Articles
196 Documents
IMPLEMENTASI PENGATURAN TRADING IN INFLUENCE DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Herlina Basri
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9211
Sejak reformasi, kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masih sering terjadi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya UNCAC. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, Indonesia belum mengadopsi pengaturan Trade In Influence dalam hukum positifnya. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, ada beberapa kasus yang jelas-jelas memiliki dimensiTrade in Influence namun sering disamakan dengan suap. Oleh karena itu, penulis dalam penelitian ini membahas tentang perbedaan suap dan Trade In Influence dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta urgensi penerapan rule of trading in influencer dalam reformasi tindak pidana korupsi di Indonesia. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam penelitian iniserta didukung olehdata sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Trade In Influence. seringkali memiliki kemiripan dengan penyuapan. Namun terdapat perbedaan mendasar antara Trade In Influence dengan suap, antara lain: perbedaan perbuatan baik hubungan trilateral / hubungan bilateral, subjek hukum, bentuk tindakan yang berkaitan dengan kewenangan atau bentuk penerimaan kedua perbuatan tersebut. Penerapan ketentuantrade in influence ke dalam hukum positif Indonesia menjadi urgensi yang penting, walaupun Indonesia telah menetapkan ketentuannya sendiri dalam Rancangan KUHP, namun ketentuan tersebut masih memiliki kelemahan dan belum mengakomodasi semua ketentuan yang terdapat dalam UNCAC. Upaya penerapan jual beli pengaruh kekuasan dapat dilakukan dengan pembaruan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KAJIAN TEORITIS UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN PROFESIONALITAS DALAM PENYELENGGARAAN BIROKRASI
Tahta Anedea
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6415
Abstrak Penelitian ini di fokuskan untuk mengkaji secara teoritis Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dihubungkan sengan profesionalitas dalam penyelenggaraan birokrasi. Pertama, Profesionalisme Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Birokrasi sesuai dengan Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 dan Kedua, Faktor- faktor yang mempengaruhinya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui profesionalitas penyelenggara birokrasi dalam pelayanan publik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan data primer maupun data sekunder, teknik analisis data yang dipakai pada penelitian ini teknik analisis deskriptif, yaitu menggambarkan mengenai pearutan peraturan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan teori-teori yang dipakai pada penelitian ini yang pada akhirnya akan diambil suatu kesimpulan. Dari hasilpenelitianinidiperolehbahwakemampuanaparat yang semakin tinggi dan semakin baik maka akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yaitu akan semakin baik. Oleh karena itu dengan kualitas pelayanan yang semakin baik maka kemampuan aparat sebagai pelaksana dari pelayanan tersebut harus semakin baik pula.Kata Kunci : Profesionalisme, Birokrasi, Pelayanan Publik.
PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
Endi Arofa
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9216
Perkara pidana baik perkara besar maupun kecil ataupun perkara berat maupun ringan semua deselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berujung pada pemidanaan penjara, akibatnya lembaga pemasyarakatan over kapasitas selain itu pada diri terpidana maupun korban masih menyimpan ketidak puasan, tentunya perlu alternatif lain untuk dipetimbangkan seperti konsep restorative justice. pendekatan restoratif adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, melalui Peratuaran Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dimungkinkan terhadap perkara- perkara yang sesuai kreteria dalam peraturan tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR TERHADAP PEMBEBANAN JAMINAN PRIBADI (PERSONAL GUARANTEE) SEBAGAI JAMINAN UTANG DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN PASAL 1820 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Analisis Putusan Nomor 808 K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
Purmanto Purmanto;
Susanto Susanto;
Bambang Wiyono
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6420
Abstrak Jaminan perorangan dikenal dengan jaminan personal guarantee secara yuridis pengertian tercakup dalam KUHperdata pasal 1820 yang berbunyi penanggung ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikat diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Syarat-syarat tersebut diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uutang, yaitu debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tanggal 19 Oktober 2017 antara PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL dan Hiendra Soenjoto, para pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit I, II melawan Asean China Investments Fund II L.P, UVM2 Venture Investments L.P, SACLP Investments Limited. Pertanggungjawaban personal guarantee, ada dua perjanjian yang berbeda tetapi berkaitan erat sama lain, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dan perjanjian personalguarantee sebagai jaminan dari perjanjian pokok. Debitor bertanggung jawab atas kewajiban prestasi dari suatu perikatan terhadap seluruh harta bendanya yang mana kekayaan debitor bisa dijual paksa dengan diesekusi untuk diambil sebagai pelunasan. Pada perjanjian personal guarantee disamping adanya perjanjian pokok ada pula perjanjian accesoir dimana ada pihak personal guarantee yang akan menanggung kewajiban. Personal guarantee.Kata kunci: Jaminan pribadi (personal guarantee), kepailitan.
INKONSISTENSI DAKWAAN DENGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 14/Pid.Dus-TPK/2019/PN.JKt. Pst.)
Yoga Wiandi Akbar;
Kapri Yani;
Rizali Nor Hidayatullahy;
Dani Diyaulhaq;
Fiqih Utama;
Muh Iksan Yamin
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11689
AbstrakKorupsi adalah suatu yang telah menjadi musuh kita sebagai bangsa Indonesia, lahirnya Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan, Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Direktur Utama anak Perusahaan PLN yaitu PT. PLN Batu Bara yang ditaksirkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 474 Miliyar Rupiah, dalam proses pemeriksaan perkaranya terdapat adanya inkonsistensi dakwaan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum hingga putusan akhir perkara tersebut terdakwa dipidana 2 (dua) tahun Penjara. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan telah terjadi inkonsistensi dakwaan dengan tututan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi tujuan dalam penulisan ini dalam menganalisis kesesuaian norma dan penerapan norma yang dilakukan oleh Jaksa. Perlu keahlian dan penguasaan materi yang baik dari Jaksa Penuntut Umum dalam memulai menyidik suatu perkara tindak pidana korupsi agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak luput dari jeratan hukum, selain itu demi menjaga keadilan yang harus didapatkan juga oleh terdakwa, serta masyarakat dan juga dalam rangka penyelamatan keuangan negara
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 48/POJK.03/2020 SEBAGAI PENYELAMAT DI ERA PANDEMI
Aliya Sandra Dewi;
Dian Fitriana
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11685
Abstrak Himbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing, kampanye “#dirumahaja” serta langkah-langkah pembatasan aktivitas melalui sejumlah aturan yang diambil Pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19. Di sisi lain, physical distancing dan pembatasan aktivitas tersebut secara tidak langsung membuat aktivitas-aktivitas masyarakat di tempat umum, tempat perbelanjaan, destinasi wisata, dan perkantoran berkurang secara signifikan. Berkurangnya aktivitas masyarakat membuat ujian yang cukup berat bagi kegiatan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari para pelaku usaha baik sebagai supplier, penyedia jasa, pemberi jasa, distributor dan konsumen yang mengalami situasi yang kurang kondusif pada masa pandemik COVID-19. Bagi debitur, penurunan omset akibat berkurangnya permintaan akan berdampak pada kemampuan membayar kredit kepada kreditur, bahkan bisa mengakibatkan gagal bayar. Sehubungan dengan hal ini, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Perubahannya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020
PENGURANGAN HUKUMAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MAHKAMAH AGUNG (Analisis Putusan Nomor 4263K/PID.SUS/2019)
Abdul Choir;
Desi Mariayu Siregar;
Herry Poerwanto;
Natalia Rusli;
Yuzon Sutrirubiyanto Nova
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11690
AbstrakTulisan ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.Sus/2019. Dalam putusannya majelis hakim tingkat kasasi mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan bagi Terdakwa sehingga Mahkamah Agung mengurangi Masa Hukuman Terdakwa tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil dari penelitian ini adalah Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Terdakwa dengan pertimbangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari perbuatan yang dilakukannya, karena uang yang diperoleh masuk ke rekening korporasi dimana Terdakwa bekerja dan kekayaan korporasi terpisah dari kekayaan Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dibebani untuk membayar uang pengganti yang telah dimiliki oleh korporasi dimana Terdakwa bekerja. Selain itu, Judex facti Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu kedudukan dan peranan Terdakwa yang adalah staff keuangan dan sebagai seorang wanita yang akan dipisahkan dari keluarganya, oleh karena ini Mahkamah Agung berpendapat pidana penjara yang akan dijalani Terdakwa haruslah diberi keringanan.
POLITIK DINASTI PADA PILKADA 2020 DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN DEMOKRASI (Analisa Yuridis pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan 2020)
Isnu Harjo Prayitno;
Dian Ekawati;
Susanto Susanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11686
Abstrak Pilkada serentak, 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah pemilihan, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota sudah semakin dekat. Kehadiran politik dinasti yang melingkupi perebutan kekuasaan di level regional hingga nasional tidak terlepas dari peran partai politik dan regulasi tentang pilkada. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi, menganalisis dan menjelaskan model mekanisme dan faktor-faktor penyebab praktik politik dinasti pada pilkada Tangsel tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum normatif bersandar pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data penelitian ini dianalisis melalui analisis yuridis kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu bahwa politik dinasti merupakan hal yang tidak dapat terelakan dalam Pilkada. Salah satu faktornya yaitu tidak diperbolehkannya kepala daerah yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri kembali karena sudah dua periode sehingga memunculkan anggota keluarganya untuk maju sebagai orang yang akan mempertahankan kekuasaanya. Adanya kerakusan dari para pejabat, topangan akses politik dan modal yang memadai merupakan pemicu utama terjadinya politik dinasti. Pemegang kebijakan belum mempunyai sikap tegas terhadap pelaku politik dinasti karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Yang mana setiap orang memiliki hak dalam mengembangkan diri didalam pemerintahan serta hak untuk memilih dan dipilih.
EFEKTIVITAS DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK UNTUK MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF PADA SISTIM PERADILAN PIDANA ANAK
Sulis Setyowati
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11687
AbstrakKetentuan Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Karena itu sistim peradilan pidana anak bersifat wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sehingga setiap tahapan proses hukum didalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan kebijakan diversi. Kebijakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, agar keadilan restoratif tercapai.
PENENTUAN UPAH MINIMUM SEBELUM DAN SESUDAH LAHIRNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
Abdul Hadi;
Dadan Herdiana
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v8i1.y2021.11682
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih kompetitif. Kebijakan ini kemudian menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan pekerja, karena dipandang sebagai keputusan sepihak oleh pemerintah demi investasi hanya dengan mengorbankan pekerja / buruh sebagai akibatnya. Penelitian ini membahas dua permasalahan terkait pengupahan, yaitu bagaimana penetapan upah minimum sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan bagaimana penetapan upah minimum setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan antara penetapan upah minimum sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dapat ditemukan model pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan kepustakaan terkait masalah yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik perbandingan konstan yaitu peneliti mencoba menghubungkan data yang diperoleh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sehingga penulis dapat menentukan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam penentuan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten / Kota. Perbedaan ini terutama pada peran dewan pengupahan, yang sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan sangat besar dan penting dalam melakukan survei komponen hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan berkurang bahkan tidak ada karena penetapan upah minimum setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL tetapi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan KHL hanya dievaluasi sekali dalam lima tahun