cover
Contact Name
Dr. Maurice Rogers, SH., MH
Contact Email
mauricerogersiburian@gmail.com
Phone
+6285373733807
Journal Mail Official
mauricerogersiburian@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.TD. Pardede Nomor 21 Medan Baru.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
ISSN : 20895771     EISSN : 26847973     DOI : doi.org/10.46930/
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 575 Documents
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/PN Sibolga) Arfan Idris; Ardiansyah Ardiansyah; Rudolf Silaban
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1990

Abstract

Permasalahan narkotika di Indonesia masih merupakan sesuatu masalah yang bersifat urgent dan kompleks.Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, permasalahan ini semakin marak terjadi.Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalah guna atau pecandu narkotika secara signifikan, seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika yang semakin beragam polanya dan semakin tinggi pula jaringannya.Penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan fenomena yang telah lama ada dan dialami oleh seluruh belahan dunia. Penyalah gunaan narkotika pada dasarnya termasuk dalam kejahatan trans nasional, mengingat mata rantai dalam penyalah gunaan narkotika termasuk di dalamnya berupa aktivitas perdagangan dan produksi. Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika nyatanya tidak membawa perubahan yang dalam tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang semakin tahun perkembangannya meningkat pesat di Indonesia. Faktor individu bersifat sendiri dan faktor lingkungan mempunyai andil yang sama besarnya di dalam terjadinya penyimpangan prilaku seseorang dari norma-normanya. Melihat penerapan Undang-undang oleh penegak hukum tidak dapat memberi efek jera terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika.Terkait akan hal itu, penulis mengambil langkah dengan melakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder.Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama apa faktor penyebab terjadinya penyalah gunaan narkotika? ,keduabagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika?, ketiga bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku penyalah gunaan narkotika ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika? menghilangkan rasa sakit rangsangan, rasa nikmat, rileks yang akan menimbulkan kecanduan. Faktor lingkungan, dalam hal ini pergaulan menjadi salah satu faktor utama pelaku melakukan penyalah gunaan narkotika.Ketidak mampuan untuk menjaga dan mengendalikan diri dari pengaruh-pengaruh lingkungan.Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, peran serta semua masyarakat menjadi salah satu upaya terbesar yang harus disadari oleh semua orang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.Meningkatkan budaya sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitar, bukan saja sebagai pendengar atau melihat, tetapi ikut bertindak.Kepada setiap orang, terkhusus bagi genarasi muda saat ini agar lebih penuh kewaspadaan dalam melakukan pergaulan dalam hidup sehari-hari.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 270/Pid.Sus/2019/Pn Jbg) Binsar Panjaitan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1930

Abstract

Pencabulan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya.Tindak pidana pencabulan terus berkembang hingga sekarang.Pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Penelitan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran-penelusuran dan literature yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana penerapan hukum materill terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, kedua faktor yang menyebabkan terajdinya tindak pidana pencabulan dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan putusan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor. 270/Pid.Sus/2019/Pn. Jbg). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam penelitian ini menjadi hal terpenting yang harus dijatuhkan oleh majelis Hakim, sebagai sanksi hukum dari perbuatannya dan efek jera pelaku.Dalam menjatuhkan putusan Hakim melakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu agar tercapainya keadilan hukum bagi korban maupun pelaku.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGANASURANSI Rini Novita; Yenni Yenni; Firnando Ginting
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1908

Abstract

Di Indonesia terdapat dua sistem yang dipakai dalam peransuransian, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, Undang – undang No.40 Tahun 2014 tentang usaha peransuransian mendeskripsikan asuransi secara konvensional sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan asuransi dalam perjanjian pertanggungan asuransi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yangdifokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi yang diatur oleh didalam Undang – undang perlindungan konsumen harusnya sudah sangat bisa melindungi oleh para pemegang polis, ditambah lagi pada UU Perasuransian juga diatur juga mengenai perlindungan konsumen. Dengan demikian harusnya minat masyarakat Indonesia untuk ikut asuransi tinggi namun faktanya dilapangan minat rakyat indonesia untuk ikut menggunakan jasa asuransi sangat lah rendah. Asuransi harus tetap bertanggung jawab kepada pemegang polis asuransi meski perusahaan tersebut juga dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Setelah Pailit maka harta yang pailit akan diambil alih oleh Kurator untuk dilakukan pemberesan harta pailit dan pembagian asset ke pemegang polis atau kreditur. Namun faktanya terkadang aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tidak pernah cukup untuk mempertanggung jawabkan hak dari pemegang polis, selain itu padahal para pemegang polis juga harus didaftarkan oleh pihak asuransi ke penjamin asuransi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE Budi Teguh Perkasa
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.2122

Abstract

Semakin meningkat dan berkembangnya kejahatan prostitusi online menunjukkan bahwa telah terjadi demoralisasi ditengah masyarakat Indonesia dan pengikisan kultur/budaya nusantara yang menjunjung tinggi agama, adab kesusilaan dan kesopanan, dan menjunjung tinggi harkat martabat perempuan. Hukum yang ada tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi online dan tidak dapat merubah perilaku masyarakat menjadi baik, artinya hukum sebagai sarana perubahan masyarakat ( law as a tool of social engineering) tidak bekerja. Sistem hukum yang ada di Indonesia telah mengalami kegagalan dalam melaksanakan fungsinya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi online di tengah masyarakat; Untuk mengetahui upaya penyidik kepolisian dalam memberantas prostitusi online; dan Untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, dan analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian, pertama, bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi online di tengah masyarakat dapat dibedakan menjadi dua yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dapat disebabkan karena lemahnya tingkat keimanan seseorang, gejolak nafsu seksual yang tinggi, penyimpangan prilaku seksual, dan adanya trauma dengan pasangan. Sedangkan faktor eksternal dapat disebabkan karena, rendahnya tingkat ekonomi seseorang, paksaan dari keluarga/suami, pengaruh sosial, lingkungan dan gaya hidup, fasilitas prostitusi yang semakin berkembang, berkembangnya teknologi informasi dan internet, serta lemahnya penegakan hukum. Kedua, Upaya penyidik kepolisian dalam memberantas prostitusi online adalah melalui langkah penal dan non penal. Ketiga, bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat berdasarkan KUHPidana, UU No. 11 tahun 2008, UU No. 44 tahun 2008, dimana pada setiap undang-undang tersebut diatur mengenai sanksi pidana penjara, dan denda bagi pelaku prostitusi.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) ATAS TANAH BERSERTIFIKAT Silitonga, Chandra Satrya; Waruwu, Fita Mawarti; Hamonagan, Alusianto
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1737

Abstract

Studi ini membahas analisis yuridis mengenai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah bersertifikat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normative yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Hasil yang diperoleh adalah apabila Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibatalkan akan berakibat padapembatalan (pemutusan) perjanjian, membayar ganti rugi yang di derita, melaksanakan perjanjian sekaligus membayar ganti rugi ataumembatalkan perjanjian disertai pembayaran ganti rugi sehingga para pihak dapat dikenakan denda yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli dan penjual wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli dengan berbagai ketentuan. Apabila salah satu pihak melakukanwanprestasi maka akan mendapat perlindungan hukum secara preventif /pencegahan yakni sebelum terjadinya wanprestasi. Perlindungan hukum bagi para pihak juga sangat bergantung kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat, yaitu apabila di buat oleh atau di hadapan Notaris maka dengan sendirinya Aktanya menjadi Akta Notaril sehingga kekuatan perlindunganya sesuai dengan perlindungan terhadap akta otentik.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN Devry Iskandar Bonte; Meiman Rezeki Zebua; Ria Sintha Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1979

Abstract

Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah kewajiban untuk memenuhi suatu perikatan, dimana suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian. Perjanjian Pembiayaan Konsumen mengandung perjanjian utang piutang didalamnya yang pada pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut tidak lepas dari kemungkinan debitur wanprestasi, Salah satunya dalam kasus wanprestasi pada pengadilan negeri Medan nomor12/Pdt.G.S/2020/PN.Mdn. adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan hukum tentang perjanjian pembiayaan konsumen,bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT.Reksa Finance,dan tentang penerapan hukum oleh hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan pada PT. Reksa Finance (Studi Putusan Nomor 12/ Pdt. G.S/ 2020/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu suatu penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal pasal dalam peraturan perundang undangan yang mengatur permasalahan Penelitian. Bersifat normative maksudnya adalah penilitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normative tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Berdasarkan hasil penelitian,dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum tentang Perjanjian pembiayaan konsumen(consumer Finance Agreement) tidak diatur secara jelas,akan tetapi perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak konsumen. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Reksa Finance antara lain, Pertama, konsumen atau debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Kedua,konsumen atau debitur tidak mampu menjaga atau merawat kenderaan roda empat terhadap kemungkinan rusak,hilang maupun musnah. Ketiga, konsumen atau debitur meminjamkan,menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan. Dan yang keempat, konsumen atau debitur/pihak lain menggunakan kenderaan mobil digunakan untuk melakukan kejahatan. Penerapan hukum oleh majelis hakim dalam mengambil putusan terhadap perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2020/PN.Mdn sudah sangat tepat dan tentunya sudah berdasarkan fakta-fakta hokum dan fakta fakta persidangan yang benar.Dan tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan peraturan lain yang bersangkutan.
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA William H. Sianipar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1944

Abstract

Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa dapat dilihat sejauh mana masing-masing pihak melaksanakan kewajiban kontratualnya, dengan demikian sejauh mana para pihak menjalankan kewajibannya maka sejauh itu pula tindakannya yang beritikad baik. Satu sisi yang harus dipahami adalah penerapan asas itikad baik ini tidak hanya dibebankan kepada pihak debitur saja namun juga pada pihak kreditur sebagai pihak yang mengemban hak dan kewajiban dalam perjanjian yang mengikat.Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana penerapan asas itikad baik berdasarkan pasal 1338 Kitab undang-undang Hukum perdata, kedua, bagaimana pengaturan umum asas itikad baik, ketiga bagaimana criteria yang melanggar asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu sumber data diperoleh dari buku-buku, undang-undang, makalah dan literature yang terkait dengan penelitian.Dalam perjanjian sewa menyewa adapun subyek dan obyek, adapun subyek dari perjanjian sewa menyewa yaitu adanya pihak penyewa dan \adanya pihak yang menyewakan. Perjanjian sewa menyewa hendaknya dibuat secarat tertulis dengan asas itikad baik.. Pentingnya perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis salah satunya ialah untuk mengingatkan para pihak dalam memenuhi perjanjian yang telah disepakati. perjanjian yang dibuat secara lisan akan menyulitkan dalam hal pembuktian bila terjadi masalah.
PERTANGGUNG JAWABAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Leonardo Hasurungan Butar Butar; Jeriko Mangara Tua Panjaitan; Muhammad Iqbal Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1923

Abstract

Perkembangan masyarakat yang cukup pesat dan makin kompleksnya relasi – relasi yang terjalin diantara mereka, baik di bidang sosial maupun ekonomi perlu diikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna untuk menjaga ketertiban dalam relasi tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat sehingga kode etik di perlukan untuk menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian jasa hukum terhadap klien oleh advokat; dan bagaimana itikad baik dalam Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode Library Research. Kewajiban advokat dalam melaksanakan kewajiban pekerjaannya dilarang melainkan perlakuan kepada konsumen bersumber pada tipe kemaluan, agama, politik, generasi, suku bangsa, ataupun kerangka balik sosial serta adat; Advokat tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela masalah konsumen oleh pihak yang berhak serta atau ataupun warga; Advokat harus melindungi seluruh suatu yang dikenal ataupun didapat dari Kliennya sebab ikatan pekerjaannya, melainkan didetetapkan lain oleh Hukum; Advokat dilarang menggenggam kedudukan lain yang berlawanan dengan kebutuhan kewajiban serta derajat pekerjaannya; Advokat yang melaksanakan kewajiban dalam konferensi majelis hukum dalam menanggulangi masalah kejahatan harus menggunakan ciri cocok dengan peraturan perundang- undangan; Advokat harus angkat tangan serta menaati isyarat etik pekerjaan advokat serta determinasi mengenai Badan Martabat Badan Advokat, dll. Pasal 16 Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 mengenai advokat tidak menata dengan nyata mengenai penafsiran itikad bagus yang menyebabkan advokat salah pengertian. Seorang advokat bisa dimintai pertanggungjawaban pekerjaan serta pertanggungjawaban kejahatan bila dalam melaksanakan pekerjaannya itu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA Bistara Sembiring, Ivan Aditya; Krisna, Robi; Zarzani, T. Riza
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.2091

Abstract

Anak merupakan bagian fundamental yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berkenaan dengan yang dimaksud dengan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1 angka 3 yaitu :“Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Selain pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan. Negara Indonesia berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan Perlindungan Anak pada proses Peradilan Pidana Anak tercantum pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 52, 53, 54, 55, 56, 57, 60, 61, dan 62. Berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan anak diatur pada KUHP Pasal 363 ayat 1 ke-5. Dalam pertanggung jawaban tindak pidana, anak tidak seluruhnya berupa pemidanaan. Dalam menjalani proses pemidanaan anak diberikan hak-hak yang sebagaimana di atur pada Pasal 4 butir (a) sampai (g) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Dalam konvensi-konvensi internasional telah mengatur mengenai Perlindungan Anak dan cara pelaksanaan penyelesaian permasalahan anak dalam proses Peradilan Pidana. Pelaku tindak pidana anak di proses sampai ke pengadilan namun putusanya hakim penyelesaian berdasarkan diversi dan di haruskan untuk rehabilitasi agar anak memperoleh kesejahteraan dan mengupayakan agar tidak ada lagi kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum pihak pengadilan memberikan putusan untuk di rehabilitasi dengan demikian penyelesaian perkara tindak pidana anak tidak di pidana tetapi di upayakan adanya penyelesaian secara musyawarah dan tidak di pidana.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PADA TINGKAT KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG) Nanci Yosepin Simbolon; Daniel Oktavianus Sinaga; Alpi Sahari
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1724

Abstract

Di Indonesia dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan terbebut bisa terjadi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan (studi pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang). Detail riset ini ialah riset hukum normatif ataupun dokrinal yang diucap pula riset daftar pustaka. Watak dari riset ini merupakan deskritif analitiss ialah unutk mendapatkan cerminan yang komplit serta nyata mengenai permaslahan yang terdapat pada masyrakat yang setelah itu berhubungan dengan ketentuan- ketentuan ataupun perartuan- peraturan hukum yang legal, alhasil kesimpulannya bisa didapat sesuatu kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan teknik kepustakaan dan wawancara dan menggunakan metode analisis kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian yaitu pertama; bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan negeri Deli Serdang adalah penganiayaan ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan korbannya mempunyai hubungan emosional, kedua;, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktir budaya, ketiga; penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaaksaan Tersebut bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alassan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).