cover
Contact Name
Dr. Maurice Rogers, SH., MH
Contact Email
mauricerogersiburian@gmail.com
Phone
+6285373733807
Journal Mail Official
mauricerogersiburian@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.TD. Pardede Nomor 21 Medan Baru.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
ISSN : 20895771     EISSN : 26847973     DOI : doi.org/10.46930/
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 575 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Erniwati laia; Marnaek Tua Benny Kevin Afriando; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969

Abstract

Fenomena pekerjaan akhir hingga saat ini masih mudah di jumpai di perkotaan dan pedesaan. Di perkotaan mereka biasa bekerja di jalan sebagai anak jalanan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, tukang semirsepatu, pemulung, dan sebagainya. Ada pula yang bekerja sebagai buruh di pabrik atau rumah tangga industri, di rumah-rumah sebagai pemban turumah tangga, dan juga yang diperdagangkan untuk tujuan prostitusi dan eksploitasi seksual komersial. Sementara itu bagi pekerjaanak di daerah pedesaan lebih banya kterlibat di sector pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Permasalahan perkerjaan akan menjadi dilematis ketika di satu sisi anak dapat membantu menafkahi dirinya sendiri ataupun keluarganya akan tetapi disisi lain pekerjaan yang dilakukannya akan menghabat waktunya untuk belajar, bermain, dan beristirahat, serta menghambat kesempatannya mengembangkan diri untuk menggapai impian dan cita-citanya. Keterlibatan anak dalam Aktivitas ekonomi sejak dini dikhawatirkan akan memberikan dampak negative bagi anak yang rentan terhadap tindakan eksploitasi, tindakansewenang-wenang pengusaha, upah yang rendah dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis, mental dan sosial anak. Filosofi larangan anak untuk bekerja atau mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan ini sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak, yang juga dijamin perlindungannya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, sejalan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Adapun yang menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama apa yang menjadi faktor banyaknya peekrja anak, kedua, bagaimana hak-hak dan perlindunganhukum yang diberikan bagi pekerja anak, ketiga bagaimana penanggulangan permasalahan pekerja anak. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya. Faktor penyebab banyaknya pekerja anak saat ini di Indonesia merupakan interaksi dari berbagai faktor di tingkat mikro sampai makro, dari faktor ekonomi sosial budaya sampai pada masalah politik. Rendahnya ekonomi keluarga merupakan faktor dominan yang menyebabkan anak-anak terlibat mencari nafkah. Perlindungan hukum terhadap pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, diantaranya dalam undang-undang Dasar 1945, ketenagakerjaan dan perlindungan anak yang juga mengatur tentang hak-hak anak. Upaya penanggulangan secara konsepsional, ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerjaanak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak, yakni penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan penguatan atau pemberdayaan (empowerment).
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PADA TINGKAT KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG) Nanci Yosepin Simbolon; Daniel Oktavianus Sinaga; Alpi Sahari
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1877

Abstract

Di Indonesia dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan terbebut bisa terjadi, yang mana para penegak hukum dapat bisa melakukan upaya restorative justice dengan mediasi menjembatani (menengahi) para pihak antara pelaku terhadap korban tanpa harus melakukan proses hukum pidana akan tetapi dengan memberi sanksi/hukuman ganti rugi atau biaya pengobatan yang te;ah diderita oleh korban. Dari hasil penelitian yag dilakukan dengan teknik kepustakaan dan wawancara dan menggunakan metode analisis kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian yaitu pertama; bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan negeri Deli Serdang adalah penganiayaan ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan korbannya mempunyai hubungan emosional, kedua;, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktir budaya, ketiga; penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaaksaan Tersebut bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alassan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Syarat, tata cara, serta mekanisme upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan erdasarkan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG TERJERAT PERKARA PIDANA MELALUI DIVERSI Semarta PA, Harianto Frans; Medaline, Onny; Zarzani, T. Riza
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1997

Abstract

Dimasalalu,hukumananak-anaksamadenganhukumanorangdewasa.Halinimenyebabkankondisipsikologisanakmulaidaripenyelidikan,penyidikandanpersidanganterganggukarenaseringkalidiintimidasiolehaparatpenegakhukum.Denganketentuantersebut,lahirlahUndang-UndangNomor11Tahun2012tentangSistemPeradilanAnak.SalahsatureformasidalamUUSistemPeradilanPidanaAnakmensyaratkanpenyelesaianperkarapidanaanakdengandiversi.Berdasarkanhasilpenelitianbahwakonsepsitindakpidanaterhadapanak-anakyangberkonflikdenganhukumdiIndonesiaberbedadengantindakpidana dengan tindak pidanakepadaorangdewasa.Anak-anakdiberihukuman yang palingringandansetengahdarihukumanpidana atas tindakpidanaorangdewasa.Bahwapertanggungjawabanpidanabagianak-anakyangterjeratdalamperkarapidanamenurut Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Untuk Anak masih dilakukan tetapi dengan sanksi hukum yang berbeda dari orang dewasa. Pidana penjara terhadap anak adalah upaya ultimumremedium, yang berarti bahwa pidana penjara terhadap anak-anak adalah upaya hukum terakhir setelah tidak ada upaya hukum lain yang menguntungkan anak. Bahwa konsep penegakan hukum pidana terhadap anak-anak yang terjebak dalam perkara pidana melalui diversi sebenarnya tidak semua sudah menerapkannya. Beberapa kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya, dalam proses pengadilan masih ada hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada anak-anak yang berurusan dengan hukum.
ANALISIS PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM UPAYA PERDAMAIAN PARA PIHAKDALAM PERKARA PERDATA DIPENGADILAN NEGERI MEDAN KELAS IA KHUSUS Betty Berliana; Anita Anita; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1956

Abstract

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau disebut dengan Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pranata Penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut yang harus ditaati.Sebagai konsekuensi dari kesepakatan.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa.Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiridari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah:1. Bagaimana Kedudukan Pengadilan Dalam proses mediasi perkara perdata?, 2. Bagaimana peran Hakim mediator dalam Upaya Perdamaian Para Pihak Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri? Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif.Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat.Perma No 1 Tahun 2006 semakin menguatkan kedudukan mediasi didalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri, Mediator sebagai hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan mediasi di persidangan dituntut untuk dapat menyelesaikan suatu perkara melaui mediasi. Akibat hukum dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri merupakan suatu keputusan yang sifatnya mengikat, inkrah, dan dapat di eksekusi.
TINJAUAN YURIDIS DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Efriko Manurung
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1934

Abstract

Pornografi adalah usur atau Objek tindak pidana yang sekaligus merupakan suatu objek perbuatan yang meminjam atau mengunduh. Namun adakalanya dibedakan secara jelas antara objek tindak pidana dengan objek perbuatan. Contoh tindak pidana pornografi yang terdapat dalam pasal 283 ayat (1) KUHP, Sementara tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan adalah objek tindak pidana. Tidak banyak kesusilaan untuk mengetahui objek tindak pidana maupun objek perbuatan dalam rumusan tindak pidana karena objek tindak pidana selalu berkaitan langsung dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana yang bersangkutan. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelanggaran kejahatan pornografi terhadap anak dimasa covid 19 dikaitkan dengan Undang- Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornogafi?, Faktor apa saja yang menyebabkan anak terlibat dalam kejahatan pornografi?, bagiamana perlindungan anak dari kejahatan pornografi?.Metode penelitian menggunakan jenis normatif sumber data yang dilakukan adalah data sekunder, yang terdiri dari data sekunder dan primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan caa studi kepustakaan( library research) yaitu memilih bahan kepustakaan.metode yang digunakan dalam analisa data adalah deskriftif kualitatif yang menguraiakan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur.Perlidungan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA Nancy M.Rezeki Saragih
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1926

Abstract

Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Tujuan Penelitian ini untuk memahami dan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesa Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi, hambatan dan kendala dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Metode yang digunakan dalam pembahasan tersebut adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dengan melaksanakan wawancara dengan hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas serta penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah terlaksana dengan baik sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut. Penerapan PERMA 2016 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memang kurang efektif. Keefektifan PERMA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masih sangat rendah hanya mencapai 4,58% di tahun 2018 dan 3,65% di tahun 2019. Pencapaian dengan perkara berhasil di mediasi itu tergantung kepada para pihak masing-masing masing Hambatan atau kendala dari peraturan mediasi tersebut yaitu dari para pihak dan tidak adanya dukungan advokat.
KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.23/Pid.Sus.ANAK/2018/PN.JKT.UTR) Parulian Sihotang
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.2129

Abstract

Penelitian yang bertujuan mengetahui Pengaturan Tentang Pidana Pencabulan anak dalam Undang-Undang dan teoritis Hukum Pidana, untuk mengetahui Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan dan mengetahui bagaimana Pertangungjawaban Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Negeri PN.No.23/Pid.Sus.Anak/2018/PN.JKT.UTR). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan penelitian ini setelah dilakukan penganalisaan data, maka dalam hal ini menyimpulkan, Sanksi dalam putusan pengadilan No.23/Pid.Sus.Anak/2018/PN.JKT.UTR. sebagai sudah efectif dalam membina anak pelaku pencabulan yang diatur dalam Pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor-Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur di Jakarta Utara, yaitu: Faktor rendahnya pendidikan, faktor Pergaulan bebas, faktor perkembangan teknologi, faktor kurangnya pengawasan orangtua, faktor tidak ada pekerjaan atau kesibukan, faktor adanya niat dan kesempatan, faktor balas dendam, dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di kategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak pelaku tindak pidana tipu muslihat pencabulan terhadap anak yaitu putusan perkara No.23/Pid.Sus.Anak/2018/PN.JKT.UTR. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah meneliti secara cermat dan seksama semua perbuatan, kejadian, atau keadaan-keadaan yang berlangsung selama persidangan. Dimana fakta-fakta yang digali dari alat-alat bukti yang berupa saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karna itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) Tahun; menetapkan masa penahan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ini sudah sesuai dengan Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah sudah adil dan sebnading dengan perbuatan terdakwa yang masih di bawah umur.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGANASURANSI Yenni, Yenni; Ginting, Firnando; Novita, Rini
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1741

Abstract

Di Indonesia terdapat dua sistem yang dipakai dalam peransuransian, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, Undang – undang No.40 Tahun 2014 tentang usaha peransuransian mendeskripsikan asuransi secara konvensional sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan asuransi dalam perjanjian pertanggungan asuransi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yangdifokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi yang diatur oleh didalam Undang – undang perlindungan konsumen harusnya sudah sangat bisa melindungi oleh para pemegang polis, ditambah lagi pada UU Perasuransian juga diatur juga mengenai perlindungan konsumen. Dengan demikian harusnya minat masyarakat Indonesia untuk ikut asuransi tinggi namun faktanya dilapangan minat rakyat indonesia untuk ikut menggunakan jasa asuransi sangat lah rendah. Asuransi harus tetap bertanggung jawab kepada pemegang polis asuransi meski perusahaan tersebut juga dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Setelah Pailit maka harta yang pailit akan diambil alih oleh Kurator untuk dilakukan pemberesan harta pailit dan pembagian asset ke pemegang polis atau kreditur. Namun faktanya terkadang aset yang dimiliki oleh perusahaan asuransi tidak pernah cukup untuk mempertanggung jawabkan hak dari pemegang polis, selain itu padahal para pemegang polis juga harus didaftarkan oleh pihak asuransi ke penjamin asuransi
PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMBIAYAAN ONLINE TANPA ANGGUNAN DI KOTA MEDAN Monang Monang; Ardiansyah Bangun; Ria Sintha Devi
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1985

Abstract

Tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan Makmur berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi yang berkeadilan. Untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi, maka segala potensi, inisiatif, dan daya kreasi rakyat wajib dimobilisasikan rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan hokum Pinjaman Online / Fintech di Indonesia, Bagaimana bentuk perlindungan hokum terhadap masyarakat yang menggunakan jasa Pinjaman Online / Fintech, Apa keuntungan dan kerugian menggunakan Pinjaman Online / fintech. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dalam penelitian ini Pengaturan Hukum Pinjaman Online / Fintech di Indonesia mengacu pada Undang – UndangNomor 21 Tahun 2011 (Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan)Pengaturan perlindungan Hukum sudah ada pada Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian, Keuntungan dan Kerugian menggunakan Pinjaman Online / Fintech Keuntungan menggunakan Pinjaman Online / Fintech, Kerugian menggunakan Pinjaman Online/Fintech : Sistem bunga harian, Plafon pinjaman tidak terlalu besar , Masa tenor singkat, Tidak semua pinjaman online langsung cair terpercaya.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi KasusPutusanNomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pms) Muhammad Abdul Basir Lubis; Albertus Otomosi Laia; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1950

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampubertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baikfisik, mental, maupun sosial.Untukitu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak yang di lindungi oleh hukum itu sendiri untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlindungan hukum ditujukan untuk melindungi subjek hukum yang lemah yang haknya telah dilanggar. Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Subtansi mendasar yang di aturdalam UU Nomor 11 tahun 2012 adalah pengaturan tegas mengenai keadilan restorative dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, ketiga bagaimana penanggulangan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Perlindungan anak berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu diperlukan adanya perhatian terhadap usaha penanggulangan dan penanganannya, khususnya dibidang hukum pidana serta hukum acaranya sebagai dasar utama dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi setiap anak yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Page 11 of 58 | Total Record : 575