalam pengalihan lingkungan hak asuh anak kepada orang lain selain pihak keluarga ataupun kepada panti asuhan perlu adanya legalitas dari pengadilan sebagai dasar sahnya suatu pengasuhan yang memiliki berbagai dampak hukum sebagai konsekuensi dari pengalihan lingkungan hak asuh anak. Di satu sisi, Pengadilan Agama yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak memiliki dasar legalitas yang secara jelas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh yang diajukan oleh selain pihak keluarga. Sehingga eksistensi lembaga Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak ini menjadi penting untuk dikaji, karena mengingat tidak adanya regulasi yang mengatur kewenangan secara jelas bagi Pengadilan Agama untuk menyidangkan perkara permohonan pengasuhan anak atau hak asuh anak yang diajukan oleh selain dari pihak keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang tergolong dalam penelitian kualitatif yang memadukan antara teori dan praktek di lapangan yang menghasilkan jawaban yang bukan berupa angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh selain pihak keluarga dengan mengacu kepada dua landasan secara umum yaitu landasan yuridis dan landasan filosofis. Keyword: Legalitas, Hak Asuh, Pengadilan Agama.
Hakikat Keluarga Islam: Hakikat Hukum Keluarga Islam
koko komarudin
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.3003
Abstrak: Pembahasan tentang keluarga Islam berarti membahas tentang keluarga yang tersebar di seluruh penjuru dunia dimana Islam menjadi bagian dari agama yang dianut penduduknya. Hukum keluarga Islam (Al Akhwal al Syakhsiyyah) merupakan bagian utama dari hukum Islam dengan porsi yang lebih besar dan perhatian yang cukup tinggi baik yang bersumber dari langit yakni wahyu ilahi (Al Quran) dan sunah Rasulullah Saw maupun dari peraturan perundangan yang berlaku di setiap negara. Hukum keluarga Islam pada dasarnya hadir untuk memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif dan integral tentang bagaimana berkeluarga yang sesuai dengan aturan-aturan Islam. Tujuannya adalah memberikan pendampingan agar bisa mereda atau mencegah timbulnya sumber-sumber persengketaan diantara anggota keluarga bahkan menawarkan cara-cara penyelesaian segala permasalahan yang terjadi dan dihadapi oleh setiap keluarga Islam. Hakikat keluarga Islam adalah sebuah idealitas dari perwujudan keluarga yang mendasarkan segala aktivitas dan komunikasi serta interaksinya baik dalam kondisi damai maupun dalam suasana bersengketa kepada aturan-aturan Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis. Terkait dengan keluarga Islam yang berada dalam sebuah negara, maka iapun tidak bisa melepaskan dirinya dari aturan-aturan yang mengikat seperti UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan cita-cita mulia keluarga Islam yaitu membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah. Keluarga Islam tidak berarti tidak menghadapi tantangan dan perselisihan. Akan tetapi keluarga Islam selalu berupaya untuk menyelesaikan setiap kasus, masalah dan pertentangan yang terjadi di antara anggota keluarga dengan merujuk kembali kepada Al Quran dan hadis dan jikapun diperlukan maka para pihak yang terkait misalnya Kantor Urusan Agama (KUA) dan Peradilan Agama (PA) diikutsertakan terlibat dalam penyelesaian permasalahannya. Harapan akhirnya bahwa seluruh aktivitas yang terjadi dalam keluarga Islam bisa merepresentasikan seluruh maqashid al-syari’ah yaitu hifdz al diin, hifdz al nafs, hifdz al aql, hifdz al nasl dan hifdz al maal. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Hakikat Keluarga, Hukum Islam
OPTIMALISASI PERAN PIK-R (PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA) DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN NARMADA
Ani Wafiroh;
Ahmad Fiqqih Alfathoni
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.9852
Beberapa referensi menunjukkan bahwa faktor utama penyebab pernikahan dini adalah ekonomi dan kemiskinan. Akan tetapi berbeda halnya di Kecamatan Narmada, faktor utama pernikahan dini justru disebabkan oleh orang tua. Hal tersebut karena Remaja seringkali merasa tidak nyaman ketika berada di rumah. Oleh karena itu, perlu ada solusi lain seperti optimalisasi peran PIK-R sehingga remaja dapat dibantu dan memiliki wadah sendiri untuk berbagi. Penelitian ini memiliki dua tujuan, (1) mengetahui faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Narmada, (2) optimalisasi peran Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dalam menekan angka pernikahan dini. Metode yang digunakan yakni metode kualitatif dengan mengamati fenomena pernikahan dini. Adapun hasil yang diperoleh yakni faktor utama penyebab pernikahan dini di Kecamatan Narmada ternyata berasal dari orang tua, teman sebaya, tokoh agama, lingkungan, pendidikan dan ekonomi atau kemiskinan, hasil yang kedua PIK-R harus terlibat aktif dalam membantu permasalahan remaja, sehingga remaja memiliki tempat/wadah untuk sharing ‘berbagi’ permaslahannya, baik masalah keluarga maupun lingkungan. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) permasalahan remaja dapat juga diatasi dari remaja dan untuk remaja itu sendiri (2) rumah harus menjadi tempat yang nyaman bagi remaja untuk tinggal.
PARADIGMA HUKUM ISLAM (KLASIK DAN ALTERNATIF)
Susfita, Nunung
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.1142
Paradigma merupakan suatu kumpulan asumsi, konsep dan proporsi yang disatukan secara logis dan berfungsi mengarahkan pemikiran dan pengkajian. Agama samawi sebelum Islam, mempunyai kapasitas jangkauan waktu dan tempat yang terbatas. Sifat temporer itu dibatasi dengan kehadiran Nabi setelahnya, seperti ajaran Musa a.s. Dead line-nya adalah ketika ajaran Isa a.s tiba. Berbeda dengan itu, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, merupakan agama terakhir dan penutup. Al-qur’an pada hakekatnya adalah dukumen keagaman dan etika yang bertujuan praktis, menciptakan masyarakat yang bermoral baik dan adil. Doktrin kemerdekaan berkehendak manusia seperti dicanangkan oleh kaum Mu’tazillah menjadi bagian dari konsep teologi mengenai keadilan Tuhan dan mengalahkan segi aslinya yaitu kemerdekaan dan tanggung jawab manusia. Di antara kaum Ortodoks, kemerdekaan manusia ini berarti ketidak-merdekaan Tuhan. Mereka menuduh aliran Mu’tazilah sebagai humanisme yang ekstrim, mereka menegaskan bahwa Tuhan berada di luar konsep manusia tentang keadilan. Apa yang dipandang manusia sebagai keadilan Tuhan tidaklah berarti demikian bagiNya, tetapi apa yang diperbuatNya bagi manusia memang tampak adil dan rasional bagi manusia.
KONSEP DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK
Jalilah, Nisfawati Laili
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.1145
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait dengan hal tersebut, dalam menyelesaikan perkara pidana anak, maka dalam Undang-undang Peradilan Pidana Anak (UUPPA) menegaskan bahwa harus digunakan konsep Restorativ Justice atau Diversi, yaitu Yaitu pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternative penyelesaian perkara, yakni melalui musyawarah atau mediasi.Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap/label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan,dan menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan. Pelaksanaan atau penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
The PHILOSOPHICAL REVIEW OF MATERIALISM AND IDEALISM MARRIED AGE LIMITS IN INDONESIA: Study of Article 7 Paragraph (1) of Law 16 of 2019 jo. Law 1 of 1974 concerning Marriage
Ahyani, Hisam;
Muharir;
Permana, Dian
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.2820
This research departs from a juridical confusion regarding the ideal of a person going to get married, where the age of marriage with other provisions regarding age, namely in terms of the philosophical Materialism and Idealism of Marriage Age in Indonesia. Whereas in Indonesian Law on Marriage Marriage is only permitted if men and women have reached the age of 19 (nineteen) years. The purpose of this study is to find out the philosophical review of materialism and idealism of marriage age in Indonesia, with the article 7 paragraph (1) for 16 of 2019 jo. u 1 year 1974 regarding marriage). The conclusion of this study is the philosophical value of materialism and idealism of marriage age is the concept of historical materialism of humans who will choose the readiness of themselves in the face of marriage, this is because one's age is not a reference, which is the basis for people to get married including self-readiness to face material livelihood, readiness self and material. Likewise in Indonesia, the ideal age in society in Indonesia if it is connected with Karl Mark's theory, then the readiness of oneself in the material (economic elements) is as a reference for people to get married.
LEGALITAS PERMOHONAN HAK ASUH ANAK OLEH SELAIN PIHAK KELUARGA MELALUI PENGADILAN AGAMA
Nasrullah, Nasrullah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.2991
Lingkungan hak asuh anak yang tidak kondusif dapat menghambat perkembangan anak, karena tidak terpenuhinya hak-hak anak dengan baik. Di dalam suasana lingkungan keluarga yang tidak kondusif (broken home), kewenangan hak asuh anak sering menjadi perdebatan dan bahkan tidak jelas. Selain terganggunya lingkungan hak asuh anak sebagai akibat dari lingkungan yang tidak kondusif, tidak jarang orangtua anak memilih untuk mangalihkan hak asuh anaknya untuk diasuh oleh pihak selain dari keluarga, atau bahkan dititipkan di lembaga panti asuhan. Di dalam pengalihan lingkungan hak asuh anak kepada orang lain selain pihak keluarga ataupun kepada panti asuhan perlu adanya legalitas dari pengadilan sebagai dasar sahnya suatu pengasuhan yang memiliki berbagai dampak hukum sebagai konsekuensi dari pengalihan lingkungan hak asuh anak. Di satu sisi, Pengadilan Agama yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak memiliki dasar legalitas yang secara jelas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh yang diajukan oleh selain pihak keluarga. Sehingga eksistensi lembaga Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak ini menjadi penting untuk dikaji, karena mengingat tidak adanya regulasi yang mengatur kewenangan secara jelas bagi Pengadilan Agama untuk menyidangkan perkara permohonan pengasuhan anak atau hak asuh anak yang diajukan oleh selain dari pihak keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang tergolong dalam penelitian kualitatif yang memadukan antara teori dan praktek di lapangan yang menghasilkan jawaban yang bukan berupa angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama dapat memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak yang diajukan oleh selain pihak keluarga dengan mengacu kepada dua landasan secara umum yaitu landasan yuridis dan landasan filosofis. Keyword: Legalitas, Hak Asuh, Pengadilan Agama.