cover
Contact Name
Susanto
Contact Email
susanto@unpam.ac.id
Phone
+6285319181914
Journal Mail Official
susanto@unpam.ac.id
Editorial Address
Universitas Pamulang Kampus Viktor Jalan Puspitek Raya, Buaran, Pamulang,Kota Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Published by Universitas Pamulang
ISSN : 23562013     EISSN : 2614333X     DOI : 10.32493
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum Islam Hukum Agraria Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Internasional dll
Articles 196 Documents
KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN NOMOR 09/PTS/BPSK-TANGSEL/VI/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 54 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN N. Sri Nurhayati
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6421

Abstract

Abstrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. Terutama Pasal 54 ayat (3) menyatakan bahwa putusan Majelis BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun terhadap Putusan BPSK tersebut Undang-undang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri di wilayah BPSK tersebut berada untuk melaksanakan putusan BPSK tersebut (eksekusi). Dan hingga sekarang eksekusi terhadap Putusan BPSK Nomor 09/PTS/BPSK-Tangsel/VI/2015 tersebut belum dilaksanakan karena adanya perlawanan penetapan eksekusi Nomor 27/PEN.EKS/2015/PN.TNG. tertanggal 7 September 2015. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan Kepastian Hukum Eksekusi Riil Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 Dihubungkan dengan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu data yang terkumpul, kemudian menganalisa data yang terkumpul tersebut agar menganalisisnya dengan menggunakan teori sistem hukum sebagai grand theory, teori kepastian hukum sebagai middle theory, dan teori perlindungan hukum sebagai applied theory. Eksekusi riil terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 09/PTS/BPSK-Tangsel/VI/2015 yang diputus tanggal 02 Juli 2015 belum dapat dilaksanakan karena terlalu banyaknya upaya hukum yang diajukan oleh pelaku usaha kepada Pengadilan Negeri Tangerang termasuk gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi riil. Upaya yang harus dilakukan agar terciptanya kepastian hukum eksekusi riil terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah dengan menyempurnakan Buku II Mahkamah Agung Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Khusus sebagai pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri terhadap putusan dari lembaga kuasi Yudisial dan perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen terutama berkaitan dengan kepastian hukum pada Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Putusan Majelis bersifat final dan mengikat”, yakni dengan menambahkan ketentuan bahwa Putusan BPSK wajib memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan lain sebagainya.Kata kunci: Eksekusi riil, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen
KEUNGGULAN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI NEGOSIASI Syafrida Syafrida; Ralang Hartati
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9213

Abstract

Negosiasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Sengketa yang dapat diselesaikan melalui negosiasi adalah sengketa bidang perdata atau bidang hukum dagang yang dapat diselesaikan dengan cara perdamaian. Sedangkan sengketa perdata yang tidak dapat diselesaikan dengan cara perdamaian, maka tidak dapat diselesaikan dengan cara melalui negosiasi.  Prosedur penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi  diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prosedur penyelesaian sengketa melalui Negosiasi adalah cara penyelesaian yang didasarkan kepada kesepakatan dari kedua belah pihak yang tidak melibat pihak ketiga. Keunggulan penyelesaian melalui negosiasi pemeriksaan sengketa lebih sederhana hanya dihadiri oleh pihak yang bersengketa tidak melibat pihak ketiga, prosedur lebih sederhana, waktu lebih cepat dan biaya lebih murah, bersifat tertutup dan rahasia, sifatnya sederhana, menghemat waktu dengan biaya yang lebih murah dan mencegah terjadinya permusuhan.
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA Welly Indra
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6417

Abstract

Abstrak Dalammenyelesaikan sengketa bisnis di Indonesia ada 3 (tiga) lembagaperadilanyang berwenang mengadili sengketa antara para pihak yang berperkara, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama.Berdasarkan adanya 3 (tiga) lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan bisnis atau sengketa bisnis yang tejadi antara para pihak, makadengan ini dapat dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap ke 3 (tiga) lembaga peradilan tersebut dalam hal mengadili perkara perselihan bisnis yang tejadi antara para pihak yang berperkara.Kajian hukum terhadap fungsi dan wewenang ke 3 (tiga) lembaga peradilan tersebut dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang bersumber dari referensi buku yang berkaitan dengan asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum dan disertai dengan data yang bersumber dari produk perundang-undangan yang terkait dengan penelitian.Kajian hukum ini ingin menguraikan tentang bahwa dalam hal mengadili perselisihan bisnis, Pengadilan Niaga lah yang dirasa lebih tepat dalam menyelesaikan  perkara perselihan bisnis antara pihak yang berperkara dibandingkan dengan lembaga pengadilan lainnya, adapun dalam menyelesaikan sengketa bisnis, Pengadilan Niaga memang hanya dibatasi dalam hal menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan serta sengketa tertentu yang berkaitan dengan bidangHAKI (hak atas kekayaan intelektual). Mengingat kelebeihan Pengadilan Niaga dalam mengadili perselihan bisnis, untuk itu sebaiknya Pengadilan Niaga diberikan kewenangan yang lebih luas lagi termasuk mengadili wanprestasi dan PMH (perbuatan melawan hukum) yang tekait dengan sengketa bisnis lainnya.Kata Kunci: Pengadilan niaga, penyelesaian sengketa bisnis.
KEWENANGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL MENOLAK PENGAJUAN PERMOHONAN PENCATATAN ADOPSI ANAK ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (Analisis Putusan No.379Pdt.P2020PA.Tgrs.) Susanto Susanto; Dadan Herdiana; Muhamad Iqbal
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9207

Abstract

Penelitian ini merupakan luaran wajib dari Surat Perjanjian Kontrak Penelitian No. Kontrak: 0391/D5/SPKP/LPPM/UNPAM/XI/2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menolak putusan pengadilan mengenai abdosi anak meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan para pemohon dalam posisi hanya menjalankan amar putusan pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menganalisis Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa No.379/Pdt.P/2020/PA.Tgrs yang mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk mengabdosi anak. Tahapan dalam penelitian ini yang pertama dilakukan adalah melakukan penelitian di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan mengajukan permohonan salinan putusan untuk riset. Putusan yang telah didapatkan kemudian di analisis mengenai hal-hal yang terdapat dalam putusan tersebut. Langkah terakhir adalah melakukan penelitian dengan tambahan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan memiliki kewenangan untuk memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan danmelakukan eksekusi putusan berupa pencatatan peristiwa penting adopsi anak dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran namun sesuai asas domisili pelaksanaan pencatatan harus dilakukan oleh Instansi Pelakasana yang memiliki database kependudukan Pemohon pencatatan adopsi yaitu Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2013.
KOSEP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI ASPEK FUNDAMENTAL NORMDALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS PRIVASI SESEORANG DI INDONESIA Eka Martiana Wulansari
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9214

Abstract

Mengingat urgensi keberadaan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep perlindungan data pribadi di Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Metode penulisan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah Pancasila yaitu rechtsidee (cita hukum) yang merupakan konstruksi pikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan.  Secara sosiologis konsep Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan dikarenakan adanya kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap individu sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, dan pengelolaan data pribadi. Konsep pengaturan perlindungan data pribadi yang tepat adalah melalui pengaturan yang bersifat komprehensif yang akan mengatur baik perorangan maupun badan hukum dan organisasi kemasyarakatan dalam undang-undang khusus yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi
PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Serena Ghean Niagara; Candra Nur Hidayat
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6418

Abstract

Abstrak Manusia sebagai kodratnya yaitu makhluk sosial, tentu tidak dapat hidup sendiri dan akan bersosialisasi dengan yang lain. Setiap manusia juga memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan sesuai dengan kehendaknya dan tidak berlawanan dengan norma-norma serta perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akibat dari terjadinya kegiatan tersebut tentu menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing para pihak. Dalam dunia perbankan, kegiatan ini biasa terjadi dengan bentuk perjanjian. Pihak pertama adalah pihak perbankan dan phak kedua adalah nasabah perbankan baik personal maupun badan hukum. Seiring dengan semakin berkembangnya era modern dan dunia perbankan, berpotensi untuk terjadinya sengketa terutama pada perbankan hingga mengalami konflik berkepanjangan pun menjadi semakin tinggi. Hal ini terjadi dengan melibatkan berbagai pihak baik pihak bank itu sendiri dan nasabah dari pihak bank tersebut. Walaupun nasabah telah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun tetap diperlukan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian dalam sengketa perbankan. Adapun penyelesaian sengketa perbankan dapat dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi biasanya para pihak saling menempatkan diri pada posisi saling berlawanan antara satu dengan yang lain. Sehingga proses litigasi ini memakan waktu yang sangat lama. Maka dari itu para pihak biasanya memilih untuk melakukan penyelesaian secara non-litigasi. Selain itu, penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir setelah melakukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tidak memberikan hasil yang diinginkan para pihak. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Tidak dijabarkan lebih lanjut pengertian dari masing-masing bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tersebut dalam UU No.30/1999. Adapun, arbitrase dikeluarkan dari lingkup Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan diberikan definisi tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.Kata Kunci : Sengketa, non-litigasi, perbankan.
MELINDUNGI HAK ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN DAN SANKSI HUKUMNYA Nani Widya Sari
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9210

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak. Kemudian juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hak anak dari tindak kekerasan dan sanksi hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan kepada anak diantaranya, ketidaktahuan orangtua, maupun guru sebagai pendidik anak-anak. Meniru atau mengimitasi dari orangtua, teman, siaran televisi, video game, film. Ada juga karena persepsi yang salah tentang cara mendidik anak dan juga kondisi keluarga yang tidak harmonis. Perlindungan dari negara harus menjadi yang paling utama. Sebab hal ini telah menjadi kewajiban negara yang diimplemtasikan lewat undang-undang. Tentunya dengan memberikan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal-pasal undang-undang perlindungan anak.
KAJIAN TEORITIS TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP, NORMA, DAN PRAKTIK DI PENGADILAN HUKUM KEPAILITAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:48/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.PT. Mandala Airlines) Wina Bugi Wijaya
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6414

Abstract

Abstrak PT. Mandala Airlines merupakan suatu badan hukum Perseroan Terbatas yang tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta No.04 Tertanggal 17 April 1969 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”) sebagaimana termuat dalam Tambahan Berita Negara No.319 Tanggal 13/7-1971 No.56 , dan yang telah beberapa kali diubah yang mana perubahan terakhir dengan Keputusan RUPS 2014. PT. Mandala Airlines mengalami pasang surut dan berulang kali menghadapi kesulitan-kesulitan keuangan mengingat begitu ketatnya persaingan usaha dalam kegiatan usaha angkutan udara niaga di Indonesia. Dan pada tanggal 13 Januari 2011, PT. Mandala Airlines pernah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan restrukturusasi atas utang-utang  nya kepada para kreditur ketika itu. Meskipun PT. Mandala Airlines melanjutkan kembali kegiatan usahanya namun tetap mengalami kesulitan financial (keuangan) dan tidak mampu untuk membayar utang-utang PT. Mandala Airlines. Adapun hal-hal yang menyebabkan kesulitan keuangan dan ketidakmampuan PT. Mandala Airlines untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditur adalah , Biaya yang besar yang timbul untuk perawatan (maintenance) pesawat-pesawat milik pihak ketiga yang digunakan oleh PT. Mandala Airlines berdasarlan perjanjian lessing, Kenaikan tajam biaya pembelian bahan bakar pesawat sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, Infrastruktur airport yang belum memadai untuk menyokong operasi penerbangan domestik PT. Mandala Airlines yang berkesinambungan, Slot yang terbatas pada bandara udara utama yang kemudian membatasi skala operasi ekonomi perusahaan, Depresiasi mata uang Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat. Tujuan penulis menulis tesis ini adalah bagaimana impelemntasi prinsip, norma Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam mengadili kasus PT. Mandala Airlines , dan pertanyaan penulis, apakah putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi kreditor dan debitor. Setelah penelitian selesai, penulis dapat memberi kesimpulan bahwa implementasi prinsip, norma, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mendekati nya yaitu prinsip pari passu pro rata parte, yaitu bahwa kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya dibagikan secara proposional.Kata Kunci: Pailit, PT. Mandala Airlines, Putusan.
PENERAPAN METODE FOLLOWING THE MONEY DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Perkara A.N. Terdakwa EKO EDI SUSANTO Pada Kejaksaan Negeri Semarang) Gregorius Hermawan Kristyanto; Anggie Rizky Kurniawan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9215

Abstract

Adanya kemajuan zaman akan memicu timbulnya suatu tindak pidana yang sulit untuk dibuktikan, serta mendorong terjadinya tindak pidana dengan berbagai motif maupun berbagai bentuk modus operandi. Dalam era digital seperti saat ini, modus operandi dari suatu perbuatan pidana telah berkembang dengan pesat. Tindak pidana tidak lagi dilakukan secara konvensional. Namun perkembangan teknologi di era digital telah dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatan, seperti menggunakan sarana financial system dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan yang menjadikan uang sebagai hasil dari kejahatan, tindak pidana ini dikenal dengan istilah Money Laundering.Dalam reformasi kebijakan hukum di Indonesia, pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai payung hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang. Pada dasarnya tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana lain sebagai tindak pidana asal. Artinya, terdapat hubungan yang signifikan antara tindak pidana lain sebagai tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang itu sendiri, yang mana hubungan tersebut berupa aset atau uang hasil tindak pidana, karena tindak pidana pencucian uang tersebut memiliki ketekaitan terhadap aset atau hasil tindak pidana, maka metode following the money yang lebih menitik beratkan tindakan terhadap aset, merupakan metode yang paling tepat diterapkan dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana efektivitas penerapan metode following the money dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan dan bagaimana praktek pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan dalam perkara a.n Terdakwa Eko Edi Susanto pada Kejaksaan Negeri Semarang.Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menganalisispenerapan metode following the money dalam pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.
IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO.14/27/PBI/2012 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (Studi Pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Bintaro Jaya) Haryono Haryono; Edi Sofwan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6419

Abstract

Abstrak Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan di gunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatan. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman, perbankan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pemberantasan terorisme tersebut, koordinasi, kerjasama dan perhatian dari berbagai pihak nasional dan internasional mutlak diperlukan.Adapaun yang menjadi dasar hukum APU-PPT adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Oleh Bank Indonesia (BI) di tindak lanjuti  dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Anti Pencucian Uanag dan pencegahan pendanaan terorisme dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.15/21/DDPNP Tahun 2013 tentang Penerapan APU-PPT. Penelitianini untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bank Inddonesia tentang penerapan program APU-PPT, bagaimana hambatan dan upaya implementasi penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Penelitianini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkanbahwa, cabang agar disiplin dalam melaksanakan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) pada saat penerimaan nasabah, diidentifikasi nasabah dan pemantauan transaksi dengan mengacu pada SPO APU-PPT Tahun 2010. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi nasabah sesuai dengan profil nasabah.EDD adalah proses CDD yang dilakukan lebih mendalam terhadap nasabah.Kata Kunci: Implementasi, penerapan, pencucian uang, pencegahan terorisme.

Page 8 of 20 | Total Record : 196


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 2 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 10 No. 2 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 9 No. 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 5, No 2 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 3, No 2 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan More Issue