cover
Contact Name
Pukovisa
Contact Email
jetikakediokteran@gmail.com
Phone
+62811139043
Journal Mail Official
jeki@ilmiah.id
Editorial Address
Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
ISSN : 2598179X     EISSN : 2598053X     DOI : http://dx.doi.org/10.26880/jeki.v4i1.39
Core Subject : Health,
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in Indonesia.
Articles 61 Documents
Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri Soetedjo Soetedjo; Julitasari Sundoro; Ali Sulaiman
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.339 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.18

Abstract

Dewasa ini, kejahatan seksual sangat mudah ditemui, mulai dari kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang berujung pada tindakan pembunuhan.  Kejahatan tersebut bahkan tidak memandang bulu, baik pria maupun wanita, dewasa hingga anak-anak dapat menjadi korban dari pelaku kejahatan seksual. Pedofil merupakan orang dengan gangguan dorongan seks berlebih dengan target anak-anak di bawah umur. Menanggapi peningkatan tren kejahatan pedofilia, pemerintah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan hukuman kebiri kimia bagi para pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Dokter sebagai profesi yang memiliki kompetensi terbaik di bidang kesehatan (kemanusiaan) kemudian menghadapi dilema terkait tinjauan etik kedokteran yang ada terhadap kasus ini. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan fatwa penolakan dokter sebagai eksekutor kebiri yang dinilai dapat mencederai sumpah profesi, mengingat efektivitas kebiri yang masih dipertanyakan dan risiko komplikasi lain yang harus dihadapi terpidana dengan hukuman kebiri.
Celetukan Beracun: Pendiskreditan Dokter pada Second Opinion Muhammad Yadi Permana; Fadlika Harinda; Azharul Yusri; Anna Rozaliyani
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.397 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.35

Abstract

Tidak jarang pasien berpindah dokter dalam upaya mendapat informasi medis mengenai penyakit yang dideritanya. Informasi yang disampaikan secara kurang tepat oleh dokter lainnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan pasien terhadap dokter yang dikunjungi sebelumnya. Di sisi lain, praktik kedokteran bersifat kompleks dan dalam menghadapi kasus berbagai pendekatan dapat dilakukan. Perbedaan antar literatur juga memperkaya khasanah pendekatan klinis. Dalam menghadapi kasus seperti ini, nilai kesejawatan harus dijunjung. Seorang dokter harus menjaga martabat dan keluhuran profesi dengan mengedepankan nilai kesejawatan. Apabila dokter merasa janggal terhadap pendekatan medis yang dilakukan oleh teman sejawatnya, tidak boleh langsung mengutarakan kepada pasien yang awam dan berisiko tinggi untuk salah menginterpretasi informasi tersebut. Dokter perlu berkomunikasi pribadi dengan teman sejawat yang bersangkutan untuk mengingatkan teman sejawatnya bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan kerugian. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dapat berperan sebagai mediator dalam melakukan pembinaan profesi agar tidak terjadi pelanggaran etik terkait dengan perilaku kesejawatan.
Pelayanan Etika Klinis Henky Henky
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.435 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.17

Abstract

Bioetika telah berkembang di Indonesia sejak tahun 2000, namun sampai saat ini belum banyak rumah sakit di Indonesia yang menyediakan pelayanan etika klinis. Sebagai konsekuensinya, belum ada publikasi tentang etika klinis sampai saat ini di Indonesia. Sementara itu, kemajuan teknologi medis telah memicu timbulnya berbagai dilema etis yang harus diputuskan oleh para klinisi yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan.  Idealnya, keputusan tersebut seharusnya didukung pendapat ahli etika. Oleh karena itu, makalah ini akan menelaah pentingnya pelayanan etika klinis di Indonesia dengan meninjau pengalaman pelayanan etika klinis yang terdapat di Inggris, Amerika Serikat, dan Australia. Meskipun terdapat beberapa kritik terhadap pelayanan etika klinis, temuan empiris telah menunjukkan manfaat dari pelayanan etika klinis. Tulisan ini mendukung pendapat bahwa pelayanan etika klinis harus dibentuk di seluruh sarana pelayanan kesehatan yang berada di Indonesia karena meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mengurangi risiko tuntutan hukum, dan memenuhi kehendak masyarakat.
Dokter Mogok Kerja: Sebuah Tinjauan Etika Azharul Yusri; Putri Dianita Ika Meilia
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 1 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.941 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i1.30

Abstract

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan atas tuntutan atau pelaksanaan hak normatif. Namun, profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang luhur, yang memiliki kewajiban moral yang lebih “tinggi”. Paradigma populer di masyarakat adalah “Dokter tidak boleh mogok melayani pasien karena menyangkut jiwa manusia”. Aksi dokter mogok sesungguhnya melanggar berbagai prinsip dan hukum, termasuk kode etik dan sumpah Dokter. Kepentingan pasien (dan masyarakat) semestinya didahulukan dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Selaku kaum intelektual, dokter seharusnya merasa memiliki bargaining power yang cukup sehingga tidak perlu mengambil jalan mogok kerja untuk menyampaikan aspirasinya. Jika, dan hanya jika, semua strategi musyawarah telah dilaksanakan dan gagal, maka mogok kerja mungkin dapat dipertimbangkan dengan ketentuan semua kasus gawat darurat tetap harus ditangani, mogok kerja bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan pasien (bukan kepentingan pribadi atau golongan) sebagai tujuan akhirnya, dan semua dokter yang berpartisipasi yakin secara moral bahwa memang tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan kepentingan pasien tersebut.
Penerapan Revisi Sumpah Dokter Terbaru oleh World Medical Association (WMA) di Indonesia Agus Purwadianto; Broto Wasisto; R Sjamsuhidajat
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.521 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i1.9

Abstract

World Medical Association (WMA) mengeluarkan revisi sumpah dokter terbaru dalam Deklarasi Geneva tahun 2017. Sumpah dokter di Indonesia tercantum di KODEKI 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1960. Sumpah disesuaikan dengan nilai dan keragaman agama di suatu negara. Beberapa revisi tersebut antara lain menghormati otonomi dan keluhuran pasien tanpa mempertimbangkan latar belakang pasien serta menghargai hubungan dengan guru, kolega, dan mahasiswa. Perubahan lainnya adalah menghilangkan kata “sejak konsepsi” pada butir menghormati kehidupan manusia. Butir tambahan adalah dokter akan menjaga kesehatan dirinya, menjalankan profesi sesuai praktis medis, dan akan membagi ilmu yang dimilikinya untuk kepentingan pasien. Untuk penerapannya di Indonesia, diperlukan persetujuan draft sumpah WMA yang disesuaikan dengan nilai di Indonesia, kemudian diterjemahkan oleh pihak yang dipilih PB IDI dan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.
Tata Laksana Sidang MKEK Membuat Fatwa Etik Kedokteran Yuli Budiningsih; Pukovisa Prawiroharjo; Anna Rozaliyani; Wawang Sukarya; Julitasari Sundoro
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 3 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.749 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i3.25

Abstract

Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia (AD/ART IDI) 2015, wewenang untuk membuat fatwa etik kedokteran dimandatkan tunggal kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat. Dengan demikian, kepengurusan MKEK Pusat 2015-2018 merupakan kepengurusan pertama yang menerima mandat ini. Dalam perjalanannya ternyata sistem yang ada belum efektif, karena tata cara persidangan pembuatan fatwa belum diatur dalam Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja (Ortala) MKEK. Dalam upaya perbaikan Ortala diusulkan agar kewenangan pembuatan fatwa etik kedokteran  dilakukan satu pintu melalui MKEK Pusat dan dimandatkan ke divisi khusus, yang akan membuat fatwa setelah melakukan proses kajian etik ilmiah terlebih dahulu. Sidang fatwa etik kedokteran akan mengundang para penulis kaji etik ilmiah, organisasi profesi yang berkepentingan, dan minimal tiga orang tokoh masyarakat yang terkait. Fatwa yang dibuat bersifat mengikat serta dapat menjadi materi dan bahan pertimbangan dalam sidang pembinaan dan kemahkamahan MKEK. Walaupun demikian, fatwa ini tidak bersifat sakral dan sangat terbuka dengan perubahan.
Etika Menyampaikan Informasi Diagnosis Penyakit Terminal kepada Pasien sesuai Konteks Budaya Indonesia Pukovisa Prawiroharjo; Putri Dianita Ika Meilia; Ghina Faradisa Hatta
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.842 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v4i1.41

Abstract

Sikap dan perilaku pasien terhadap berita buruk, misalnya diagnosis penyakit terminal ataupun kondisi medis buruk lainnya, harus ditangani secara khusus. Di balik kewajiban dokter untuk bersikap jujur dan mengedepankan autonomy pasien, prinsip etik beneficencedan non-maleficence menjadi pertimbangan dalam penahanan sebagian atau seluruh informasi yang dapat melemahkan psikis atau sik pasien. Selain itu, budaya patrilineal dan matrilineal di Indonesia yang masih kental juga mempengaruhi keluarga pasien saat turut serta membuat keputusan atas kondisi medis pasien. Prima facie dalam masalah ini perlu ditinjau dengan mempertimbangkan faktor budaya, kondisi sik dan psikis pasien, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang menjadi pilar dari pertimbangan etik kedokteran di Indonesia.
Dokter Beriklan: Sebuah Tinjauan Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012 Pukovisa Prawiroharjo; Putri Dianita Ika Meilia
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.523 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v1i1.4

Abstract

Kebutuhan masyarakat akan informasi kompetensi kedokteran di era di mana perkembangan pemasaran dapat dikemas secara eksplisit maupun implisit, baik di media cetak maupun elektronik, menjadi polemik tersendiri bagi dokter. Untuk menunjukkan kapabilitasnya di hadapan masyarakat, penampilan citra baik paling singkat dapat dilakukan melalui iklan. Penelusuran literatur dilakukan untuk menjawab pertanyaan etik terhadap dokter beriklan. Secara etik, baik iklan diri maupun produk dengan klaim kesehatan dan kecantikan yang melibatkan identitas dan gelar seorang dokter tidak dibenarkan kecuali dokter tersebut memiliki STR non-aktif dan/atau pada iklan produk non-kesehatan non-kecantikan yang tidak memunculkan gelar dan atribut dokter sama sekali pada kontennya. Lebih lanjut terkait pelaksanaannya, diharapkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mampu mengembangkan regulasi baru untuk menindaklanjuti sejawat yang mengalami dilema etik terkait dokter beriklan ini.
Persidangan Tanpa Kehadiran Dokter Terlapor dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Etik Kedokteran Anna Rozaliyani; Broto Wasisto; Nurfanida Librianty
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.118 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v2i2.19

Abstract

Jika seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran, maka Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan otonom di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan/atau mempertanggungjawabkan perilakunya tersebut. Apabila dokter teradu tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas setelah tiga kali pemanggilan, maka penanganan kasus dapat dilanjutkan tanpa kehadiran dokter teradu (in absentia). Walaupun persidangan in absentia memastikan keberlanjutan pencapaian keadilan, proses persidangan ini juga masih mengundang kontroversi. Tanpa kehadiran dokter teradu, maka dokter tersebut kehilangan haknya untuk membela diri secara langsung. Untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak bagi dokter teradu dan mencapai hasil persidangan yang adil, maka perlu dilakukan tinjauan lebih lanjut untuk menetapkan persyaratan dan pelaksanaan persidangan in absentia.
Bullying (Perundungan) di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Anna Rozaliyani; Broto Wasisto; Frans Santosa; R Sjamsuhidajat; Rianto Setiabudy; Pukovisa Prawiroharjo; Muhammad Baharudin; Ali Sulaiman
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 3, No 2 (2019)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.152 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v3i2.36

Abstract

Dalam lingkungan pendidikan kedokteran, bullying atau perundungan masih kerap terjadi. Korban perundungan umumnya peserta didik atau junior, sedangkan pelaku perundungan antara lain pendidik dan senior. Perundungan merupakan bentuk pelanggaran etik dasar dan hak asasi manusia, yang dapat berdampak buruk terhadap peserta didik, lingkungan kerja, maupun kualitas pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan upaya komprehensif dengan menyertakan berbagai pihak terkait guna mencegah dan menghentikannya. Perbaikan kurikulum pendidikan yang mengutamakan prinsip kesetaraan dan etika kesejawatan, diharapkan dapat mencegah dan menghentikan tindakan perundungan secara bertahap dan sistematis.