Jurnal Analisis Hukum
Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak menghadirkan berbagai gagasan ilmiah tentang hukum yang populer, diharapkan akan mampu menggairahkan minat baca lebih luas terhadap tulisan-tulisan hukum. Jurnal Analisis Hukum sangat berharap kepada pemerhati hukum untuk dapat melukiskan pemikiran ilmiahnya tentang hukum dalam bentuk artikel.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2 No 1 (2019)"
:
10 Documents
clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN
Gusti Partana Mandala
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (289.1 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2168
Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dalam rumah tangga. penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan terutama kekerasan dalam rumah tangga.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif, yang dimana semua bahanya itu lebih mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan, penulis memperoleh bahan hukum primer dan sekunder mengkaji masalah sehingga menemukan kecocokan untuk hasil dan teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik normatif dan adanya keterkaitan dengan tinjauan pustaka sehingga nantinya akan menemukan hasilnya berupa kesimpulan.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan tidak seimbangnya kedudukan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hakasasi manusia. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.Kata Kunci: Perlindungan, korban, kekerasan, RumahTangga
AKIBAT HUKUM PERALIHAN PERKAWINAN BIASA MENJADI PERKAWINAN NYENTANA TERHADAP KEDUDKAN HAK WARIS MENURUT HUKUM ADAT BALI
Made Widja Candrasari;
Ida Ayu Sadnyini
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.564 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2169
Current developments show that people not only do ordinary marriages, but also marriage. Developing from the transition of ordinary marriage to a nyentana marriage, while the main issues of this study are (1). What factors are the causes of the transition from ordinary marriage to a comfortable marriage? (2). What is the implementation and legitimacy of the transition of ordinary marriages to safe marriage? (3). What is the consequence of the law of the transition of ordinary marriage to a marriage of interest to the position of inheritance rights according to Balinese Customary Law. The theory used is the theory of Eugen Ehrlich which states that the law lives and develops in society and the theory of legal protection from Philpus M.Hadjon. This study uses empirical legal research methods. The results of the study showed that the factors that caused the transition of marriage, the legitimate implementation of the marriage transition, and inheritance in Balinese customary law. The conclusion of this study was that there were no sons as the next generation of family descendants and successors to family inheritance, the implementation of the legal marriage was recorded in the respective Pakraman villages and civil records, to inheritance rights, all material inheritance rights and immaterial property fell to the status of women purusa. The transfer of marriage is obliged to ask for the stipulation of the transition marriage from an ordinary marriage to a marriage, to a local district court.Keywords: Transition of Marriage, Balinese Customary Law.
Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Putu Diah Indrawati Bendesa
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (189.836 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2126
Pembiaran Tindak Pidana Narkotika menjadi tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat untuk menunjang pemberantasan tindak pidana narkotika sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 131 Tentang Narkotika yang merupakan payung hukum atau legalitas terhadap pemidanaan bagi siapapun yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya suatu peristiwa pidana tersebut, namun penjelasan dalam pasal ini masih memiliki kekaburan norma yang belum dijelaskan tentang kategori dari pembiaran tersebut dikemudian hari dapat menimbulkan multitafsir. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Orang yang tidak melaporkan suatu peristiwa pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan sebagai niat dari kesengajaan yang melalaikan kewajibannya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang dapat dikatakan sebagai pembiaran.Kata Kunci : Pembiaran Tindak Pidana, Narkotika
TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM MENGATUR PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI ONLINE (E-COMMERCE)
Amalia Rizky;
A.A.A.N. Sri Rahayu Gorda
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (367.273 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2170
Peningkatan penggunaan transaksi online tersebut tentunya dipicu dari banyaknya manfaat yang dapat dirasakan oleh konsumen pengguna transaksi online, khususnya kemudahan dalam melakukan transaksi karena lebih praktis tidak perlu lagi datang ke toko/store yang biasanya dilakukan pada konsumen pada umumnya. Peningkatan penggunaan transaksi online yang demikian pesatnya tentu harus memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen yang menggunakan jasa transaksi online (E-Commerce).Masalah yang timbul akhir-akhir ini seperti yang diberitakan pada newsdetik.com Rabu 12 November 2018 pukul 18.05 WIB, seorang perempuan yang di tangkap Polda Metro Jaya yang melakukan penipuan secara online dengan menggunakan akun instagram bebebags21199. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mempromosikan barang-barang di akun tersebut lalu chatting secara pribadi antara Pelaku dan konsumen, dan setalah itu konsumen mentransfer uang seharga barang yang akan di beli, setelah konsumen mentransfer uang, pelaku tidak mengirim barang tersebut. Pada akhirnya konsumen melapor ke Polda Metro Jaya dan menagkap pelaku tersebut dan pelaku mengakui mengambil keuntungan dari penipuan dari bisnis online ini sebesar 600.000.000,- dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.Terhadap kasus tersebut semestinya konsumen mendapatkan perlindungan hukum secara pasti agar tidak kasus seprti di atas dan pemerintah harus berperan aktif dalam memberantas kejahatan di dalam dunia maya dalam hal transaksi online dengan cara melakukan perlindungan hukum secara preventif (pencegahan) dan pelaku usaha yang melakukan penipuan secara online disini semestinya di berikan hukuman yang tegas.Kata Kunci : Transaksi Online, Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum
“AKTUALISASI PENERAPAN NILAI NORMATIF THE FREEDOM OF PERS OLEH WARGA NEGARA DAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA”
I Made Artha Dermawan
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (449.221 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.1726
Posisi Kebebasan Pers di Indonesia memiliki tempatnya sendiri dalam Konstitusi Indonesia dan peraturan lainnya. Dari waktu ke waktu, sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, posisi pers berdasarkan perspektif konstitusional memiliki perubahan yang cukup dinamis. Itu dimulai ketika perumusan Undang-Undang Dasar 1945, disahkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tahun 1949, Konstitusi Sementara pada tahun 1950, dan masa UUD 1945 UUD dengan beberapa amandemen sesudahnya, hingga diundangkannya Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dalam mewujudkan hak-hak konstitusional yang diluruskan terhadap kebebasan pers di Indonesia, dibutuhkan kerja sama sinergis antara warga negara sebagai subjek dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga terkemuka yang melaksanakan misi penting pelurusan konstitusi negara. Sementara itu, peran yang dapat diambil oleh warga negara mungkin adalah pemberian dukungan penuh kepada para pelaku pers di negara ini, dan peran Mahkamah Konstitusi yang dapat diambil adalah dalam bentuk implementasi konkret terhadap petisi untuk peninjauan kembali yudisial. Uji yang diajukan Produk hukum komunitas terhadap kebebasan pers yang bertentangan dengan undang-undang. Kata Kunci: Konstitusi, Kebebasan Pers, Nilai Normatif
Ketentuan Penguasaan Tanah Karang Ayahan Desa Pakraman di Bali Oleh Krama Desa
Made Oka Cahyadi Wiguna
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (225.461 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2129
Desa pakraman dalam kedudukannya sebagai lembaga adat, bertugas untuk mengatur pengelolaan dari tanah-tanah adat tersebut, yang dipimpin oleh seorang Bendesa adat. Permasalahan yang terjadi, penguasaan hak atas tanah karang ayah yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat yang berlaku. desa pakraman dan kewenangannya terhadap tanah adat mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan. Desa Pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai berbagai kewenangan, termasuk hak dan kewajiban. Termasuk pula di dalammya adalah mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur penggunaan, peruntukkan dan pemeliharaan terhadap eksistensi tanah ulayat yang disebut dengan karang ayahan. Konsep karang ayah sebagai tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh krama Desa Pakraman. desa pakraman berhak untuk mengalihkan penguasaan tanah tersebut kepada krama desa. Penguasaan yang dilakukan oleh krama desa harus memperhatikan hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang telah ditentukan oleh desa pakraman dalam ketentuan-ketentuan awig-awignya. Kata Kunci : desa pakraman, karang ayahan
PENGATURAN PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALAGUNA PERASTA KABUPATEN KLUNGKUNG
Kadek Januarsa Adi Sudharma;
Ida Bagus Agung Andhika Putra
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (268.084 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2167
Pada perekonomian di Indonesia, peran perbankan selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat diharapkan mampu mengembangkan dan memajukan perekonomian di Indonesia. Perbankan, khususnya BPR memiliki kedudukan yang penting dalam memberikan pelayanan di bidang perkreditan. Di dalam pemberian kredit perbankan pihak bank telah menyediakan formulir kredit tertentu disertai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit. Melihat penyelesaian sengketa pada umumnya, terdapat dua jalur dalam melakukan penyelesaian sengketa tersebut yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Pihak PT. BPR Balaguna Perasta itu sendiri dalam menyelesaikan sengketa kredit macet menempuh jalur litigasi dan nonlitigasi. Adapun tujuan penulisan ini adalah Ingin mengkaji pengaturan penyelesaian sengketa kredit macet pada PT. BPR Balaguna Perasta. Metode dalam penulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan jenis data sekunder. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data dengan analisis deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. PT. BPR Balaguna Perasta merupakan salah satu bank yang pernah mengalami adanya permasalahan kredit. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilihat pada perjanjian kredit suatu Bank. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan cara litigasi ataupun non litigasi. PT. BPR Balaguna Perasta menggunakan penyelesaian kredit macet dengan cara litigasi dan non litigasi (negosiasi). Dalam menggunakan jalur non litigasi PT. BPR Balaguna Perasta melakukan negosiasi dengan reschedulling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali).Kata kunci: Kredit Macet, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perjanjian Kredit Melalui Financial Technology dalam Lalu Lintas Hukum Bisnis
Komang Satria Wibawa Putra
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (519.942 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2161
Di era globalisasi ini perkembangan informasi teknologi dan elektonika tumbuh semakin cepat dan canggih. Maraknya berdiri perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau sering disebut dengan financial technology yang mana salah satu produknya adalah memberikan jasa kredit atau peminjaman uang (lending) secara peer to peer (PTP). Adanya norma kabur dalam Pasal 17 POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait dengan penetapan suku bunga yang hanya mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan ekonomi nasional.Penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Tesis ini membahas tiga permasalahan hukum yaitu: pertama, bagaimana keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian kredit melalui financial technology?; kedua, bagaimana penetapan suku bunga perjanjian kredit dalam financial technology?; ketiga, bagaimanakah tanggung jawab debitur macet terkait dengan kredit yang diperolehnya melalui financial technology?Hasil penelitian ini, bahwa berdasarkan syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian kredit yang terjadi dalam perusahaan fintech PTP adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang tidak sempurna serta wajib dibuktikan di muka pengadilan. Pada penetapan suku bunga kredit online diharapkan mengikuti aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, agar adanya standarisasi penetapan bunga dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Serta dalam hal tanggung jawab debitur macet pada perusahaan fintech PTP bahwa debitur bertanggung jawab mutlak terhadap kreditnya.Kata kunci : Financial Technology, Kredit, Perjanjian
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SETELAH KELUARNYA SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 16/25/DKSP TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAN KEGIATAN ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU
Maya Diah Safitri;
Ni Nyoman Juwita Arsawati
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (231.472 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2124
Penelitian ini meneliti mengenai kejahatan-kejahatan terkait dengan kartu kredit dan upaya perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Permasalahan yang terjadi yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Dan Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit sebelum keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian normatif.Hasil pembahasan dapat diketahui bahwa (1) Perlindungan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu adalah termasuk upaya hukum pencegahan (preventif) dengan mengimplementasikan mengenai PIN 6 digit sebagai sarana autentifikasi dan verifikasi. (2) Kartu kredit dalam prakteknya sering terjadi penyalahgunaan, dalam menggunakan sarana kartu kredit yang kemudian popular dengan istilah cybercrime. Untuk itu diperlukan sebuah aturan hukum baru dalam bentuk Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang transaksi Electronic Transfer Fund khususnya kartu kredit yang sebagai dasar perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit.Kata Kunci : Perlindungan, kartu, kredit, pembayaran.
Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal)
Tjokorda Gde Indraputra
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (315.872 KB)
|
DOI: 10.38043/jah.v2i1.2162
Dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen terdapat ketidakseimbangan kedudukan yang diikuti dengan ketidaksigapan pemerintah dalam membentuk peraturan yang menangani permasalahan tersebut. Perangkat hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (selajutnya disebut UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Dalam UUPK terdapat peraturan hukum sebagai upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen. Dalam undang-undang terdapat jaminan hak-hak dasar konsumen kewajiban produsen, larangan penggunaan klausula baku, tersedianya jalur litigasi dan non-litigasi dalam hukum acara sengketa konsumen.Dalam UUPK, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Namun hal tersebut tidak berarti terhadap perkara-perkara pidana konsumen langsung dipergunakan pidana sebagai upaya penyelesaiannya. Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan represif dalam sistem peradilan pidana, melahirkan keadilan retributif yang berorientasi pada pemidanaan dan pemenjaraan pelaku. Penyelesaian tindak pidana konsumen, lebih tepat menggunakan pidana sebagai tahap akhir (ultimum remidium) bukannya premium remedium. Terhadap perkara pidana yang masih bersifat perdata dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Mediasi sebagai salah satu bentuk mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam bidang perdata, dalam ranah pidana dikenal sebagai mediasi penal (penal mediation). Merupakan bentuk mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif. Perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, yang merupakan inisiatif penegak hukum sebagai bagian dari sistem hukum. Dengan demikian, mediasi dapat dijalankan dalam Sistem Peradilan Pidana.Dasar hukum pelaksanaan nilai-nilai keadilan restoratif, secara tidak langsung sudah diakomodir oleh UUPK. UUPK merupakan upaya hukum pencegahan (preventif) untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Implementasi konsep restorative justice dalam upaya penyelesaian tindak pidana, dengan menggunakan mekanisme mediasi penal sesungguhnya untuk memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban mendapatkan solusi yang adil (win-win solution). Badan Penyelesain Sengketa (BPSK) memberikan konsumen yang haknya dilanggar oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keadilannya sedangkan sanksi pidana digunakan sebagai pilihan terakhir jika semua proses telah dilakukan.Agar konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, hendaknya pemerintah melakukan edukasi yang maksimal terhadap pelaku usaha. Hendaknya pemerintah segera merumuskan satu aturan baru yang lebih spesifik yang mengatur khusus tentang penggunaan nilai-nilai keadilan restoratif. Peraturan yang ada saat ini belum dirasa cukup untuk dipergunakan memberikan perlindungan kepada konsumen.Kata kunci: perlindungan konsumen, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif, penyelesaian sengketa, mediasi penal