Jurnal Idea Hukum
Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, International Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, Civil Procedural Law, Adat Law, Environmental Law,and etc
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum"
:
10 Documents
clear
TIJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI OLEH BADAN USAHA DI BIDANG BANDAR UDARA
WULANDARI, MARIA MU’TI
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.207
Era globalisasi membuat para pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar untuk bertahan dalam berbisnis pelaku usaha kerap melakukan persaingan usaha tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Perma Nomor 3 Tahun 2005 telah dijelaskan jenjang dalam penyelesaian larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mulai dari tahap di KPPU dan upaya hukum berupa keberatan di Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung. Analisis terhadap Putusan I terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa Pura Logistik dan Putusan II terjadi antara KPPU dengan PT Angkasa Pura II (Persero). Putusan I, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Angkasa Pura Logistik. Atas putusan tersebut PT Angkasa Pura Logistik mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Angkasa Pura Logistik tidak berbukti melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dalam amar putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Berbanding terbalik dengan putusan II oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Atas putusan KPPU, PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak berbukti melanggar Pasal 17, kemudian KPPU mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam amar tidak dapat dibuktikan PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua putusan tersebut dianalisis karena amar putusan akhir yang berbeda dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mengetahui pendekatan oleh KPPU, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Putusan I dan Putusan II. Penggunanan metode yuridis normatif dalam penelitian ini didapatkan dua kesimpulan yaitu pertama; penerapan Putusan I terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena pelaku usaha tidak termasuk pengecualian dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan klasifikasi BUMN, tetapi terdapat peraturan dan izin yang tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Sementara pada penerapan Putusan II tidak terpenuhi unsur-unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena termasuk dalam pengecualian Pasal 50 huruf (a) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomot 5 Tahun 1999. Kesimpulan yang kedua yaitu penerapan pendekatan dan penerapan pada Putusan I dan Putusan II oleh KPPU menggunakan pendekatan rule of reason. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2005 pemeriksaaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya, sehingga tidak dimungkinkan pembuktian mendalam seperti KPPU atas perintah dari Pengadilan Negeri. Sebaiknya dilakukan sinkronisasi antara undang-undang dan peraturan menteri dalam pelaksanaannya, agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang satu dengan yang lain
IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK PADA SISTEM PERADILAN PIDANA (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang)
RADEN AZHARI SETIADI
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.178
Hak-hak anak perlu dilindungi, karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya yang ditempuh dalam penanganan tindak pidana anak yaitu dengan upaya diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi hak anak. Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Empiris dengan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini Penulis uraikan secara deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh yaitu menguraikan secara analitis terhadap permasalahan yang dihadapi, dengan setiap hal yang diperoleh dari informan baik secara tertulis maupun secara lisan.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa Implementasi Diversi diselesaikan dalam Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg. Perkara dengan terdakwa anak bernama Neiko Axselin didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap D. Panji Dewantoro. Upaya Diversi dilakukan antara Terdakwa dengan Korban yang sepakat untuk berdamai dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau keluarganya bersedia memberikan uang tali asih kepada pihak korban sebesar Rp 5.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Diversi tertanggal 8 Februari 2018. Atas adanya kesepakatan Diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan Penetapan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smg tertanggal 12 Februari 2018 yang juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan setelah dilaksanakannya kesepakatan Diversi antara terdakwa dengan korban. Secara umum, pelaksanaan diversi masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis (substansi hukum) maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi (budaya hukum), serta kurangnya keahlian jaksa anak (struktur hukum) untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice
IMPLEMENTASI HAK PENDISIPLINAN SEBAGAI ALASAN PEMBENAR OLEH GURU DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP SISWA PELANGGAR DISIPLIN PENDIDIKAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DYASWARI, KRISTA LINDA
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.203
Hak pendisiplinan dalam perspektif hukum pidana itu merupakan jaminan hukum agar para pihak yang berupaya memberikan pendidikan sebaik-baiknya salahsatunya mendidik karakter mendapat jaminan untuk terhindar dari ancaman hukum. Kewenangan untuk menegakkan hak pendisiplinan merupakan kewenangan yang sangat perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas nya, diantaranya mengajar dan mendidik. Akan tetapi dalam perkembangan di dalam praktek, setelah lahirnya Undang-Undang Perlindungan anak yang tidak sedikit menafsirkannya secara sempit, semakin sering dijumpai orangtua/wali/pihak lain yang menggunakan pengaturan di dalam Undang-Undang Perlindungan anak sebagai dasar untuk mempidanakan gurunya. Salah satu gambaran nyata yakni menimpa seorang guru di salahsatu SMK di Kabupaten Banyumas yang memberikan hukuman fisik terhadap 9 (sembilan) orang siswanya, yang berakhir dihukum penjara berdasarkan putusan putusan Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN.Pwt. Hal tersebut menjadi sebuah kejadian yang memilukan serta membuat guru lainnya menjadi ragu dalam memaksimalkan tugasnya untuk mengajar dan mendidik, terutama menegakkan sikap disiplin siswa-siswinya.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio legal research dengan menggunakan data primer serta sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan. Konsep hak pendisiplinan sampai sekarang masih berperan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagai suatu alasan pembenar di luar undang-undang. Semangat yang diusung dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia yakni hukum pidana yang berasal dari nilai-nilai dasar yakni nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural dalam masyarakat Indonesia. Putusan hakim dalam memidanakan terdakwa tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana namun suatu tindakan untuk mendisiplikan muridnya yang tidak patuh terhadap perintah gurunya (terdakwa), sehingga termasuk dalam alasan penghapus pidana yakni alasan pembenar
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
RISKA AMELIA DEWI
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.179
Penyakit masyarakat/sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial. Semua tingkah laku yang sakit secara sosial merupakan penyimpangan sosial yang sukar diorganisir, sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang controversial, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya.Metode pendekatan yuridis sosioligis, dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta dianalisa secara metode kualitatif. Tujuannya menganalisa efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan menganalisa hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas.Landasan hukum yang mengatur tentang penyakit masyarakat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Penegakan hukum Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas adalah dengan melakukan rasia terhadap jenis-jenis penyakit masyarakat yaitu : pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan non psikotik, pengamen, orang terlantar/anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran.
PERAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH PERMENDAGRI NOMOR 120 TAHUN
SUSILO, OKFA ANDRIAN
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.204
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peran dan kedudukan, serta kendala yang dihadapi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang dalam proses pembentukan peraturan daerah berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif studi kasus dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di kantor Bagian Hukum Seketariat Daerah Kebupaten Pemalang. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan, dengan melakukan kajian pustaka. Analisa data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa peran dan kedudukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang dalam proses pembentukan produk hukum daerah berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 belum berperan dengan baik. Kendala-kendala yang dihadapi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang yaitu kendala intern dan ekstern
PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI BENTUK RESTRUKTURISASI UTANG DI INDONESIA
TRIADILLA, SANDY
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.200
Pengajuan pailit dapat dilakukan apabila Debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar piutang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih Kreditornya. Debitur dapat menghindari terjadi kepailitan dengan mengajukan perdamaian. Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lebih ditekankan pada rencana penawaran pembayaran atau melakukan restrukturisasi pembauran utang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian perdamaian sebagai langkah restrukturisasi utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Perdamaian dalam proses PKPU merupakan salah satu jenis perjanjian. Perdamaian berisi salah satunya merupakan rencana debitur dalam melakukan restrukturisasi terhadap utangnya biasanya dengan Rescheduling berkaitan dengan waktu pembayaran berupa pelunasan utang pokok maupun bagi hasil, profit margin, maupun fee yang merupakan kewajiban dari debitor. Selain itu, rescheduling juga dikombinasikan dengan debt to equity swap, hair cut, pengurangan dan penundaan jumlah bunga tertunggak, asset sales dan equity carve-outs serta penambahan utang baru. Perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh pengadilan maka perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Debitor dan para Kreditor.
EFEKTIVITAS BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS DALAM MELAKUKAN REHABILITASI PELAJAR SEKOLAH MENENGAH KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
RIYAMUKTI, TONI
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.205
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas dalam melakukan rehabilitasi bagi pelajar sekolah menengah korban penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Efektivitas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas dalam melakukan rehabilitasi pelajar sekolah menengah korban penyalahgunaan Narkoba adalah belum efektif. Hal ini dibuktikan adanya pelajar korban penyalahgunaan narkoba yang menjalani rehabilitasi masih belum bisa lepas dari ketergantungan narkoba. Selain itu diperoleh faktor yang menjadi penghambat bagi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas yakni terletak pada kurangnya sarana prasarana penunjang sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan rehabilitasi rawat inap, selain itu belum ada regulasi yang senada antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas dengan pihak sekolah dalam merehabilitasi pelajar yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN (Studi di wilayah Polresta Banyumas)
SUBIYARSONO, TEDY
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.201
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Elektronik, E-Tilang adalah digitalisasi proses Tilang, dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan seluruh proses Tilang akan lebih efisien dan efektif juga membantu pihak Kepolisian dalam manajemen administrasi.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan E-Tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas sudah efektif sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode analisis data dilakukan dengan menjabarkan dan menganalisis dengan metode kualitatif yaitu menginterpretasikan dan menjabarkan data berdasarkan teori-teori hukum, peraturan-peraturan hukum dan kejadian atau kasus-kasus dalam praktik yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti.Penerapan E-Tilang merupakan sebuah pilihan yang efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.Sistem E-Tilang akan menggantikan sistem Tilang manual yang menggunakan blanko/surat Tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Dengan adanya E-Tilang tersebut, memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank.Dengan sistem E-Tilang tersebut memberikan dampak yang baik bagi masyarakat yang kenal dengan teknologi.Namun, bagi masyarakat yang kurang kenal dengan teknologi kesulitan dalam mengikuti perkembangan teknologi ini.
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
DANIAL, DANIAL
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.206
Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Islam terhadap perkembangan hukum humaniter internasional sebagai disiplin ilmu yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dan pembatasan terhadap sarana dan metode perang. Analisis terhadap kontribusi Islam ini dilakukan untuk mengetahui dan menemukan pengaturan perang apa saja dalam hukum perang Islam yang sudah dan belum di adopsi oleh hukum hukum humaniter internasional.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kontribusi hukum Islam terhadap pengaturan konflik bersenjata dalam hukum humaniter internasional dapat memanusiawikan perang. Namun demikian masih terdapat beberapa aturan perang Islam yang belum diadosi oleh hukum humaniter internasional diantaranya tentang larangan perang, dan kualifikasi yang menjadi syarat-syarat perang. sehingga setiap permasalahan di masyarakat internasional berpotensi menjadi konflik bersenjata dan setiap konflik bersenjata menimbulkan korban penduduk sipil dan kerusakan obyek sipil. Kedua, Perspektif Islam terhadap hukum humaniter internasional pada dasarnya tidak ada perbedaan pengaturan. Ajaran Islam sejalan dengan hukum humaniter internasional. Perbedaannya hanya terletak pada tanggungjawab penerapannya, dimana dalam hukum positif, tanggungjawab itu hanya bersifat duniawi saja, sementara dalam hukum Islam tanggungjawab itu bersifat duniawi dan ukhrawi sekaligus
EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Nugroho, Novi Dwi
Jurnal Idea Hukum Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jih.2021.7.1.202
Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem peradilan pidana. Tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan selanjutnya disebut BAPAS dalam hal ini, mendampingi dan membantu sistem peradilan pidana anak. Diharapkan dapat memperlancar dan memberi masukan pada hakim yang mengadili perkara anak dengan melihat hasil dari kerja BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam membuat hasil penelitian kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang analisis efektifitas BAPAS dalam menangani pembimbingan kemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak. berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Menganalisis kendala yang dialami BAPAS dalam melakukan pembimbingan terhadap anak yang mendapatkan pembebasan bersyaratPenelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis sosiologis, dengan mengkaji ketentuan hukum dari data primer yang diperoleh dari informan dan narasumber dengan melakukan penelitian di lapangan berupa pengamatan dan wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis yang dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di BAPAS PurwokertoDari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa efektifitas BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing anak yang berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam pelaksanaanya belum berjalan secara efektif, karena terdapat klien anak yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis. Faktor kendala BAPAS Purwokerto dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu adanya kendala dari kurangnya kelengkapan sarana prasarana kurangnya sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber pembiayaan bimbingan klien yang menyangkut tentang jadwal bimbingan klien anak.