Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah			
            
            
            
            
            
            
            
            Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah diterbitkan oleh Institut Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas yang meliputi penelitian para sarjana, akademisi, dan peneliti yang berkaitan dengan hukum, hukum Islam, ekonomi, ekonomi syariah, dan kajian syariah lainnya. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Ekonomi Syariah menerbitkan artikel dua kali setahun yaitu pada bulan Januari dan Juli.
            
            
         
        
            Articles 
                75 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2019 
                        
                        Tarmizi Tarmizi                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 1 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i1.986                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Seiring dengan Era Reformasi, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam bidang hukum ekonomi dan bisnis, yang ditandai antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah larangan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya, dengan harapan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam berusaha. Ketentuan Undang-Undang itu sejatinya sudah cukup baik dalam mengatur ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia, akan tetapi peraturan tersebut cenderung masih berdimensi perdagangan fisik. Dalam hal ini, UU Nomor 5 Tahun 1999 belumlah memiliki pengaturan yang spesifik terkait e-commerce. Lebih lanjut, selain menghadapi potensi terjadinya praktek anti persaingan, penegakan hukum persaingan usaha pada bidang e-commerce juga masih menghadapi tantangan lainnya seperti berkenaan dengan isu belum diadopsinya prinsip ekstrateritorialitas dalam UU Nomor 5 Tahun 2019.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENERAPAN QAWAIDH FIQHIYYAH DALAM BIDANG KEPEMILIKAN 
                        
                        Wawan Oktriawan                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 1 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i1.1281                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Fiqih sebagai bingkai kehidupan umat Islam untuk selalu berjalan di atas rel kebenaran atas nama agama merupakan produk ijtihad. Sebagai sebuah produk, harus ada manhaj atau metodologi dan seperangkat aturan yang digunakan untuk membangunnya. Bagi sebagian sarjana hukum Islam, aturan yang mengatur proses penalaran dan perumusan fiqh (istinbath al-ahkam) seringkali dipenuhi dalam aturan baku ushul fiqh dan qawaid fiqh. Jarang ada penelitian yang lebih mendalam dari mana aturan-aturan yang terkandung dalam ushul dan fiqh qawaid diturunkan. Namun sebagai aturan, tentu ada dasar-dasar yang menjadi pedoman persiapan. Ushul fiqih dan qawaid fiqih dibangun atas dasar yang dinamakan kaidah ushuliyah dan kaidah fiqhiyyah. Melalui kajian pustaka, tulisan ini mengkaji asal-usul penyusunan kaidah yang dewasa ini telah diakui sebagai metodologi istimbath al-ahkam. Sehingga umat Islam memahami bagaimana suatu produk hukum fiqih diproses dari pangkal sampai ujung. Selain itu, pemahaman yang mumpuni tentang konstruksi lahirnya sebuah metodologi akan membawa lahirnya fiqh sebagai produk yang lebih diakui secara akademis yang diberkahi oleh para akademisi idealis. Berbagai macam interpretasi tentang kepemilikan dan riba kaitannya dengan transaksi yang lain seperti gharar karena tidak adanya kejelasan akad atas transaksi banyak dilakukan masyarakat modern saat ini, baik itu dari fukaha maupun ekonom Muslim, nampaknya terjadi karena ‘illat riba yang dikemukakan para fukaha dipandang tidak akurat dalam perkembangan pemikiran hukum Islam. Bila dilihat dari sisi etika transaksi Islam, baik riba maupun pelanggaran lain menyalahi keetisan dalam transaksi. Pertimbangan etik larangan riba, bunga dan gharar, dikarenakan adanya ketidakwajaran, eksploitasi dan tidak produktif. Sementara sistem etik ekonomi menekankan produk, kewajaran dan kejujuran di dalam perdagangan, serta kompetisi yang adil
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERAN BANK SYARI'AH DALAM MEMBANTU UMKM 
                        
                        Sri wiyani                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 1 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i1.1296                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Peran bank syariah sebagai agen pembangunan nasional dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan modal kerja pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif dengan mengkaji data dan informasi yang berkaitan dengan peran bank syariah terhadap peningkatan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan modal kerja pada UMKM. Sumber data diperoleh dari buku, jurnal, dan bacaan referensi lainnya yang relevan. Tulisan ini menemukan bahwa pembiayaan bank syariah pada UMKM terbukti mampu meningkatkan sektor riil sehingga mampu mendongkrak perekonomian secara nasional. Faktor lainnya adalah karena sektor UMKM telah teruji dapat bertahan menghadapi krisis ekonomi selama dua kali yang terjadi pada tahun 1997 dan tahun 2008. Sistem pembiayaan modal kerja pada bank syariah dirasa sangat cocok bagi pengembangan UMKM yang merupakan urat nadi penggerak ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kontribusi bank syariah dalam pengembangan UMKM sangat diharapkan dapat berjalan dengan lebih maksimal lagi dengan meningkatkan aksesibilitas pembiayaan dan meningkatkan porsi pembiayaan, karena pada saat ini porsi pembiayaan produktif kontribusinya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif angkanya masih di bawah 20% sedangkan pembiayaan konsumtif di atas 80%.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            EMAS SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI JANGKA PANJANG 
                        
                        Dina Nudia                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 1 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i1.1297                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini mengobservasi hubungan kebijakan moneter dengan investasi emas di Indonesia dalam jangka panjang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk berinvestasi emas. Emas suatu benda yang sangat bernilai. Berinvestasi emas merupakan salah satu langkah tepat untuk menghindari kerugian akibat dari perekonomian yang terkadang tidak menentu, invetasi emas merupakan instrument investasi yang rendah resiko, emas merupakan pilihan lindung nilai yang baik karna emas tidak terpengaruh kepada inflasi.Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat. Logam mulia tersebut banyak dipilih karena mayoritas masyarakat telah familiar terhadap emas serta mudah dijangkau. Selain itu, dikarenakan harga emas cenderung stabil dan jarang mengalami penurunan harga, justru saat ini mengalami peningkatan harga dalam waktu yang singkat. Perlindungan hukum bagi para investor emas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            AKTUALISASI TA’AQQULĪ DAN TA’ABBUDĪ DALAM PENENTUAN BATASAN HUKUM ISLAM 
                        
                        Misruki Misruki; 
Kurniati; 
Lomba Sultan                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 2 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i2.1563                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Islam adalah agama yang universal dan integral yang ajarannya mencakup segala aspek kehidupan manusia, bahkan lebih luas dari itu bahwa Islam ajarannya bisa dirasakan dan dinikmati oleh tumbuhan, hewan, dan alam semesta. Di antara kesempurnaan ajaran Islam ini adalah adanya teori ta’aaquli dan ta’abbudi, yang dijadikan dasar pengambilan ijtihad oleh para ulama dalam menentukan suatu hukum. Ta’aqquli adalah suatu syariat yang diturunkan oleh Allah SWT yang hikmah, sebab, atau tujuannya bisa dipahami dan dicerna oleh akal dan nalar manusia. Sedangkan ta’abbudi adalah ajaran syariat yang diturunkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya yang hikmah, sebab, atau tujuannya tidak dapat dinalar oleh logika manusia namun bersifat penghambaan. Karena itu ta’abbudi tidak dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan permasalahan lainnya. Dilihat dari jenis hukum Islam, pendekatan ijtihad para ulama biasanya mengacu pada konsep ta’aqquli dan ta’abbudi. Semua hukum punya peluang untuk dicari hikmah dan tujuannya, tapi tidak semua hukum bisa tergali hikmah dan tujuannya. Hal itu karena keterbatasan akal manusia dan juga bertingkatnya pemahaman dan analisa dari para ulama. Oleh sebab itu, penting kiranya menjadikan ta’aqquli dan ta’abbudi menjadi dasar menentukan dan membatasi suatu hukum. Berdasarkan kajian ini diperoleh bahwa aktualisasi kaidah ta’aqquli dan ta’abbudi memiliki beberapa kaidah antara lain ta’aqquli bersifat ibadah yang dapat dinalar dan diketahui hikmahnya, sedangkan ta’abbudi tidak dapat dinalar dan diketahui hikmahnya, hukum dilaksanakan dari maksud dan substansinya, asal dari ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mewajibkannya, dan asal dari suatu hukum adalah hingga ada dalil yang mengharamkannya.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI KALIMANTAN BARAT 
                        
                        U. Sulia Sukmawati; 
Putri Ana; 
Deea Trisna                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 1 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i1.1571                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Kualitas Manusia sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah, untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. Adapun kualitas sumbaer daya manusia dapat dilihat melalui beberapa indikator diantaranya pendidikan dan kesehatan. Pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun daerah bahkan bangsa, sehingga tinggi rendahnya indeks pendidikan memberikan salah satu indikator dalam kemajuan suatu daerah. Sedangkan, kesehatan merupakan modal awal dan paling penting bagi manusia untuk melaksanakan kehidupan sosial ekonomi. Pendidikan dan kesehatan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimasa pendemi Covid-19 sekarang ini, karena tanpa pendidikan dan kesehatan manusia tidak akan bisa untuk tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan perekonomian diri, keluarga maupun wilayahnya. Sehingga, Tujuan dari penelitian yaitu ingin mengetahui bagaimana pengaruh tingkat pendidikan dan kesehatan terhadap kualitas sumber daya manusia dan dapat menjadi roda penggerak di dalam proses pembangunan manusia yang lebih baik lagi dengan kata lain sumber daya manusia yang lebih berkualitas khusunya Kalimantan Barat. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan elucidation dengan menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat pendidikan dan kesehatan menjadi penggerak indeks pembangunan manusia ini bersifat benar bahwasanya jika aspek pendidikan dan kesehatan suatu daerah sudah maksimal dirasa indeks pembangunan manusia juga dirasa akan maksimal. Dengan demikian dampak penelitian ini adalah proses pembangunan aspek pendidikan dan kesehatan yang di laksanakan secara maksimal akan mendapatkan hasil yang maksimal pula untuk indeks pembangunan manusia yang ada di Kalimantan Barat.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            SIKAP MUSLIM DALAM MELAKSANAKAN TAKLIF DAN MEWUJUDKAN MASLAHAH 
                        
                        Fatthurohman Fatthurohman; 
Kurniati Kurniati; 
Lomba Sultan                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 9 No. 1 (2023): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v9i1.1570                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini berangkat dari persoalan bahwa ada kalanya taklif yang dibebankan syariat tidak sejalan dengan hukum atau aturan yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang makna taklif dan mashlahah dan mencoba menganalisis sikap bagi seorang muslim terhadap taklif dalam rangka mewujudkan mashlahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian kepustakaan, dan sumber data sekunder. Berdasarkan kajian normatif dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa taklif pada dasarnya merupakan pembebaban yang diberikan syariat untuk menghasilkan mashlahah atau manfaat bagi muakallaf dan kehidupan manusia secara umum. Beberapa syarat yang harus dilaksanakan adalah mashlahah yang dihasilkan harus sesuai dengan tujuan syari’ah, harus dapat diterima oleh rasio atau akal manusia, mashlahah harus berlaku umum, dan tidak boleh mengorbankan pihak lain. Adapun sikap seorang muslim dalam melaksanakan taklif dalam rangka mewujudkan mashlahah adalah dengan mengembalikan setiap persoalan kepada konsep mashlahah yaitu konsep al-mashlahah al-‘ammah.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ANALISIS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (FINTECH) TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI 
                        
                        Sakinah                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 2 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i2.968                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Di masa pandemi ini, banyak masyarakat yang mengalami kerugian dan memiliki masalah keuangan sehinggal hal tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman online. Apalagi transaksi pinjaman online ini sangat mudah diakses. Jadi, tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi ini. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang maraknya pinjaman online di masa pandemi dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjaman online tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta sifatnya kepustakaan karena pada penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang pinjaman online.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DIFERENSIASI HARGA KELAPA ANTARA ORANG YANG BERUTANG DAN ORANG YANG TIDAK BERUTANG 
                        
                        Dini Faslin Dawati                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 2 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i2.1511                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Jual beli merupakan suatu kegiatan yang sangat sering dilakukan. Jual beli bisa di katakan berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. Terdapat berberapa syarat-syarat dan rukun yang harus di penuhi agar jual beli menjadi sah. Dengan terpenuhinya segala syarat-syarat dan rukun jual beli, maka konsekuensinya adalah penjual memindahkan miliknya kepada pembeli begitu saja. Pembeli memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang telah di tentukan. Tinjauan hukum Islam terkait dengan praktik diferensiasi harga kelapa antara orang yang berutang dan orang yang tidak berutang terdapat perbedaan harga antara orang yang berutang dan orang yang tidak berutang tersebut dibolehkan (mubah) karena di pengaruhi oleh berberapa faktor yang menyebabkan hal tesebut terjadi dan dilakukan. Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan konsep harga dalam Islam dan juga sesuai dengan syarat-syarat penentuan harga yaitu sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dan konsep harga yang adil dalam Islam. Dalam proses jual beli tersebut juga sudah memenuhi rukun dan syarat dalam Islam, sehingga jual beli ini hukumnya sah.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENETAPAN HARGA JUAL BELI AIR LEDING DI DESA SEBUBUS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 
                        
                        Wahyudi Wahyudi                        
                         Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 8 No. 2 (2022): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 
                        
                        Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.37567/shar-e.v8i2.1512                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) sitem penetapan harga jual beli air leding di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, 2) tinjauan hokum Islam terhadap penetapan harga jual beli air leding di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah pemilik air leding, selanjutnya teknik analisis data yang dilakukan yaitu: reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan, sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data peneliti menggunakan 2 teknik yaitu: triangulasi dan member check. Kesimpulan penelitian ini adalah: masyarakat di Desa Sebubus ini melakukan transaksi jual beli air leding untuk memenuhi kebutuhan hidup, Dikarenakan air sumur yang kurang bagus sehingga masyarakat setempat memutuskan menggunakan air leding untuk keperluannya dengan memanfaatkan debit air terjun yang berada di Desa Sebubus disini konsumen memperoleh kuantitas air yang berbeda antara konsumen satu dengan konsumen lainnya karena kebutuhan hidup setiap orang dari segi air jelas tidak sama padahal mereka membayar dengan harga yang sama karena tidak adanya alat takar yang dapat digunakan dalam proses transaksi tersebut. Dalam segi analisis, berdasarkan hukum Islam jual beli air di Desa Sebubus diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Adapun penetapan harga dengan tidak adanya alat takar tidak diperbolehkan karena imbasnya terdapat pemakaian kuantitas air yang berbeda.