TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum			
            
            
            
            
            
            
            
            Jurnal TERAJU fokus pada kajian ilmu syariah dan hukum. Kajian utama jurnal TERAJU meliputi: Hukum Islam: Usul Fikih, Fikih, Perbandingan Mazhab, Sosiologi Hukum Islam, serta kajian yang masuk dalam ilmu syariah. Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan ilmu yang serumpun. Studi Perbandingan hukum: meliputi perbandingan hukum islam dan hukum positif.
            
            
         
        
            Articles 
                81 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya 
                        
                        Supri Yadin Hasibuan                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 1 No 02 (2019) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (379.254 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v1i02.88                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan akibat hukumnya. Masalahny adalah faktor apa saja yang menyebabkan pernikahan di bawah umur dan dampak apa saja dari pernikahan di bawah umur tersebut. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini ditemukan bahwa tidak ada pengaturan hukum yang khusus menyangkut perkawinan anak dibawah umur. Anak dibawah umur menurut sistem hukum di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan (UUP) di Indonesia adalah anak yang berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan wanita. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum diperbolehkan menikah oleh Undang-Undang, namun disisi lain diberikan pengecualian untuk itu. Pengecualian itu disebut dengan pemberian dispensasi kawin untuk anak dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin boleh melaksanakan perkawinan walaupun masih dibawah umur. Anak dibawah umur yang mendapat dispensasi kawin setelah melaksanakan perkawinan, dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum, atau ia nya tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Kepemimpinan Wanita Perspektif Hukum Islam 
                        
                        Mhd. Abror                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (1155.847 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i01.89                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Pembahasan ini hendak menelaah lebih dalam tentang kepemimpinan perempuan di tinjau dari aspek hukum syariah. Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan gambaran yang jelas, bagaimana sebenarnya tuntunan syariah tentang kepemimpinan perempuan serta batas-batasnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian, kemudian dianalisis muatan isinya. Dari kajian ini menegaskan bahwa, terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, tidak dipungkiri defenisi kedua istilah ini memiliki perbedaan pandangan. Mayoritas memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin), masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Pada umumnya Ulama fiqih klasik melarang perempuan menjadi hakim, kecuali Ibnu Hazm, Ibnu Jarir At-Tabari dan imam Abu Hanifah mereka membolehkan perempuan menduduki posisi apapun. Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Urgensi Kalender Hijriyah Sebagai Haul Zakat Maal di Baznas Provinsi Kepulauan Riau 
                        
                        M. Arbisora Angkat                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (1175.992 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i01.92                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Abstrak Artikel ini ingin memberikan informasi kepada umat muslim bahwa seharusnya haul pembayaran zakat maal umat muslim menggunakan Kalender Hijriyah (354 hari). Karena selama ini praktiknya haul pemabayaran zakat maal umat muslim pada saat ini menggunakan Kalender Masehi (365 hari). Sehingga terdapat selisih sekitar 11 hari setiap tahunnya dan apabila Kalender Masehi terus digunakan sebagai haul pembayaran zakat maal, maka selama kurun waktu 30 tahun bisa menyebabkan hutang zakat maal dalam 1 tahun tidak dikeluarkan. Sebenarnya Kalender Masehi dapat digunakan untuk menentukan haul zakat maal, hanya saja persentase zakatnya adalah sebesar 2.577% bukan 2.5%. Persentase ini tentunya sangat berdampak terhadap nominal zakat maal yang ada Provinsi Kepulauan Riau, maka sudah seharusnya BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau menggunakan persentase 2,577% apabila tetap menggunakan Kalender Masehi sebagai haul zakat maal. Sehingga tujuan zakat sebagai kemashlahatan umat manusia, sebagai solusi memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya di Provinsi Kepulauan Riau bisa tercapai. Kata Kunci : Kalender Hijriyah, Haul Zakat Maal. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Abstract This article would like to inform for Muslims that the haul payment of Muslim’s wealth zakat must be using the Hijri Calendar (354 days). Because all this time the practice of haul payment for Muslim’s wealth zakat is currently using the Solar Calendar (365 days). So there is a deviation around 11 days for each year and if the Solar Calendar to be used continously as a haul of wealth zakat payment, then for a period of 30 years can make the debt of wealth zakat in 1 year is not issued. Actually the Solar Calendar can be used to determine the wealth zakat haul, but the percentage of zakat is 2.577% not 2.5%. This percentage certainly has an impact on the nominal value of wealth zakat in the Riau Islands Province, so BAZNAS of Riau Islands Province must be using a percentage of 2.577% if they still using the Solar Calendar as a haul of wealth zakat. So the purpose of zakat as the mankind’s benefit, as a solution to solve the poorness problem, leveling income and improving the welfare of Muslims, especially in Riau Islands Province can be achieved. Keyword : Hijri Calender, Wealth Zakat Haul. BAZNAS of Riau Islands Province
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah 
                        
                        Sudanto Sudanto                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 1 No 02 (2019) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (779.209 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v1i02.93                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Abstrak Asas umum dalam hukum kontrak syariah yaitu asas الأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاْءِ الإِبَاْحَةُ yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Selain itu, terdapat pula beberapa asas penting, yang satu dengan lainnya saling berkaitan, yaitu: asas konsensualisme, asas kekuatan mengikatnya kontrak dan asas kebebasan berkontrak. Implikasi dari asas-asas tersebut jika tidak dibatasi dengan ketentuan maupun perundangan-undangan akan mengakibatkan hilangnya ruh dari hukum kontrak syariah. Sehingga tulisan ini mencoba memaparkan pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah sebagai bentuk upaya menjaga agar tidak kehilangan ruhnya. Kata Kunci: Riba, Bunga, Hukum Kontrak Syariah. Abstrac The general principle in sharia contract law is the principle of الأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاْءِ الإِبَاْحَةُ which states that everything is legal, unless there is an argument that prohibits it. In addition, there are also several important principles, which are interrelated to one another, namely: the principle of consensualism, the principle of the strength of contract binding and the principle of freedom of contract. The implications of these principles if not limited to the provisions or laws and regulations will result in the loss of the spirit of sharia contract law. So this paper tries to explain the prohibition of usury and interest in the legal system of sharia contracts as a form of efforts to keep it from losing its spirit. Keywords: Usury, Interest, legal of sharia contracts.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah 
                        
                        Rizki Pradana Hidayatulah                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 01 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (746.029 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i01.94                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, wajib menerima, memeriksa, dan mengadili suatu perkara hingga selanjutnya memberikan putusan. sehingga dengan demikian, wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara walaupun dalam hal ini ketentuan hukumnya tidak jelas, kurang jelas, bahkan tidak ada. Metode penemuan hukum dalam Islam dikenal dengan istilah ijtihad, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid. Maqâshid syarî’ah dijadikan salah satu metode dalam penemuan hukum agar putusan yang dibuat oleh hakim dapat memenuhi unsur manfaat dalam putusan. Maqâshid syarî’ah adalah sesuatu yang sangat penting yang harus dipahami oleh setiap hakim. Hakim pada zaman sekarang adalah sebagai wakil Tuhan dalam menerapkan hukum-hukum-Nya, penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Hakim adalah mujtahid pada zaman sekarang yang tugasnya menggali hukum dari sumber-sumber yang ada untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Wakaf: Perannya Dalam Peningkatan Ekonomi Umat 
                        
                        Erizal Erizal                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 02 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i02.95                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Representation or endowment is an institution in an established Islamic religion. In Islamic law, this waqf is included in the category of community worship (Ijtimaiyah worship). Throughout Islamic history, waqf is a very important means and capital in advancing the development of religion. In fact waqf is one of the Islamic institutions which has the potential to be further developed to help disadvantaged people. Unfortunately there are so many endowments, in general their use is still traditional consumptive and not professionally managed professionally.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam 
                        
                        M. Azmi                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 02 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i02.157                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
This article The development of the latest technology cannot be separated from its influence on the lifestyle trends and human economic behavior, as well as investment behavior. Forex online trading includes financial investments, especially in investments in the field of money markets and commodity futures exchanges. The author is of the view that the online forex trading transaction law is haram because it does not fulfill the pillars and conditions of sale and purchase and contains elements of gharar, maisir (gambling), usury and violates the provisions of al-sharf that is the element of speculation / chance, and this investment is classified in trading futures (future market) means the place / facility of buying and selling contracts for a number of commodities or financial instruments at a certain price whose agreed delivery of goods will be carried out in the future.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Riba dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian Normatif 
                        
                        Sumarti Sumarti                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 02 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i02.161                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Artikel ini ingin mengungkap pendapat dari Ibnu Katsir, penafsir ternama yang bermazhab sunni, tentang riba dan proses pengharamannya. Hal ini menjadi penting karena kehalalan atau keharaman suatu perbuatan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari aspek hasil atau hukum yang sudah jadi, namun lebih jauh harus diketahui proses penetapannya. Titik tekan dari artikel ini adalah bagaimana Ibnu Katsir mensintesakan ayat Al-Qur’an dengan beberapa hadis dan mendialogkan dengan pendapat para ulama. Adapun pendekatan yang digunakan dalam riset ini adalah pendekatan normatif yang melihat riba dari ketetapan Penentu Hukum (Allah) melalui nash-nash Al-Qur’an dan Al Hadits. Dari riset ini dapat disimpulkan bahwa proses pengharaman riba seperti proses pada pengharaman khamr, dan hukum riba adalah haram walaupun dalam beberapa kondisi bisa juga dihukumi mubah, sementara keharaman riba disebabkan karena adanya kezaliman.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Zakat Sebagai Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Perekonomian Umat (Telaah Pengelolaan Zakat Pada Masa Khulafaur Rasyidin) 
                        
                        Mutia Azizah Nuriana; 
Khomarudin Achmad                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 02 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i02.162                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
This article discusses the function of zakat in people's lives during the khulafaurasyidin period descriptively. By using a social history approach, the socio-economic life during the Khulafaur Rasyidin period, particularly in relation to the application of zakat. During the reign of Khulafaurasyidin zakat became the main instrument in alleviating poverty and building the economy of the people. The policies issued by the caliphs all led to poverty alleviation and also the economic development of the people. In alleviating poverty through service and assistance facilities. Meanwhile, in the economic development of the people through zakat empowerment, Zakat has a role and function simultaneously, spiritually and socially, so that zakat can be a solution to problems of poverty and economic development.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer 
                        
                        Ahmad Yani Nasution; 
Moh Jazuli                        
                         TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 2 No 02 (2020) 
                        
                        Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.35961/teraju.v2i02.164                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
This study entitled "The Value of a Wife's Living According to Classical and Contemporary Ulama". The discussion that is the focus of this research is about the opinions of classical and contemporary scholars about the value of a wife's living. Various problems that arise about the value of living in daily life often raise questions as to what the actual value of living is. Here are the various problems that writers get in everyday life. Namely there are differences in the ability of providers; there is a case where a husband feels that he has sufficient income, but the wife feels less and demands more; there are cases where the wife compares the income she receives with the income received by her neighbors, friends, or other people; there are cases where women also work; there are customs or habits that vary in each place; there is a difference in strata (rich / poor) between the husband of the provider and the wife who receives the bread; there is a husband who gives a lot of money which tends to be excessive to his wife so that it seems as if he does not remember tomorrow; on the other hand, there is also a husband who is too stingy with his wife. This research is a library research by examining the main data sources in the form of classical and contemporary scholarly books which contain descriptions of the value of a wife's living. The final objective of this research is to find out how the wives' income value among classical and contemporary scholars and to explain the comparison of the size of the value of living both among classical and contemporary scholars. The data that the authors collect from primary, secondary, and supporting sources will be processed in a descriptive analysis. Among the books of the four schools are Al-fiqhu 'Ala Mazahib Al-arba'ah, Durrul Mukhtar, Al-Mughni Ibn Quddamah, Al-Umm, Kifayatul Akhyar, FIqh Islam Wa Adillatuhu, Al-Umm, and other relevant books. . Then, from the existing data, it is analyzed to see its relationship with the issue of wives' living value among classical and contemporary scholars. After the opinions of all schools have been collected, they will be compared between the opinions of one school and another. Which one is the same and which one is different.