cover
Contact Name
Agus Salim Ferliadi
Contact Email
salim.ferliadi@gmail.com
Phone
+6283168836990
Journal Mail Official
redaksiistinbath@gmail.com
Editorial Address
Jl. Ki Hajar Dewantara 15A Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung Telpon: 0725-41507, Fax: 0725-47296, CP: 0857 6999 9502
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
Istinbath : Jurnal Hukum
ISSN : 18298117     EISSN : 25273973     DOI : https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1
Istinbath : Jurnal Hukum is Open Journal of Law, a Journal that contains legal-based scientific papers. Published by Sharia Faculty of IAIN Metro. Ever applied for accreditation in 2016. It is published twice a year in Mei and November. Istinbath Journal Law is a periodical publication of scientific articles containing thematic laws with various approaches in the scope of positive law and Islamic law. Journals are published in print and online. Istinbath Journal of Law is published by the IAIN Metro Sharia Faculty. Istinbath Journal of Law is published as an attempt to socialize scientific studies in the form of literature review articles and research results related to the law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 300 Documents
BATAS AURAT PEREMPUAN DALAM PINANGAN MENURUT MAZHAB ZHAHIRI Sainul Sainul
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 13 No 2 (2016): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (712.414 KB)

Abstract

Khitbah has the meaning of the request. According to the custom is a form statement from one party to the other party for the purpose of holding the bonds of marriage. Some scholars argue that the women will see the ruling or the sunnah. It corresponds to the standard conception of ordered by through the Hadith that is allowed in order to bring the goodness in life, well-being and preclude the fun. But in the view of the scholars differ on opinions, fuqaha 'opinion that allowed a look at the face and both hands, because the face and palms can represent beauty and fertility, is the sect of the Zhahiri allow saw his whole body without any restrictions. The sect of the Zhahiri is the only legal source claimed that nash, the scholars of the sect that is David Zhahiri and Ibn Hazm. Look at the woman at the time of peminangan according to the sect of Zhahiri as stated in his book al-Muhalla works of Ibn Hazm that members of a woman's body that can be seen is his whole body without specific restrictions, as in the Hadith are not explained where body parts which can be shown and should not be shown to the man who will be meminangnya. Based on the analysis that has been done, it can be concluded that the sect of Zhahiri in interpreting the Hadith just based upon zhahirnya nas, without the use of qiyas, ijtihad, ra'yu, or dzara'i istihsan mursalah affairs. Khitbah mengandung arti permintaan. Menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk mengadakan ikatan pernikahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang hukumnya sunnah. Hal tersebut sesuai dengan konsepsi baku yang disabdakan melalui hadits bahwa diperbolehkan agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangan. Tetapi dalam melihat pinangan para ulama berbeda pendapat, ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan melihat muka dan kedua telapak tangan, karena muka dan telapak tangan dapat mewakili kecantikan dan kesuburan, sedang mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuhnya tanpa ada batasan. Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menyatakan bahwa sumber hukum hanya nash, ulama besar pada mazhab yaitu Daud Zhahiri dan Ibnu Hazm. Melihat wanita pada saat peminangan menurut mazhab Zhahiri sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya al-Muhalla karya Ibnu Hazm bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat adalah seluruh tubuhnya tanpa batasan tertentu, karena dalam hadits tesebut tidak diterangkan bagian-bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang akan meminangnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa mazhab Zhahiri dalam menafsirkan hadits tersebut hanya berdasar kepada zhahirnya nas, tanpa menggunakan qiyas, ijtihad, ra’yu, istihsan atau dzara’i maslahat mursalah.
PENDAPAT IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BA’IN DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA Riyan Erwin Hidayat
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 15 No 1 (2018): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (870.935 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v15i1.1123

Abstract

ABSTRAK Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu/iddah. Imam madzahib sepakat bahwa perempuan yang diceraikan dengan talak raj’i berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Sedangkan untuk talak ba’in, mereka berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah berpendapat istri itu tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa istri hanya berhak atas tempat tinggal saja, sedangkan Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa istri tidak mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal. Pendapat Imam Ahmad ini, memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa, suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak ba’in. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan berdasarkan studi ini perlu dipertimbangkan lagi hak istri pada dua jenis talak tersebut, Sehingga istri tetap bisa mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah apapun jenis talak yang dijatuhkan. Keyword : Perceraian, Iddah, Imam Madzhab, KHI
Analisis Hukum Dampak Kenaikan Upah Minimum Terhadap Eksistensi Perusahaan Di Kabupaten Karawang Gary Gagarin
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 16 No 1 (2019): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1069.618 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v16i1.1373

Abstract

Upah dari sisi pekerja merupakan suatu hak yang umumnya dilihat dari jumlah, sedangkan dari sisi pemgusaha umumnya dikaitkan dengan produktivitas. Permasalahan mengenai upah selalu menjadi perhatian dari semua kalangan baik dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan masyarakat setiap tahunnya. Kenaikan upah minimum harus diperhatikan sedemikian mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, pekerja/buruh dan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan daya serap tenaga kerja karena mempengaruhi eksistensi dari suatu perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan upah minimum bagi pekerja/buruh dan bagaimana dampak kenaikan upah minimum terhadap eksistensi suatu perusahaan. metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dengan data-data empiris di lapangan. Hasil penelitian ini yaitu pengusaha yang tidak mampu menerapkan upah minum dapat mengajukan penangguhan upah dan apabila tidak mengajukan penangguhan upah maka pengusaha dapat dikenakan pidana sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kenaikan upah minimum menimbulkan dampak terhadap tutupnya beberapa perusahaan terutama perusahaan tekstil, namun bagi perusahaan asing kenaikan upah minum tidak memiliki dampak yang siginifikan karena upah minimum dijadikan sebagai upah terendah di perusahaan tersebut, sedangkan bagi pihak pekerja/buruh kenaikan upah tidak berdampak terhadap kenaikan kesejahteraan karena harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga.
MELACAK OTENTISITAS HUKUM ISLAM DALAM HADIS NABI (STUDI PEMIKIRAN JOSEPHT SCHACHT) muhtador moh
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.474 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.737

Abstract

This paper attempts to explore the subject matter of figures associated with Islamic law orientalis. A study of Islamic law that continues to grow along with the development problems of humanity will experience significant changes. But in a different region, examines Islamic law to track the history through religious teachings is also important, as the work done Joseph Schacht. Schacht paradigm in studying Islamic law is different from other Muslim kesarjaan, skepticism and criticism of history into a blade analysis in studying Islamic law. So that the conclusions obtained in contrast to the majority of other thinkers. Schacht doubted the authenticity of Islamic law as a product of the doctrine, the article of the development of Islamic law can not be separated from the interests of the authorities. Tulisan ini mencoba untuk menelusuri ulang pokok pikiran dari tokoh orientalis terkait dengan hukum Islam. Kajian yang hukum Islam yang terus berkembang bersamaan dengan perkembangan problem kemanusiaan akan mengalami perubahan-perubahan secara signifikan. Namun pada wilayah berbeda, mengkaji hukum Islam dengan melacak sejarah melalui ajaran agama juga tidak kalah penting, seperti usaha yang dilakukan Joseph Schacht. Paradgima Schacht dalam mengkaji hukum Islam berbeda dengan kesarjaan muslim lainnya, skeptisme dan kritiik sejarah menjadi pisau analisi dalam mengkaji hukum Islam. Sehingga kesimpulan yang didapat berbeda dengan mayoritas pemikir lainnya. Schacht meragukan otentisitas hukum Islam sebagai produk ajaran, pasalnya perkembangan hukum Islam tidak lepas dari kepentingan otoritas.
ASPEK IMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Fradhana Putra Disantara
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 17 No 1 (2020): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1034.003 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v17i1.2049

Abstract

Abstrak Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai aturan sebagai upaya memberikan dasar hukum yang sah atas penanganan teknis COVID-19, antara lain Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan adanya Keppres No. 11 Tahun 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Namun, hal ini menimbulkan problematik, terkait status hukum yang tepat dalam masa pandemi COVID-19. Di samping itu, rumusan Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 juga meninggalkan problem, dengan Pasal 27 tersebut yang sejatinya memberikan aspek imunitas yang kuat bagi para pelaksana peraturan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa relevansi antara penetapan status darurat kesehatan masyarakat dengan konsep hukum tata negara darurat, dan mengidentifikasi aspek imunitas dalam rumusan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam penelitian ini digunakan statute approach dan conseptual approach, dengan menginventarisasi bahan hukum primer dan sekunder agar mendapatkan analisa yang seyogianya dan telaah kritis terkait isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum yang tepat dalam masa pandemi COVID-19 adalah darurat hukum negara, dan aspek imunitas dalam rumusan Pasal 27 Perppu bertentangan dengan sejumlah Pasal dalam UUD NRI 1945. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi seyogyanya membatalkan Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN HAKIM Rinnanik Rinnanik
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 13 No 2 (2016): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.739 KB)

Abstract

The purpose of marriage is to form households that sakinah, mawaddah, and nurses. One of the consequences of divorce, Division of property is shared. Shared treasures will be disputes when the parties are unable to resolve them peacefully. Hence the need for a third party, in this case is the Court religion. Religious courts is an institution as the implementing authority of Justice for Muslims in Indonesia who have authority in the field of marriage, inheritance, wills, and grants are made on the basis of Islamic law. While the judges are the officials who carry out the powers of the judiciary. In delivering the verdict, there are factors that affect the decision of a Judge of which internal factors and external factors. Internal factors the judge's personal self is concerned about the judge's knowledge, emotions and other external factors are concerned, while speaking in court i.e. sitting things (contains proofs and proof tools) as well as Considerations about the law. Objective verdict based on law and consideration of the matter sitting as well as the Tribunal Judge has knowledge of the matter. The conception of the Division of property jointly applied to the Religious Courts not only refer to existing rules in the compilation of the Islamic law, i.e. half of the parts to each party. But there are also other alternatives in the conception of the Division of property jointly with the Division of the Tribunal judges. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu akibat dari perceraian, adalah pembagian harta bersama. Harta bersama akan menjadi sengketa manakala kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikannya secara damai. Oleh karena itu perlu adanya pihak ketiga, dalam hal ini adalah Pengadilan Agama. Peradilan Agama adalah suatu lembaga sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi umat islam di Indonesia yang mempunyai wewenang dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Sedangkan hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Didalam memberikan Putusan, ada faktor yang mempengaruhi Putusan Hakim diantaranya faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern menyangkut diri pribadi Hakim yaitu mengenai pengetahuan Hakim, emosi dan lain-lain, sedangkan faktor ekstern menyangkut berbicara di Pengadilan yaitu duduk perkara (memuat pembuktian dan alat-alat bukti) serta Pertimbangan tentang hukumnya. Putusan yang obyektif berdasarkan pada duduk perkara dan pertimbangan hukumnya serta Majelis Hakim mempunyai pengetahuan tentang perkara tersebut. Konsepsi pembagian harta bersama yang diterapkan di Pengadilan Agama tidak hanya mengacu kepada aturan yang telah ada di dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu separo bagian untuk masing-masing pihak. Akan tetapi juga ada alternatif lain dalam konsepsi pembagian harta bersama tersebut dengan pembagian dari Majelis Hakim.
TEORI IJMA' KONTEMPORER DAN RELEVANSINYA DENGAN LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA moh bahruddin
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 15 No 1 (2018): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (911.704 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v15i1.1093

Abstract

ABSTRAK Di antara terma ilmu ushul fikih yang signifikan untuk dikaji dan dikritisi adalah ijmak. Teori ijmak bertitik tolak dari kristalisasi ajaran dasar Islam tentang permusyawaratan dan persatuan umat serta mengakui infalibilitas konsensus ulama. Terdapat sejumlah persoalan terkait teori ijmak klasik dan dihubungkan dengan legal drafting di Indonesia. Setelah melalui proses pembahasan dan analisis, diketahui bahwa validitas ijmak tidaklah meniscayakan totalitas pendapat ulama dan otoritasnya bersifat nisbi. Pilar utama dari Teori ijma’ adalah spirit syura secara demokratis dan independen, serta mengakui infalibilitas konsensus ulama. Apabila dikomparasikan antara teori dan prosedur ijmak dengan pembuatan hukum Islam yang di Indonesia dari segi institusi, prosedur, dan mekanisme-nya, tampak adanya sisi persamaan dan perbedaan. Prinsip demokrasi, kodifikasi, dan unifikasi hukum melekat pada teori ijmak dan legislasi. Perbedaannya terletak pada mekanismenya. Ijmak berjalan secara alamiah, sedangkan pembuatan hukum Islam di Indonesia telah ada regulasi yang mengaturnya. Karenanya, produk pembuatan hukum Islam di Indonesia masuk dalam kriteria ijmak. Kata Kunci: Ijmak, Legislasi, Hukum Islam ABSTRACT Among the terms of ushul fiqh the most significant term to lear and criticized is ijmak. The ijmak theory starts from the crystallization of the basic tenets of Islam on the consent and unity of the peoplere, also recognizing the infallibility of the ulama consensus. There are a number of issues related to the classical ijmak theory and associated with legal drafting in Indonesia. After going through the process of discussion and analysis the validity of ijmak it is known that the ultimate opinion of the ulama is not required and its authority is relative. The main pillar of ijma' Theory is a democratic and independent shura spirit, and recognizes the infallibility of the ulama consensus. When the theory and procedure of ijmak compiled with the Indonesian Islamic law regulating in terms of institutions, procedures, and mechanisms, it appears the side of similarities and differences. The democracy, codification, and legal unification princip are embedded in the theory of ijmak and legislation. The difference found in the mechanism. Ijmak runs naturally, while the Islamic law regulating in Indonesia has its own rule. Therefore, the Islamic law regulating in Indonesia is included as a part of ijma. Keywords: Ijmak, Legislation, Islamic Law
TAFSIR AYAT MISOGINIS DALAM HUKUM ISLAM Ghufron Zaeni
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 12 No 1 (2015): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.916 KB)

Abstract

The study of women's issues becomes a hot topic to be dicsussed. along with a discussion of human rights, it will not only have implications on women's issues itself but also included in politics, economic, law and even religious discussion which is known as an Islamic law. One of the implications which are inevitable is that this issue is trying to dismantle the religious dogmas, against some verses of the Al-Qur’an, blaspheme the hadiths, and against every application ideas of Islamic law on the grounds that the law improprieties in fortify the rights of women, even it is clearly considered that it is to marginalize women. The historians have agreed that Islam emerged when women were on the peak of tyranny, where the right to life, which the fundamental right of every human being can not be gotten. This such phenomenon continues to implicate until Islam came to bring the messages from God that save humanity from the darkness and animal life towards the light of human life. At the same time, Islam uplift the degree and release them from an oppression. Islam has raised the dignity of women by giving rights that have long been deprived from their hands and place them in a fair. This article tries to analyze some texts in the doctrines of Islam that are often discussed freely as a weapon to attribute the causes of deterioration of women in Islam. Caused by the texts themselves, the cultural domination of men over women is formed in line with the doctrine of the faith.
METODE PENENTUAN ARAH KIBLAT DENGAN POSISI MATAHARI Antoni Jamil
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 12 No 2 (2015): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.029 KB)

Abstract

Research on method of determining the Qibla direction has been done by the people of Indonesia. But studies conducted have not been studied in depth at a particular focus of study. In fact, if observed, facing the qibla is the absolute duty for every Muslim. For facing the Qiblah closely associated with the implementation of the prayers that are part of one of the pillars of Islam. It can be said unauthorized person's prayers when implemented in a position not facing the Qibla. The samples in this study using techniques purposivve sampling area, where the sample is based on certain considerations in addition based on the area, because the Indonesian territory is divided into three time zones, the three regions of the sampled population, while the region was taken purposively by considering geographical location, namely latitude and longitude. Based on the research conducted, it can be seen that the rasydhul Qiblah daily can not be converted because of the time difference is relatively large, rasydhul Qiblah daily can be made a fixed schedule as the schedule of prayer, the sun's position in the sense of the distance of the sun from the equator very influential on the time or the time the sun right leads to the direction of Qibla (rasydhul Qiblah), while the geographical location there is however relatively small influence.
Menggali Dan Menemukan Konsep Maqasid Syari’ah Dalam Pohon Ilmu Hukum Indonesia Nurul Ma'rifah
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 16 No 2 (2019): Istinbath : Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.885 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v16i2.1707

Abstract

Hukum Islam merupakan hukum yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat Islam berdasarkan pada hukum syara’, illat-illat dan hikmah pembuatannya, dengan kata lain hukum Islam harus sejalan dengan maqasid syari’ah yang senantiasa berdasarkan pada kemaslahatan manusia. Sasaran Islam adalah dasar perundangan dan target moral yang paling luhur. Dasar yang bersifat moral ini berdasarkan kepada sikap menghormati kehidupan, melanggengkan kebaikan, dan memusnahkan kejahatan. Dari dasar ini ditegaskan dua hal berikut:Pertama, penegasan yang mendalam akan pekerjaan dan kehidupan. Penegasan ini menyimpulkan bahwa manusia harus bekerja demi menjaga agama, hidup, harta, keturunan, dan akalnya.Kedua, target maksimal yang termasuk faktor yang bersifat moralitas. Apabila penegasan pertama merupakan inti kehidupan maka penegasan kedua ini merupakan inti agama. Harta dan cara menghasilkannya dengan cara yang halal, serta menjaganya merupakan tujuan utama kehidupan

Page 4 of 30 | Total Record : 300