cover
Contact Name
M. Abi Mahrus Ubaidillah
Contact Email
mahrusabi@gmail.com
Phone
+6285731650471
Journal Mail Official
minhaj@iaibafa.ac.id
Editorial Address
KH. A. Wahab Hasbulloh Street Gg. II No. 120 A Tambakberas Jombang Jawa Timur, Phone. (0321) 855530, Fax. (0321)855530, Email: minhaj@iaibafa.ac.id
Location
Kab. jombang,
Jawa timur
INDONESIA
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
ISSN : 27454282     EISSN : 27455246     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang. This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia thought
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 130 Documents
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Etos Kerja Nurul Azizah Cha; Misbahuddin Misbahuddin; Ibtisam Ibtisam; Herman Herman
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i2.406

Abstract

Orang yang beretos kerja islami, etos kerjanya terpancar dari sistem keimanan atau aqidah islami berkenaan dengan kerja yang bertolak dari ajaran wahyu bekerja sama dengan akal. Sistem keimanan itu, menurutnya, identik dengan sikap hidup mendasar . Ia menjadi sumber motivasi dan sumber nilai bagi terbentuknya etos kerja Islami. Tanpa landasan iman dan amal shaleh, etos kerja apa pun tidak dapat menjadi islami. Tidak ada amal saleh tanpa iman dan iman akan merupakan sesuatu yang mandul bila tidak melahirkan amal shaleh. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa iman dan amal shaleh merupakan suatu rangkaian yang terkait erat, bahkan tidak terpisahkan. Dari beberapa pendapat tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa etos kerja dalam Islam terkait erat dengan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur?an dan al-Sunnah tentang kerja yang dijadikan sumber inspirasi dan motivasi oleh setiap Muslim untuk melakukan aktivitas kerja di berbagai bidang kehidupan. Cara mereka memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-Qur’an dan al-Sunnah tentang dorongan untuk bekerja itulah yang membentuk etos kerja Islam.
Status Anak dalam Perkara Pembatalan Perkawinan: Studi pasal 76 Kompilasi Hukum Islam Faisol Rizal
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i2.431

Abstract

Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami istri, salah satunya masalah anak. Anak adalah sosok yang istimewa bagi orang tua. Ketika orang tua masih hidup, anak menjadi penghiburnya, sedangkan ketika orang tua meninggal, anak menjadi penerusnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam KHI dan UU no. 1 Tahun 1974 ada pernyataan status anak yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau hasil perkawinan yang sah dan hasil pembuahan suami istri yang sah di luar kandungan dan dilahirkan oleh istri. Jika seorang anak lahir di luar nikah maka garis keturunannya hanya kepada ibu, bukan ayah; anak tersebut dinyatakan sebagai anak haram. Dalam literasi hukum Islam terdapat aturan mengenai larangan kelahiran. Batasan kehamilan adalah batas minimal kelahiran anak dari perkawinan ibu. Hal ini sebagaimana tercermin dalam Surat Al-Ahqaf ayat 15, menjelaskan bahwa masa hamil dan menyusui digabungkan menjadi 30 bulan. Ayat tersebut tidak secara jelas menentukan berapa bulan kehamilan dan berapa bulan menyusui. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa 30 bulan setelah dikurangi 24 bulan menyusui, sisa 6 bulan adalah masa kehamilan. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif terhadap perpustakaan, dimana fokus ditujukan terhadap referensi apapun tentang agama, budaya dan pesantren. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menggambarkan perilaku orang, peristiwa, atau tempat tertentu secara rinci dan mendalam. Sedangkan jenis penelitiannya adalah kepustakaan. Yakni, penelitian yang bertumpu pada sumber bacaan, teks, dan berbagai informasi berupa bacaan. Dalam penelitian pustaka referensi yang berbeda adalah penelitian yang dilakukan untuk memecahkan masalah yang didasarkan pada studi kritis bahan pustaka dan hasil penelitian terkait yang disajikan dengan cara baru.
Studi Kritis Analisis Teks Dan Konteks Hukum Koin Digital Sebagai Alat Pembayaran Moh. Syamsul Muarif
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i2.437

Abstract

Abstrak: Perdagangan merupakan suatu kegiatan fundamental dalam kehidupan manusia. Dengan melakukan perdagangan manusia mencoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan pertukaran antara satu dengan yang lain dengan nilai setara. Sejak zaman dahulu, perdagangan melalui berbagai macam perkembangan untuk membuat sebuah “nilai” yang sesuai dengan barang yang dikehendaki. Dimulai dengan perdagangan barter, penggunaan emas dan perak sebagai “nilai” ukur,  disusul dengan penggunaan uang logam, kemudian pemakaian “nilai” uang kertas hingga abad 21 sebagai patokan alat pembayaran perdagangan. Di era teknologi sekarang “nilai” uang kertas sebagai alat pembayaran sudah banyak yang didigitalisasi/data nilainya tanpa menggunakan uang secara fisik agar memudahkan manusia untuk membawa dan melakukan pembayaran. Seiring maraknya digitalisasi muncul juga sebuah “nilai” baru yang mulai banyak disepakati orang yang dinamakan Koin digital (Cryptocurrency). Sebagai sebuah “nilai” koin digital ditandai dengan kemunculan Bitcoin pada awal 2000 yang murni ada hanya sebagai data tanpa fisik akan tetapi mempunya value atau “nilai” yang terus meningkat hingga sekarang. Disinilah menariknya koin digital yang mempunyai “nilai” sah atau tidak apabila digunakan sebagai alat pembayaran yang notabene tidak ada secara fisik.
PELIMPAHAN HUTANG TERHADAP AHLI WARIS MENURUT PASAL 833 AYAT (1) KUHPerdata: Analisis Perspektif Hukum Islam Syuhada Syuhada
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i2.445

Abstract

Abstrak: Rumusan pasal 833 KUHPerdata hanya menyebutkan harta warisan sedangkan dalam pasal 1100 KUH Perdata disebutkan bahwa “ahli waris yang telah menerima warisan dituntut dalam hal pembayaran hutang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, menanggung bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing.-masing-masing dari warisan". Dengan demikian, ahli waris yang menerima warisan dari pewaris tidak hanya berhak atas hartanya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menanggung hutang pewaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan menggunakan upaya pencarian dokumen atau perpustakaan berdasarkan buku-buku, buku-buku dan lain-lain yang relevan dengan permasalahan yang berkaitan dengan skripsi ini. Penelitian ini juga merupakan penelitian kuantitatif, yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu fenomena tertentu dengan cara menggambarkan kenyataan yang sebenarnya, dibentuk dengan kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang relevan, bukan berupa angka dan statistik. Dalam hal ini, data penelitian yang terdapat dalam KUHPerdata, data teori hukum waris dalam Islam, data gambaran umum utang dan data yang berkaitan dengan pengalihan utang. Penolakan untuk menerima warisan sama dengan penolakan untuk menanggung beban hutang pewaris. Dalam KUHPerdata memberikan pilihan kepada ahli waris, salah satunya adalah penolakan untuk menerima warisan. Dengan demikian, sikap ini berprasangka buruk untuk menghindari pengalihan utang ahli waris kepada ahli waris. Sedangkan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah transfer hutang (hiwalah). Prinsipnya dari semua pihak tidak ada yang dirugikan.
KONSEP PARENTING DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN: (ANALISIS SURAH LUQMAN AYAT 13-19) Farhan Masrury
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i2.451

Abstract

Abstrak: Anak adalah anugerah dan amanah yang diberikan Tuhan kepada manusia pilihan. Setiap anak dilahirkan dalam keadaan yang fitrah (suci). Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam membentuk karakter anak-anaknya ke arah yang diridhai Allah. Diperlukan ilmu parenting yang tepat agar anak mempunyai jiwa keislaman. Al-Qur'an merekam metode penuh hikmah yang dinamakan Qur’anic perenting diterapkan oleh seorang ayah bernama Luqman dalam membentuk karakter anaknya. Kegigihan Luqman dalam mendidik anak-anaknya menjadi orang yang sholeh dan shalehah harus dijadikan pedoman bagi orang tua saat ini dalam membentuk kepribadian anak-anaknya berdasarkan Islam. Hal ini karena model pendidikan yang diterapkan oleh Luqman dipandang mudah untuk diikuti, rapi dan teratur. Penelitian ini berbasis pada library research, dilakukan secara kualitatif dengan penelitian pada teks klasik (turath) dan tafsir kontemporer terkait ayat 13-19 surah Luqman dianalisis lebih lanjut induktif dalam menghasilkan pedoman umum tentang metode pembentukan karakter anak berlandaskan Islam. Semoga panduan ini dapat dijadikan sebagai model referensi untuk orang tua yang masih mencari metode terbaik dalam mengasuh anak dan mendidik anak-anaknya di masa yang penuh tantangan ini.
Fajar Penanda Awal Waktu Shubuh dan Puasa: (Tinjauan Syar’i dan Astronomi) Lutfi Fuadi
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 1 (2021): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i1.453

Abstract

Dalam menjalankan shalat, umat muslim tidak boleh asal-asalan waktunya, karena shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan caranya (kitaban mauqutan). Dizaman sekarang, kita tidak kesulitan mengetahui waktu shalat, dikarenakan adanya jadwal waktu shalat. Jadwal waktu shalat yang beredar kesemuanya merupakan hasil dari penelitian atas fenomena fajar. Fajar terbagi menjadi 2, yakni Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq; Fajar Kadzib ialah fajar yang mempunyai bentuk seperti ekor srigala yang terlihat memanjang keatas, lalu Fajar Shadiq ialah cahaya pagi yang bersinar di ufuk timur saat akan terbitnya Matahari. Secara astronomi nilai ketinggian fajar ini terbagi menjadi tiga; 1) Fajar Astronomi, 2) Fajar Nautika dan 3) Fajar Sipil. Fajar Astronomi ialah keadaan munculnya hamburan cahaya Matahari oleh atmosfer Bumi, posisi Matahari berada di 18° dibawah ufuk; Fajar Nautika ialah ketampakan ufuk bagi para pelaut, yakni saat Matahari berada di 12° dibawah ufuk; dan Fajar Sipil ialah ketampakan benda-benda di sekitar kita secara jelas, yakni saat Matahari berada di 6° dibawah ufuk. Di Indonesia, fajar sebagai penanda awal waktu shubuh menggunakan kriteria 20° dibawah ufuk (1 jam lebih 20 menit) sebelum Matahari terbit, ini dipilih oleh BHR Kemenag RI sebagai awal munculnya fajar.
MAQASID AL-SHARI‘AH DALAM USIA PERKAWINAN abd Holik
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 2 No. 2 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v2i2.454

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah hal yang sakral dalam pandangan islam, kesakralan ini tercermin dari banyaknya aturan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan perkawinan seperti: ijab-kabul, mahar, wali dan saksi dalam perkawinan. Seiring berkembangnya zaman empat dasar tersebut dirasa masih kurang dalam mencover dan menjamin tujuan perkawinan agar tercapai. Sehingga banyak ulama-ulama fikih yang memberikan syarat tambahan terkait dengan perkawinan. Begitu pula dalam tulisan ini penulis berpendapat bahwa syarat perkawinan hendaknya ditambah dengan persyaratan batas usia, dikarenakan banyaknyaknya fenomena yang terjadi di masyarakat terkait praktik perkawinan dini yang berujung kepada perceraian. Inilah tujuan penelitian ini yaitu untuk memperjelas tujuan syariah dalam pembatasan usia perkawinan serta menjawab berapa usia ideal perkawinan menurut syariah.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA ISTERI NUSHUZ: (Dalam Perkara No. 300 atau Pdt. G atau 2021 atau Pa. Jbg Pada Pengadilan Agama Jombang) Ridho Anwar, Muhamad
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.579

Abstract

Abstrak: Pada hakekatnya Islam mengharapkan perkawinan itu kekal diantara suami–isteri, kecuali sebab yang tidak dapat dihindari yaitu sebab karena maut. akan tetapi pada Perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg perkara kontensius antara Pemohon dan Termohon di Pengadilan Agama Jombang, Dalam pemeriksaan Perkara, dapat dinyatakan bahwa Nushuz isteri (Penggugat Rekonvensi) adalah karena tindakan isteri tidak taat, sering berhutang tanpa sepengetahuan suami, serta adanya dugaan tindak pidana penipuan yang tertuju pada isteri dengan alasan memenuhi kebutuhan padahal sebaliknya, dari sini pembahasan mengerucut pada bagaimana kriteria isteri Nushuz menurut Hukum Islam, kedua bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap isteri Nushuz dalam perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg di PA Jombang, ketiga Apa hubungan kriteria istri Nushuz dalam hukum Islam dan pandangan hukum dalam perkara No. 300/Pdr.G/2021/Pa.Jbg. Dalam Islam Isteri dikatakan Nushuz apabila tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat dan Implikasinya dalam kitab Rahmat al-Ummah bahwa Fuqah?’ sepakat Nushuz hukumnya haram, dan menggugurkan kewajiban nafkah suami terhadap isteri. Bahwa dalam Peraturan Perundangan telah ditegaskan alasan-alasan jatuhnya perceraian yang mana dalam putusan No.300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg sudah terkategorikan pada beberapa poin diatas karena adanya perselisihan diantara suami isteri. Perbuatan hutang isteri tanpa sepengetahuan suami serta tidak adanya tujuan yang jelas dan meinggalkan tempat tinggal, walaupun secara deskriptif keduanya belum menyepakati tempat tinggal bersama akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh isteri merupakan hal yang salah. Dan pada intinya suami tidak wajib memberikan nafkah madhiyah kepada isteri, akan tetapi suami wajib memberikan nafkah anak, beserta nafkah mut’ah.
Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.750

Abstract

Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA Syuhada, Syuhada
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.833

Abstract

Bagian-bagian pasti yang ditentukan oleh Allah swt. dalam kitab suci al-qur’an adalah : ½, ¼, 1/8 dan 2/3, 1/3, 1/6, bagian pasti tersebut adalah dari harta peninggalan (HP), kecuali dalam kasus al-gharrawain, yaitu ibu mendapat bagian 1/3 sisa, yaitu bagian 1/3 setelah dikurangi bagian suami atau bagian istri. Dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 11, Ibu apabila mewaris bersama bapak dan mayat tidak meninggalkan anak dan cucu (walad) maka ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan sisanya (2/3), itu artinya ibu mendapatkan satu bagian sedangkan bapak mendapatkan dua bagian. Jadi ayat tersebut menciptakan asas “jika terdapat ahli waris yang sama tetapi beda jenis, maka bagian perempuan separuh dari bagian laki-laki” asas tersebut berlaku bagi orang tua (Ibu dan Bapak) satu bagian diberikan kepada ibu sebab perempuan dan dua bagian diberikan bapak sebab laki-laki. Oleh sebab itu dalam kasus Al-Gharrawain, ibu mendapatkan 1/3 sisa (satu bagian) yaitu sepertiganya setelah diambil bagian suami atau bagian istri, sedangkan bagian bapak menjadi 2/3 (dua bagian). Istilah yang digunakan oleh para shahabat untuk bagian yang diterima oleh ibu adalah Tsulutsul Bâqi, yaitu sepertiga sisa, sebab berbuat sopan santun dengan surat An-nisa’ ayat 11.

Page 3 of 13 | Total Record : 130