cover
Contact Name
Susanto
Contact Email
susanto@unpam.ac.id
Phone
+6285319181914
Journal Mail Official
susanto@unpam.ac.id
Editorial Address
Universitas Pamulang Kampus Viktor Jalan Puspitek Raya, Buaran, Pamulang,Kota Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Published by Universitas Pamulang
ISSN : 23562013     EISSN : 2614333X     DOI : 10.32493
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum Islam Hukum Agraria Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Internasional dll
Articles 196 Documents
RENEGOSIASI DALAM BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DALAM HAL DEBITUR CIDERA JANJI KARENA PAILIT PADA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Siti Nurwulan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.034 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i1.y2017.795

Abstract

AbstrakUndang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh oleh kreditur dan debitur dalam kondisi tidak mampu bayar. Sebelum terbit Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 ketika debitur tidak bisa membayar sedikitnya utang yang telah jatuh tempo, maka kreditur maupun debitur tersebut dapat mengajukan permohonan pailit, tetapi setelah terbit Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebelum mengajukan permohonan pailit, kedua belah pihak dapat melakukan musyawarah dalam rangka melakukan renegosiasi utang yang dibantu oleh pengurus. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas tentang perlindungan hukum bagi Debitur cidera janji karena pailit pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta renegosiasi dalam bentuk restrukturisasi Utang dalam hal Debitur cidera janji karena pailit pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tema ini sangat penting untuk dibahas, mengingat banyak sekali kasus yang terjadi terkait masalah ini. Salah satunya adalah kredit macet pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara. Melalui penelitian ini, penulis ingin memaparkan bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh oleh debitur Bank Tabungan Negara ketika mengalami gagal bayar kredit pemilikan rumah.Renegosiasi utang akibat dari ketidakmampuan debitur untuk membayar utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) dapat dilakukan dengan cara: Pertama, Penjadwalan Ulang Utang yang meliputi : Penjadwalan Ulang Sisa Pinjaman (PUSP) dan Penjadwalan Ulang Sisa Tunggakan (PUST). Kedua, Penundaan Pembayaran Kewajiban Kredit (Grace Period), Ketiga, Alih Debitur Keempat, Pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda, Kelima, Pengambil alihan aset debitur (Sett Off) Keenam, Penurunan suku bunga kredit, Ketujuh, Pengurangan tunggakan pokok kredit. Semua mekanisme tersebut dilakukan oleh Bank Tabungan Negara dengan tujuan agar debitur dapat melaksanakan kewajibannya membayar kredit.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepailitan, Penundaan Pembayaran Utang.
PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN OBAT/JAMU TRADISIONAL MENUJU INDUSTRI OBAT HERBAL DI JAWA TENGAH DAN JAWA TIMUR Endang Purwaningsih; Rika Yuliwulandari; Soenyono Soenyono; Jarot Tri Bowo Santoso
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (714.39 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i1.y2019.3038

Abstract

Abstrak Pengrajin obat dan jamu tradisional harus diberdayakan dan produknya dilindungi. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi, prospek dan arah pengembangan industri jamu/obat tradisional menuju obat herbal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yang bersifat analisis deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan participatory (PRA), dan pendekatan sosiologis yuridis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa  dewasa ini permasalahan pengusaha jamu/OT belum sampai pada seberapa besar kekuatan motivasi  menuju peningkatan ke herbal terstandar (OHT), namun masih berkutat pada masalah pemenuhan CPOTB demi  lolosnya ijin edar. Perlu uluran kepedulian berbagai pihak mengingat urgensi kepentingan ekonomi (kelanjutan produksi, modal, pemasaran/promosi, kerjasama/networking, manajemen), sosiologi humaniora (pemberdayaan), Kesehatan (higinitas dan uji lab, standarisasi CPOTB), Hukum (regulasi, kebijakan, merek, perlindungan konsumen) Perlu upaya serius untuk jembut bola (disertai pembenahan SDM), pelatihan dan pendampingan dari instansi terkait, yakni   Badan POM (dan Bala Besar POM), Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi &UMKM, Ditjen HKI (dan Kanwil), Dinas Pertanian, Kampus, dan peran aktif organisasi GP Jamu (model empowerment, promote and protect bisa diterapkan).Kata Kunci: Potensi, strategi,  jamu, tradisional, herbal
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA PERKARA PIDANA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Semuel Walangitan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 3, No 2 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.927 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v3i2.y2017.514

Abstract

Indonesia as a state law (state of law) adheres to the idea of equality before the law (equality before the law) to ensure that each person gets treatment and legal certainty are equal in their rights and obligations as subjects of law regardless of social status. In fact, the economic factor is often a differentiator for justice seekers and cause social jealousy. Based on Pancasila as the nation and the fundamental mandate of the 1945 state guarantees the right of every seeker of justice to obtain assurance hukum.Bagi people can not be provided legal aid program which is regulated in Law No. 16 Year 2016 on Legal Aid. Advocates have a strategic position and juridical rights in providing legal assistance for free of charge are regulated by law. As a legal Counsel, Advocate is obliged to comply with the provisions of article 22 of Law Number 18 Year 2003 concerning Advocates which requires Advocates to provide legal assistance for free of charge to the justice seekers who tidakk capable.Keywords: legal status, rights advocates, criminal case
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA BAGI ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN HUKUM Rio Hendra
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.421 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i2.y2018.2338

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan juga melihat apa saja kendala-kendala dan penyelesaiannya yang digunakan bagi kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) selain buku-buku tentang perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, penulis juga mencari bahan-bahan penelitian dari artikel dan jurnal-jurnal yang membahas tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak banyak para aparat penegak hukum yang sudah mulai paham tentang keadilan restoratif dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, walaupun sudah mulai banyak aparat penegak hukum yang sudah mengerti keadilan restoratif tapi tetap saja ada kendala yang terjadi dalam penerapan keadilan restoratif  dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, hal ini menjadi tugas pemerintah dalam meyelesaikan kendala yang terjadi agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak kehilangan hak-haknya walaupun sedang menjalani proses hukum.Kata Kunci : Anak, Hak Anak, Keadilan Restoratif.
KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DI HUBUNGKAN DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 Moh Sutoro
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (114.72 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v3i1.y2016.117

Abstract

The year 2006 is seen in the most revolutionary in the history of the existence of religious courts in the Indonesian legal system. Delegation of authority to examine, decide and resolve syariah economic case to the Religious Court signaled recognition of the existence of religious courts as well as the realization of the desire of the majority, even all Muslims in Indonesia to resolve the dispute in accordance guidance Shari'a. However, in practice before the judicial reviewe Act No. 21 of 2008 concerning Islamic banking, which in practice contains legal uncertainty because of the problem stems from differences in interpretation in deciding which forum has the authority to resolve disputes Islamic banking at hand that is the Choice of Forum and the Choice of law which in turn raises the formulation of legal uncertainty. Keywords: Competence, Dispute Resolution, legal certainty
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN BERAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Dadan Herdiana
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.185 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i1.y2018.1540

Abstract

Abstrak Hubungan kerja merupakan manifestasi dari perjanjian kerja. Pada praktiknya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh sering mengalami masalah sehingga dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja seringkali dilakukan secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerja. Berbagai macam alasan selalu dijadikan dalil bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, salah satunya adalah ketika pekerja dianggap melakukan kesalahan berat seperti yang tercantum dalam pasal 158 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja melakukan kesalahan berat, pengusaha acapkali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004 pasal 158 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pada dasarnya kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatas termasuk kategori perbuatan melanggar hukum atau kejahatan yang diatur dalam buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat ini harus memperhatikan dua hal. Yakni, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat.
HAK WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 836 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Iriyanti Iriyanti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.699 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i2.y2017.1069

Abstract

Abstrak Kedudukan anak dalam kandungan sebagai ahli waris dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak dijumpai aturan yang jelas. Dalam KHI pasal 174 ayat (1) yang berbicara tentang siapa-siapa yang berhak sebagai ahli waris, anak dalam  kandungan  tidak  dijelaskan.  Sedangkan  dalam   beberapa  literatur  fiqh konvensional kedudukan anak dalam kandungan mendapatkan porsi pembahasan dalam ilmu mawarist, Menjadi  problem  ketika  terjadi  kasus  hukum  seorang  ibu  yang  telah mengandung seorang anak, namun sebelum dilahirkan seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa hartanya, kemudian kerabat suami meminta penetapan  ahli  waris  (PAW)  di  Pengadilan  Agama,  maka  hal  ini  memicu kekosongan  hukum  dari  kacamata  hukum  kontemporer,  dan  sangat memungkinkan  terjadi  pandangan  lain  terhadap  status  hak  waris  anak  dalam kandungan dengan belum adanya jurisprudensi. Metode  penelitian  yang  digunakan  penulis  adalah  penelitian  yuridis normatif  yaitu  penelitian  yang  difokuskan  untuk  mengkaji  penerapan  kaidah kaidah  atau  norma-norma  dalam  hukum  positif,  dengan  pendekatan  Conseptual Approach  Pendekatan  ini  beranjak  dari  pandangan-pandang dan  doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Penyerahan harta warisankepada anak yang masih dalam kandungan ada 2 macam yaitu diserahkan ke ibu kandung anak yang masih ada di dalam kandungan atau diserahkan ke wali apabila tidak ada yang bisa diberikan amanat atau tanggung jawab mengenai warisannya.Pada KUHPerdata dan Hukum Islam terdapat persamaan dan perbedaan, persamaannya adalah anak yang ada di dalam kandungan tersebut harus sudah dipastikan ada pada saat pewaris meninggal dunia sehingga dapat dikatakan telah dikategorikan ada dan yang kedua adalah apabila anak tersebut terlahir dan meninggal dunia maka dia dianggap tidak ada dan warisannya tidak diberikan. Akibat hukum bagi ahli waris yang lain apabila ada ahli waris yang masih ada didalam kandungan ada dua akibat yaitu: Pertama harta waris yang harus dibagikan sesuai jumlah ahli waris yang adapun pembagiannya seperti yang diatur dalam hukum islam akan tetapi tetap harus mengetahui jenis kelamin dari anak yang masih didalam kandungan agar dapat menentukan pembagiannya itu. Kedua, adalah berkurangnya bagian ahli waris yang lain karena adanya bagian untuk anak yang masih ada didalam kandungan itu, sama halnya dengan akibat yang pertama anak yang ada di dalam kandungan itu harus diketahui dahulu jenis kelaminnya, bila belum diketahui maka dapat dicontohkan anak yang di dalam kandungan adalah laki-laki sedangkan pembagiannya menunggu anak tersebut lahir.Kata Kunci: Waris, KHI, anak dalam kandungan
KONTROVERSI KEBIJAKAN KRIMINAL PEMERINTAH TENTANG PRAKTEK SANKSI KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL Amrizal Amrizal; Ichwani Siti Utami; Feri Kurniawan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (637.867 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i2.y2019.3991

Abstract

                                                     Abstrak Sanksi pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual adalah produk dari kebijakan criminal pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kebijakan pengebirian bahan kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik diharapkan memberikan pencegahan bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pada saat yang sama menunjukkan bahwa negara (pemerintah) hadir dan secara serius menangani kejahatan ini. Penerbitan PERPPU 1/2006 dimaksudkan untuk merevisi sebelumnya (UU No. 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) dengan meningkatkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Penerbitan PERPPU 1/2006 tidak sepi dari perdebatan antara pemberian sanksi berat kepada pelaku dengan konsep hak asasi manusia, antara kode etik medis dan pelaksana di lapangan dan antara fakta hukum dan kondisi social budaya masyarakat . Sehingga banyak pihak meragukan efektivitas sanksi pengebirian. Terlepas dari kontroversi, praktik sanksi pengebirian akan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam mengatasi kejahatan seksual dan eksplorasi kebijakan kriminal yang masih dalam kontroversi difokuskan pada evaluasi kebijakan dan mempertimbangkan nilai serta manfaat positifnya.Kata kunci: Kebijakan kriminal, pemerintah, pengebirian, kejahatan seksual
MEMINIMALISIR DISPARITAS PEMIDANAAN PADA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA MAKAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Sulis Setyowati
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i2.y2020.9212

Abstract

Kajian terhadap beberapa putusan perkara tindak pidana makar telah terjadi disparitas pemidanaan, tanpa adanya dasar pembenaran yang jelas. Disinilah independensi hakim bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, karenanya hakim dalam menjalankan sistim peradilan seyogyanya tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana umum khususnya terhadap pelaku tindak pidana makar sebenarnya dapat diminimalisir agar tercipta hukum yang adil dalam negara hukum bernurani.
KEDUDUKAN TENAGA GURU HONORER DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Rino Dedi Aringga
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6416

Abstract

Abstrak Penelitian ini membahas mengenai kedudukan tenaga guru honorer Pemerintah Kota Tangerang selatan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan. yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan perumusan masalah Kedudukan Tenaga Guru Honorer dalam sistem Kepegawaian diBadan Kepegawaian Pendididkan dan Pelatihan Kota Tangerang selatanDihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kepastian hukum Tenaga Guru Honorer di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang selatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian ini tergolong observasional research dengan cara survei, karena penelitian ini memakai wawancara sebagai alat pengumpul data.Kepastian hukum tenaga guru honorer pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang selatan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012Tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memberikan penghargaan kepada para honorer yang sudah melalui dua tahapan tes yaitu Administrasi dan wawancara.Kedudukan tenaga guru honorer pada badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Kota Tangerang Selatan sudah sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012. Hal ini dibuktikan dengan diangkatnya 600 orang dari total 1500 tenaga honorer. Kepastian hukum sudah sesuai karena pengangkatan masih ada peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil dan masih menunggu keputusan dari surat keputusan dari pemerintah sehinggapemerintah memberikan jaminan kerja selama usia produktif dilingkungan instansi pemerintah bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dalam pekerjaannya dan memberikan tunjangan per tiga bulan sekali dalam kedudukan sebagai tenaga honorer.Kata Kunci :  Tenaga guru honorer, aparatur sipil negara, pengangkatan cpns, kepastian hukum.

Page 7 of 20 | Total Record : 196


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 2 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 10 No. 2 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 9 No. 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 5, No 2 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 3, No 2 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan More Issue