cover
Contact Name
Pukovisa
Contact Email
jetikakediokteran@gmail.com
Phone
+62811139043
Journal Mail Official
jeki@ilmiah.id
Editorial Address
Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
ISSN : 2598179X     EISSN : 2598053X     DOI : http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v4i1.39
Core Subject : Health,
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in Indonesia.
Articles 61 Documents
Prinsip Penetapan Sanksi bagi Pelanggaran Etik Kedokteran Anna Rozaliyani; Putri Dianita Ika Meilia; Nurfanida Librianty
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.641 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.11

Abstract

Sebagai profesi yang menjunjung tinggi hubungan luhur dengan pasien, dokter wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etik yang terkandung dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tahun 2012. Pelanggaran etik kedokteran perlu disikapi dengan pemberian sanksi yang sesuai, yang bertujuan sebagai pembinaan terhadap teman sejawat. Prinsip, tujuan, dan ketentuan pemberian sanksi tersebut diatur oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI.
Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika Pukovisa Prawiroharjo; Peter Pratama; Nurfanida Librianty
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.537 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.27

Abstract

Layanan telemedis memberikan kesempatan kepada dokter dan pasien untuk saling berinteraksi dari jarak jauh. Layanan telemedis antara dokter dan dokter telah lama berkembang dalam bentuk konsul, dan saat ini telesurgery dan teleradiologi merupakan fitur yang potensial untuk dikembangkan. Sementara itu layanan telemedis dokter-pasien makin berkembang bersama dunia internet, dan harus memperhatikan keterbatasan keyakinan profesional dokter terhadap kondisi klinis pasien, harapan dokter dan pasien dari layanan telemedis, dan aspek konfidensialitas informasi. Layanan telemedis memberikan kesempatan untuk menyelenggarakan praktik kedokteran yang terbebas dari batasan jarak, namun hendaknya tidak diarahkan untuk menggantikan interaksi tatap muka dokter-pasien. Layanan telemedis sebagai bagian dari kemajuan teknologi memang bersifat disruptif, oleh karena itu diperlukan regulasi untuk memastikan perkembangan layanan telemedis sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter. Pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia, dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran diharapkan dapat mendukung dan mengawal perkembangan layanan telemedis ini ke arah yang baik dan saling bekerja sama dalam audit dan evaluasi layanan-layanan telemedis di Indonesia.
Rekam Medis/Kesehatan Elektronik (RMKE): Integrasi Sistem Kesehatan T Sintak Gunawan; Gilbert Mayer Christianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.785 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v4i1.43

Abstract

Integrasi teknologi dan informasi dengan berbagai sistem di dunia menghasilkan banyak inovasi dan kemajuan. Salah satu hasil penerapan kemajuan teknologi dan informasi dalam sistem kesehatan adalah berkembangannya rekam medis/kesehatan elektronik. Rekam medis/kesehatan elektronik sudah banyak digunakan terutama di negara-negara maju dengan macam-macam bentuknya. Di Indonesia, telah mulai dicoba untuk menerapkan sistem rekam medis/kesehatan elektronik dalam praktik. Akan tetapi belum semua penyedia layanan kesehatan sudah menerapkan sistem ini. Berikut akan dibahas lebih dalam mengenai rekam medis/kesehatan elektronik, beserta langkah- langkah penerapannya, dan problematika yang mungkin dihadapi.
Tinjauan Etik Regulasi Jam Kerja Dokter di Indonesia Mohammad Baharuddin; Reggy Lefrandt; Frans Santosa
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.47 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.6

Abstract

Jumlah jam kerja dokter yang dipandang berlebihan sudah menjadi sorotan nasional dan internasional dalam beberapa waktu terakhir. Banyaknya jumlah jam kerja berbanding lurus dengan beban kerja dokter yang besar. Beberapa hal yang diduga menjadi penyebab peningkatan beban kerja dokter, antara lain jumlah pasien yang meningkat, persebaran dokter yang tidak merata, kompleksitas penyakit pasien yang semakin tinggi, serta jumlah proyek penelitian dokter yang semakin banyak. Kurangnya apresiasi terhadap profesi dokter juga diduga sebagai pemicu pengaturan jumlah kerja dokter yang berlebihan. Meningkatnya beban kerja dapat berdampak negatif pada keselamatan dokter dan pasien pada jam kerja, yang dapat berujung pada peningkatan gugatan medis. Oleh karena itu, diperlukan sistem kerja serta kebijakan yang jelas dan efektif untuk mengatur jumlah jam kerja dokter.
Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan Pemberian Sanksi berupa Pembinaan Frans Santosa; Pukovisa Prawiroharjo
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 3 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.366 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i3.22

Abstract

Profesi dokter yang luhur dikendalikan oleh suatu sistem pascakampus berupa pembinaan etika perilaku dan profesionalisme.  Salah satu organ yang menjadi pejuang lini terdepan dalam penegakkan etika kedokteran dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam menjalankan tujuan utamanya sesuai Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja (Ortala) MKEK 2008 dan AD/ART IDI, MKEK membentuk dua divisi yaitu Divisi Pembinaan dan Divisi Kemahkamahan. Seiring dengan rencana pembaharuan Ortala, kami memandang perlunya penguatan peran Divisi Pembinaan antara lain dengan menjabarkan Divisi Pembinaan dapat proaktif dalam bekerja (tidak harus menunggu aduan dahulu) dan memberi kewenangan tambahan bagi Divisi Pembinaan untuk dapat memberi sanksi sebatas pembinaan perilaku pada pelanggaran etik ringan, sehingga memudahkan MKEK mencapai tujuan hakikinya yaitu menjaga dan meningkatkan etika perilaku dan profesionalisme seluruh dokter Indonesia.
Tantangan Etika Layanan Nutrigenomik Wiji Lestari; Gabriella Lonardy; Agus Purwadianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.759 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.38

Abstract

Secara epidemiologis, penyakit tidak menular di Indonesia menempati angka tertinggi dan dampaknya pada finansial negara dapat terbilang katastropik. Penggunaan informasi genetik pada nutrigenomik ini berlandaskan konsep kedokteran 4P (personalized, predictive, preventive, dan participatory) sehingga berpotensi untuk memotivasi individu untuk mengubah gaya hidup pola makan lebih baik, sebagaimana relevan dalam era JKN ini. Walaupun begitu, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan secara etis, yakni konfidensialitas dan privasi informasi genetik, biaya yang dibebankan kepada pasien, dampak psikologis dan stigmatisasi pada individu yang melalui pemeriksaan genetik diketahui memiliki kerentanan terhadap suatu penyakit, serta otonomi pada pemeriksaan anak. Di samping pertimbangan etik tersebut, perlu ditelaah dampaknya terhadap tata laksana pasien, yang mana dalam hal ini dominansi dampak dapat secara positif maupun negatif.
Dapatkah Keputusan Kemahkamahan Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Bersifat Terbuka? Pukovisa Prawiroharjo; Frans Santosa; Reggy Lefrandt; Prijo Sidipratomo; Agus Purwadianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.98 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.15

Abstract

Keputusan sidang kemahkamahan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada umumnya bersifat tertutup. Namun ada beberapa kondisi di mana keputusan sidang dapat dipertimbangkan untuk bersifat terbuka oleh MKEK, mulai secara terbatas hingga terbuka penuh kepada khalayak umum, dengan isi putusan lengkap maupun tidak lengkap. Pertimbangan keterbukaan ini meliputi faktor dokter teradu, institusi yang memiliki kewenangan, faktor pengadu, lingkungan kerja dokter teradu, kepentingan pendidikan, kepentingan laporan pertanggungjawaban, pertimbangan masyarakat umum dan pers, dan sebagai konsekuensi dari perubahan Pedoman Organisasi dan Tatalaksana MKEK di kemudian hari. Pertimbangan sifat keterbukaan keputusan ini harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Tinjauan Etik Layanan Konsultasi Daring dan Kunjungan Rumah Berbasis Aplikasi Pukovisa Prawiroharjo; Julitasari Sundoro; Jonathan Hartanto; Ghina Faradisa Hatta; Ali Sulaiman
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.502 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.33

Abstract

Teknologi digital telah merambah berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah jasa layanan kedokteran berbasis aplikasi di gawai baik berupa konsultasi kedokteran maupun fasilitasi kunjungan rumah oleh dokter. Berbagai keuntungan dan kenyamanan dirasakan oleh pasien yang menggunakan layanan ini. Namun, layanan ini memerlukan berbagai adaptasi terutama dalam pertimbangan etik dan regulasi. Perusahaan aplikasi sebagai pihak ketiga dan penyedia layanan, seyogyanya juga mengambil tanggungjawab sebagai “fasilitas layanan kesehatan daring” termasuk menjaga rekam medik, mengelola komplain hingga sengketa medik, serta memiliki tata kelola organisasi layaknya fasilitas layanan kesehatan pada umumnya. Dokter yang menjadi subyek layanan perlu mawas diri dari kekeliruan dalam memberikan simpulan dan konsultasi, terlebih dalam memberikan resep obat. Terutama jangan sampai penyakit yang berpotensi mengakibatkan kematian atau kecacatan tidak teridentifikasi. Pemberian saran dan motivasi kepada masyarakat yang menjadi klien pengguna layanan untuk melanjutkan upaya diagnosis dan penanganan lebih lanjut ke fasilitas layanan kesehatan harus senantiasa dilakukan. Izin praktek dokter perlu diregulasi khusus sehingga dokter yang menjadi subyek layanan terlindung dari aspek hukum administratif. Pemerintah bersama organisasi profesi perlu meregulasi proses-proses yang berkaitan dengan perwujudan hal-hal tersebut.
Menjaga Etika Kedokteran pada Masa Tahun Politik Pukovisa Prawiroharjo; Anna Rozaliyani; Agus Purwadianto
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.866 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.12

Abstract

Di tahun politik ini, dokter sebagai warga negara tidak mungkin dilepaskan dari hasrat dan haknya untuk berpolitik. Namun, dalam ekspresi politiknya seorang dokter harus selalu berhati-hati dan mengingat tradisi luhur profesi kedokteran. Tulisan ini akan membahas bagaimana sikap dokter dalam memelihara etika kedokteran dan profesionalisme di tahun politik khususnya dalam konteks hubungan dokter-pasien, serta bagaimana pihak rumah sakit/klinik dan organisasi profesi kedokteran membuat regulasi terkait ekspresi politik tersebut, ditinjau dari Sumpah Dokter dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
Konflik Kepentingan dalam Profesi Dokter Rianto Setiabudy; Julitasari Sundoro
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.636 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.28

Abstract

Sebagaimana halnya dengan pekerjaan profesional lainnya, dokter juga sering terpapar terhadap masalah konflik kepentingan (KK) dalam pekerjaannya sehari-hari. Ada banyak contoh pelanggaran etika oleh dokter yang timbul akibat masalah KK ini. Sebagian dilakukan dengan kesengajaan, sebagian lagi dilakukan tanpa sadar seolah-olah perilaku itu adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan tidak ada yang salah dengan itu. Setidaknya ada dua pasal dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang memberi rambu etika terkait masalah KK ini. Untuk menghindarkan dampak negatif KK ini ada beberapa tindakan yang dapat dikerjakan, antara lain penghindaran yang menyeluruh, pengungkapan, pengambilan sikap netral, dan penggunaan bantuan pihak luar.