cover
Contact Name
Zul Anwar
Contact Email
zulanwar17@gmail.com
Phone
+62817259116
Journal Mail Official
mandalikaindo@gmail.com
Editorial Address
Jalan Candi Pawon No. 7, Getap Barata, Kel. Cakranegara Selatan Baru, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, NTB. 83238 Indonesia
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Cahaya Mandalika
ISSN : -     EISSN : 27214796     DOI : https://doi.org/10.36312/jcm
This journal is a means of scientific publication to develop knowledge and information. This journal specifically contains the results of research carried out in all scientific fields. Apart from publishing research results, this journal also accepts manuscripts from literature reviews and other reports for publication
Articles 90 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2022)" : 90 Documents clear
Analisis Kemasan Makanan Dan Minuman Ramah Lingkungan Dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Soppeng Hasbi, Andi; Hamsiati, Hamsiati; Nining, Nining
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3672

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran kemasan ramah lingkungan dalam mempromosikan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Soppeng. Penelitian ini menyelidiki praktik inovatif dalam menciptakan kemasan makanan dan minuman yang ramah lingkungan, memeriksa kolaborasi yang diperlukan untuk sumber bahan dan pelatihan kemasan, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pengembangan kemasan tersebut. Dengan mengeksplorasi aspek-aspek ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan berharga bagi bisnis dan pembuat kebijakan di sektor pariwisata, dengan menekankan keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Kesadaran Hukum Odontologi Forensik Nindyasari, Darra Ayu; Silitonga, Vera Dumonda; Suswantoro, Tri Agus
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3681

Abstract

Odontologi forensik adalah cabang ilmu kedokteran gigi yang berkaitan dengan aplikasi ilmu kedokteran gigi dalam bidang hukum. Kesadaran hukum odontologi forensik merupakan hal yang penting bagi para praktisi odontologi, terutama bagi para dokter gigi umum. Kesadaran hukum odontologi forensik akan membantu para praktisi odontologi untuk memahami peran mereka dalam proses penegakan hukum, serta untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada proses hukum. Jurnal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum odontologi forensik di kalangan praktisi odontologi di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum odontologi forensik di Indonesia dan 2) Peran Odontologi Forensik dalam mengidentifikasi Identitas Korban Pembunuhan? Jenis Penelitian yang akan dipakai dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis- normatif. Yuridis-Normatif digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan demikian termasuk dalam kategori penelitian kualitatif. Hasil analisis dari penelitian ini adalah Kesadaran hukum odontologi forensik adalah pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya ilmu odontologi forensik dalam bidang hukum. Kesadaran hukum ini penting dimiliki oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, aparat penegak hukum, hingga profesional di bidang odontology dan Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Tanggungjawab Pidana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pabidang, Siswanto; Prasetyo, Teguh; Jaeni, Ahmad; Purnomo, Budi
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3686

Abstract

Penelitian ini bertujaun untuk untuk meneliti peraturan hukum, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian menurut hukum pidana di Indonesia; (2) Mempelajari pertanggungjawaban pidana tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini termasuk penelitian normative yuridis dan menggunakan analisis data deduktif dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan, berikut ini dapat disimpulkan. 1) Hubungan hukum antara pasien dengan rumah sakit dan tenaga kesehatan berdasarkan perspektif hukum dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dijelaskan bahwa kelalaian tenaga medis merupakan tanggung jawab rumah sakit. 2) Peraturan mengenai Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan dijelaskan pengaturan malpraktik kedokteran dalam Pasal 440 UUK yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian (layigensi) tenaga medis dan kesehatan tidak sesuai dengan paradigma UU Kesehatan. 3) Rumah sakit dan tenaga Kesehatan bertanggung jawab atas kekalalaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Payung Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Menghadapi Perselisihan Medis Rahayu, Anita; Rokhmat, Rokhmat; Silitonga, Vera Dumonda; Suswantoro, Tri Agus
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3687

Abstract

Kebijakan administratif atau ketentuan hukum dalam pelayanan kesehatan rumah sakit tentunya mengatur tata cara pemberian pelayanan kesehatan yang memadai dan tepat sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar operasional dan standar profesi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana perlindungan hukum bagi profesi kedokteran dalam menangani sengketa kedokteran, dan 2). Apa tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter dalam menangani perselisihan kedokteran? Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Hukum dan Pendekatan Konseptual dan data yang diperoleh merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah adanya perlindungan hukum bagi profesi kedokteran dalam menangani perselisihan kedokteran dengan pasien, yaitu dokter yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur berhak mendapatkan perlindungan hukum. dan pihak rumah sakit sebagai penanggung jawab akan melakukan serangkaian langkah. Pertama, membentuk instrumen yang tugasnya membantu direksi, misalnya komisi hukum, untuk menangani aspek hukum terkait hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan petugas kesehatan atau beberapa kejadian penyimpangan sebagai keadaan darurat.
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang Dipasung Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat Williasari, Erih; Prasetyo, Teguh; Jaeni, Ahmad
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3700

Abstract

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah individu yang memiliki hak untuk hidup merdeka, dan termasuk dalam golongan seseorang dilindungi oleh hukum. Meskipun telah banyak regulasi mengenai larangan pemasungan, bahkan hingga ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindakan pemasungan, perilaku ini masih terus terjadi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pemasungan ODGJ perspektif keadilan bermartabat. Keadilan bermartabat adalah bentuk teori menggabungkan hukum positif dengan dasar hukum Indonesia (Pancasila) yang mengedepankan nilai kemanusiaan, untuk menjaga martabat manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan teknik statute approach dan case study. Peneliti mengumpulkan data melalui wawancara yang kemudian hasil wawancara tersebut diolah dengan pendekatan Undang-Undang dan analisis dengan teori keadilan bermartabat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pemasungan terhadap ODGJ disebabkan rasa trauma dan pencegahan akan stigma buruk masyarakat kepada ODGJ, namun hal demikian tetap pelanggaran HAM yang tidak memenuhi unsur keadilan bermartabat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017, dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 54 Tahun 2017 tentang Kesehatan adalah bentuk upaya preventif dan implementasi terhadap penanggulanagan tindakan pemasungan ODGJ secara nyata. Regulasi ini memuat hal-hal yang menjadi dasar terlaksananya dukungan antar sektoral melakukan penanggulangan atas kejahatan ini.
Pendidikan Profesi Dokter Gigi dan Telemedisin di Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Monicha, Defi; Suryono, Arief; Suhadi, Suhadi
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3701

Abstract

Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Standar pendidikan profesi dokter yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran gigi, dan juga ketersediaan Rumah Sakit Pendidikan. Disamping tuntutan implementasi Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Gigi yang merupakan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagai standar minimal, terdapat kebijakan penting lain yang harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan pendidikan dokter gigi di Indonesia, yaitu adanya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memeberikan layanan kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnosis dan tindakan medis, tanpa terbatas ruang atau dilaksanakan dari jarak jauh. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai telemedisin sebagai Pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi terbaru, belum mengatur jika teknologi pada Pendidikan Dokter Gigi.
Analisis Yuridis Kelalaian Tindakan Ortopedi Karena Kurangnya Kemampuan Memprediksi Sulaeman, Asep; Husain, Bahtiar; Nasser, Nasser
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3702

Abstract

Dalam dunia kedokteran pastinya sangat berkaitan atas pelayanan kesehatan yang dibagikan kepada pasien sebagai penerima dan pengguna layanan kesehatan. Dokter spesialis orthopedi adalah salah satu profesi yang mempunyai kewenangan dan kompetensi dalam memberi suatu tindakan penyembuhan kepada pasien yang berhubungan dengan orthopedi. Akan tetapi kelalaian tidak dapat dihindarkan yang mengakibatkan suatu kerugian baik cacat fisik bahkan kematian. Seringkali upaya hukum atas penyelesaiannya tidak terselesaikan dengan baik. Sehingga penulis sangat tertarik membahas tema ini dengan judul “Analisis Yuridis Kelalaian Tindakan Orthopedi Karena Kurangnya Kemampuan Memprediksi” dengan pokok permasalahan yaitu Bagaimana tanggung jawab hukum akibat kelalaian tindakan Orthopedi akibat kurangnya ketidakmampuan memprediksi? Dimana Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui atas pertanggungjawaban hukum dokter dalam tindakan kelalaiannya kepada pasien. Diketahui bahwa dalam pertanggungjawabannya dapat dimintai ketika telah melakukan sesuatu tindakan yang digolongkan dalam kelalaian medis jika memenuhi unsur-unsur dari kelalaian tersebut. KUHP sendiri telah mengatur atas kelalaian apabila dilakukan oleh dokter yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain (luka berat atau cacat fisik permanen) bahkan menyebabkan kematian. Selain itu Peraturan lainnya mengenai kelalaian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran kedokteran. Tak lupa pula Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang baru tahun kemarin diperbaharui juga mengatur dan menjelaskan atas suatu kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis, yakni ketika dalam menjalankan suatu profesinya terjadi suatu kelalaian maka harus diselesaikan dengan dikenai beberapa pasal didalamnya.
Telepsikiatri Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Tinjauan Hukum dan Etika Wijayanti, Rika Indah; Sutarno, Sutarno; Panjaitan, Thomson
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3708

Abstract

Telepsikiatri, sebagai bagian dari telemedisin, menjadi inovasi penting bidang kesehatan mental yang meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan. Telepsikiatri telah digunakan untuk hampir semua gangguan kejiwaan. Adanya tantangan baru terkait aspek hukum dan etika, terutama pelayanan telepsikiatri sebelum dan setelah pandemi. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 merupakan regulasi terbaru di bidang kesehatan di Indonesia, memberi landasan hukum pelaksanaan telepsikiatri. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum dan etika pelaksanaan telepsikiatri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, berfokus pengkajian teks hukum dan dokumen etika terkait. Data dari sumber-sumber hukum primer, serta sumber sekunder, dianalisis dengan pendekatan deskriptif analitis. Peraturan telepsikiatri mengikuti peraturan telemedisin. Telekesehatan dan telemedisin dalam UU Nomor 17 tahun 2023 diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 172. Dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 28 tahun 2024 tentang: batasan telekesehatan dan telemedisin; penggunaan; cakupan; fasyankes penyelenggara telemedisin; persyaratan fasyankes penyelenggara telemedisin; peresepan dan rekam medis elektronik. Dari perspektif etika, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia mengeluarkan Panduan Etikolegal terkait pelayanan kesehatan telemedisin dalam bidang psikiatri dan pelayanan konsultasi psikiatrik melalui platform digital penghubung kesehatan. UU nomor 17 Tahun 2023 dan PP nomor 28 tahun 2024 memberikan kerangka hukum mendukung pelaksanaan telepsikiatri di Indonesia. Tantangan dalam penerapannya adalah pengawasan kualitas layanan dan penegakan prinsip-prinsip etik. Maka disarankan pengembangan pedoman teknis pelaksanaan telepsikiatri yang mencakup standar teknis, prosedur, dan pengawasan. Peningkatan kesadaran dan pelatihan tenaga kesehatan yang terlibat dalam telepsikiatri mengenai aspek hukum dan etika telepsikiatri.
Dari Gaji Ke Gaji: Apakah Literasi Keuangan Dapat Mendorong Gig Economy Di Jepara? Faqih, Mustofa; Riyoko, Sisno; Ali, Ali
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3727

Abstract

Artikel ini meneliti pengaruh literasi keuangan, manfaat ekonomi, dan motivasi hedonis terhadap niat perilaku dalam konteks ekonomi gig, dengan literasi kewirausahaan sebagai mediator di Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei terhadap 150 responden yang aktif dalam ekonomi gig. Data dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan bantuan perangkat lunak Smart PLS. Hasil analisis menunjukkan bahwa literasi keuangan memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap literasi kewirausahaan (koefisien jalur 0,824), sedangkan manfaat ekonomi berpengaruh positif terhadap literasi kewirausahaan (koefisien jalur 0,653). Motivasi hedonis tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap literasi kewirausahaan (koefisien jalur 0,082), namun perannya mungkin dimediasi melalui literasi kewirausahaan dalam mempengaruhi niat perilaku kewirausahaan (koefisien jalur 0,903). Implikasi praktis dari penelitian ini meliputi pentingnya pengembangan literasi kewirausahaan dan pendekatan yang mempertimbangkan faktor motivasi ekonomi serta pengetahuan keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi gig yang berkelanjutan. Penelitian ini memberikan wawasan berharga bagi kebijakan publik dan praktisi dalam mengoptimalkan partisipasi dalam ekonomi gig serta untuk penelitian lebih lanjut dalam memahami dinamika pasar tenaga kerja di masa depan.
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER BEDAH ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI TERHADAP KEGAGALAN PEMASANGAN IMPLAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Nagieb, Moch; Rokhmat, Rokhmat; Husain, Bahtiar; Purnomo, Budi
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3738

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis secara yuridis hubungan hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023 dan pertanggungjawaban hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi terhadap kegagalan pemasangan implan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara perspektif UU No. 17 Tahun 2023 telah diatur bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter bedah orthopaedi dan traumatologi harus mendapat persetujuan (informed consent) dari pasien, hal ini merupakan dasar yuridis hubungan hukum antara dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien. Hubungan hukum antara dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien termasuk hubungan hukum bersegi dua. Pertanggungjawaban hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi terhadap kegagalan pemasangan implan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023 terbagi menjadi pertanggungjawaban hukum administrasi, pertanggungjawaban hukum perdata, dan pertanggungjawaban hukum pidana. Secara administratif, UU No. 17 Tahun 2023 mengatur sanksi disiplin. Terkait pertanggungjawaban hukum secara pidana dan perdata diatur bahwa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis. Secara hukum pidana Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara atau pidana denda terhadap kelapaan terkait kegagalan pemasangan implan pasien, namun Undang-Undang tersebut lebih mengutamakan terlebih dahulu mekanisme keadilan restoratif. Begitu juga terkait pertanggungjawaban hukum perdata, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.