JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana			
            
            
            
            
            
            
            
            Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This journal is opened to the public. Focus and Sope is Law and Social Sciences
            
            
         
        
            Articles 
                575 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            SUATU TINJAUAN PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK TERSANGKA 
                        
                        Erwin Syahputra; 
Yohanes Perdamean Wau; 
Syawal Amry Siregar                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1970                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Salah satu jaminan negara dalam memberikan perlindungan hukum telah membentuk system peradilan pidana, dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses dalam system peradilan pidana ini berdasarkan hukum formil Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya adanya lembaga praperedilan sebagai mekanisme kontrol dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Kepolisian RI salah satu pengemban amanah dalam menjalankan sistem peradilan pidana ini harus bertindak sesuai dengan hukum formil dalam KUHAP, akan tetapi prakteknya kadang kala Polri dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan hukum formil, sehingga pengangkatan judul penelitian ini "Suatu Tinjauan Praperadilan Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Tersangka". Rumusan masalah penelitian ini pertama apakah kewenangan lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana telah komprehensif memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tersangka?, kedua bagaimana prosedur pemeriksaan praperadilan dalam hukum acara pidana?, dan ketiga bagaimana praperadilan dalam prakteknya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka?. Untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah tersebut, dilakukan penelitian, sehingga jenis metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan perundang undangan dan putusan pengadilan dengan menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis mengunakan metode analisis deskriftif. Hasil penelitian ini mengakui bahwa lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana belum komprehensif memberikan jaminan perlindungan hukum, sehingga negara telah membuat rancangan undang-undang hukum acara pidana terkhusus adanya pengganti lembaga praperadilan menjadi lembaga hakim komisaris yang kewenangannya lebih luas. Akan tetapi lembaga praperadilan pada prakteknya memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka sebatas penelitian Penelitian ini, dimana telah memenuhi rasa keadilan sebagaimana terlihat pada putusan Pengadilan Nomor 24/Pra.Pid/2012/PN-Mdn.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN 
                        
                        Rudolf Silaban; 
Florentina Br. Hombing; 
Imam Prasetya                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1918                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Studi ini bertujuan untuk mengetahui unsur materil dan unsur formil tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Riset ini ialah jenis riset yuridis normatif, dengan melaksanakan pencarian materi kepustakaan (library research) bagus yang berbentuk peraturan perundang- undangan yang resmi. Bahan hukum primer ialah Hukum No 1 Tahun 1946 mengenai Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP), Hukum No 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Kegiatan Kejahatan( KUHAP), Hukum No 32 Tahun 2009 mengenai Proteksi Serta Pengurusan Area Hidup. Bahan hukum sekunder adalah pangkal informasi yang mencakup buku- buku, postingan, kesusastraan rujukan, harian objektif, doktrin- doktrin, teori- teori. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Dalam UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 ketentuan Pidana Hukum Lingkungan diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 120. Dari ketentuan tersebut secara umum rumusan Delik Lingkungan di kualifikasikan dalam Delik Materiel dan Delik Formal. Rumusan Delik Materiel ini terdapat dalam Pasal 98, 99 dan 112. Sementara rumusan Delik Formil terdapat dalam Pasal 100-111, 113-115. 2) Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencemaran lingkungan merujuk pada prinsip keberhati-hatian (precautionary principle) yaitu prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio sebagai dasar untuk pemecahan masalah.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN 
                        
                        Hardi Hermawan; 
Yasmirah Mandasari Saragih; 
Henry Aspan                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1998                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia, khususnya pada metode pembayaran baru dalam kegiatan e-commerce, yaitu alat pembayaran virtual atau yang lazim disebut dengan mata uang virtual Bitcoin. Namun seiring dengan perkembangan Bitcoin, fenomena Bitcoin menimbulkan beberapa masalah hukum belum jelasnya pengaturan yang mengatur mengenai penggunaan serta perlindungan hukum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran, untuk mengetahui implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin dalam transaksi bisnis, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran masih belum jelas dasar hukumnya. Akibat ketidakjelasan tersebut transaksi menggunakan bitcoin belum dapat dikatakan sah. Bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai mata uang dan juga tidak dapat dikatakan sebagai uang elektronik sebagaimana yang telah dijelaskan dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 yang mensyaratkan, bahwa uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin dalam transaksi bisnis adalah Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan pengawasan serta kontrol secara maksimal terhadap penggunaan bitcoin di Indonesia, yang mana pengawasan dan kontrol tersebut dapat dilakukan secara maksimal apabila pemerintah memberikan pengakuan terhadap status mata uang virtual bitcoin di Indonesia, sehingga kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan bisnis dapat terlaksana, dan meminimalisir penyalahgunaan bitcoin karena tidak adanya kejelasan pengaturan mengenai penggunaan bitcoin di Indonesia. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran disebabkan tidak adanya regulasi yang jelas serta pengakuan terhadap penggunaan mata uang virtual bitcoin di Indonesia menyebabkan para pengguna mata uang virtual bitcoin di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait kepemilikan dan/atau penggunaan bitcoin, sehingga segala resiko terhadap kepemilikan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM UPAYA PEMBERANTASAN NARKOTIKA PADA PELAJAR DI KOTA 
                        
                        Ari Pratama; 
Reza Novrian Harahap; 
Gomgom T.P Siregar                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1957                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Masyarakat di belahan dunia manapun saat sekarang ini tanpa terkecuali masyarakat di Indonesia sedang menghadapi keadaan atau situasi yang sangat mengkhawatirkan disebabkan oleh semakin maraknya pemakaian secara tidak sah bermacam-macam jenis narkotika dan psikotropika. Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan alam, namun di sisi lain dapat pula membuat ketergantungan yang bisa sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan oleh pihak – pihak yang dibenarkan oleh negara. Berdasarkan latar belakang diatas, ada beberapa rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hokum tindak pidana narkoba di Indonesia? 2) Apa factor atau penghambat Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hokum terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan pelajar? 3) Bagaimana peran negara dalam pemberantasan tindak pidana narkoba khususnya dikalangan pelajar? Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hokum positif. Peran pemerintah dan masyarakat sekitar sangatlah penting untuk memberantas narkoba di Indonesia ini. Bukan hanya pemerintah saja yang harus bekerja untuk memberantas obat haram itu tetapi peran kita sebagai masyarakat juga sangatlah penting. Masyarakat Indonesia hanyalah masyarakat yang tergiur mencoba barang haram tersebut tetapi akibatnya menimbulkan efek yang sangat fatal. Itulah diperlukannya pendidikan dan sosialisasi narkoba sejak dini. Peran orang tua juga sangatlah penting, mengingat banyaknya pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar. Kita sebagai generasi terpelajar penerus bangsa harusnya tau akibat fatal daribarang haram tersebut bukan malah mencoba dan memakainya sehingga menimbulkan kecanduan.Pemerintah juga sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sendiri. Tetapi jika pemerintah sudah bergerak secara maksimal tetapi masyarakatnya malah tidak ingin berkonstribusi maka itu semua akan sia-sia saja.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            TANGGUNGJAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA 
                        
                        Ganesha Putra Purba                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1935                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang dan papan, sebab hanya dalam keadaan sehat manusia dapat hidup, tumbuh berkembang serta berkarya dengan lebih baik. Jika kesehatan terganggu, maka akan memengaruhi produktifitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Menjaga kesehatan sangatlah penting dalam kehidupan karena hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk menjalani seluruh aktivitas dalam mencapai tujuan hidup. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu , Bagaimanakah hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis di rumah sakit?, Bagaimanakah hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan medis?, Bagaimanakah tanggung jawab dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit?. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian yuridis normatif. Sumber Data yang digunakan merupakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dokumen data sekunder mencakup Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi dokumen. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak yang bertolak dari prinsip “father knows best” yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KEBERLANGSUNGAN BISNIS ASURANSI PENJAMINAN (SURETY BOND) DI PERUSAHAAN ASURANSI UMUM PASCA DIUNDANGKANNYA UU PENJAMINAN 
                        
                        Kefin Luthfan Fariz                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1914                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Studi ini bertujuan untuk menganalisis keberlangsungan bisnis asuransi penjaminan (surety bond) di perusahaan asuransi umum pasca diundangkannya UU Penjaminan. Penelitian iini imenggunakan pendekatan ihukum normative yang mengacu pada ibahan ihukum iasli idengan mengkaji iteori, ikonsep, iasas ihukum, dan peraturani hukum iyang irelevan dengan penelitian ini. Tekniki analisis idata imenggunakan tekniki pengolahan data ikualitatif, yaitu memilih data berkualitas untuk menjawab pertanyaan yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa perusahaan asuransi umum dapat terus menjalankan bisnis asuransi penjaminan. Undang - Undang Penjaminan tidak berlaku untuk penjaminan yang dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Dalam hal ini, perusahaan asuransi umum melakukan kegiatan penjaminan berdasarkan amanat Pasal 5 UU Perasuransian yang kemudian ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 yang pada intinya menyebutkan Suretyship termasuk dalam bisnis perusahaan asuransi umum. Selain itu, AAUI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Perkara No. 5/PUU-XVIII/2020. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menjalankan bisnis Suretyship.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI 
                        
                        Mohamad Hendra Daeng Tawang; 
Aryo Fadlian                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2022): EDISI BULAN JULI 2022 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.2111                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
ABSTRAK Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah keadaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pengaturan dan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana di Indonesia berdasarkan: Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999. Faktor pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas Kabupaten Karawang tidak selamanya berjalan tepat waktu, kendala yang ditemukan dalam pemberian remisi tersebut akibat ketidaksiapan staff pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam mengolah data yang diajukan oleh Kepala Lapas Kabupaten Karawang. Dan aturan yang dipakai masih banyak kelemahan seperti syarat untuk memperoleh remisi masih bersifat subyektif dan banyaknya jenis remisi dalam aturan yang dipakai tersebut. Kata Kunci : Pemberian Remisi, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PROSES PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LUBUK PAKAM 
                        
                        Hartua, Roma; 
Simamora, Edward Pandapotan; 
Rogers, Maurice                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1742                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak narapidana anak dilembaga pemasyarakatan khususnya diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.Serta untuk mengetahui kesesuaian pembinaan narapidana anak didalam lembaga pemasyarakatan dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Populasi dalampenelitian ini adalah seluruh anak yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam. Penulis mendefinisikan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2012 yang disebut anak yaitu seseorang yang sudah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Sedangkan sampel dalam penelitian ini berada diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam. Pemilihan sampel dilakukan berdasarkan status anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam adalah anak yang sudah divonis hukuman di lembaga pemasyarakatan dan berstatus narapidana. Sedangkan anak lainnya berstatus tahanan dan masih menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi narapidana. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam sudah berusaha melakukan pembinaan narapidana anak dengan memenuhi hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi masih perlu meningkatkan proses pembinaan anak khususnya dibidang pendidikan dan kesehatan. Dalam pembinaan narapidana anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam memberikan Pembinaan Rohani berupa ceramah agama yang rutin dilakukan setiap hari dalam seminggu dengan pemateri ulama / Pendeta yang ada diKabupaten Deli Serdang. Selain itu, Pembinaan Jasmani juga diberikan kepada narapidana anak berupa olah raga rutin seperti senam pagi didalam lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lubuk Pakam, serta Pembinaan Keterampilan untuk narapi dan aanak seperti membuat kerajinan tangan berupa vas bunga berbahan dasar kertas dan plastik bekas.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            TINJAUAN YURIDIS KEMAMPUAN PERSONIL INTELIJEN POLDA SUMUT DALAM MENDETEKSI DINI TERHADAP KEJAHATAN KEAMANAN DALAM NEGARA (Gangguan Kejahatan Keamanan Negara Selama Pilkada Sumut Tahun 2020) 
                        
                        Hulu, Andisanjaya; 
Mendrofa, Merki Kurnia; 
Silaban, Rudolf                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i2.1986                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Negara melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam negeri memberikan arahan pembentukan Komuntas Intelijen Daerah (Kominda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat terkait Permendagri No 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah. Kewaspadaan dini adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Teknis penangkalan negative di daerah itu masuk sebagai pendeteksian dini yakni kerawanan pemilu, yaitu pemilih, logistic dan media. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni Peraturan Kepala BIN Polri No 1 Tahun 2013 tentang Penyelidikan Intelijen Kepolisian RI, KUHP yang mengatur Kejahatan Keamanan Negara,dan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Adapun rumusan masalah adalah Bagaimanakah Bentuk-Bentuk Terhadap Kejahatan Keamanan Negara menurut Peraturan Perundang-undangan; Bagaimana Kemampuan Personil Intelijen Polda Sumut dalam Mendeteksi Dini Kejahatan Keamanan dalam Negara selama Pilkada Sumut Tahun 2020; Bagaimanakah Kendala dan Penanggulangan selama Personil Intelijen Polda Sumut melaksanakan tugasnya. Hasil pembahasan adalah Uang berperan penting. Melalui uang itulah suara pemilih diperoleh, lalu dikonversi menjadi jabatan publik. money buying democracy untuk Penelitian pengaruh uang dalam pengisian jabatan public termasuk dalam Pilkada. Kebiasaan pemberian penerimaan perlu dikaji seorang Intelijen Polri, menegakkan prinsip: One man, One Vote, One Value. Untuk menentukan kalah/menangnya seorang elite dalam Pilkada.Yang menjadi persoalan adalah cara-cara (modus) melakukan praktik tersebut, namun tindakan yang mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks budaya local. Melalui BIN Polri, diperlukan unit Intelijen Pemilu dalam rekomendasi penelitian sindikasiPemilu dan Demokrasi (SPD) tentang Peta Jalan PencegahanPolitik Uang.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PENERAPAN PRINSIP ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN 
                        
                        Alex Al Fadlani Ritonga; 
Ladeta Simanjuntak; 
Gomgom TP Siregar                        
                         JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022 
                        
                        Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1952                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perkembangan kejahatan manusia diikuti dengan perkembangan penjatuhan hukuman bagi pelaku kejahatan di tengah masyarakat agar tetap terjaga situasi yang stabil dan teratur. Perkembangan jenis, kualifikasi dan sistem pemidanaan yang berkembang saat ini juga dipengaruhi oleh perilaku kejahatan manusia. Secara umum tujuan dari penjatuhan suatu sanksi pidana pada dasarnya memiliki dua tujuan yaitu pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Demi penanggulangan kejahatan ditengah masyarakat, makaharus ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman (pidana) pada orang-orang yang melakukan kejahatan. Otoritas atau lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi pada pelaku kejahatan adalah negara melului pengadilan sebagai institusi negara. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan hukum mengenai ultra 1)petita dalam perkara pidana di Indonesia? 2) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan prinsip ultra petita dalam perkara pidana? 3) Apa pertimbangan hakim melaksanakan ultra petita dalam perkara pidana? Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif (legal research), karena difokuskan untuk mengkaji mengenai penerapan asas atau prinsip ultra petita dalam putusan pengadilan artinya asas dalam hukum acara pidana di pengadilandiberlakukandalamputusan hakim dalamkasuspidana di Pengadilan Negeri Medan. Mengutip pendapatnya Peter Mahmud Marzuki bahwa Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan antara hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Istilah ultra petita tidak ada dalam hukum pidana istilah tersebut ada dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga hakim bebas memutuskan suatu perkara sepanjang masih dalam koridor dakwaan, artinya bahwa hakim bisa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam memutus suatu perkara dimana Jaksa Penuntut Umum beranggapan bahwa yang terbukti adalah dakwaan sekunder tetapi bisasaja menurut hakim dakwaan primerlah yang terbukti.